cover
Contact Name
Faisal Ahmadi
Contact Email
lppmstaimaarifjambi@gmail.com
Phone
+6285157977133
Journal Mail Official
lppmstaimaarifjambi@gmail.com
Editorial Address
Jln. KH.Abdurrahman Wahid Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Jambi-Indonesia
Location
Kota jambi,
Jambi
INDONESIA
Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
ISSN : -     EISSN : 27231038     DOI : -
Core Subject : Religion, Social,
Jurnal Wasatiyah adalah jurnal ilmiah dalam bidang hukum yang akan diterbitkan dua kali dalam setahun (Juni dan Desember) oleh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ma’arif, Jambi. Jurnal Wasatiyah merupakan wadah para akademisi dan praktisi hukum untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan hukum ke masyarakat luas dalam sebuah referensi hukum, bidang kajian dalam jurnal Wasatiyah meliputi berbagai cabang ilmu hukum diantaranya Hukum Islam, Hukum Keluarga, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Ekonomi, Hukum Ekonomi Syariah, Pebandingan Hukum, Hukum Internasional.
Articles 45 Documents
“PENEGAKAN HUKUM PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL UNTUK BULLYING DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN HUKUM PIDANA ISLAM”. yusuf, M. Yusuf; Reza, Reza Doyoba; Sulys Setyorini; Lisa Karang
Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Publisher : STAI Ma'arif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70338/wasatiyah.v4i2.141

Abstract

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa  Indonesia adalah negara hukum, artinya seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara  didasarkan pada hukum. Oleh karena itu, sebagai negara yang berdasarkan hukum,  kehidupan bermasyarakat memerlukan suatu sistem atau aturan hukum untuk mewujudkan masyarakat yang tertib dan harmonis, Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan media sosial untuk bullying dalam perspektif undang-undang informasi transaksi elektronik dan hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan hukum (normatif apporach) dengan memperhatikan ketentuan hukum. pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan menelusuri, membaca serta mencermati segala pemahaman yang ada dalam pustaka. Berdasarkan hasil dari penelusuran maka diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: pertama, Ketetapan hukuman cyberbullying sudah diatur pada undang-undang khusus yang mengaturnya yaitu UU No 19 Tahun 2016 ITE. Kedua, penegakan hukumnya termasuk dalam kategori jarimah Takzir diserahkan kepada ulil Amri (Penguasa atau Pemerintah). Istilah Takzir ini bermakna memberikan pendidikan (pendisiplinan). Maksudnya adalah memberikan hukuman yang bertujuan mengoreksi atau merehabilitasi pelaku kejahatan. Ketiga, berdasarkan analisis perbandingan  dalam hukum pidana Indonesia, hal ini diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat (1) gabungan pasal 45 ayat (1) dan (2). ) UU ITE pasal 45A ayat (1), (2)  dan ayat (3) UU ITE dan pasal 45B. Sedangkan dalam hukum pidana Islam termasuk dalam kategori tindak pidana Jarimah Takzir karena hukumannya tidak ditentukan oleh Allah SWT sehingga hukuman dalam kasus pengancaman akan ditentukan oleh hakim Madzhab
PENGGUNAAN TAYAMUM UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT FARDHU DI TEMPAT PEMBERHENTIAN BUS DALAM PERJALANAN LAMPUNG KE MEDAN MENURUT HUKUM ISLAM anto, adrianto
Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Publisher : STAI Ma'arif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70338/wasatiyah.v5i1.143

Abstract

Dalam perjalanan Lampung ke Medan, di tempat pemberhentian bus ditemui kamar kecil yang didapati airnya yang kurang bersih digunakan untuk thaharah, dan sementara waktu shalat sudah masuk. Di lain hal persoalan penumpang mengenai debu yang baik yang dapat digunakan untuk bertayamum.  Sehingga untuk menjawab boleh atau tidaknya penumpang melakukan tayamum untuk melaksanakan shalat fardhu Dan mengetahui debu yang baik yang dapat digunakan untuk tayamum. Untuk menjawab masalah tersebut penulis menggunakan pendekatan ushuli yaitu menganalisa pokok pokok persoalan dengan pendekatan dalil, yaitu menggunakan dalil al quran dan dalil hadist dan dikaitan dengan pendapat para ulama fiqih berkaitan dengan air yang tidak ditemukan dan debu dalam arti mencari tanah yang baik untuk melakukan tayamum. Hasil penelitian, Penggunaan tayamum dengan melihat sebab dibolehkannya tayamum yaitu sudah masuk waktu shalat dan air tidak ditemukan. Pemudik yang melakukan tayamum untuk shalat fardhu adalah boleh, jika tidak ditemukan air. Jika ia pemudik temukan air maka ia pemudik berwudhu’ dan debu yang suci adalah debu yang berada dipermukaan tanah, seperti diatas tanah disekitar tanah seperti rerumputan, pepohonan dan lain sebagainnya.
Keabsahan Putusan Pengadilan Agama Tentang Perceraian Yang Didasarkan Atas Kesaksian Saksi Yang Disewa Hamas Muhammadi; Fachri Wahyudi; Vera Charmila
Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Publisher : STAI Ma'arif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70338/wasatiyah.v5i1.144

Abstract

Setiap kasus perceraian yang diajukan di muka Pengadilan Agama membutuhkan alat bukti, salah satu alat bukti yang dihadirkan ialah saksi. Dewasa ini tidak jarang saksi yang dihadirkan di muka Pengadilan Agama tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dalam Hukum Positif atau Hukum Islam, salah satu jenis saksi yang dihadirkan di muka Pengadilan Agama ialah saksi yang disewa. Oleh karena itu, penulis melakukan studi analisis terhadap keabsahan putusan tentang perceraian berdasarkan kesaksian saksi yang disewa di Pengadilan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis dan historis. Berdasarkan analisis peneliti, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesaksian berdasarkan saksi yang disewa  termasuk dalam keterangan palsu di bawah sumpah atau sumpah palsu, karena kesaksian tersebut tidak memenuhi secara lengkap apa yang menjadi syarat-syarat dalam saksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Dalam hukum Islam sendiri telah disebutkan bahwa kesaksian palsu merupakan perbuatan dosa besar, kalimat dari kesaksian palsu tersebut disandingkan dengan dosa syirik dan durhaka kepada orang tua, adapun tentang keabsahan putusan yang berdasarkan kesaksian palsu dalam Islam dapat dibatalkan hukumannya jika putusan tersebut belum dilakukan atau disahkan. Akibat hukum dari putusan yang didasarkan atas kesaksian saksi yang disewa bagi pihak yang bercerai ialah putusan perceraian tersebut tidak sah bagi pihak yang bersangkutan, karena menyalahi dan melanggar aturan yang berlaku dalam Undang-Undang, dan putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, dalam Islam jika kesaksian palsu tersebut menimbulkan kerugian kepada pihak lainnya maka saksi tersebut harus menerima konsekuensinya.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KONSEP KEPEMIMPINAN DALAM RUMAH TANGGA MATRILINEAL DI MINANGKABAU Aisyah Rahmaini fahma
Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Publisher : STAI Ma'arif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70338/wasatiyah.v5i1.150

Abstract

Sebagai seorang pemimpin rumah tangga dalam Islam, seorang suami memiliki tanggung jawab penuh terhadap keluarga yang dipimpinnya baik dalam aspek nafkah ,pendidikan, perlindungan dan pengarahan, akan tetapi di sisi lain ketika melihat fenomana yang berlaku dalam sisitem keluarga Matrelineal Di Minangkabau dimana hadirnya sosok Mamak (Saudara laki-laki istri) yang juga memiliki tanggung jawab atas kemenakannya dalam hal harta dan pendidikan serta pemegang kebijakan dalam pernikahan kemenakannya, seolah-olah adanya dualisme dan adanya tumpang tindih kewajiban antara suami sebagai kepala keluarga dengan Mamak sebagai pemimpin dalam rumah gadang. Maka konsep kepemimpinan dalam keluarga matrelinel Minangkabau ini perlu dikaji dalam aspek hukum Islam. Dalam kaya tulis ini akan focus mengkaji Bagaimana konsep kepemimpinan suami dalam keluarga adat Minangkabau serta bagaimana hukum Islam melihat fenomana ini melalui metodoligi penelitian kualitatif dengan kajian deskriptif analitis. sumber primer dari buku Tambo Alam Minangkabau erta buku tafsir dan hukum Islam yang menjelaskan tentang konsep kepemimpinan seorang suami dalam rumah tangga. Konsep kepemimpinan yang di usung dalam hukum adat Mianangkabau yang menganut sistem Matrelineal ini tidak jauh berbeda dengan konsep yang ada dalam hukum Islam, dimana suami bertanggung jawab atas keluaraga yang di pimpinnya akan tetapi yang menjadi pembedanya adalah dimana dalam hukum adat ini kepemimpinan suami dalam rumah tangga nya akan di interfensi oleh Mamak selaku pemimpin dalam rumah gadang (keluarga Istri). Dimana Mamak juga bertanggung jawab akan perekonomian, pendidikan serta perlindungan terhadap kemenakan nya. Akan tetapi bentuk pertanggung jawabannya tidak menyamai posisi suami, hanya sebagai orang yang akan membantu ketika kewajiban itu tidak dapat dipenuhi oleh sosok suami dalam rumah tangganya. Dan dalam islam ayah selaku wali memiliki kewanagan absolut untuk memberikan perizinan atau melarang atas pernikahan perwaliannya akan tetapi di Minangkabau posisi ini di ambil alih oleh Mamak, dimana mamak memiliki hak untuk melarang kemenakannya untuk melangsungkan pernikahan walaupun sang ayah mengizinkannya
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI BASYARNAS DIY MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999 Samsul Bahri
Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Publisher : STAI Ma'arif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70338/wasatiyah.v5i1.151

Abstract

Indonesia saat ini mengalami perkembangan ekonomi yang semakin pesat, terkait dengan hal ini maka dengan maraknya ekonomi yang berdasarkan prinsip syari’ah, atau yang dikenal dengan ekonomi syari’ahtidak dapat dihindari terjadinya perselisihan antara para pihak yang terlibat, sehingga menimbulkan banyak perubahan dalam berbagai praktik termasuk yang berkaitan dengan tugas dan penyelesaian kegiatan ekonomi syaria?ah yang akan timbul bilamana ada perselisishan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syarai?ah tersebut. Sengketa ekonomi syariah sebenarnya berada dalam area hukum perjanjian, yang penyelesaiannya harus sesuai dengan hukum yang di tetapkan yaitu” asas kebebasan berkontrak”. Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Maka dengan adanya permasalahan di atas mendorong penulis untuk meneliti lebih jauh tentang”. Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di basyarnas DIY Menurut Undang-undang Nomor. 30 Tahun 1999”. Penelitian ini menguraikan kedudukan Arbitrase dalam sistem hukum di Indonesia. dan Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah tersedia upaya hukum oleh undang-undang terhadap putusan akhir sesuai KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase sebagai lembaga ekstra yudisial sesuai hukum internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia Indonesia berperan untuk melengkapi sistem peradilan di Indonesia. Dan tidak tersedianya upaya hukum terhadap putusan akhir sesuai dengan asas final and binding salah satu ke untungan dari penyelesaian melalui arbitrase di bandingkan ke pengadilan, pihak bebas untuk menentukan hukum acara yang akan diterapkan, selain itu di Indonesia ada arbitrase syari’ahnasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah melalui badan arbitrase syari’ah.