cover
Contact Name
MUHAMAD ARIFIN
Contact Email
liberosisjurnalpsikologi@gmail.com
Phone
+281238233442
Journal Mail Official
liberosisjurnalpsikologi@gmail.com
Editorial Address
https://ejournal.warunayama.org/index.php/tashdiq/about/editorialTeam
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30308917     DOI : -
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah adalah jurnal yang terbit 3 kali setahun pada bulan Maret, Juli, dan November. Jurnal ini merupakan jurnal kajian ilmu agama, tidak hanya mengacu pada satu agama saja, ada 6 agama yang diakui di Indonesia bisa diterima pada jurnal ini. Selain itu jurnal ini juga membahas tentang pengajaran dalam ilmu agama khususnya yang ada di Indonesia. Isu-isu mutakhir yang berkaitan dengan agama dan multikultur budaya juga dibahas dalam jurnal ini. Kami mengundang bagi para akademisi dan praktisi untuk menulis di jurnal ini guna menambah khasanah pengetahuan terutama yang berkaitan dengan ilmu agama dan dakwah.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 1 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah" : 10 Documents clear
SANKSI TERHADAP PELAKU JARIMAH KHAMR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM Aprilia Rihadatul Aisy; Azziliyan Azzahrani; Bagus Adek Setyanto; Darmana Aries Setiawan; Deden Najmudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 2 No. 1 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jarimah hudud terdiri dari dua kata yakni jarimah dan hudud. Jarimah adalah melakukan hal yang dilarang atau meninggalkan hal yang diwajibkan maka akan terkena hukuman had atau ta’zir. Sedangkan hudud adalah bentuk jamak dalam bahasa Arab yakni kata had yang memiliki makna pemisah antara dua hal hingga keduanya tidak tercampur. Untuk mendapat pemahaman yang lebih tentang jarimah hudud khususnya khamr, penyusun akan memeriksa sanksi yang dapat diterima oleh pelaku peminum khamr perspektif hukum pidana Islam. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian kepustakaan atau bisa disebut dengan library research dan juga penelitian yuridis normatif. Penelitian ini adalah penelitian hukum, jadi menggunakan pendekatan kualitatif dan perbandingan hukum yang disebut juga Comparative Approach. Dalam hukum pidana Islam, Jarimah minum minuman keras (khamr) merupakan perkara jarimah hudud, dan diancam dengan hukuman had yaitu jilid/dera tidak boleh kurang dari 40 kali cambukan dan boleh lebih. Menurut persetujuan para ulama, hukuman terhadap mereka yang meminum khamr awalnya adalah 40 (empat puluh) kali cambuk. Sementara itu, sahabat sepakat menetapkan 80 (delapan puluh) kali cambuk dengan alasan kemaslahatan. dengan adanya hukum had maka akan semakin banyak yang mendapatkan efek jera akibat dari meminum minuman keras. untuk yang beragama non muslim pun jika ia tinggal di suatu daerah yang menganut sistem qanun jinayah, maka ia harus siap mendapatkan konsekuensi dari perbuatan yang telah dia lakukan.
SYUBHAT HUKUM PENGGUNAAN GANJA MEDIS DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF Alifa Putriana; Dimas Satriawan Rusdianto; Deden Najmudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 2 No. 1 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v2i1.1653

Abstract

Penggunaan ganja dalam pengobatan medis sering kali melibatkan syubhat atau keraguan hukum dan perbedaan pandangan. Dalam tulisan ini dibahas terkait syubhat dalam penggunaan ganja untuk pengobatan medis, dengan fokus pada hukum pidana Islam dan hukum positif Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengetahui status hukum ganja yang masih banyak dipertanyakan kejelasan status halal atau haramnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah library search dengan pendekatan yuridis normatif dan normatif syar’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum pidana Islam, beberapa ulama menyatakan bahwa penggunaan medis dapat dikecualikan. Sementara itu, hukum positif Indonesia memberikan batasan yang ketat terkait penggunaan ganja, sehingga hukum penggunaan ganja untuk pengobatan masih menjadi pro dan kontra.
KONSEP MAFHUM DAN MANTHUQ DALAM KAJIAN AL-QUR’AN Ati Adzki Fikria; Zulhidah, Zulhidah
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 2 No. 1 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v2i1.1740

Abstract

Dengan statusnya sebagai agama dengan jumlah pengikut terbanyak, Islam memandang Al-Qur'an dan Hadis sebagai dua sumber hukum utama. Dalam upaya untuk merinci pemahaman kompleks terhadap ayat-ayat Al-Qur'an, penafsiran maknanya menjadi esensial karena tidak semua ayat menyampaikan interpretasi yang jelas, dan seringkali membutuhkan penjelasan mendalam mengenai prinsip-prinsip hukum yang terkandung di dalamnya. Observasi ini menekankan bahwa ayat-ayat Al-Qur'an tidak hanya mengandung makna langsung dan eksplisit, tetapi juga menyiratkan nuansa halus yang memerlukan perhatian yang cermat. Pentingnya petunjuk (dalalah) dari lafaz ke makna tergantung pada pemilihan kata, baik yang diungkapkan secara eksplisit maupun dengan kemungkinan makna alternatif. Hal ini melibatkan pemahaman tersirat yang dapat sesuai atau bertentangan dengan hukum yang tersurat, yang tercermin dalam konsep Manthuq dan Mafhum. Makalah ini bertujuan memberikan penjelasan mendalam untuk memahami dimensi hukum dan konseptual dalam ayat-ayat Al-Qur'an, termasuk definisi, klasifikasi, dan contoh-contoh dari Manthuq dan Mafhum. Dengan tujuan khusus untuk memfasilitasi eksplorasi yang mudah dipahami dan bermanfaat bagi pembaca, makalah ini fokus pada pemahaman jenis-jenis Manthuq dan Mafhum, serta bentuk-bentuk Mafhum Muwafaqah, dan berbagai jenis Mafhum Mukholafah.
ANALISIS KAIDAH TA’RIF & TANKIR DALALAH JUMLAH ISMIYAH & FI’LIYAH DALAM PENAFSIRAN ALQUR’AN Nur Ingsira Fitrah; Zulhidah, Zulhidah
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 2 No. 1 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v2i1.1776

Abstract

Penelitian ini membahas konsep Ta’rif dan Tankir, atau dikenal sebagai Ma’rifat dan Nakirah dalam konteks Al-Qur'an, yang disampaikan dalam bahasa Arab. Penguasaan terhadap konsep-konsep ini dianggap sangat penting untuk memahami dengan baik setiap ayat Al-Qur'an, mengingat Al-Qur'an diturunkan dalam bahasa Arab. Ta’rif dan tankir berasal dari akar kata Ma’rifat dan nakirah, yang merupakan istilah untuk kata benda (ism). Ta’rif merujuk pada suatu yang jelas dan terbatas, sementara nakirah merujuk pada suatu yang masih umum tanpa batasan yang jelas. Oleh karena itu, penelitian ini menggali makna dan implikasi dari konsep-konsep tersebut dalam konteks pemahaman Al-Qur'an.
INKAR SUNAH: ASAL USUL DAN PERKEMBANGAN PEMIKIRAN INKAR SUNAH DI DUNIA ISLAM Dona Armayanti; Zulhidah
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 2 No. 1 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v2i1.1796

Abstract

Islam sebagai dinullah memiliki dua sumber utama, yaitu al-Qur’an dan al- Hadits. Sumber yang disebut terakhir ini sering pula dinamakan al-Sunah. Ia merupakan penjabaran dari sumber yang pertama, dan dalam kaitan ini fungsi sunah (al-hadits) menjadi sangat strategis bagi kehidupan umat Islam. Dasar-dasar ajaran Islam yang terdapat di dalam sumber utamanya, al-Qur’an, memerlukan penjelasan dan rincian supaya dapat dilaksanakan, dan rincian serta penjelasan tersebut tertuang di dalam sunah. Inkarsunnah sebagai paham atau kelompok yang menolak sunah atau hadist Rasulullah SAW sebagai hujah dan sumber kedua ajaran Islam yang wajib ditaati serta diamalkan. Imam Syafi’I menyatakan bahwa kelompok ini muncul dipenghujung abad kedua awal abad ketiga Hijriah. Ingkar sunnah merupakan sebuah paham atau pendapat yang berasaldari orang-perorangan atau paham yang berasal dari satu kelompok, bukan gerakan atau aliran. Karena ,ingkar sunnah adalah satu golongan yang meragukan tentang kehujjahan dan menolak hadis sebagai sumber hokum kedua setelah Al-Qur’an dalam menjalankan syariat Islam. Dalam hal ini. Pahan ingkar sunnah tersebut timbul pada sebagaian minoritas umat Islam yang menolak dasar hokum dari sunnah shaih, baik sunnah praktis atau yang secara formal dikodifikasikan para ulama, baik secara totalitas mutawatir maupun ahad atau sebagain saja, tanpa ada alas an yang dapat diterima.
KONSEP LANDASAN PENDIDIKAN BERDASARKAN AL-QURAN Asep Parida; Maman Supriatman; Dede Jaenudin; Dede Indra Setiabudi
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 2 No. 1 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v2i1.1813

Abstract

Pendidikan adalah konsep dasar yang sangat pokok bagi kehidupan manusia,sejarah telah menceritakan bagaimana kehidupan manusia terdahulu yang penuh dengan kedoliman, kebodohan serta kerusakan bumi, akibat manusia hidup tidak berdasarkan konsep-konsep yang diajarkan Tuhannya. Al-Quran didalamnya terkandung landasan pendidikan,nilai-nilai pendidikan bahkan metode pengajaran baik dari segi akhlak, kebudayaan,kecerdasan yang semuanya itu diutus para utusan sebagai contoh memanusiakan manusia di muka bumi dengan kemakmuran sesui dengan tujuan hidup manusia yaitu beribadah atau mengabdi kepada Allah SWT.agar fidunya hasanah wafil akhiroti hasanah (selamat dunia dan akhirat).
TAFSIR QUR’AN: TINJAUAN EPISTIMOLOGIS Ahmad Sakti Alhamidi Hasibuan; Zulhiddah, Zulhiddah
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 2 No. 1 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v2i1.1835

Abstract

Tafsir al-Qur’an seiringan dengan perkembangan zaman dengan cukup pesat juga mengalami banyak kemajuan dan perkembangan, termasuk di dalamnya dilihat dari metode yang dipakai dalam penafsiran al-Qur’an itu sendiri. Konsep dasar tafsir memuat pengertian etimologis dan definisinya, serta pengertiannya dalam perspektif al-Qur’an, kedudukan dan urgensi tafsir, objek dan tujuan tafsir, dan prinsip-prinsip dasarnya. Makalah ini menjelaskan tentang maknaTafsir Alquran dan posisinya menurut tinjauan Epistimologis.
ETIKA KOMUNIKASI DI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF AL-QURAN (KAJIAN TAFSIR ANALITIK DALAM KITAB TAFSIR KONTEMPORER) Rofahiyyatul Hayyiah Diniyyatul Qoyyimah; Mohammad Fattah
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 2 No. 1 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v2i1.1847

Abstract

Manusia dan komunikasi tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena 90% manusia pasti melakukan komunikasi dalam aktivitas kehidupannya sehari- hari. Komunikasi pertama adalah saat Allah SWT mengajarkan kepada Adam seluruh kosakata. Lalu setelah itu, Adam diperintahkan oleh Allah swt. untuk mengajarkan kepada para Malaikat kosakata yang telah diajarkan kepadanya. Selanjutnya praktik komunikasi yang dilakukan berkenaan dengan awal pertama proses turunnya al-Qur’an, dimana al-Qur’an sebagai kitab suci dan pedoman hidup bagi umat Islam lebih dari itu al-Qur’an mengandung isyarat-isyarat ilmiah. Salah satu isyarat ilmiah yang dapat dipahami dari ayat-ayat al-Qur’an adalah memberi landasan pokok bagi ilmu pengetahuan tertentu termasuk jurnalistik. Sedangkan komunikasi dapat menggunakan media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data dokumentasi dengan mengumpulkan data melalui buku-buku, atau berbagai jurnal yang berhubungan dengan objek kajian penelitian. Pesatnya perkembangan teknologi membuat kemajuan yang signifikan juga terhadap perkembangan media teknologi yang ada, termasuk munculnya sebuah media yang terhubung dengan jaringan internet atau biasa disebut dengan media sosial. Karena kemajuan tersebut, banyak dampak yang bermunculan akibat media sosial, mulai dari kejahatan dunia maya, sampai kegiatan tidak senonoh yang diawali dengan komunikasi di media sosial yang tidak sehat. Sehingga perlu diadakannya kajian terhadap etika yang mengatur segala aktivitas komunikasi yang dilakukan dengan menggunakan media sosial. Maka, penulis melakukan penelitian dengan fokus penelitian etika komunikasi di media sosial yang berdasarkan dengan al-Qur’an. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa antara etika komunikasi bermedia sosial diatur dalam undang-undang komunikasi dengan al-Qur’an berjalan lurus, sehingga saling mendukung untuk memberikan arahan bagi pengguna media sosial dalam melakukan aktivitas komunikasinya.
STUDI KOMPARATIF MUSTHAFA AS-SIBA'I DENGAN AHMAD AMIN TENTANG KESAHIHAN HADIS Devia Rahmah; Anggi Fatrisia; Muhammad Jamil; Nabila Yunita; Siti Ardianti
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 2 No. 1 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v2i1.1897

Abstract

Hadis merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah Alquran yang menjadi pedoman bagi umat Islam. Hadis memiliki peran penting dalam menentukan hukum-hukum Islam, menjelaskan makna Alquran, dan memberikan teladan bagi umat Islam. Namun, sejak masa Nabi Muhammad SAW hingga saat ini, hadis mengalami berbagai problematik, terutama terkait dengan autentisitas dan orisinalitasnya. Salah satu tokoh modernis yang melakukan kritik terhadap hadis adalah Ahmad Amin, seorang sejarawan dan penulis buku Fajr al-Islam. Dalam bukunya, ia mempertanyakan kembali orisinalitas hadis dan juga menilai bahwa kaidah-kaidah yang dibuat oleh ulama hadis dalam rangka meneliti kesahihan sanad sangat ketat, tetapi tidak memperhatikan koreksi terhadap matan hadis. Sebagai respons terhadap kritik Ahmad Amin, Mustafa al-Siba'i, seorang ulama hadis dan penulis buku Al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri' al-Islami, melakukan pembelaan terhadap hadis dengan mengemukakan bukti-bukti historis tentang orisinalitas hadis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua tokoh memiliki persamaan dan perbedaan dalam memandang hadis, terutama dalam hal kriteria, definisi, dan contoh hadis sahih. Persamaan mereka terletak pada pengakuan terhadap otoritas hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an, penggunaan metode ilmiah dalam meneliti hadis, dan penghormatan terhadap para ulama hadis. Perbedaan mereka terletak pada pandangan tentang ketersambungan sanad, adilnya perawi, hafalan perawi, syadz, illat, dan contoh hadis sahih yang mereka anggap. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkaya khazanah ilmu hadis dan pemikiran Islam kontemporer.
CHILDFREE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DITINJAU DARI HADITS RIWAYAT IMAM MUSLIM NO. HADITS 1631 Ajmal Nazirul Mubiin; Tajul Arifin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 2 No. 1 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v2i1.2003

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang fenomena childfree ditinjau dalam perspektif hadits riwayat Imam Muslim No. Hadits 1631. Childfree adalah sebuah kesepakatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak selama masa pernikahannya. Dengan pendekatan normatif al-Qur’an dan Sunnah dapat diketahui bahwa memiliki keturunan adalah sebuah anjuran dalam Islam bukanlah sebuah kewajiban. Sehingga childfree tidak termasuk pada kategori perbuatan yang dilarang, karena setiap pasangan suami istri memiliki hak untuk merencanakan dan mengatur kehidupan rumah tangganya termasuk memiliki anak. Meski begitu, walaupun tidak ada ayat yang secara langsung melarang childfree, sebagai manusia yang meyakini Allah SWT, pilihan untuk childfree dapat dikatakan sebagai pilihan atau pemikiran yang menyimpang dari fitrah kehidupan berumah tangga dan tidak bijaksana karena Allah SWT menjamin kelangsungan hidup setiap hambanya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dalam arti tidak terjun langsung di lapangan, dengan teknik pengumpulan data studi literatur atau studi kepustakaan (library research), serta dilakukan analisis dengan metode deskriptif. Pandangan childfree ini jika didasarkan karena alasan takut tidak mampu menyekolahkan anak atau sebab lain yang tidak didasarkan pada keadaan darurat ('illat), maka dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam. Dilihat dari hadits ini juga terdapat isyarat adanya keutamaan menikah dan memperbanyak keturunan supaya mendapatkan keturunan sholeh sehingga bermanfaat nantinya ketika kita telah meninggal dunia, ini menunjukkan bahwa orang yang memiliki anak yang mendoakan kebaikannya akan mendapat kemudahan di akhirat dan mendapat pintu-pintu rezeki dari Allah SWT. Kajian ini menyimpulkan bahwa betapa pentingnya memiliki serta merawat anak sebagai salah satu bentuk syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan-Nya.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 3 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 13 No. 2 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 13 No. 1 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 12 No. 4 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 12 No. 3 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 12 No. 2 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 12 No. 1 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 11 No. 3 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 11 No. 2 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 11 No. 1 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 10 No. 4 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 10 No. 3 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 10 No. 2 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 10 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 9 No. 4 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 9 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 9 No. 2 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 9 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 8 No. 4 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 8 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 8 No. 2 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 8 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 7 No. 4 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 7 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 7 No. 2 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 7 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 6 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 6 No. 2 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 6 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 5 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 5 No. 2 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 5 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 2 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 3 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 3 No. 2 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 3 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 2 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 2 No. 2 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 2 No. 1 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 3 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 2 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 1 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah More Issue