cover
Contact Name
MUHAMAD ARIFIN
Contact Email
liberosisjurnalpsikologi@gmail.com
Phone
+281238233442
Journal Mail Official
liberosisjurnalpsikologi@gmail.com
Editorial Address
https://ejournal.warunayama.org/index.php/tashdiq/about/editorialTeam
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30308917     DOI : -
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah adalah jurnal yang terbit 3 kali setahun pada bulan Maret, Juli, dan November. Jurnal ini merupakan jurnal kajian ilmu agama, tidak hanya mengacu pada satu agama saja, ada 6 agama yang diakui di Indonesia bisa diterima pada jurnal ini. Selain itu jurnal ini juga membahas tentang pengajaran dalam ilmu agama khususnya yang ada di Indonesia. Isu-isu mutakhir yang berkaitan dengan agama dan multikultur budaya juga dibahas dalam jurnal ini. Kami mengundang bagi para akademisi dan praktisi untuk menulis di jurnal ini guna menambah khasanah pengetahuan terutama yang berkaitan dengan ilmu agama dan dakwah.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah" : 10 Documents clear
ANALISIS HUKUM TENTANG PROSES KHULU DALAM HUKUM ISLAM Muslim, Muslim; Rozalita; Siti Rahadatul Aisyi Putri; Muhammad Nur Syafaat
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v4i3.3641

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis hukum terhadap proses kuluk dalam konteks hukum Islam. Kuluk adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan praktik perceraian yang dilakukan oleh istri dalam hukum Islam, dimana istri mengajukan permohonan kepada suami untuk menceraikan dirinya. Penelitian ini akan membahas proses khulu dalam hukum islam, antara lain hukum Islam yang mengatur perceraian, hak dan perlindungan perempuan dalam proses kuluk. Hasil analisis dari pengolahan data penelitian diketahui bahwa proses khulu dalam hukum Islam mempunyai landasan hukum yang kuat, Namun juga memunculkan beberapa permasalahan yang perlu diperhatian, seperti hak- hak perempuan , hak asuh anak, dan hak waris. Dalam beberapa kasus, praktik kuluk dapat menyebabkan keretakan hubungan rumah tangga, konflik sosial, dan dampak negatif terhadap kesejahteraan anak. Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan perlunya pendekatan yang lebih holistik dalam penanganan kasus perceraian, yaitu dengan melibatkan konsultasi dengan pengacara, pengajuan gugat cerai, proses mediasi, persidangan, keputusan pengadilan, pemberkasan dan eksekusi putusan . Penelitian ini juga dapat menjadi landasan untuk mengembangkan kebijakan yang lebih baik dalam hal penanganan perkara perceraian dalam konteks hukum Islam.
HUBUNGAN ANTARA PASAL 28 AYAT 4 UU NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA DAN HADITS RIWAYAT BUKHARI Siti Ulfah Awaliyah; Tajul Arifin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v4i3.3642

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan antara Pasal 28 Ayat 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan hadis riwayat Bukhari dalam konteks kebebasan beragama serta memahami implikasi moralnya terhadap umat Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif, di mana data diperoleh dari analisis teks hukum dan literatur keagamaan yang relevan untuk memahami perspektif hukum dan keagamaan terkait kebebasan beragama. Hasilnya menunjukkan bahwa hadis riwayat Bukhari memberikan landasan moral bagi umat Islam untuk menghargai dan menghormati kebebasan beragama sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, terlihat bahwa Pasal 28 Ayat 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan hadis riwayat Bukhari saling melengkapi dalam menyuarakan pentingnya menghormati hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama, sebagai bagian integral dari sebuah masyarakat yang inklusif dan beradab. Temuan ini memiliki dampak penting dalam memperkuat pemahaman akan hak asasi manusia dan kebebasan beragama dalam masyarakat Indonesia, serta memperkuat prinsip-prinsip keadilan sosial dan keberagaman.
CRYPTOCURRENCY DALAM PERSPEKTIF PERMENDAG NO. 99 TH. 2018 DAN HUKUM ISLAM Ade Lukman Firmansyah; Tajul Arifin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v4i3.3686

Abstract

Cryptocurrency telah menjadi topik yang semakin relevan dalam konteks peraturan pemerintah dan pandangan agama, terutama dalam kaitannya dengan Permendag No.99 tahun 2018 di Indonesia serta perspektif hukum Islam. Tulisan ini akan mengulas dampak cryptocurrency terhadap regulasi pemerintah yang tertuang dalam Permendag No.99 tahun 2018 serta mempertimbangkan relevansinya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Permendag No.99 tahun 2018 mengatur tentang transaksi mata uang digital, termasuk cryptocurrency, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan pencegahan penggunaan untuk kegiatan ilegal. Namun, dalam konteks hukum Islam, terdapat perspektif tambahan yang harus dipertimbangkan, seperti kepatuhan terhadap prinsip syariah, ketentuan tentang riba (bunga), dan keadilan dalam pertukaran. Penelitian ini akan mengeksplorasi sejauh mana regulasi pemerintah dan prinsip-prinsip hukum Islam dapat bersinergi atau bertentangan dalam konteks cryptocurrency. Melalui analisis ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi hukum dan agama terhadap penggunaan cryptocurrency di Indonesia.
PENGARUH PERBEDAAN PENDAPAT ULAMA TERHADAP TASYRI’ Umar Al-Faruq; Mutiara Az-Zahra; Mentari Fathiyah R. F,; Imaad Aqil
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v4i3.3687

Abstract

Ikhtilaf ulama’ atau perbedaan pendapat para ulama tak luput dari tasyri’ atau perkembangan hukum Islam. Karena hal itu yang menggambarkan hidupnya keanekaragaman interfensi teks-teks keagamaan dan juga menjadi pencapaian terhadap faktor-faktor sosial, politik, dan budaya. Penelitian ini menekankan pendapat para ulama, karena para ulama mempunyai pendapat yang tidak lain hanya mencari suatu kebenaran. Mencapai gelar ulama yang dapat berijtihad sangat tidak mudah karena, betapa beratnya beban dan tanggung jawab yang dipikul oleh para uama’. Setiap sesuatu pasti memiliki sebab akibat, begitu pula perbedaan pendapat para ulama atau ikhtilaf ulama’. yang dapat menjadi faktor pembeda antara lain adalah perbedaan qiraat, perbedaan akidah ulama, perbedaan istinbatul ahkam, dan sebagainya. Akibatnya pun beragam, ada positif dan negatif. Positifnya adalah pengambilan hukum menjadi lebih mudah diterima masyarakat setempat, karena setiap tempat memiliki sesuatu yang membedakan mereka dengan masyarakat lainnya. Serta akibat negatif yang muncul adalah taqlid buta bagi orang awam, yang dapat menyebabkan seseorang dapat mengkafirkan orang lain yang berbeda pendapat dengan mereka.
MEMBANGUN KEPRIBADIAN UNGGUL MELALUI PENDEKATAN ISLAM Erlin Sarwila; Nor Susilawati; Rosalinda, Rosalinda; Chanifudin, Chanifudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v4i3.3700

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran pendekatan Islami dalam membangun kepribadian unggul serta mengidentifikasi strategi untuk mengatasi tantangan dalam implementasinya. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara mendalam dengan para ahli agama, tokoh masyarakat, dan individu yang dianggap memiliki kepribadian unggul, serta melalui analisis literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan Islami yang mencakup ajaran Al-Qur'an dan Hadis dapat membentuk kepribadian yang baik dan bermoral tinggi, seperti integritas, kejujuran, dan empati. Implementasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, melalui praktik ibadah dan tindakan sosial, terbukti efektif dalam membangun karakter yang kuat dan disiplin. Namun, tantangan seperti pengaruh budaya modern dan kurangnya pemahaman mendalam tentang ajaran agama masih menjadi hambatan. Penelitian ini menawarkan wawasan bahwa pendidikan Islami yang mendalam dan dukungan dari komunitas dapat mengatasi tantangan ini dan berkontribusi pada pembentukan masyarakat yang lebih bermoral dan harmonis.
TANTANGAN IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DI ERA DIGITAL Farantika Dwi Hardini; Rachel Ika Faudina; Aulia Salsabila
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v4i3.3727

Abstract

Sejarah hukum Islam di Indonesia dimulai pada masa monarki Islam, ketika sultan, atau raja, memiliki kekuasaan absolut dan menetapkan konsep syahadat atau syahadat di antara mereka yang menganut hukum Islam. Kolonialisme Belanda kemudian mulai menghambat perluasan dan memperjuangkan hukum Islam. Meskipun demikian, umat Islam tetap mempertahankan dan memajukan syariat Islam hingga Indonesia merdeka. Setelah itu, meski sudah ada KHI, UU Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989, dan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan, status hukum Islam masih relatif lemah dan hanya mengalami sedikit perubahan dibandingkan sistem sebelumnya. Jika dibandingkan dengan konsep tradisional, gagasan modern sering kali dipandang sebagai gagasan inovatif. Salah satu bidang kuno yang paling menarik dalam studi Islam adalah fiqh, atau hukum Islam. Hal ini menarik karena hukum Islam merupakan salah satu komponen hukum ketuhanan dan abadi (qath'i), yang berarti harus “dianggap sebagai hal yang lumrah”. Namun, hukum Islam memiliki tampilan yang unik karena merupakan produk sampingan dari ijtihadi, yang sering kali bersumber dari sumber-sumber yang relatif Islami (zhanny). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif terhadap literatur, dengan menggunakan metode seperti reduksi data, penyajian, dan analisis. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam dapat mempengaruhi pembuatan undang-undang nasional di Indonesia karena umat Islam merupakan mayoritas penduduk negara ini. Ada tiga cara untuk melihat persoalan ini: struktural, substantif, dan kultural.
ANALISIS PEMIKIRAN PENDIDIKAN ISLAM PROGRESIF DALAM MENYIKAPI PERUBAHAN GLOBAL Nuratika, Nuratika; Putri Nopiani; Chanifudin, Chanifudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v4i3.3729

Abstract

Pendidikan Islam progresif adalah suatu pendekatan yang menekankan pada pembaruan dan adaptasi terhadap perubahan global. Dalam konteks ini, pemikiran pendidikan Islam progresif menjadi relevan untuk menghadapi tantangan dan perubahan yang terjadi di dunia saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran pendidikan Islam progresif dalam menyikapi perubahan global. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis literatur, yaitu dengan mengumpulkan dan menganalisis berbagai sumber yang terkait dengan pemikiran pendidikan Islam progresif. Hasil analisis menunjukkan bahwa pendidikan Islam progresif mengajarkan konsep-konsep yang inklusif, toleransi, dan menghargai perbedaan. Pemikiran pendidikan Islam progresif juga mengutamakan pembelajaran yang berpusat pada siswa, di mana siswa didorong untuk berpikir kritis, kreatif, dan mandiri. Dalam menghadapi perubahan global, pemikiran pendidikan Islam progresif memberikan solusi yang inklusif dan adaptif. Pendidikan Islam progresif harus mampu mengatasi tantangan-tantangan seperti kemajuan teknologi, interaksi antarbudaya, dan perubahan sosial yang cepat. Melalui pendekatan ini, pendidikan Islam progresif dapat menjadi sarana untuk membangun pemahaman yang lebih baik tentang agama, kemanusiaan, dan menjaga harmoni dalam masyarakat global yang terus berkembang.  
HIKMAH DAN TUJUAN AQIQAH DALAM PERSPEKTIF HADIS Idris Siregar; Miftahul Hasanah Siregar
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v4i3.3746

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hikmah dan tujuan aqiqah berdasarkan hadis nabi. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Library research, atau penelitian kepustakaan, adalah metode penelitian yang memanfaatkan sumber-sumber yang tersedia di perpustakaan atau sumber-sumber tertulis lainnya untuk memperoleh data dan informasi yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aqiqah adalah salah satu sunnah muakkadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh orang tua muslim sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kelahiran seorang anak. Tradisi ini melibatkan penyembelihan hewan, biasanya kambing, pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, mencukur rambut bayi, dan memberikan nama kepada anak tersebut. Aqiqah memiliki banyak hikmah dan tujuan yang signifikan dalam kehidupan seorang Muslim. Selain sebagai bentuk rasa syukur dan ibadah kepada Allah, aqiqah juga memiliki dimensi sosial, spiritual, dan moral yang mendalam. Dengan melaksanakan aqiqah, umat Islam diharapkan dapat memperkuat iman, mempererat tali silaturahmi, serta menumbuhkan nilai-nilai kedermawanan dan kepedulian dalam masyarakat.
PENYELESAIAN KASUS KEWARISAN BERTINGKAT DENGAN MENGGUNAKAN METODE MUNASAKHAT (STUDI KASUS DI BALIKPAPAN SELATAN) Nadlif Mustaqim
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v4i3.3756

Abstract

Pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal dunia merupakan hak para ahli waris, Islam telah mengatur pembagian orang-orang yang berhak menjadi ahli waris beserta harta warisannya. Pada dasarnya akan lebih mudah jika harta warisan segera dibagikan setelah pewaris meninggal dunia, karena harta warisan bersifat tertunda dan tidak segera dibagikan hingga salah satu ahli waris meninggal dunia, ditambah lagi jangka waktunya yang lama dapat menimbulkan polemik dalam pembagiannya. Maka dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia, solusinya diberikan dengan pembagian warisan dengan sistem munasakhah yaitu pewarisan bertingkat. Bahwa ahli waris yang meninggal dunia sebelum harta warisan dibagikan, dapat mengalihkan harta warisannya kepada ahli waris yang baru.
PERKEMBANGAN PERADABAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH: GEMILANGNYA PERJALANAN SPIRITUAL DAN SOSIAL UMAT Ade Titie Solihati; Novia Rahma Aulia; Sugianto, Sugianto
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v4i3.3766

Abstract

Periode Rasulullah Muhammad SAW merupakan salah satu era paling berpengaruh dalam sejarah peradaban manusia, khususnya dalam transformasi sosial dan spiritual di Jazirah Arab. Era ini menyaksikan perubahan mendalam dari kehidupan jahiliyah menuju masyarakat yang berlandaskan tauhid dan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur. Artikel ini mengkaji perkembangan tersebut melalui studi pustaka yang mendalam, menyoroti tantangan yang dihadapi oleh Rasulullah SAW serta menganalisis dampak ajaran dan kebijakan beliau dalam pembentukan peradaban Islam yang inklusif dan beradab. Penelitian ini menemukan bahwa melalui dakwah, kebijakan sosial, dan reformasi hukum, Rasulullah SAW berhasil membentuk masyarakat yang adil, harmonis, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan universal, yang kemudian menjadi fondasi bagi perkembangan peradaban Islam di masa-masa berikutnya.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 3 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 13 No. 2 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 13 No. 1 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 12 No. 4 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 12 No. 3 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 12 No. 2 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 12 No. 1 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 11 No. 3 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 11 No. 2 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 11 No. 1 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 10 No. 4 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 10 No. 3 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 10 No. 2 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 10 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 9 No. 4 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 9 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 9 No. 2 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 9 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 8 No. 4 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 8 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 8 No. 2 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 8 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 7 No. 4 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 7 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 7 No. 2 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 7 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 6 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 6 No. 2 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 6 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 5 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 5 No. 2 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 5 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 2 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 3 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 3 No. 2 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 3 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 2 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 2 No. 2 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 2 No. 1 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 3 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 2 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 1 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah More Issue