cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM PENGANGKATAN ANAK WARGA NEGARA ASING OLEH WARGA NEGARA INDONESIA: PERSPEKTIF ADOPTION CONVENTION 1993 Yovansyah Fauzan Kurniawan; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i6.2403

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan perlindungan hukum bagi Pengangkatan Anak Internasional menurut Adoption Convention 1993 dan kontribusi terhadap penegakkan hukum perdata Internasional. Data diperoleh melalui pengumpulan data, teori dan referensi dari jurnal dan buku yang berkaitan dengan masalah tersebut. Studi ini mengungapkan bahwa Adoption Convention 1993 menjadi pendorong yang kuat dan secara teknis memainkan peran penting dalam penegakkan hukum perdata Internasional bagi anak Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI). Adoption Convention 1993 menjadi inspirasi dan motivasi yang kuat dalam menumbuhkan kesadaran di kalangan masyarakat Indonesia dan asing dalam mencegah terjadinya adopsi anak secara ilegal. Adoption Convention 1993 menjadi hukum dalam memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana pengangkatan anak Warga Negara Asing (WNA) oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
PENGATURAN KECELAKAAN LALU LINTAS INTERNASIONAL DITINJAU MENURUT CONVENTION ON THE LAW APPLICABLE TO TRAFFIC ACCIDENTS 1971 Tasya Gina Mustika; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i7.2407

Abstract

Peineiliitiian iinii beirtujuan untuk meingeitahuii bagaimana penerapan hukum Ketika terjadi lalu lintas batas internasional atau lalu lintas yang dimana di dalamnya melibatkan warga negara asing di suatu negara.seperti apa saja dalam peineigakan hukum perdata internasional penyelesaian yang di lakukan Peineiliitiian iinii meilaluii studii Pustaka. Jeiniis peineiliitiian yang diigunakan adalah peineiliitiian-peineiliitiian normatiif.Teikniik peingumpulan data yang diigunaakn dalam peineiliitiian iinii adalah deiskriiptiif kualiitatiif. Adapun teimuan yang diipeirleih pada peineiliitiian iinii adalah didalamnya membahas mengenai konven Den Haag 1971 mengenai Kecelakaan Lalu Lintas Internasional kemudian berangkat dari sana pula diawali dengan membahas apa saja faktor penyebab terjadi kecelakaan internasional dalam suatu negara. Hal tersebut penullis angkat untuk memudahkan mengetahui seperti apa bentuk penyeelasain yang sekiranya dapat dilakukan apabila mengetahui faktor penyebabnya berawl dari apa. Selain itu dengan mengetahui faktor penyebab terjadiya kecelakaan lalu lintas juga dapat melakukan pencegahan kedepannya . selain itu dalam artikel ini juga terdapat pembahasan mengenai urgensi dari pengaturan yang mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas internasional.
PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG INTERNASIONAL MENURUT PERSPEKTIF CHOICE OF COURT CONVENTION (2005) Muhammad Shoumi Aditya; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i7.2408

Abstract

Kegiatan perdagangan internasional menjadi unsur utama dalam meningkatkan perekonomian di suatu negara. Dalam perkembangannya perdagangan internasional tak dapat lagi dielakan pada era globalisasi ini. Kegiatan ekspor, impor, investasi dan hal lain dalam dunia bisnis yang terkait dengan perdagangan internasional dari satu negara dengan negara lainnya yang bekerjasama dalam suatu perjanjian perdagangan internasional. Namun dalam praktik perdagangan internasional kerap ditemukan berbagai permasalahan yang terjadi di mana suatu negara melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan sengketa. Penyelesaian sengketa dagang internasional dapat ditempuh dengan penyelesaian secara litigasi dan nonlitigasi. Melalui choice of court convention memberikan kepastian yang lebih besar kepada dunia usaha yang melakukan kegiatan lintas batas dan oleh karena itu menciptakan lingkungan hukum yang lebih mendukung perdagangan internasional.
PENGESAHAN DOKUMEN INTERNASIONAL: KONVENSI APOSTILLE DAN IMPLIKASINYA BAGI INDONESIA Neng Siti Nur Laela Sari; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i7.2412

Abstract

Konvensi Apostille membawa pengaruh positif yang mencolok terhadap efektivitas dan kepastian hukum dalam transaksi lintas batas. Fokus utama artikel adalah pada tiga aspek kunci hasil analisis. Pertama, Konvensi Apostille menghadirkan penyederhanaan yang signifikan dalam proses pengesahan dokumen melalui penerapan metode standar. Ini tidak hanya memberikan akselerasi pada transaksi, tetapi juga mengurangi beban administratif secara keseluruhan, terutama bagi pihak yang aktif dalam kegiatan perdagangan internasional. Kedua, artikel menyoroti konsekuensi positif dari pengurangan biaya dan waktu yang dihasilkan oleh penghapusan legalisasi berlapis melalui kedutaan besar atau konsulat. Inisiatif ini merangsang partisipasi lebih aktif dari pelaku bisnis dan individu dalam kegiatan lintas batas tanpa hambatan berlebihan. Ketiga, pembahasan tentang implementasi Konvensi Apostille tidak hanya menekankan pada efisiensi administratif semata, melainkan juga menggambarkan komitmen Indonesia terhadap integrasi dalam ranah hukum global. Keterbukaan terhadap kerja sama internasional diwujudkan sebagai langkah strategis yang memperkuat posisi Indonesia dalam komunitas hukum internasional, memberikan dasar yang kokoh untuk pertumbuhan ekonomi dan keamanan hukum di tingkat nasional dan internasional. Artikel ini memberikan wawasan mendalam mengenai kontribusi positif Konvensi Apostille terhadap perkembangan hukum perdata internasional di Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP ANAK DALAM ADOPSI Sinta, Sinta; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i7.2416

Abstract

Adopsi anak merupakan suatu fenomena yang kompleks dan seringkali melibatkan aspek hukum internasional. Perlindungan hukum terhadap anak dalam adopsi menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi dan terlindungi. Kerangka hukum internasional yang mengatur adopsi anak, seperti Konvensi Den Haag tentang Perlindungan Anak dan Kerjasama dalam Adopsi Internasional (Konvensi Den Haag 1993) dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak (Konvensi PBB 1989). Prinsip-prinsip dasar yang mendasari perlindungan hukum internasional terhadap anak dalam adopsi, seperti prinsip kepentingan terbaik anak, prinsip non-diskriminasi, dan prinsip persetujuan. Tantangan dalam implementasi perlindungan hukum internasional terhadap anak dalam adopsi, seperti perdagangan anak dan adopsi ilegal. Peran berbagai pihak dalam memastikan perlindungan hukum internasional terhadap anak dalam adopsi, seperti negara, lembaga adopsi, dan orang tua angkat.
PENGATURAN PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT DIVORCE CONVENTION TAHUN 1970 DAN MENURUT HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Faturohman, Faturohman; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i7.2417

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan yang jelas dan pasti mengenai perceraian dalam perkawinan campuran menurut divorce convention 1970 dan menurut Hukum Perdata Internasional. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif, Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa Perceraian dalam perkawinan campuran adalah perceraian yang terjadi antara pasangan yang satu Warga Negara Indonesia dan yang lainnya Warga Negara Asing. Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan yang dikarenakan perbedaan kewarganegaraan, Pengaturan perceraian dalam perkawinan campuran memuat beberapa ketentuan pokok yang terdapat dalam divorce convention 1970 tersebut yaitu diantaranya ada kompetensi pengadilan, pengakuan dan eksekusi putusan perceraian dan akibat hukum perceraian. Selanjutnya Pengaturan perceraian dalam perkawinan campuran menurut Hukum Perdata Internasional mempunyai prosedur perceraian bagi penggugat (pihak yang mengajukan permohonan perceraian) dan tergugat (pihak yang dituduh dalam permohonan perceraian) yang tinggal di luar negeri, sesuai dengan pasal 66 ayat (4) Undang-Undang No.7 Tahun 1989.
PENGARUH KONVENSI APOSTILLE TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA Vina Fauziah; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i7.2421

Abstract

Konvensi Apostille, yang diadopsi pada tahun 1961 oleh Konferensi Den Haag tentang Hukum Privat Internasional, telah menjadi instrumen internasional yang penting dalam memfasilitasi pengesahan dan pengakuan otentikasi dokumen hukum antar negara. Dengan tujuan menyederhanakan proses legalisasi, Konvensi Apostille berpotensi memiliki dampak signifikan terhadap sistem hukum nasional, termasuk Indonesia. Pengaruh Konvensi Apostille terhadap hukum nasional Indonesia seperti prosedur pengesahan dokumen, pengakuan internasional, dan perlindungan hukum bagi individu dan entitas hukum. Analisis melibatkan pemahaman implementasi Konvensi Apostille dalam sistem hukum Indonesia dan bagaimana hal tersebut mengubah dinamika hubungan hukum antar negara. Dengan menganalisis perubahan hukum dan praktik hukum yang mungkin timbul akibat Konvensi Apostille, hal ini juga menambah wawasan tentang bagaimana Indonesia dapat memanfaatkan dan menyesuaikan diri dengan standar internasional dalam mengelola proses legalisasi dokumen. Implikasi pengadopsian Konvensi Apostille terhadap sistem hukum nasional Indonesia menjadi penting dalam konteks globalisasi dan pertumbuhan hubungan internasional yang semakin kompleks.
PENGATURAN KEABSAHAN PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI PESPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DAN KONVENSI DEN HAAG 1978 Suci Emilia Fitriani; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i7.2422

Abstract

Keabsahan perkawinan campuran merupakan suatu hal yang penting bagi para pihak untuk mendapatkan kepastian hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan keabsahan perkawinan campuran ditinjau dari perspektif Hukum Perdata Internasional, dan Kovensi Den Haag 1978 tentang Perayaan dan Pengakuan Keabsahan Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan keabsahan perkawinan campuran ditinjau dari perspektif hukum perdata internasional dapat dilihat dari beberapa prinsip Instrumen Hukum Internasional yang dapat digunakan seperti, prinsip lex loci celebrationis, prinsip lex patriae, dan prinsip lex fori. Indonesia lebih sering menggunakan prinsip lex loci celebrationis yang dimana keabsahan suatu perkawinan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia ditentukan oleh hukum negara tempat perkawinan itu dilangsungkan selama perkawinan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perkawinan tersebut dianggap sah menurut hukum Indonesia apabila telah dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan di wilayah Indonesia. Merujuk pada Konvensi Den Haag 1978, perkawinan campuran dapat dianggap sah apabila perkawinan tersebut dilangsungkan sesuai dengan hukum negara tempat perkawinan tersebut dilangsungkan, tanpa bertentangan dengan hukum publik negara pihak konvensi yang akan mengakui keabsahannya.
OPTIMALISASI POS BANTUAN HUKUM DI DALAM PENGADILAN NEGERI PURWOREJO KELAS IB UNTUK MELAYANI MASYARAKAT YANG KURANG MAMPU Adi Wahyono; Teten Tendiyanto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i7.2423

Abstract

Optimalisasi Penegakan hukum dimulai dengan integritas nyata dalam pos bantuan hukum yang ada di Pengadilan Negeri Purworejo Kelas IB. Kemampuan para pegawai perlu ditingkatkan saat bekerja menjalankan tugas serta kewajiban untuk melayani kepentingan masyarakat. Keseluruhan prosedur yang telah disepakati bersama dalam kerja sama menjadi penentu keberhasilan dari program pemberian bantuan hukum. Selain itu juga dalam undang-undang no. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum telah diterapkan dalam menjalankan semua tahapan bantuan hukum. OBH Yayasan Adil Indonesia menjalankan perjanjian dengan pengadilan negeri purworejo selama satu tahun. Dari sistem pemilihan sebagai kandidat yang memenangkan kerja sama dengan pengadilan negeri ditetapkan sebagai lembaga bantuan hukum yang membantu peningkatan pelayanan hukum untuk masyarakat. Posbakum yang ada di ruangan pengadilan tersebut diupayakan bisa meningkatkan penyelesaian perkara yang cepat dan cepat. Rumusan masalah yang ditulis oleh penulis berjumlah dua yaitu pelayanan posbakum sudah optimal atau belum dan membahas seleksi organisasi bantuan hukum yang dilakukan oleh pengadilan negeri purworejo kelas IB. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat terkait pos bantuan hukum dan upaya hukum yang dilakukan. Kemudian dari tinjauan pustaka menganlisis seputar pos bantuan hukum dan peningkatan yang ada selama kerja sama. Metode penelitian digunakan dengan pendekatan secara yuridis empiris dengan cara mengumpulkan jurnal ilmiah, buku, dan mengkaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan analisis yang mendalam terhadap posbakum bisa menambah cakrawala bagi pembaca dan sebagai bahan rujukan jika artikel ilmiah ini bermanfaat untuk bahan pembelajaran di lingkungan pendidikan.
PILIHAN HUKUM DAN PENERAPANNYA TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK INTERNASIONAL Nuri Khoerunisa; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i7.2425

Abstract

Kontrak internasional selalu amelibatkan dua sistem hukum antara dua negara berbeda. Oleh karena itu, tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memperjelas proses penyelesaian perselisihan internasional yang dihadapi suatu negara. Setiap negara mempunyai beragam pilihan untuk menyelesaikan perselisihan internasional; pilihannya sepenuhnya diserahkan pada setiap negara yang berselisih tersebut. Artikel ini membahas penerapan pilihan hukum dalam penyelesaian sengketa dan penyelesaian sengketa non-litigasi. Para pihak harus secara spesifik memilih hukum yang berlaku ketika memutuskan mana yang akan diterapkan guna mengatur tata cara penyelesaian sengketa. Informasi yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan melalui analisis dokumen yang melibatkan pencarian literatur.

Page 19 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue