cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAKSANAAN KONVENSI APPOSTILE DI INDONESIA SEBAGAI NEGARA YANG MENGAKSESI Rahma Zahrani; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i6.2356

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk kita dapat mengetahui sejauh mana Indonesia sebagai negara yang secara aktif beerpartisipasi dalam kerangka regulasi internasional, khususnya dalam konteeks peengesahan dokumen meelalui Konveensi Apostille.Metode yang digunakan adalah peeneelitian yuridis normatif. Penelitian normatif adalah jenis penelitian yang merupakan penerapan hukum dengan cara bereksperimen dengan menggunakan bahan pustaka atau library research. Hasil penelitian ini menunjukan Implementasi Konveensi Apostillee di Indoneesia secara umum dapat dikatakan dipandang positif karena layanan Apostille telah berhasil meenyeedeerhanakan proses legalisasi dokumen publik baik untuk dokumen publik maupun otoritas pemerintah. Meskipun demikian, terdapat bebeerapa tantangan yang dihadapi Indonesia dalam implementasi Konvensi Apostille, seperti, pengetahuan dan pemahaman tentang Konvensi Apostille masih belum merata di kalangan masyarakat dan pejabat publik di Indonesia, sistem dan prosedur penerbitan sertifikat apostille di Indonesia masih peerlu disempurnakan, dan pemerintah perlu menyiapkan sumber daya manusia yang memadai untuk melaksanakan Konvensi Apostille. Meskipun demikian, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi Indonesia dalam implementasi Konvensi Apostille, seperti pengetahuan dan pemahaman tentang Konvensi Apostille masih belum merata di kalangan masyarakat dan pejabat publik di Indonesia, sistem dan prosedur penerbitan sertifikat apostille di Indonesia masih perlu disempurnakan, dan pemerintah perlu meenyiapkan sumber daya manusia yang memadai untuk melaksanakan Konvensi Apostille
ASPEK HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA BISNIS WARALABA Kerenina Sunny; Endang Suprapti; Eni Jaya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i6.2358

Abstract

Bisnis waralaba merupakan bisnis yang diminati oleh masyarakat, karena miliki ciri khas tersendiri yang membedakan dengan bisnis lainnya. Karekteristik bisnis waralaba antara lain sistem manajemen, pemasaran, penjualan, penataan yang berbeda dengan bisnis lainnya. Bisnis waralaba terdapat aspek hukum hak kekayaan intelektual, Permasalahan mengapa bisnis waralaba diminati masyarakat dan apa aspek hukum hak kekayaan intelektual yang terdapat pada bisnis waralaba. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian kepustakaan mengunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku dan webside berkaitan bisnis waralaba. Hasil penelitian waralaba, binis waralaba banyak diminati oleh masyarakat karena memiliki ciri khas dan keunggulan tersendiri yang bsulit ditiru orang lain. Orang lain dapat memanfaat nilai ekonomi dari bisnis waralaba dengan mengadakan perjanjian lisensi dengan pemegang waralaba dan penerima waralaba berkewajiban memberikan royalti kepada pemberi waralaba. Aspek hukum pada bisnis waralaba, seperti hak cipta, hak merek dan paten. Perlindungan hukum pada bisnis waralaba apabila telah dilakukan pendaftaran dan diterbitkannya sertifikat HKI oleh Dirjen HKI Kemenkum HAM
TANTANGAN INDONESIA DALAM AKSESI KONVENSI APOSTILLE CONVENTION Rina Nurjanah; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i6.2360

Abstract

Penelitian ini mempertimbangkan rintangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam aksesi Konvensi Apostille dan dampaknya terhadap proses legalisasi dokumen publik. Konvensi Apostille, sebuah perjanjian internasional, bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses legalisasi dokumen asing, memfasilitasi keperluan bisnis, pendidikan, dan keimigrasian. Namun, meskipun Indonesia telah bergabung dengan konvensi ini melalui Perpres No. 2 tahun 2021, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala. Kendala utama termasuk belum ditetapkannya "otoritas berwenang" yang bertanggung jawab atas proses apostille, kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya apostille, dan perluasan infrastruktur administratif untuk menerapkan apostille di seluruh negeri. Serta adanya ketidaksesuaian antara hukum nasional Indonesia dengan prinsip-prinsip Konvensi Apostille menjadi tantangan tersendiri. Penelitian ini mengusulkan bahwa perlu adanya penyesuaian hukum nasional, kampanye edukasi publik yang lebih intensif, serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk memahami manfaat dan prosedur Konvensi Apostille. Dengan langkah-langkah ini, implementasi Konvensi Apostille dapat menjadi lebih efektif di Indonesia. Melalui upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga terkait, dan kesadaran masyarakat, Indonesia dapat mengatasi tantangan ini, mempercepat proses legalisasi dokumen, dan memperoleh manfaat maksimal dari akses ke Konvensi Apostille.
AKIBAT HUKUM TENTANG KEDUDUKAN GUGAT CERAI TERHADAP HAK-HAK ISTRI (KOMPARATIF BW DAN CONVENTION ON THE RECOGNITION OF DIVORCES AND LEGAL SEPARATIONS) Siti Rahmah Nurul Aulia; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i6.2361

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki implikasi hukum terkait kedudukan gugat cerai terhadap hak-hak istri, dengan melakukan perbandingan melalui Burgerlijk Wetboek (BW) dengan Convention on The Recognition of Divorces and Legal Separations. Penelitian ini menggunakan metode analisis komparatif hukum untuk mengidentifikasi perbedaan dan persamaan dalam kedudukan gugat cerai serta dampaknya terhadap hak-hak istri dalam kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua sistem hukum memiliki tujuan yang sama dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak istri dalam proses perceraian, terdapat perbedaan signifikan dalam pendekatan dan penyelesaian hukum terhadap kasus-kasus gugat cerai. BW mengadopsi pendekatan yang lebih fleksibel dan memberikan keleluasaan yang lebih besar bagi pengadilan untuk menentukan hak-hak istri berdasarkan faktor-faktor yang relevan, seperti kontribusi ekonomi selama perkawinan dan kebutuhan finansial setelah perceraian. Sementara itu, Konvensi cenderung mengatur prinsip-prinsip umum yang lebih kaku dalam mengakui dan menetapkan hak-hak istri, dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria tertentu yang diatur secara ketat. Implikasi dari perbedaan pendekatan hukum ini dapat berdampak signifikan terhadap hak-hak istri dalam situasi perceraian lintas batas. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti pentingnya harmonisasi dan standarisasi hukum internasional dalam perlindungan hak-hak perempuan dalam konteks perceraian lintas batas. Hasil penelitian ini dapat menjadi landasan bagi pembahasan lebih lanjut tentang reformasi hukum yang diperlukan untuk memastikan perlindungan hak-hak istri secara adil dan merata di kedua sistem hukum yang bersangkutan.
IMPLEMENTASI CONVENTION OF 15 JUNE 1955 ON THE LAW APPLICABLE TO INTERNATIONAL SALES OF GOODS TERHADAP HUKUM NASIONAL Raffi Rizqullah Pratama
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i6.2363

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi Convention of 15 June 1955 on the Law Applicable to International Sales of Goods terhadap hukum nasional, dengan fokus pada regulasi hukum yang mengatur perdagangan internasional dan perbandingannya dengan konteks hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi literatur untuk menganalisis ketentuan konvensi dan mengidentifikasi perbedaan serta tantangan dalam mengintegrasikannya ke dalam hukum nasional. Analisis mendalam terhadap konvensi menunjukkan bahwa implementasinya memberikan kerangka hukum yang standar untuk mengatasi ketidakpastian hukum dalam transaksi perdagangan internasional. Perbandingan dengan hukum Indonesia mengungkapkan adanya perbedaan yang perlu diatasi melalui harmonisasi hukum internasional dan nasional. Meskipun demikian, studi literatur mengindikasikan bahwa langkah-langkah konkret dapat diambil untuk mengadopsi prinsip-prinsip konvensi ke dalam peraturan domestik, meningkatkan kesiapan Indonesia dalam menghadapi dinamika perdagangan global. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa implementasi konvensi menawarkan landasan yang kokoh untuk mengatasi kompleksitas hukum dalam perdagangan internasional, dan dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi literatur, dapat diidentifikasi langkah-langkah konkret untuk memperkuat keterkaitan antara hukum internasional dan hukum nasional Indonesia.
TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN SUNTIK MATI (MERCY KILLING) OLEH DOKTER TERHADAP PASIEN PENDERITA PENYAKIT KRONIS DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA INDONESIA Lailan Munibah Lubis; Edi Yunara; Marlina, Marlina; Wessy Trisna
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i6.2368

Abstract

Suntik mati merupakan tindakan euthanasia aktif yang dalam perkembangannya diartikan sebagai pengakhiran kehidupan karena belas kasihan (Mercy Killing). Suntik mati (mercy killing) merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 344 KUHP dan bertentangan dengan tujuan dilakukannya pengobatan untuk menyembuhkan jiwa pasien. Kenyataannya, dokter sering berhadapan dengan kasus permintaan suntik mati, disitulah tuntutan etika, moral, dan hukum dibutuhkan. Rumusan masalah dalam tesis ini yaitu: Bagaimana pengaturan suntik mati (mercy killing) ditinjau dari aspek Hukum Pidana Indonesia; Bagaimana pertanggungjawaban pidana Dokter pada pasien ditinjau dari aspek Hukum Pidana Indonesia; Bagaimana perdebatan terhadap penerapan suntik mati (mercy killing) di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode yang mengacu pada norma hukum yang dilakukan dengan studi pustaka. Penelitian ini bersifat deskriptif. Metode analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Pengaturan suntik mati (mercy killing) ditinjau dari aspek Hukum Pidana Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 344 KUHP dan Pasal 461 UU No.1 Tahun 2023 dianggap paling mendekati, meskipun kedua pasal tidak menyebut istilah euthanasia secara konkret. Istilah euthanasia aktif disebut dalam penjelasan Pasal 461 UU No.1 Tahun 2023. Pertanggungjawaban pidana Dokter ditinjau dari Hukum Pidana Indonesia, dokter yang terbukti bersalah memberikan suntikan mematikan kepada pasien, dapat berupa hukuman penjara. Perdebatan yang terjadi terhadap penerapan mercy killing di Indonesia ialah golongan setuju beralasan bahwa tindakan tersebut merupakan hak asasi yang dimiliki setiap manusia untuk menentukan hidupnya termasuk hak untuk mati yang sejajar dengan hak untuk hidup; dan golongan kontra beralasan bahwa tindakan mercy killing hakekatnya merupakan bunuh diri yang dilarang berbagai agama dan dianggap suatu pembunuhan yang merupakan perbuatan melanggar hukum.
TEROBOSAN HUKUM (RULE BREAKING) OLEH HAKIM DALAM MENENTUKAN PENGAJUAN PERMOHONAN RESTITUSI BAGI KORBAN ANAK Indra Mahawijaya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i6.2376

Abstract

Pada dasarnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian padanya, baik itu fisik, mental dan sosial. Maka tidak heran anak seringkali menjadi korban dalam suatu tindak pidana. Mengingat situasi dan kondisinya dimana anak adalah pihak yang lemah dan butuh perlindungan. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan ”Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.” Tanggung jawab terbesar tentunya diemban oleh negara, terhadap anak yang menjadi korban dan anak yang berhadapan dengan hukum. Negara hendaklah melindungi dengan peraturan perundang-undangan yang berkepastian hukum, secara regulasi pemidanaan terhadap pelaku kejahatan terhadap anak sudah cukup memadai pengaturannya di dalam peraturan perundangan, yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah regulasi terhadap anak korban kejatahan, termasuk bagaimana memperkuat keberpihakan pada korban, salah satunya adalah melalui upaya pemberian ganti kerugian melaui restitusi yang merupakan pemberian ganti rugi terhadap korban dan keluarganya yang adil dan tepat dari orang yang bertanggung jawab. Salah satu hal yang menjadi penting adalah adanya penyederhanaan dan kemudahan bagi korban atau orang tua korban untuk mengajukan permohonan restitusi dari sisi kemudahan administrasi dan kemudahan pembuktian, karena masih banyak sekali korban anak yang tidak menggunakan hak restitusinya, Putusan Nomor: 4/Pid-Sus-Anak/2022/PN.Mrh menjadikan suatu rule breaking terobosan hukum untuk menjawab permasalahan bagi korban anak atau orang tua untuk kemudian lebih mudah dalam memperoleh ganti rugi atas perbuatan jahat pelaku pidana melalui pemenuhan hak restitusi.
ANALISIS YURIDIS KEPATUHAN REGULASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SOLUSI INTERNET OF THINGS (IOT) Eka Ari Endrawati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i6.2393

Abstract

Indonesia is a country of law, a country that guarantees all citizens have equal rights in law and government. Advances in information technology are considered to be a force that can determine a person's fate. Cyber crime is a crime or illegal activity carried out through electronic world networks. Crime on the internet network is increasingly dangerous because the scope of this action is very broad. This research intends to conduct an in-depth analysis of the level of personal data protection law compliance in the context of IoT solutions. The normative legal research method uses a library search technique, which involves searching for journal materials or articles related to the title and theme that the author is studying. From the results of document analysis, it was identified that most companies and IoT solution developers have tried to implement compliance measures with personal data protection regulations, especially those regulated by the Personal Data Protection Law in Indonesia. The research results also show that there are still several obstacles in implementing compliance. The complexity of IoT technology, device diversity, and lack of deep understanding of regulations are the main obstacles. Some companies face difficulties in aligning privacy policies with the rapidly changing and complex dynamics of IoT. It is concluded that this research provides deep insight into the level of compliance with personal data protection regulations in IoT solutions. It is necessary to ensure the security and privacy of personal data in this ever-evolving system. By implementing the proposed recommendations, it is hoped that IoT solutions can more effectively meet regulatory compliance standards
ANALISIS YURIDIS PELAKU TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN (STUDI PUTUSAN NOMOR 38/PID.B/LH/2019/PN MSH ) Bambang Arwanto; Umar Setyohadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i6.2397

Abstract

Melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin sebenarnya memenuhi kriteria potensi tuntutan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penelitian ini fokus pada penentuan pertanggungjawaban pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang diperlukan, seperti IUP, IPR, atau IUPK. Studi kasus yang digunakan adalah putusan Nomor 38/Pid.B/LH/2019/PN Msh. Metodologi penelitian yang digunakan adalah strategi analitis sistematis yang memerlukan pengumpulan data melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap literatur terkini. Penelitian ini mencakup penelitian hukum normatif. Secara khusus, bahan penelitian hukum diperoleh dengan cara yang mematuhi standar kualitas yang ditetapkan. Berdasarkan keadaan hukum yang diungkapkan, Abidin Tombokan Alias Abidin yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin, dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila memenuhi syarat-syarat pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, Majelis Hakim yang terhormat menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah,- pada terdakwa Abidin Tombokan Alias Abidin, dan tambahan hukuman penjara 1 bulan apabila jumlah tersebut tidak dibayar. Dalam menentukan hukuman bagi pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin, hakim harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan agar hukuman tersebut selaras dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, asalkan terdakwa telah memenuhi semua persyaratan. kriteria pertanggungjawaban pidana.
PENGAKUAN PERCERAIAN ASING: ANTARA ASAS DOMISILI DAN ASAS NASIONALITAS, PERSPEKTIF KONVENSI PERCERAIAN 1970 Terisa Methania Hidayat; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i6.2398

Abstract

Jurnal yang disusun membahas mengenai Pengakuan Perceraian Asing: Antara Asas Domisili dan Asas Nasionalitas, Perspektif Konvensi Perceraian 1970. Pokok permasalahan adalah Bagaimanakah Pengakuan Perceraian Asing Perspektif Konvensi Perceraian 1970?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Pustaka (library research), yakni penelitian yang obyek kajiannya menggunakan data Pustaka berupa buku-buku sebagai sumber datanya. Penelitian ini dilakukan dengan membaca, menelaah, dan menganalisis berbagai literatur yang ada, meliputi buku-buku, jurnal ilmiah, media cetak dan elektronik, serta sumber-sumber lain yang berkaitan dengan Pengakuan Perceraian Asing di Indonesia: Antara Asas Domisili dan Asas Nasionalitas, Ditinjau Konvensi Perceraian 1970. Setelah dilaksanakan nya penelitian, Asas domisili lebih sesuai dengan prinsip pengakuan hukum internasional, yaitu prinsip pengakuan hukum yang berlaku di tempat terjadinya peristiwa. Asas ini juga lebih adil bagi para pihak dalam perceraian, karena mereka dapat memilih tempat untuk melangsungkan perceraian mereka. Dilihat dari uraian pasal 2 Konvensi tentang pengakuan perceraian dan pemisahan hukum, bahwa konvens ini menganut asas domisili yaitu Domicile of Dependence yaitu tempat tinggal seseorang yang tidak dapat diubah karena ketergantungannya pada orang lain. Sebagai ilustrasi, anak di bawah umur akan menempati kediaman wali mereka, pasangan akan menempati rumah pasangan mereka. Serta Domicile of Choice Domicile of Choice yaitu rumah abadi seseorang yang dibuktikan dengan realitas hadirnya abadi seseorang di tempat tertentu dan tanda bahwa tempat itu dipilih dengan sengaja.

Page 18 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue