cover
Contact Name
Arif Fiandi
Contact Email
intelekcendikiawannusantara@gmail.com
Phone
+6285274823488
Journal Mail Official
ariffiandi03@gmail.com
Editorial Address
Jorong Nyiur, AGAM, Sumatera Barat
Location
Kab. agam,
Sumatera barat
INDONESIA
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
ISSN : -     EISSN : 30464560     DOI : -
Core Subject : Education,
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu sosial, hukum, pertanian, pendidikan, ekonomi, manajemen, sejarah, komputer, kesehatan, sains alam, ilmu sosial, bahasa, humaniora, dan ilmu lainnya.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 3,569 Documents
Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Yohanes Bakti; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan tahapan yang sangat penting dalam hukum acara pidana karena menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa dalam suatu tindak pidana. Salah satu alat bukti yang memiliki peran penting dalam perkara pembunuhan adalah Visum et Repertum, yaitu laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap korban untuk kepentingan proses peradilan. Keberadaan Visum et Repertum tidak hanya berfungsi untuk menjelaskan penyebab kematian, tetapi juga untuk membuktikan adanya hubungan antara perbuatan pelaku dengan akibat yang ditimbulkan. Namun demikian, dalam praktik peradilan masih terdapat perdebatan mengenai kekuatan pembuktian Visum et Repertum, terutama dalam kaitannya dengan alat bukti lain dan keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia, mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam tindak pidana pembunuhan, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menggunakan Visum et Repertum pada Putusan Nomor 774/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Visum et Repertum memiliki kedudukan sebagai alat bukti surat yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Putusan Nomor 774/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr, Visum et Repertum menjadi salah satu alat bukti penting yang digunakan hakim untuk membuktikan penyebab kematian korban. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang menyebabkan perdarahan dan kerusakan jaringan otak. Temuan tersebut selaras dengan keterangan saksi, barang bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga memperkuat keyakinan hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Dengan demikian, Visum et Repertum memiliki kekuatan pembuktian yang penting dalam perkara pembunuhan, terutama apabila didukung oleh alat bukti lain yang sah dan digunakan secara tepat oleh hakim dalam membentuk keyakinannya. Penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan Visum et Repertum tidak hanya membantu mengungkap fakta medis mengenai penyebab kematian, tetapi juga berperan dalam mewujudkan proses pembuktian yang objektif dan berkeadilan.
Analisis SWOT sebagai Strategi Peningkatan Penjualan pada Kafe Titik Temu Sarinah Jakarta Pusat Hisyam Ramadan; Haryantini Haryantini
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengalaman pelanggan dalam menciptakan kepuasan yang mendukung peningkatan penjualan di Kafe Titik Temu Sarinah, Jakarta Pusat. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan kerangka SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats) untuk mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang memengaruhi pengalaman pelanggan serta menentukan strategi pengembangan bisnis yang tepat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan utama kafe meliputi lokasi yang strategis, pelayanan yang ramah dan cepat, suasana yang nyaman, serta variasi menu yang sesuai dengan preferensi pelanggan. Berdasarkan hasil analisis SWOT, Kafe Titik Temu Sarinah berada pada Kuadran I dengan koordinat (3,40; 2,17), yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kekuatan internal yang tinggi dan peluang eksternal yang besar. Posisi tersebut mengindikasikan bahwa strategi agresif (growth-oriented strategy) merupakan pendekatan yang paling sesuai. Strategi ini diarahkan pada optimalisasi kekuatan perusahaan untuk memanfaatkan peluang melalui peningkatan kualitas layanan, inovasi produk, penguatan promosi digital, serta peningkatan kapasitas layanan guna meningkatkan kepuasan pelanggan, memperkuat daya saing, dan mendorong pertumbuhan penjualan yang berkelanjutan
Analisis Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Berdasarkan Alat Bukti Keterangan Saksi dan Surat Deni Febrianto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian Pembuktian merupakan aspek yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti surat dalam sistem pembuktian perkara pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menganalisis penerapan kedua alat bukti tersebut dalam Putusan Nomor 1703/Pid.B/2025/PN Tng, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa KUHAP, KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1703/Pid.B/2025/PN Tng. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui studi kepustakaan dengan mengkaji teori, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti surat dalam KUHAP telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi proses pembuktian dalam perkara pidana. Dalam Putusan Nomor 1703/Pid.B/2025/PN Tng, hakim menggunakan alat bukti keterangan saksi yang didukung oleh alat bukti surat berupa bukti transfer, rekening koran, dan screenshot percakapan elektronik untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pertimbangan hakim dalam perkara tersebut telah sesuai dengan sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Bewijstheorie), yaitu pembuktian yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Dengan demikian, penggunaan alat bukti keterangan saksi dan surat, termasuk dokumen elektronik, mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengungkap dan membuktikan tindak pidana penipuan di era digital.
Penerapan Sistem Pembuktian dalam Tindak Pidana Penggelapan Menurut Pasal 372 KUHP Danar widoyoko; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan aspek yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa. Dalam perkara tindak pidana penggelapan, pembuktian memiliki karakteristik tersendiri karena pelaku pada awalnya memperoleh penguasaan atas barang secara sah, tetapi kemudian menguasai atau memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembuktian dalam perkara pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menganalisis penerapan sistem pembuktian dalam tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP pada Putusan Nomor 21/Pid.B/2025/PN Cbi, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP adalah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Bewijstheorie), yaitu pembuktian yang mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Dalam Putusan Nomor 21/Pid.B/2025/PN Cbi, pembuktian dilakukan melalui keterangan saksi, alat bukti surat, dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian sehingga mampu membentuk keyakinan hakim mengenai kesalahan terdakwa. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut telah sesuai dengan unsur-unsur Pasal 372 KUHP karena terbukti bahwa terdakwa secara sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan. Dengan demikian, penerapan sistem pembuktian dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan mampu mewujudkan kepastian hukum serta rasa keadilan
Kekuatan Alat Bukti dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Nurhartanto Nurhartanto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan unsur yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian memiliki karakteristik yang lebih kompleks dibandingkan tindak pidana pada umumnya karena dilakukan secara terselubung, melibatkan lebih dari satu pelaku, serta banyak menggunakan dokumen dan transaksi keuangan sebagai sarana pelaksanaan tindak pidana. Oleh karena itu, kekuatan alat bukti menjadi aspek yang sangat menentukan dalam membentuk keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan alat bukti yang sah dalam perkara pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menganalisis kekuatan alat bukti yang diajukan dalam pembuktian tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menilai alat bukti hingga menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan alat bukti dalam KUHAP menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Bewijstheorie), yaitu sistem yang mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Dalam Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, kekuatan pembuktian tidak hanya terletak pada banyaknya alat bukti yang diajukan, tetapi terutama pada keterkaitan dan kesesuaian antara keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti, dan keterangan terdakwa yang membentuk suatu rangkaian pembuktian (chain of evidence) yang utuh. Pertimbangan hakim dalam perkara ini juga menunjukkan bahwa keyakinan hakim dibangun melalui penilaian yang objektif terhadap seluruh alat bukti serta kesesuaiannya dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan. Dengan demikian, kekuatan alat bukti memiliki peranan yang sangat penting dalam mewujudkan pembuktian yang adil, memberikan kepastian hukum, dan menjamin tercapainya kebenaran materiil dalam perkara tindak pidana korupsi.
Analisis Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Berdasarkan Alat Bukti Keterangan Saksi dan Surat Ilvan Umam; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian Pembuktian merupakan aspek yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti surat dalam sistem pembuktian perkara pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menganalisis penerapan kedua alat bukti tersebut dalam Putusan Nomor 1703/Pid.B/2025/PN Tng, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa KUHAP, KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1703/Pid.B/2025/PN Tng. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui studi kepustakaan dengan mengkaji teori, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti surat dalam KUHAP telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi proses pembuktian dalam perkara pidana. Dalam Putusan Nomor 1703/Pid.B/2025/PN Tng, hakim menggunakan alat bukti keterangan saksi yang didukung oleh alat bukti surat berupa bukti transfer, rekening koran, dan screenshot percakapan elektronik untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pertimbangan hakim dalam perkara tersebut telah sesuai dengan sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Bewijstheorie), yaitu pembuktian yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Dengan demikian, penggunaan alat bukti keterangan saksi dan surat, termasuk dokumen elektronik, mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengungkap dan membuktikan tindak pidana penipuan di era digital
Efektivitas Serial TV Mempengaruhi Gaya Hidup dan Tren Remaja Kota Banda Aceh Hamdani Hamdani; Fohan Muzakir; Linda Handayani; M. Iqbal; Desi Safnita
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas serial televisi dalam memengaruhi gaya hidup dan tren di kalangan remaja di Kota Banda Aceh. Sebagai wilayah yang menerapkan syariat Islam, dinamika adopsi budaya populer barat maupun Asia (seperti drama Korea) melalui media audio-visual menjadi fenomena yang menarik untuk dikaji. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif dengan pendekatan survei terhadap 100 responden remaja berusia 15–19 tahun di Kota Banda Aceh. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan uji regresi linear sederhana untuk mengukur tingkat efektivitas media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumsi serial TV memiliki tingkat efektivitas yang signifikan dalam membentuk tren busana, gaya bahasa, dan pola konsumsi remaja urban Banda Aceh. Meskipun demikian, terdapat proses penyaringan budaya (cultural filtering) di mana remaja cenderung memodifikasi tren tersebut agar tetap selaras dengan norma lokal dan nilai keagamaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa serial TV bertindak sebagai agen sosialisasi sekunder yang kuat, namun dampaknya tetap dinegosiasikan dengan identitas kultural masyarakat Aceh.
Pengaruh Kecerdasan Spiritual, Kecerdasan Emosional, dan Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Guru SMA Negeri 1 Peureulak Arief Maulana; Ibrahim Qamarius; Em Yusuf Iis; Nurmala Nurmala
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan disiplin kerja terhadap kinerja guru di SMA Negeri 1 Peureulak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui penyebaran kuesioner kepada guru sebagai responden sebanyak 55 orang. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan regresi linear berganda serta dilakukan uji validitas, reliabilitas, dan uji asumsi klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecerdasan spiritual berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja guru, yang berarti semakin tinggi kecerdasan spiritual maka semakin baik kinerja guru. Kecerdasan emosional juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja guru, yang mengindikasikan bahwa kemampuan dalam mengelola emosi dan membangun hubungan interpersonal dapat meningkatkan kinerja guru. Selain itu, disiplin kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja guru, yang menunjukkan bahwa tingkat kedisiplinan yang tinggi mampu meningkatkan kinerja guru secara optimal. Ketiga variabel tersebut memberikan kontribusi terhadap kinerja guru sebesar 93,7%, sedangkan sisanya sebesar 6,3% dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian. Penelitian ini merekomendasikan pihak sekolah untuk meningkatkan kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, serta disiplin kerja guna mendukung peningkatan kinerja guru secara berkelanjutan.
Analisis Yuridis terhadap Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi dalam Tindak Pidana Perjudian (Studi Putusan Nomor 717/Pid.B/2025/PN BDG) Rafly Andrian; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Dalam perkara perjudian, pembuktian tidak hanya didasarkan pada barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, tetapi juga memerlukan alat bukti lain yang mampu menjelaskan rangkaian peristiwa pidana secara utuh. Salah satu alat bukti yang memiliki peranan penting ialah keterangan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui keterangan saksi, hakim memperoleh gambaran mengenai terjadinya tindak pidana, peran para terdakwa, serta keadaan yang melatarbelakangi peristiwa sehingga dapat memperkuat proses pembuktian di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan keterangan saksi sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia, mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam tindak pidana perjudian, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menggunakan keterangan saksi pada Putusan Nomor 717/Pid.B/2025/PN Bdg. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi mempunyai kedudukan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP. Dalam Putusan Nomor 717/Pid.B/2025/PN Bdg, keterangan para saksi menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat pembuktian bahwa para terdakwa menggunakan kesempatan untuk bermain judi jenis bakarat dan niu-niu tanpa izin dari pihak yang berwenang. Keterangan para saksi memiliki kesesuaian dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi perjudian, keterangan para terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sehingga memberikan keyakinan kepada hakim untuk menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa keterangan saksi mempunyai kekuatan pembuktian yang penting dalam perkara perjudian, khususnya dalam membuktikan adanya peristiwa pidana serta keterlibatan para terdakwa sebagai pelaku. Namun demikian, kekuatan pembuktian tersebut tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus didukung oleh alat bukti lain yang sah sesuai dengan sistem pembuktian negatif menurut undang-undang sebagaimana dianut KUHAP, sehingga mampu mewujudkan proses pembuktian yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.
Analisis Yuridis terhadap Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 691/Pid.B/2025/PN JKT.UTR) Yohanes Berthony Noverio; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan. Dalam perkara penganiayaan, pembuktian tidak hanya bergantung pada keterangan saksi maupun pengakuan terdakwa, tetapi juga memerlukan alat bukti yang mampu menjelaskan secara objektif mengenai akibat yang dialami korban. Salah satu alat bukti yang memiliki peranan penting ialah Visum et Repertum, yaitu laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap korban untuk kepentingan proses peradilan pidana. Keberadaan Visum et Repertum memberikan gambaran ilmiah mengenai jenis luka, penyebab luka, serta hubungan antara tindakan pelaku dengan akibat yang timbul pada korban sehingga dapat memperkuat proses pembuktian di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia, mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam tindak pidana penganiayaan, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menggunakan Visum et Repertum pada Putusan Nomor 691/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Visum et Repertum berkedudukan sebagai alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam Putusan Nomor 691/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr, Visum et Repertum menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat pembuktian unsur penganiayaan melalui temuan medis berupa luka terbuka pada bokong serta luka lecet pada wajah dan anggota gerak atas kiri korban akibat kekerasan benda tajam dan benda tumpul. Hasil pemeriksaan tersebut memiliki kesesuaian dengan keterangan para saksi, pengakuan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga memberikan keyakinan kepada hakim bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Visum et Repertum mempunyai kekuatan pembuktian yang penting dalam perkara penganiayaan, khususnya dalam membuktikan adanya luka akibat tindakan terdakwa. Meskipun demikian, kekuatan pembuktian tersebut tidak bersifat berdiri sendiri, melainkan harus didukung oleh alat bukti lain yang sah sesuai dengan sistem pembuktian negatif menurut undang-undang yang dianut KUHAP sehingga mampu mewujudkan proses pembuktian yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.