cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
NAVIGASI HUKUM HAK MEREK DALAM MEMBENTUK DAN MENGELOLA LOGO BISNIS Jasmine Michella; M. Yusron Marzuki
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i5.2251

Abstract

Akibat hukum pemakaian merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dalam kasus Penyalahgunaan Logo Lembaga Karate-do Indonesia (LEMKARI) ditinjau dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif dan menggunakan studi kepustakaan yang menjelaskan hasil penelitian dengan literature-literatur yang berkaitan. Metode Pendekatan yang digunakan oleh Penulis adalah Metode Pendekatan Perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Kesimpulan penelitian ini adalah mengenalkan kepada audien pentingnya mendaftarkan merek dagang atau bisnisnya dan pentingnya memiliki logo yang memiliki hak merek. Berdasarkan kasus Penulis beranggapan bahwa ada baiknya agar Pengadilan memutuskan agar Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonpensi atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya sebagai daya pemaksa.
ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENCEGAH TINDAK KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN Eka Elinovidawati; Riska Aulia; Susilawati, Susilawati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i5.2283

Abstract

Kasus kekerasan yang ada pada perempuan sangat marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI menunjukkan bahwa kasus kekerasan tertinggi hingga tahun 2023 ada pada kekerasan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa masih lemahnya perlindungan hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual pada perempuan. Berdasarkan peraturan hukum tentang kekerasan seksual pada perempuan sebetulnya sudah ada, tetapi secara substansi masih begitu banyak kekurangan, sehingga belum dianggap mampu dalam mencegah kasus kekerasan seksual pada perempuan. Dalam kajian ini penulis memiliki maksud untuk melakukan analisis terkait persoalan bagaimana kebijakan yang diterapkan sebagai langkah mencegah tindak kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif jenis penelitian kajian pustaka. Dalam pembahasan ini menunjukkan bahwa selama ini pemerintah sudah melakukan beberapa upaya dalam pencegahan kasus kekerasan seksual pada anak, baik upaya sebelum (non penal policy) dan sesudah (penal policy) tindak kekerasan, tetapi berdasarkan realita upaya yang dilakukan masih belum efektif. Harapan kedepan sangat diperlukan peningkatan terkait langkah serta dari kebijakan pemerintah.
PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH JAKARTA TIMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Rendi Kelvinanda; Syafrida, Syafrida; Tihadana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i5.2297

Abstract

Narkotika adalah suatu zat/obat berasal dari tanaman ataupun bahan kimia (sintesis) yang berfungsi sebagai terapi, diagnose suatu penyakit, serta penawar bagi tubuh. Penggunaanya yang tidak sesuai takaran akan kesehatan. Penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan obat (drug abuse) karena digunakan bukan alasan medis. Penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun mengalami peningkatan di Indonesia terutama di Jakarta. Penyalahgunaan narkotika di Indonesia menembus angka 15.455 kasus dalam semester pertama di 2022. Rumusan masalah adalah 1. Apa bentuk penyalahgunaan tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Timur yang dihadapi dalam upaya penanggulangan tindak pidana narkotika? 2. Bagaimana penanggulangan pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Timur? Dalam penulisan mengunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang bersifat yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian, bentuk-bentuk penyalahgunaan narkotika meliputi pemakai, pengedar berupa sabu dan ganja dilakukan pengedar jaringan internasional dan korbanya kebanyakan Remaja dan anak masih di bawah umur di wilayah Jakarta Timur. Solusinya penanggulangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika yaitu Upaya preventif dan Upaya represif. Upaya preventif yaitu untuk mencegah penggunaan narkotika di masyarakat umum seperti penyuluhan, membangun kemitraan dengan masayarakat dan pemertaan jalur peredaran narkotika. Upaya refresif adalah upaya ini dimaksud sebagai tindakan bekerjanya sanksi pidana terhadap masyarakat berupa pelaksanaan penindakan terhadap para pelaku dan juga melakukan operasi penyergapan dan pemberantasan di tempat-tempat kejadian perkara, penangkapan tersangka, proses penyelidikan, penyidikan selanjutnya melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan dan diajukan ke pengadilan untuk penegakan hukum atau memperberat hukuman.
TANGGUNG JAWAB ATAS KELALAIAN KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT STUDI PUTUSAN MA No. 110 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 Meriyanti Mesak; Sufiarina, Sufiarina; Eny Jaya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i5.2308

Abstract

Skripsi ini mengkaji tentang tanggung jawab kurator yang timbul akibat kelalaian yang dilakukan oleh kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Penelitian ini mengambil studi kasus Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 110 Pk/Pdt.Sus-Pailit/2018 sebagai landasan untuk analisis terkait tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Tujuan penelitian untuk menganalisis kelalaian kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, tanggung jawab kurator terhadap kelalaian dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh Mahkamah Agung dalam menentukan tanggung jawab kurator terhadap kelalaian dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-undang dan analisis dokumen. Dalam penelitian ini, dilakukan analisis terhadap faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam menentukan apakah terdapat kelalaian yang dilakukan oleh kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MA No. 110 Pk/Pdt.Sus-Pailit/2018 memberikan penjelasan terkait standar tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator juga diwajibkan untuk memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat termasuk kreditur, debitor, dan karyawan perusahaan yang bangkrut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai tanggung jawab kurator dan memperkuat perlindungan bagi pihak-pihak yang terdampak dalam proses pailit.
TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DALAM PASAL 378 KUHP : (Studi Kasus Putusan PN JAKARTA PUSAT 957/PID.B/2020/PN JKT.PST) Muhammad Faisal Dirgantara; Sri Afriani; Eni Jaya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i5.2316

