cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
KEBIJAKAN LARANGAN EKSPOR BIJIH NIKEL : TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL DAN DAMPAK EKONOMI DI INDONESIA Vestyo Gelcheri Amalo; Hizkia Hardi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i3.1883

Abstract

Penelitian ini menganalisis kebijakan larangan ekspor biji nikel Indonesia sejak 1 Januari 2020, dengan fokus pada kepatuhan hukum internasional dan dampak ekonomi. Dalam menguji kepatuhan hukum internasional, penelitian mengeksplorasi kesesuaian kebijakan dengan prinsip perdagangan internasional. Analisis dampak ekonomi mencakup konsekuensi terhadap industri nikel, pertumbuhan ekonomi, lapangan pekerjaan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder, termasuk kuesioner dan analisis data induktif, penelitian mengidentifikasi alasan di balik larangan ekspor, seperti dorongan hilirisasi industri dan pengembangan kendaraan listrik. Reaksi negatif dari Uni Eropa dan Amerika Serikat berpotensi menimbulkan sengketa perdagangan internasional, di mana WTO memiliki peran kunci. Dampak ekonomi termasuk peningkatan nilai ekspor nikel setelah hilirisasi, tetapi juga tantangan seperti penurunan penerimaan ekspor dan ketidakpastian investasi asing. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang kontroversi kebijakan larangan ekspor biji nikel di Indonesia, dengan harapan mendukung perancangan kebijakan masa depan yang berkelanjutan untuk perkembangan ekonomi nasional.
AKTUALISASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI Mahdiyah Nur Fauziyyah; Fitri Romadhona; Ari Metalin Ika Puspita
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i3.1887

Abstract

Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia merupakan upaya untuk menerapkan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam dasar negara. Melalui proses ini, masyarakat berusaha mengintegrasikan sila-sila Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam keadilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ke dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.Tujuan penulisan ini ada untuk mengetahui aktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Hasil dari penulisan ini adalah Aktualisasi Pancasila tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga melibatkan kontribusi nyata dari masyarakat sebagai agen perubahan. Pendidikan, kebijakan, dan partisipasi aktif masyarakat memainkan peran krusial dalam memastikan nilai-nilai Pancasila tidak hanya menjadi semangat pembuka UUD 1945, tetapi juga menjadi dasar yang hidup dan tercermin dalam setiap aspek kehidupan. Menggali peran pendidikan dalam proses aktualisasi Pancasila, kita melihat pentingnya pembentukan karakter, implementasi kurikulum, dan pelibatan guru dalam membimbing generasi muda. Pendidikan juga harus mencakup nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, dan inklusivitas, memastikan bahwa setiap warga negara memahami dan menghargai keberagaman yang menjadi kekayaan bangsa. Ketika membahas peran pemerintah, kita menyadari pentingnya kebijakan yang mendukung keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan pemberantasan korupsi. Tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi juga harus dihadapi dengan bijak, menggunakan teknologi sebagai alat untuk mendukung, bukan menggantikan, nilai-nilai tradisional. Partisipasi masyarakat menjadi unsur penting, baik dalam pembangunan lokal, pengambilan keputusan publik, pelestarian lingkungan, atau pemeliharaan budaya. Konflik, ketidaksetaraan, dan tantangan digitalisasi harus dihadapi bersama-sama melalui pendekatan inklusif dan solusi yang terarah.
IMPLEMENTASI HUKUM PERBANKAN SYARIAH DALAM SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA Riri Romaito Harahap; M. Yarham
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i3.1911

Abstract

Perkembangan bank syariah dianggap berperan positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat, sehingga mendapat kesan bahwa kebangkitan ekonomi syariah merupakan kebangkitan ekonomi umat Islam dan ditandai dengan antusiasnya masyarakat dalam merespon berdirinya bank-bank syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang memprioritaskan kepada pengkajian penerapan norma hukum positif atau kaidah hukum yang diterapkan di Indonesia serta pendekatan melalui peraturan perundang-undangan yang terkait dan pendekatan dalam penelitian ini dilakukan secara konseptual. Implementasi hukum perbankan syariah dalam sistem perbankan di Indonesia yaitu diatu melalui Undang-Undang Perbankan, yang membuktikan adanya eksistensi dari perbankan syariah di Indonesia. namun pada kenyataannya saat ini penerapan syariah pada sektor perbankan masih bersatu dengan perbankan konvensional sehingga bank syariah hanya dianggap sebagai penamaan saja karena belum bisa mandiri dan menerapkan prinsip-prinsip syariah yang seharusnya.
KAUSALITAS HUKUM LAUT INTERNASIONAL DENGAN HUKUM LAUT INDONESIA Anastasia Ika Yovitasari; Diana Zain Wulan Fitriana; Silvia Maharani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i3.1912

Abstract

Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS) memegang peran penting dalam menyelesaikan perselisihan internasional terkait hukum maritim. Makalah ini menyelidiki bagaimana teori-teori hukum laut, kebijakan regulasi hukum laut dan sebagainya yang mempengaruhi perkembangan hukum maritim di Indonesia, dengan menekankan landasan hukum yang mendasari proses-proses tersebut. Kerangka hukum utama yang mengatur partisipasi Indonesia dalam ITLOS adalah Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. Makalah ini mengkaji bagaimana kebijakan regulasi hukum laut menjadi landasan bagi keterlibatan Indonesia dalam proses hukum maritim internasional. Dengan mengkaji kasus-kasus spesifik yang melibatkan Indonesia, makalah ini juga melihat dampak dan konsekuensi hukum terkait kedaulatan maritim, hak untuk mengeksplorasi sumber daya alam, dan konservasi lingkungan laut.
PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA Mortheza Hairy Yazdi; Nataka Danta Gavin; Simamora Fredly David
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i3.1915

Abstract

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada tiap orang selaku insan buatan Tuhan Yang Maha Satu. Watak umum HAM menerangkan kalau hak-hak ini tidak bisa dikurangi ataupun dicabut, serta legal buat seluruh orang tanpa memandang suku bangsa, agama, tipe kemaluan, bahasa, asal-usul, ataupun status sosialnya. Proteksi HAM jadi sesuatu perihal yang amat berarti dalam masyarakat, karena merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap individu agar mereka dapat hidup dengan layak dan bermartabat.
SOSIALISASI TUGAS DAN FUNGSI BAPAS DALAM PROSES PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM SEBAGAI UPAYA PREVENTIF TINGGINYA ANGKA KRIMINALITAS DI WILAYAH KERJA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I BANDUNG Karina Wenita Sitepu; Muhtadin Firdaus; Naily Fauziah Ayyasi; Nuri Rezza Utama; Sabrina Alfi Arysa
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i3.1958

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi hasil positif dan dampak signifikan dari program sosialisasi mengenai peran dan fungsi Badan Pembinaan Masyarakat Pemasyarakatan (BAPAS) dalam penanganan anak yang terlibat dengan hukum. Dilaksanakan di wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, penelitian ini menyoroti pencapaian yang diperoleh melalui kegiatan praktik lapangan selama Kuliah Kerja Nyata pada tanggal 19 Juni 2023. Program ini berhasil meningkatkan pemahaman siswa, keluarga, klien pemasyarakatan, sekolah, dan pejabat pemerintah terkait program pembimbingan dan perlakuan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Keterlibatan aktif sekolah dan masyarakat, dukungan pemerintah setempat, dan analisis SWOT yang mendalam memberikan dasar yang kokoh bagi keberlanjutan dan pengembangan inisiatif ini di masa depan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN TUJUAN EKSPLOITASI TENAGA KERJA (Studi Putusan No. 20/Pid.Sus/2020/PN. Jkt.Tim) Revy Anastasia; Hasudungan Sinaga; Erna Amaliah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i3.2068

Abstract

Eksploitasi tenaga kerja bukanlah kasus yang baru lagi. Sejak zaman penjajahan, eksploitasi tenaga kerja termasuk hal yang biasa. Ada yang mengiklankan melalui media sosial, media cetak, bahkan melalui mulut ke mulut. Meskipun bukan hal baru, eksploitasi tenaga kerja terus terjadi dan kian mencemaskan. Hal ini dikarenakan melibatkan tidak hanya para pelaku didalam Negara namun juga antar lintas Negara. Dengan berkembangnya teknologi informasi, komunikasi, dan transformasi modus kejahatan perdagangan orang semakin canggih. Para pelaku mencari korban-korban dari kalangan masyarakat kelas bawah. Tidak jarang para pelaku memberi bantuan kepada para korban dengan memberikan modal usaha ataupun hutang. Bahkan, ada yang menggunakan modus dengan memberikan penawaran beasiswa untuk melanjutkan pendidikan diluar negeri. Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Koban (LPSK) ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa untuk perdagangan orang khususnya eksploitasi tenaga kerja tidaklah memandang jenis kelamin dan usia. Baik laki-laki ataupun perempuan, baik anak ataupun usia dewasa juga menjadi korban eksploitasi tenaga kerja. Sebagaimana larangan perdagangan orang untuk eksploitasi tenaga kerja tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah : ketentuan hukum pidana terhadap perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja, urgensi penegakan hukum pidana terhadap perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja, dan faktor-faktor yang membuat perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi tenaga keja kian marak. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis. Diharapkan penelitian ini memberikan gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MUSLIM TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG TIDAK BERLABEL HALAL Nisa Nur Juwitasari; Sri Menda Sinulingga; M. Wira Utama
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i3.2070

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tidak dicantumkannya labelisasi halal dalam produk makanan. Yang mana ketentuan pencantuman labelisasi halal bertujuan untuk melindungi masyarakat yang menjadi konsumen pada umumnya dan khususnya konsumen muslim. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi landasan hukum dalam upaya melindungi konsumen serta upaya-upaya Lembaga yang berwenang mengenai sertifikasi dan labelisasi halal dalam mengawasi dan melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha dan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris dengan mengkaji pelaksanaan dan implementasi ketentuan hukum positif pada peristiwa hukum yang terjadi di dalam masyarakat dengan cara mengumpulkan data dengan wawancara. Pendekatan masalah yang digunakan adalah empiris, dengan meneliti produk makanan yang tidak memiliki label halal dan masih beredar di Indonesia. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan; (1) Pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen muslim terhadap produk makanan yang tidak memiliki label halal terdapat pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diantaranya terdapat pada pasal 4 yang menyatakan hak-hak konsumen dalam mengkonsumsi suatu produk, hak atas kenyamanan, keselamatan, dan keamanan dalam mengkonsumsi produk makanan, serta ketentuan halal yang terdapat dalam pasal 8 huruf h. Pengaturan perlindungan konsumen terdapat dalam undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dalam pasal 95. (2) Dalam meningkatkan bentuk perlindungan konsumen sudah ada Undang-Undang yang mengaturnya dan lembaga terkait. Dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Tetapi dalam implemantasinya belum sepenuhnya berjalan dengan baik maka pihak yang terkait diantaranya LPPOM MUI dan BPJPH harus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha mengenai proses produksi suatu produk makanan. Jika pelaku usaha melanggar ketentuan yang ada maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, begitu juga diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 56 Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal. Adapun saran dari penelitian bertujuan untuk merekomendasi para konsumen untuk selalu teliti dan cermat dalam memilih suatu produk yang akan dibeli dan konsumsi, dan pelaku usaha juga harus menerapkan sikap jujur dalam memproduksi produknya yang akan di perjual belikan.
PERKAWINAN DI BAWAH UMUR SEBAGAI AKIBAT PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN Yohanes Jawa; Endang Suprapti; M. Wira Utama
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i3.2071

Abstract

Perkawinan merupakan suatu yang sakral antara laki-laki dan perampuan dua orang dengan tujuan membentuk keluarga bahagia yang di perlukan usia matang agar tidak terjadi hal yang di inginkan nantinya. Mengenai batas usia di atur dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diubah menjadi undang-undang No .16 Tahun 2019 tentang perubahan batas usia bagi wanita yang melangsungkan perkawinan. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya dampak perubahan undang-undang No.1 tahun 1974 menjadi undang-undang No.16 tahun 2019 tentang batasan usia perkawinan. Dampak adalah pengaruh kuat yang mendatangkan akibat (baik positif maupun negatif). Dengan adanya masalah ini penulis sangat tertarik untuk mengkajinya secara mendalam dalam penelitian ini. Ada tiga pertanyaan penelitian dalam skripsi ini Pertama, apa penyebab terjadinya perubahan batas usia perkawinan dalam Undang-undang No.16 Tahun 2019, Kedua apa akibat yang ditimbulkan terhadap perubahan batas usia perkawinan dalam Undang-undang No.16 Tahun 2019 dan yang Ketigadalam Undang-undang No.16 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang dipakai untuk meneliti ini adalah studi kepustakaan dengan menggunakan buku-buku yang berkaitan dengan objek kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor perubahan undang-undang No.1 Tahun 1974 menjadi Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang batasan usia perkawinan adalah meningkatnya perceraian dan tidak baik pada kesehatan perempuan. Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan batas minimal usia dalam perkawinan, yaitu 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun bagi wanita. Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No.1 tahun 1974 juga disebutkan bahwa bagi pria dan wanita harus mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Dengan dampak perubahannya undang-undang No.1 Tahun 1974 ke undang-undang No.16 Tahun 2019 semakin banyak melakuakan pemohonan dispensasi nikah di pengadilan.
PENYELESAIAN ATAS PERSOALAN SERTIPIKAT GANDA HAK ATAS TANAH DI WILAYAH BPN KOTA JAKARTA SELATAN Nindeut Tualeka; Endang Suprapti; M. Wira Utama
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i3.2072

Abstract

Di dalam lingkungan masyarakat masih banyak terjadi permasalahan hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah, salah satunya mengenai sertipikat ganda. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah faktor penyebab timbulnya sertipikat ganda ini serta upaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum terkait sertipikat ganda ini. Tentang Peraturan Presiden RI No. 48 Tahun 2020 tentang BPN, serta Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 dan UUPA No. 5 tahun 1960. Tentang sertipikat ganda, yang dengan metode penelitian hukum yuridis empiris dan yuridis normatif disimpulkan: 1. Faktor penyebab timbulnya sertipikat ganda ini dikarenakan adanya dua faktor yaitu eksternal dan juga faktor internal. Faktor eksternal sendiri disebabkan karena adanya ketidakpahaman masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah, sehingga tidak menyadari jika tanah yang telah dimilikinya sebenarnya sudah dimiliki oleh orang lain. Selanjutnya faktor internal juga disebabkan ole adanya oknum BPN, yang mana memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindakan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat itu sendiri. 2. Dalam hal ini penulis akan melakukan analisis tentang penyelesaian terkait faktor eksternal dan juga faktor internal berdasarkan hasil penelitian penulis. Penyelesaian atas faktor eksternal berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Nomor 199/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, demikian Pula dinyatakan batal dan kembali kepada status semula yaitu Tanah Negara bekas ak Milik Nomor: 2856/Pasar Minggu (dahulu Sertipikat HGB. Nomor:118/Pasar Minggu) atas nama Tergugat Iskak Perluhutan Napitupulu, SH. Untuk dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional baik tingkat Jakarta Selatan maupun Kanwil BPN. Sedangkan untuk faktor penyelesaian faktor internal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Nomor 743/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan Inkracht Nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023 menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika dan menyatakan tanah seluas 4.464 M2 senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan.

Page 15 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue