cover
Contact Name
Nurlailiyah Aidatus Sholihah
Contact Email
jurnaldaku@gmail.com
Phone
+6282115011510
Journal Mail Official
jurnaldaku@gmail.com
Editorial Address
Jl. Kunir RT.024/RW.009 Desa Simpar Kecamatan Cipunagara , Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat, 41257
Location
Kab. subang,
Jawa barat
INDONESIA
Mashlahah: Journal of Islamic Economics
ISSN : -     EISSN : 2964447X     DOI : https://doi.org/10.62824
Core Subject : Religion, Economy,
Mashlahah Journal of Islamic Economics is a scientific journal that actively publishes research results both library research and field research and focuses on the main problems in the development of Islamic economics and business in the form of conceptual thoughts / ideas and the results of their studies
Articles 53 Documents
Pelaksanaan Akad Murabahah Bil Wakalah Di Bank Syariah KCP Subang Pamanukan Zahra, Siti
MASHLAHAH Vol. 2 No. 2 (2023): Mashlahah: Journal of Islamic Economics
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Kunir

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62824/0h8ka648

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pelaksanaan akad murabahah bil wakalah pada KCP Bank Syariah Indonesia di Pamanukan. Adapun penelitian yang dilaksanakan dalam artikel ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data ini diambil dari sumber tertulis yang berikan dengan akad murabahah bil wakalah pada dunia perbankan. Jenis data yang diambil dalam artikel ini adalah jenis data kualitatif. Teknik pengumpulan data ini diambil dari beberapa jurnal dan wawancara. serta informasi informasi yang ada di internet. Teknik analisis data dalam artikel ini menggunakan teknis narasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan menyatakan bahwa penerapan atau pelaksanaan murabahah bil wakalah dapat diterapkan dalam transaksi jual beli. Yang mana didalamnya ketika pembelian diwakilkan oleh pihak nasabah dan jika produk tersebut telah didapatkan maka, produk dikembalikan lagi pda pihak bank. Dan pihak bank dapat menjual nya dengan cara menyebutkan keuntungan awalnya kepada nasabah. Transaksi ini merupakan transaksi yang banyak dan mudah dilaksanakan. Selain untuk melakukan transaksi, akad murabahah bil wakalah digunakan oleh bank syariah indonesia kcp pamanukan ini untuk menyediakan modal kerja atau usaha nasabah.
Prinsip Keadilan Dalam Akad Mudharabah Maulana, Lutfi; Mulyadi, Agus
MASHLAHAH Vol. 2 No. 2 (2023): Mashlahah: Journal of Islamic Economics
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Kunir

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62824/813j2965

Abstract

Filsafat adalah kegiatan berfikir yang didalamnya mencakup alam berfikir, perbincangan mengenai segala hal, sarwa sekalian alam secara sistematis dan radikal (mendalam). Berfilsafat mengajarkan agar selalu meletakan tanda tanya dalam setiap hal guna mengajarkan agar selalu berfikir objektiv yang mana tidak hanya mempermaslahkan pendapat-pendapat yang telah diterima namun juga mencari ukuran-ukuran dan mengkaji nilainya. Begitupun dalam kegiatan berekonomi, filsafat hadir sebagai kritik terdapat praktek ekonomi, yang selama ini kegiatan ekonomi tersebut terjebak dalam rutinitas yang tidak pernah mengkritik diri, filsafat hadir untuk mengkritik guna mendapatkan jawaban atas permasalahn-permasalahan yang ada dan untuk menumbuhkan prinsip keadilan bagi pelaku ekonomi, yang mana keadilan tersebut adalah prinsip yang sangat mendasar dalam kegiatan berekonomi. Karena pada dasarnya hasil yang didapatkan dari praktek ekonomi itu tidak menentu, yakni bisa bervariasi kadang untung dan kadang rugi. Mudharabah hadir menwarkan sistem pengelolaan keuangan dalam kegiatan ekonomi dengan usahanya untuk menyatukan antara Capital dan Labour (skill dan enteurpreneur) yang selama ini terpisah dalam bank konvensional. Maka filsafat mengkajinya lebih dalam tentang nilai nilai yang terkandung dalam sistem mudharabah, untuk memastikan apakah muamalah bentuk ini dapat menjadi model terbaik delam berekonomi (berbisnis) dalam dewasa ini.
Implementasi Akad Wakalah Bil Ujrah Di BSI KCP Subang Otista 2 Agustina, Vina
MASHLAHAH Vol. 3 No. 1 (2024): Mashlahah: Journal of Islamic Economics
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Kunir

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62824/7hr9ct91

Abstract

Wakalah merupakan akad yang terdapat dalam dunia perbankan Islam, wakalah juga ada di Indonesia dan juga dipraktikkan. Wakalah bil ujrah adalah mewakili atau merujuk orang lain untuk mewakilinya disertai dengan pahala yang telah disebutkan di awal. Jadi ujrah atau pahala tersebut adalah untuk membalas kebaikan orang yang telah diwakilinya. Ujrah tersebut dapat berupa barang, uang dan lain-lain. Penulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif, sumber data diambil dari publikasi kepustakaan, jenis data berupa sumber publikasi dan narasi atau dokumen tertulis, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara menelusuri kepustakaan, teknik analisis data berupa teknik analisis deskriptif. Analisis dilakukan secara kualitatif.
Analisis Pemasaran Syariah Dalam Produk Halal Di Indonesia Mumtahaen, Ikmal
MASHLAHAH Vol. 3 No. 1 (2024): Mashlahah: Journal of Islamic Economics
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Kunir

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62824/m1rjnn90

Abstract

Peningkatan kesadaran konsumen Muslim terhadap produk halal di Indonesia mendorong pelaku usaha untuk mengadopsi prinsip-prinsip pemasaran syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam konsep dan praktik pemasaran syariah dalam konteks produk halal di Indonesia melalui pendekatan studi pustaka. Dengan menggunakan metode deskriptif analitis, penelitian ini mengeksplorasi literatur yang relevan untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip pemasaran syariah yang diterapkan dalam pemasaran produk halal, serta faktor-faktor yang memengaruhi implementasinya. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai etika, keadilan, transparansi, dan maslahah (kemanfaatan) dalam pemasaran produk halal memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan konsumen Muslim dan menciptakan keunggulan kompetitif. Penelitian ini juga menemukan bahwa tantangan dalam implementasi pemasaran syariah meliputi kurangnya pemahaman pelaku usaha tentang prinsip-prinsip syariah dan kompleksitas regulasi sertifikasi halal. Dengan demikian, penelitian ini memberikan pemahaman komprehensif tentang tantangan dan peluang dalam mengembangkan strategi pemasaran syariah yang efektif untuk produk halal di Indonesia.
Forex Trading Menurut Hukum Islam Sapira, Ayunda Shipa
MASHLAHAH Vol. 3 No. 1 (2024): Mashlahah: Journal of Islamic Economics
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Kunir

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62824/1mwfyr45

Abstract

Forex adalah pasar valuta asing terbesar dan paling likuid di dunia beroperasi 24 jam sehari, bergerak dari satu zona ke zona lain di pusat keuangan global. Secara umum, banyak orang Muslim di seluruh dunia, terutama di Indonesia, melakukan perdagangan valuta asing secara online. Tinjauan Hukum Islam tentang Penyelenggaraan Perdagangan Valuta Asing dengan Sistem Kontrak Online Transaksi Valuta Asing termasuk dalam kegiatan perdagangan valuta asing antar negara di seluruh dunia belum menetapkan status hukumnya menurut hukum Islam. Oleh karena itu, ekonomi Islam berfungsi sebagai sistem ekonomi yang didasarkan pada hukum Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, sebagai dasar untuk menentukan status perdagangan valas. Adapun yang menjadi syarat dalam jual beli mata uang asing (al-Sharf) adalah: 1) Serah terima sebelum iftirak (berpisah), 2) Al-Tamatsul (sama rata), 3) Pembayaran Dengan Tunai, 4. Tidak Mengandung Akad Khiyar Syarat. Adapun jenis-jenis transaksi jual beli al-sharf dan implikasi hukumnya dalam fatwa DSN MUI adalah: 1) Transaksi Spot, hukumnya dibolehkan, 2) Transaksi Forward, hukumnya haram 3) Transaksi Swap, hukumnya haram, 4) Transaksi Option, hukumnya haram.
Letter Of Credit Dalam Prespektif Islam Septiani, Shella
MASHLAHAH Vol. 3 No. 1 (2024): Mashlahah: Journal of Islamic Economics
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Kunir

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62824/zrwwbr65

Abstract

Era globalisasi telah membawa perubahan dalam praktik transaksi ekonomi, dari yang klasik menjadi modern. Hukum Islam sebagai hukum yang dapat diterima kapanpun dan dimanapun tentunya akan berperan positif dalam sistem ini, oleh karena itu dengan adanya nilai-nilai Islam dalam perekonomian saat ini. tidak ada untung atau rugi. Salah satu transaksi yang menggunakan prinsip syariah dalam perbankan adalah fasilitas Letter of Credit (L/C). L/C merupakan salah satu metode pembayaran dalam transaksi internasional. Pemilihan L/C ini dijelaskan karena alasan keamanan dan kenyamanan bagi pelaku usaha ekspor-impor. Meskipun L/C Syariah tidak sepanjang L/C biasa, namun nilai transaksi L/C Syariah tetap mengalami peningkatan setiap tahunnya. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui bagaimana penerapan produk L/C pada bank tradisional dan bank syariah serta apa saja kelebihan dan kekurangan produk L/C pada bank tradisional dan bank syariah. Penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang dimulai dari data primer. Baik penelitian hukum maupun penelitian empiris dapat dilakukan dalam kerangka penelitian tentang efektivitas undang-undang yang ada atau penelitian tentang identitas hukum. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumenter dan metode wawancara. Sumber utama adalah hasil wawancara yang dilakukan pada Bank BRI Cabang Semarang Pattimura (kancab) dan Bank Muamalat Kancab. Semarang, sedangkan buku-buku lain berperan sebagai pendukung. Setelah mengumpulkan data-data, penulis melakukan analisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu metode yang diawali dengan penciptaan gambaran atau konsep yang tepat yang menggambarkan reaksi terhadap apa yang ditunjukkan. peraturan hukum. dokumen. didapat di lokasi kejadian. Hasil penelitian yang diperoleh penulis menunjukkan bahwa bank devisa baik bank konvensional maupun Bank Muamalat memberikan fasilitas kredit untuk membiayai ekspor dan impor dengan tujuan untuk memudahkan nasabahnya melakukan transaksi perekonomian internasional menjadi lebih mudah dan aman. Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah dalam L/C terdapat pada kontraknya, sehingga akan mempengaruhi margin keuntungan dari L/C tersebut. Bank konvensional menerapkan suku bunga pada transaksi L/C, sedangkan bank syariah menerapkan keuntungan atau upah tergantung kontrak yang dipilih nasabah. Meskipun akad wakalah bil ujrah menggunakan persentase yang tidak diperbolehkan, namun diubah menjadi menggunakan jumlah nominal.
Analisis Akad Dalam Transaksi Di Pasar Modal Syariah Amirah, Sara
MASHLAHAH Vol. 3 No. 1 (2024): Mashlahah: Journal of Islamic Economics
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Kunir

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62824/mxr67v43

Abstract

Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang dalam aktivitasnya berlandaskan pada prinsip syariah. Dalam Pasar modal syariah terdapat sebuah dimensi yang di dalamnya menjelaskan mengenai gambaran yang terkandung pada pasar modal syariah baik mengenai sistem operasional pada Bursa Efek Indonesia maupun regulasi yang berlaku dalam pasar modal. Pada pasar modal syariah terdapat perbedaan apabila disandingkan dengan pasar modal konvensional. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari segi konsep yang diterapkan pada keduanya. Dalam pasar modal syariah juga memberikan kesempatan bagi para investor untuk berinvestasi sesuai dengan prinsip Islam. Adapun fokus penulisan artikel ini yaitu sebagai sarana untuk memberikan pengetahuan bagi para pembaca terutama pada calon investor baru agar dapat mengetahui apa yang terkandung dalam pasar modal syariah. Metode yang dipakai dalam penulisan ini yaitu metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan sumber rujukan sebagai referensi penulisan.
Penerapan manajemen risiko pada BSI Hasanah Card di PT Bank Syariah Indonesia KCP Subang Pamanukan Fitriana, Nadia
MASHLAHAH Vol. 3 No. 2 (2024): Mashlahah: Journal of Islamic Economics
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Kunir

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62824/e9vrs137

Abstract

Penelitian ini bertujuan dalam praktik dalam menangani manajemen risiko terkait pembiayaan di Bank Syariah Indonesia. Metode analisis yang dilakukan dalam artikel ini adalah kualitatif, sumber data diperoleh dari data primer yang dihasilkan dari dokumen dan bahan pustaka, sumber data sekunder dari wawancara dengan karyawan bank syariah indonesia dan beberapa nasabah, teknik pengumpulan data menggunakan penelitian literatur dan wawancara, jenis data, data yang digunakan adalah data kualitatif dan teknik analisis data yang setara dengan analisis deskriptif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penerapan manajemen risiko melalui pengidentifikasian, pengurangan risiko, dan pengawasan resiko. Penerapan manajemen risiko ini berdampak pada penurunan risiko kerugian finansial BSI Hasanah Card di cabang-cabang PT Bank Syariah Indonesia sehingga penerapan menajemen risiko berperan dalam pengantisipasian kerugian suatu perusahaan tersebut. PBI No.23.13.PBI/2011 Manajemen risiko merupakan suatu metode atau teknik dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan risiko yang terjadinya kerugian dari aktivitas komersial bank itu sendiri.
Transaksi Bisnis Dropshiper, Reseller Dan Pre Order Dalam Prespektif Islam Awalia, Chica Nurul
MASHLAHAH Vol. 3 No. 2 (2024): Mashlahah: Journal of Islamic Economics
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Kunir

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62824/9b6tx169

Abstract

Pada saat ini salah satu model bisnis internet marketing online adalah sistem dropshiping, reseller dan pre order. Reseller dalam pengertian yang sederhana adalah menjual kembali setiap barang baru yang telah kita beliGambaran transaksi sistem jual beli dropship adalah ketika pembeli sudah menentukan barang yang dikehendaki kemudian pembeli mentransfer uang ke rekening dropshipper, kemudian dropshipper membayarkan kepada supplier sesuai dengan harga beli dropshipper (ditambah dengan ongkos kirim kepada pembeli) disertai data dan alamat pengiriman kepada supplier, kemudian barang-barang akan dikirim oleh supplier kepada pembeli. Pre-order atau bisa disebut (PO) sistem pembelian barang dengan memesan dan membayaran terlebih dahulu sebelum produksi dimulai dengan tenggang waktu tunggu (estimasi/perkiraan) sampai barang tersedia. Suatu sistem yang berjualan dimana seorang penjual menerima order atas suatu produk, dan konsumen terkadang harus melakukan pembayaran sebagai tanda jadi pemesanan produk tersebut.
Analisis Penjualan Barang Gadai dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Dan Gadai Dalam KUHPerdata Pasal 1155 dan 1156 Romli, Muhammad
MASHLAHAH Vol. 3 No. 2 (2024): Mashlahah: Journal of Islamic Economics
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Kunir

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62824/dshcxa57

Abstract

Transaksi Gadai adalah suatu kegiatan yang umum dilakukan oleh setiap masyarakat, akan tetapi dalam hal penjualan barang gadai masih banyaknya msayarakat yang tidak paham tahapan penjualan barang gadai sebagai mana yang diatur dalam peraturan hukum yang mengatur tentang transaksi gadai di Indonesia, salah satunya fatwa DSN MUI yang mana transaksi sistem gadainya sesuai syariah, atau dalam KHUPerdata yang sistem transaksi gadainya secara konvensiaonal sebagaimana telah lama dilakukan oleh masyrakat. Dalam hal konsep penjualan barang gadai atau ar-rahn antara fatwa DSN MUI dan KUHPerdata, adanya sedikit perbedaaan dalam tahapan penjualan barang gadai itu sendiri, anatara lain dalam pemberian somasi tentang jatuh tempo dan selain itu juga dalam hal kelebihan hasil penjualan barang gadai. Selain itu juga terdapat kesamaan antara Fatwa DSN MUI dan KUHPerdata dalaam hal hasil penjualan, dan tempat penjualan barang gadai.