Abstract

Salah satu tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh masyarakat adalah tindak pidana penipuan. Hal ini disebabkan karena, tindak pidana penipuan sangatlah mudah untuk dilakukan hanya dengan bermodalkan kemampuan untuk meyakinkan seseorang dengan kebohongan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana pembuktian unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa Penuntun Umum dalam putusan nomor 957/PID.B/2020/PN JKT.PST (2) Bagaimanakah pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Penipuan dengan modus jual beli tanah dan bangunan rumah dalam putusan Nomor 957/PID.B/2020/PN JKT.PST? Berdasarkan permasalahan diatas maka metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus. Metode Penelitian normatif adalah metode penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya kepada peraturan yang tertulis atau bahkan hukum yang lain atau hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang menjadi patokan manusia dalam berprilaku dengan mengungkapkan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian, berdasarkan data kepustakaan yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian bahwa Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan dalam putusan Nomor : 957/PID.B/2020/PN JKT.PST. Pst sudah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Hukum Pidana dan Kitab Hukum Acara Pidana, terdakwa didakwakan dengan menggunakan dakwaan alternative yaitu pada dakwaan pertama Penuntut umum menggunakan pasal 378 KUHP yaitu tindak pidana penipuan dan yang kedua penuntut umum menggunakan pasal 372 KUHP yaitu tindak pidana penggelapan. Berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dalam persidangan baik berasal dari keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa maka Hakim menetapkan kasus perkara ini sebagai tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP, unsur-unsur dari tindak pidana penipuan ini juga sudah terbukti lewat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan cakap menurut hukum dan tidak berada di bawah pemgampuan, sehingga terdakwa dapat mempertanggung jawabkan hasil dari perbuatan yang telah dilakukannya.
PERLINDUNGAN HUKUM HAK KREDITUR PENERIMA FIDUSIA AKIBAT PERALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBITUR Dina Dayanti; Sufiarina, Sufiarina; Riana Wulandari Ananto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i5.2334

Abstract

Fidusia hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan. Benda yang dijadikan objek jaminan adalah benda bergerak dan benda tetap yang tidak dapat dijamin dengan hak tanggungan. Benda yang menjadi objek jaminan tetap berada dibawah pengusaan pemberi fidusia. Pemberi fidusia beritikad tidak baik dapat saja melakukan pengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan penerima fidusia sehingga merugikan kreditur. Permasalahan, apa bentuk perlindungan hukum penerima fidusia jika pemberi fidusia mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin dari penerima fidusia dan apa upaya yang dilakukan oleh penerima fidusia apabila objek jaminan fidusia dialihkan kepada pihak lain. Kesimpulan perlindungan hukum terhadap penerima fidusia apabila objek jaminan dipindahkan tangan kepada pihak lain oleh pemberi fidusia tanpa izin penerima fidusia adalah sertifikat fidusia memberikan perlindungan hukum penerima fidusia untuk melakukan eksekusi objek jaminan fidusia, meskipun objek jaminan fidusia tersebut berpindah kepada pihak lain. Upaya hukum oleh penerima fidusia dengan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia dapat menempuh jalur diluar pengadilan melalui melalui parate eksekusi berdasarkan kesepakatan para pihak menjual objek jaminan fidusia jika tidak tercapai ditempuh melalui pengadilan negeri setempat.
PRODUK EKONOMI KREATIF SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT PERBANKAN Satrio Kuncoro; Endang Suprapti; Erna Amalia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i5.2335

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi membawa perubahan kehidupan masyarakat. Kekayaan warisan budaya Indonesia dapat dimanfaatkan dalam pengembangan ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif merupakan perwujutan nilai tambah kekayaan intelektual hasil kreatifitas manusia meliputi budaya, ilmu pengetahuan, dan atau teknologi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi kreatif dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Produk ekonomi kreatif dapat dijadikan objek jaminan kredit pada lembaga keuangan. Namun tidak semua juga produk ekonomi kreatif dapat dijadikan objek jaminan kredit. Permasalahan, apa syarat produk ekonomi kreatif sebagai jaminan kredit perbankan dan bagaimana bank menganalisis produk ekonomi kreatif dapat dijadikan objek jaminan kredit oerbankan. Metode penelitian, mengunakan data kepustakaan, penelitian bersifat yuridis normatif dan analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian, produk ekonomi kreatif dijadikan objek jaminan kredit bank yang berbasis memiliki sertifikat HKI, bereputasi dan memiliki banyak lisensi. Bank dalam memberikan kredit memegang prinsip kehati hatian serta melakukan analisa 5C (character, Capasity,Capital, collateral, Condition of Economic.
PEMBERIAN HAK ASUH ANAK DILUAR PERKAWINAN DITINJAU DARI PASAL 14 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Novelia Crishtina Giro; Ralang Hartati; Tihadanah, Tihadanah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i5.2340

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemberian hak asuh anak diluar perkawinan yang ditinjau dari pasal 14 undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yang dimana sengketa tentang pemberian hak asuh anak diluar perkawinan masih sangat sering terjadi karena berbagai faktor. Seperti kedudukannya secara hukum sebagai anak luar perkawinan. Dan apakah terdapat kemungkinan jika dikemudian hari ayah biologisnya ingin mengasuh anaknya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dalam mengumpulkan datanya menggunakan analisis data deskriptif-kualitatif yang merupakan mengemukakan data dan informasi kemudian dianalisis dengan memakai beberapa kesimpulan sebagai temuan dari hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan anak diluar perkawinan masih rancu dalam hukum positif indonesia dan anak luar kawin hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya tidak dengan ayah biologisnya. Akan tetapi ayah biologisnya tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada si anak apabila dapat dibuktikan dengan tes DNA atau alat bukti yang sah secara hukum sesuai dengan putusan MK Nomor 46/PUU/VIII/2010.
BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK MILIK BERDASARKAN PERJANJIAN JUAL BELI DIBAWAH TANGAN YANG PENJUALNYA TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 16/Pdt.P/2019/PN MRT) Rahayu Riyanti Putri; Ralang Hartati; M.Wira Utama
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i5.2341

Abstract

Dalam kehidupan masyarakat, tidak jarang transaksi jual beli tanah ini hanya dibuatkan surat pernyataan bahwa tanah telah diserahkan dan uang pembayaran telah diterima oleh penjual, transaksi tersebut tidak dilakukan dihadapan PPAT sehingga tidak ada AJB yang membuktikan transaksi jual beli tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Sehingga timbul masalah dikemudian hari yaitu tidak bisa dilakukannya balik nama dari sertifikat hak atas tanah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap putusan perkara Nomor: 16/Pdt.P/2019/PN MRT, Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif, yakni menerangkan dan menggambarkan data yang diperoleh melalui pengkajian putusan Nomor: 16/Pdt.P/2019/PN MRT, yang berkenaan dengan pertimbangan dan pembuktian yang diungkapkan dalam persidangan, kemudian dianalisa dengan menarik kesimpulan, dengan beracuan pada literatur kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian dan analisa oleh penulis, bahwa dari tinjauan hukum dapat dilihat bahwa jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta Jual Beli PPAT atau dibawah tangan akan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak pembeli, hal ini karena ia hanya dapat menguasai secara fisik akan tetapi tidak dapat membuktikan kepemilikannya tersebut secara hukum. Akan tetapi jual beli yang telah dilakukan antara penjual dan pembeli dianggap sah, karena jual beli tersebut terjadi karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dan para pihak telah cakap menurut hukum, dan kesepakatan itu untuk hal jual beli (hal tertentu) dan hak atas tanah dan bangunan tersebut adalah benar milik pihak penjual. Bahwa keabsahan peralihan hak atas tanah karena jual beli yang dibuat dibawah tangan berkaitan dengan Putusan Nomor 16/Pdt.P/2019/PN MRT, tetap sah berdasarkan surat penyerahan hak/jual beli. Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli, agar peralihan hak karena jual beli yang dilakukan tanpa akta PPAT atau dibawah tangan dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti dengan meminta Putusan Pengadilan Negeri yang memberikan kepastian hukum kepada pemohon atau pembeli sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan diatasnya. Dengan putusan Pengadilan Negeri tersebut, maka pihak Kantor Pertanahan diwajibkan untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik.
TANGGUNG JAWAB PELAKU MELAKUKAN PELANGGARAN HAK KONSUMEN PADA TRANSAKSI E-COMMERCE Maulana, Maulana; Srimenda Sinulingga; Mohammad Wira Utama
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i5.2353

Abstract

Bisnis e-commerce mengalami perkembangan pesat seiring perkembangan kemajunan teknologi dan informasi Bisnis e-commerce dapat memberikan dampak postif bermanfaat kepada masyarakat namun dapat saja menimbu pelanggaran hak konsumen. Permasalahan, apa bentuk pelanggaran pelanggaran hak konsumen pada transaksi e-commerce dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha yang melanggar hak hak konsumen pada transaksi e-commerce. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan mengunakan data sekunder, penelitiannya bersifat normatif. Hasil penelitian pelanggaran hak konsumen pada transaksi e-commerce, karena pelaku usaha e-commerce menjalankan usahanya tidak jujur menginformasikan produknya, barang terlambat sampai kepada konsumen, bocornya data konsumen, produk tidak sesuai standar mutu pelaku usaha melakukan penipuan. Upaya yang dilakukan oleh konsumen yang dirugikan adalah komplaij melalui wadah yang diselesaikan , menuntut ganti kerugian melalui jalur litigasi dan non litigasi serta menuntut pidana jika ditemukan adanya unsur pidana.

Page 17 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue