cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
FUNGSI DAN PERAN POLRI DALAM PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI POLRES JAKARTA TIMUR (Putusan Nomor: 732/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim) Yuliana Yulti Jenina; Tardip Panggabean; Suriadi Bangun
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i4.2074

Abstract

Narkotika terdiri dari zat atau berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atas perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. apabila narkotika tersebut digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainnya. Peredaraan narkotika dii Indonesia terus meningkat bahkan sudah sampai ketingkat yang sangat mengkhawatirkan seperti diketahui narkotika saat ini tidak saja diedarkan dikota kota besar tetapi sampai ketempat pendesaan dan pelaku penyalahgunaan narkotika tidak saja mereka yang telah dewasa namun telah meluas keseluruh lapisan masyarakat mulai dari pelajar, mahasiswa, dan lain sebagainya. Peran penting penyidik dikepolisian akan memberikan sarana baik dalam mengungkap hingga menelusuri jalur peredaran narkotika maupun psikotropika. disamping itu hal yang sangat penting itu adalah perluh kesadaran hukum dari seluruh lapisan masyarakat guna menegakan kewibawaan hukum. Penyebaran narkotika pada kalangan anak anak sudah sampai kepada tahap yang sangat sulit dikendalikan. kenyataan tersebut sangat mengkhawatirkan karena anak anak adalah generasi penerus bangsa dimasa yang akan datang. Anak-anak memerluhkan pembinaan dan perlindungan khusus. anak pada umumnya memiliki rasa keingintahuan sangat besar, sehingga informasi-informasi atau sesuatu hal yang baru pantas dicoba tanpa menyadari akibat dari hal baru tersebut mengarah kepada kebaikan atau sebaliknya. Dalam menghadapi dan menanggulangi perbuatan dan tingkah laku anak -anak, perluh dipertimbangkan kedudukan anak dengan segala ciri dan sifat khasnya walaupun anak dapat menentukan sendiri langkah perbuatannya berdasarkan fikiran,perasaan dan kehendaknya tetapi disekitarnya dapat mempengaruhi prilakunya.
PERLINDUNGAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Kasus Nomor : 4 / Pid.Sus-Anak / 2019 / PT. DPS) Yohanes Ngabu; Sri Afriani; Suriadi Bangun
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i4.2075

Abstract

Menurut Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002” Perlindungan anak merupakan usaha dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kedudukan dan peranan, yang menyadari betul pentingnya anak bagi nusa dan bangsa di kemudian hari.” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami cara melindungi anak setelah terjadinya tindak pidana. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan penelitian yuridis-normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Penelitian hukum ini dilakukan untuk memecahkan masalah hukum yang menjadi polemik ditengah kehidupan bermasyarakat. Hasil dari penelitian ini meskipun masih dibawah umur, anak yang telah melakukan tindak pidana juga mendapatkan hukuman atas kesalahannya. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang ini dibuat untuk mengatur mengenai pengaturan pengadilan anak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan peradilan umum. Pada prinsipnya melindungi saksi dan korban, perlindungan terhadap korban tindak pidana dibutuhkan keterlibatan para pihak. Sebagai penegak hukum khususnya penyidik kepolisian agar dapat meningkatkan pengaturan tentang aturan-aturan yang ada dalam menangani kasus anak.
ANALISIS LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN Kalila Dzakiyah Ogawa; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i4.2101

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan bagi masyarakat tidak terlepas dari perwujudan keadilan. Dimana dalam negara hukum, keadilan merupakan unsur utama dan mendasar. Indonesia dalam upaya mencapai cita mulia tersebut, menerapkan prinsip negara hukum pengurus (verzorgingstaat), dimana konsep negara hukum yang dianut oleh Indonesia adalah negara hukum kesejahteraan (welfare state). . Sejak masa reformasi, Indonesia tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sehingga semua lembaga negara sederajat kedudukannya dalam sistem checks and balances. G. Jellinek, menyampaikan pandangannya bahwa lembaga negara diklasifikasikan kedalam lembaga negara langsung (unmitterbar) dan lembaga negara tidak langsung (mitterbar). Kedudukan lembaga-lembaga negara independen ini tidak berada dalam ranah cabang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Lembaga-lembaga tersebut bukan pula organisasi swasta ataupun lembaga non pemerintah (non- government mal organization). Lembaga negara ini berada di luar struktur pemerintahan eksekutif, namun keberadaannya bersifat publik, sumber pendanaannya berasal dari publik, serta bertujuan untuk kepentingan publik.
KEPASTIAN HUKUM BAGI PETANI PASIR DATAR DIATAS LAHAN HAK GUNA BANGUNAN DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 Lailla Amelia Nurjanah; Asti Sri Mulyanti; Temmy Fitriah Alfiany
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i4.2127

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait kepastian hukum hak guna Bangunan bagi para petani yang berada di Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Selain itu penelitian ini bertujuan juga untuk mengetahui terkait sumber masalah agraria yang terjadi di lokasi tersebut dan meninjau peran daripada pemerintah daerah dan instansi-instansi terkait dalam upaya menyelesaikan sengketa yang berlangsung lama tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, peneliti juga menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi, studi pustaka dan wawancara kepada Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan data sebagai bentuk observasi lapangan. Selain itu, peneliti melakukan literasi pustaka sebagai data penunjang dalam penelitian ini. Dalam kepastian hukum mengenai hak guna bangunan yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, petani yang berada di daerah Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan diberikan izin mengenai hak guna bangunan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Dengan adanya penelitian ini diharapkan mampu menjawab akan kebutuhan masyarakat mengenai pemahaman hukum mengenai tata cara memperoleh izin hak guna bangunan yang dapat dikeluarkan oleh pemerintah dan instansi-instansi terkait yang memiliki kapasitas dalam ranah tersebut.
AGRESI ISRAEL TERHADAP PALESTINA BERDAMPAK TERHADAP HILANGNYA HAK ASASI MANUSIA(HAM) Lasyohana Situmorang
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i4.2206

Abstract

HAM merupakan Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh setiap individu dari didalam kandungan ibu, hak asasi manusia ini merupakan hak-hak yang telah dimiliki oleh seseorang karena dia manusia. Setiap manusia memiliki hak asasi manusia bukan karena ia diberikan kepdanya oleh masyrakat atau berdasarkan hukum positif, tetapi karena berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Pelanggaran HAM jika di lakukan oleh siapaun akan mendapatkan balasan dari siapapun yang diambil hak-haknya tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konflik yang terjadi antara Palestina dan Israel yang berujung pelanggaran HAM terhadap negara Palestina. Hasil penelitian menemukan bahwa Israel dan palestina sudah lama berkonflik bahkan serangan yang dilakukan oleh Israel telah banyak merusak dan menghancurkan tempat tinggal, tempat ibadah, dan kator PBB yang digunakan untuk lembaga bantuan. Sebagain besar negara di belahan bumi lainnya, terutama negara-negara yang memiliki penduduk beragama islam sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh Israel terhdapa Palestina. Bagi mereka Israel telah mengambila hak-hak yang dimiliki oleh warga sipil Palestina. Israel juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran HAM jika di lakukan oleh siapaun aka mendapatkan balasan dari siapapun yang diambil hak-haknya tersebut. Meskipun ada hukum Internasional yang mengacu kepada pemberlakuan HAM tersebut telah disepakati dan menjadi sumber acuan untuk menjalankan hubungan internasional, tetapi ironisnya hal ini tragedy kemanusiaan ini sering dan masih terjadi. Hal tersebut berlangsung lama dan terus menurus, seperti penderitaan yang terjadi kepada warga palestina yang diambil hak asasi manusiannya oleh penjajahan Zionis Israel.
KEBIJAKAN HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA DALAM MENANGANI NORMALISASI POLITIK UANG PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK Habib Anwar; Widyawati Boediningsih
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i4.2218

Abstract

Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, sebagai wujud kedaulatan rakyat, menghadapi tantangan serius akibat praktik politik uang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memegang peran krusial dalam mengidentifikasi dan menanggulangi ancaman politik uang. Tingginya praktik politik uang berpotensi merusak integritas pemilu dan demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan studi kepustakaan untuk menyelidiki peran, upaya, serta strategi Bawaslu Kota Surabaya dalam mencegah dan menangani politik uang pada Pemilihan Umum Serentak. Pemahaman konsep integritas pemilu, transparansi, akuntabilitas, dan peran Kebijakan Hukum Bawaslu menjadi fokus dalam membangun pemilu yang demokratis dan berintegritas. Namun, tingginya insiden politik uang menunjukkan tantangan yang dihadapi Bawaslu. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan hukum yang lebih efektif berupa pembentukan aturan turunan, pengawasan aktif, sanksi tegas, pendidikan pemilih, dan perlindungan pelapor. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meminimalisir politik uang sehingga terwujud pemilu yang demokratis dan berkualitas di Kota Surabaya. Pemantauan politik uang di setiap tahapan pemilu, pengawasan pelaksanaan kampanye, hingga penindakan melalui Sentra Gakkumdu, mencerminkan komitmen Bawaslu untuk memastikan pemilu yang adil dan demokratis. Dalam menghadapi politik uang, revisi UU Pemilu dan pemberian kewenangan penuh kepada Bawaslu dalam penanganan pidana pemilihan menjadi langkah strategis. Penyelenggaraan pemilu yang bermartabat dan berkualitas memerlukan sinergi antara lembaga-lembaga terkait dan kesadaran masyarakat untuk melawan praktik politik uang.
KEABSAHAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAT TANPA PERSETUJUAN MASYARAKAT DI KOTA SURABAYA Yohanes Jentanu Nelson; Widyawati Boediningsih
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i4.2219

Abstract

Pendirian rumah Ibadat di Indonesia kerap mengalami berbagai problematika yuridis terkait dengan persyaratan formalitas izin. Kebijakan perizinan rumah Ibadat yang termuat dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) meniscayakan sejumlah persyaratan bagi pendirian rumah Ibadat, seperti persetujuan tetangga dan ketersediaan lokasi yang tidak konflik. Namun di sisi lain, keberadaan rumah Ibadat tanpa memiliki izin formal ini berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. Sementara itu, salah satu ratio legis pengaturan perizinan ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum preventif terhadap rumah Ibadat agar tidak potensial menghambat kerukunan antarumat beragama serta terdapat kejelasan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika yuridis izin pendirian rumah Ibadat, perspektif ratio legis dalam PBM, serta upaya perlindungan hukum bagi rumah Ibadat tanpa izin. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat ratio legis yang jelas dalam kebijakan perizinan ini, penerapannya masih berpotensi menimbulkan problematika yuridis dan membatasi kebebasan warga untuk mendirikan rumah Ibadat. Sehingga, upaya perlindungan hukum preventif melalui sosialisasi dan bantuan pemenuhan administratif lah yang dapat dilakukan sembari menunggu penyempurnaan kebijakan perizinan rumah Ibadat di masa datang.
PERJANJIAN NOMINE TERHADAP STATUS KEPEMILIKAN TANAH WARGA ASING DALAM PROSES JUAL BELI Aurel Nabila Diva; M Yusron Marzuki
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i4.2229

Abstract

Beli tanah bagi orang asing, terutama terkait dengan status kepemilikan tanah. pembatasan kepemilikan tanah bagi orang asing sering menjadi kendala dalam investasi properti, sebagai akibatnya banyak pihak memilih memakai perjanjian nomine menjadi cara lain. Akibat penelitian menunjukkan bahwa perjanjian nomine digunakan buat mengatasi kendala aturan terkait kepemilikan tanah oleh orang asing. Meskipun demikian, penggunaan perjanjian nomine ini tidak bebas risiko, serta perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan pihak yang terlibat. Pemahaman mendalam terhadap regulasi hukum serta risiko terkait perjanjian nomine sangat penting untuk memastikan kesuksesan transaksi jual beli tanah bagi orang asing. Penelitian ini diperlukan dapat memberikan wawasan perihal peran perjanjian nomine pada transaksi properti yang melibatkan orang asing, dan sebagai dasar untuk diskusi lebih lanjut dalam merumuskan kebijakan yang mendukung investasi properti oleh orang asing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA Reza Triviona Wahono Putri; M. Yusron Marzuki
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i4.2232

Abstract

Implementasi Good Governance dalam Pengadaan barang dan jasa pemerintah seringkali ada banyak faktror yang menjadi penghambat, selain itu seringkali menjadi lahan subur praktik korupsi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh lemahnya penegakan prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan partisipasi publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis hambatan penerapan good governance dalam pengadaan barang dan jasa serta solusi untuk mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan penerapan good governance antara lain faktor internal seperti SDM dan kebijakan yang lemah, serta faktor eksternal seperti regulasi dan partisipasi stakeholder yang rendah. Solusinya diantaranya dengan adopsi e-procurement, revisi regulasi pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapasitas SDM, dan perkuatan peran serta masyarakat. Rekomendasi diberikan antara lain merevisi regulasi yang ada, meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, memperkuat peran serta masyarakat, meningkatkan kapasitas SDM terkait, serta mendorong pemanfaatan e-procurement. Penerapan rekomendasi-rekomendasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
UPAYA YANG DILAKUKAN OLEH BAPAS KELAS II PEKANBARU DALAM RANGKA PENCAPAIAN TUJUAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA Muhammad Sutan Haerullah Harahap; Umar Anwar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i4.2237

Abstract

Klien Pemasyarakatan termuat di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 1 Ayat 8 yang menyebutkan sebagai berikut “Klien Pemasyarkaatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.” Jumlah total Klien Pemasyarakatan di Bapas Kelas II Pekanbaru per tanggal 27 Juni 2022 tercatat sekitar 5.242 orang Klien dengan permintaan litmas sebanyak 2.631. Jenis tindak pidana Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Pekanbaru sebagian besar merupakan perkara narkotika sebanyak 1.536 orang. Faktor – faktor yang mendorong terjadinya penyalahgunaan narkotika mengalami peningkatan yang signifikan disamping dengan kemajuan teknologi. penggunaan narkotika dapat dijadikan sebagai pelarian terhadap permasalahan hidup, akibat ketidak stabilan politik, konsentrasi pemerintah lebih ditekankan kepada politik sehingga kurang terpikirnya masalah penyalahgunaan narkotika. Pemberantasan tindak pidana narkotika juga memerlukan biaya yang besar sehingga bagi pemerintah Indonesia belum mampu untuk menyiapkan dana tersebut.

Page 16 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue