cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 570 Documents
URGENSI RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERKUMPULAN Viri, Kristina; P.S., Cornellius Bramantya; Pardede, Josua Naviro
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i3.763

Abstract

AbstrakKemerdekaan berserikat dan berkumpul merupakan salah satu hak asasi fundamental yang harus mendapatkan penjaminan dan perlindungan dalam ruang-ruang negara demokratis. Penjaminan terhadap hak ini didasarkan pada argumen konseptual bahwa terdapat interelasi antara hukum, HAM dan demokrasi, dimana penghargaan terhadap hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul merupakan tanggungjawab hukum sebagai indikator kualitas demokrasi yang baik. Kerangka konseptual tersebut menjadi landasan konstruksi kritik terhadap UU Ormas yang mengandung muatan yang mengancam hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, tidak hanya secara substansial namun juga pada ranah implementasi dimana klausul-klausul yang terdapat di dalam regulasi tersebut mendorong tidak hanya pengurangan hak namun juga penghilangan hak yakni pembubaran organisasi. Hal ini yang kemudian mendorong urgensi pengesahan RUU Perkumpulan sebagai jawaban atas ancaman dan ketidakpastian hukum hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang diakomodir oleh UU Ormas.Kata Kunci: Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul, Hak Asasi Manusia, UU Ormas, RUU Perkumpulan, Interelasi Konseptual
DAMPAK SISTEM MULTIPARTAI DALAM KEHIDUPAN POLITIK INDONESIA Salim, Zafrullah
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v5i1.293

Abstract

.
KAJIAN YURIDIS MENGENAI PELAKSANAAN EKSEKUSI DALAM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (JURIDICAL STUDY OF THE EXECUTION OF INDUSTRIAL RELATIONS COURT) Erwin, Yanuar Putra
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i4.421

Abstract

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialmengatur mengenai penyelesaian sengketa di dalam hubungan kerja antara pekerja denganpengusaha, baik sengketa yang berupa perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihanpemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar serikat pekerja di dalam satuperusahaan. Di dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut dibentukPengadilan Hubungan Industrial yang pada akhirnya akan memeriksa dan memutus sengketaperselisihan hubungan industrial tersebut, dan berdasarkan putusan tersebut akandilaksanakan eksekusi atas putusan yang dijatuhkan. Yang menjadi permasalahan ialahbagaimana pelaksanaan eksekusi dalam Pengadilan Hubungan Industrial atas putusan yangtelah mempunyai kekuatan hukum? Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi bahwa hukumacara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata yangberlaku pada pengadilan pada lingkungan peradilan umum, kecuali diatur secara khusus dalamundang-undang ini. Artinya seluruh proses hukum beracara pada penyelesaian perselisihanhubungan industrial menggunakan proses beracara hukum acara perdata, termasuk aturanperihal pelaksanaan eksekusi.
LIMITASI MATERI MUATAN KETENTUAN PIDANA DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG Julianthy, Evlyn Martha
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i4.657

Abstract

Konstitusi Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan bagi Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam keadaan adanya hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Pemberian kewenangan tersebut tidak disertai dengan penjelasan yang tegas mengenai materi muatan yang dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, khususnya muatan ketentuan pidana. Ketentuan pidana pada dasarnya merupakan suatu pembatasan terhadap hak asasi manusia sekaligus pembebanan terhadap warga negara sehingga dalam pembentukannya sangat penting untuk memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi rakyat. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dibentuk dalam keadaan darurat tanpa melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana halnya dalam proses legislasi biasa, sehingga sangat riskan untuk memuat ketentuan pidana tanpa batasan yang jelas. Dalam hal ini perlu dilakukan limitasi terhadap muatan ketentuan pidana di dalamnya. Oleh karena itu, disarankan agar muatan ketentuan pidana dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang hanya mengatur pembatasan terhadap derogable rights dan tidak menyentuh ranah non-derogable rights.
PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PERKEMBANGAN DAN PERMASALAHANNYA (KAJIAN YURIDIS NORMATIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN) Suwandi, Suwandi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i3.231

Abstract

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengubah system  pemerintahan negara dari sy stem Sentralisasi  kepada system Desentralisasi (otonomi daerah). Perubahan tersebut berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah (provinsi, kabupaten/kota). Karena itu setiap kebijakan harus dibarengi dengan aturan sebagai landasan hokum dalam mengambil sebuah kebijakan. Landasan hokum dimaksud adalah Peraturan Daerah  (PERDA). Begitu banyak bermunculan Perda-Perda yang dijadikan landasan hokum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Utamanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun  disayangkan Perda-Perda yang telah dibuat, bahkan sudah di sahkan dan di undangkan banyak bermasalah dan dibatalkan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur tatacara, mekanisme, dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan mulai perencanaan sampai pengundangan dan penyebarluasan, untuk dijadikan pedoman dan/atau acuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, agar peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan sederajat,  tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan hak asasi manusia. Penulis mengangkat masalah Pembentukan Perda Perkembangan dan Permasalahannya ini dengan  pertimbangan dan pemikiran karena begitu banyaknya Perda-Perda yang bermasalah dan dibatalkan. Sehingga perlu dilakukan kajian baik secara yuridis normative maupun teoritis, serta upaya yang harus dilakukan sebelum Peraturan Daerah tersebut disahkan atau ditetapkan dan diundangkan.
HADIRNYA NEGARA DI TENGAH RAKYATNYA PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (THE PRESENCE OF THE STATE AMONG PEOPLE AFTER THE DECLARATION OF LAW NUMBER 24 YEAR 2011 CONCERNING SOCIAL SECURITY ADMINISTERING AGENCY) Shihab, Ahmad Nizar
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v9i2.384

Abstract

Jaminan sosial telah dilaksanakan sebagian negara di dunia. Di Indonesia,jaminan sosial merupakan amanat konstitusi. Pembukaan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dalam batang tubuh yaituPasal 28 (3) dan Pasal 34 (1) memberikan jaminan bagi seluruh masyarakatuntuk mendapatkan jaminan sosial. Pasal 28 Ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikanjaminan kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Hingga akhirnya pada tahun2004 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem JaminanSosial Nasional (SJSN). Undang-Undang SJSN memberikan pertimbangan utamauntuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia. Tindak lanjut amanat konstitusi tersebut adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS). Undang-Undang ini mengatur tentang Badan Penyelenggara yang akanmelaksanakan jaminan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang SJSN. Undang-Undang ini mengamanatkan adanya transformasi badanpenyelenggara dari badan penyelenggara yang telah ada saat ini untuk menjadiBPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Puspitasari, Januarita Eki
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i1.1368

Abstract

Salah satu tujuan disusunnya undang-undang tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan antara lain untuk mempertegas mandat OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terintegrasi dan konglomerasi keuangan. Penguatan mandat atas pemberian kewenangan penyidikan dalam tindak pidana pada sektor jasa keuangan secara absolut kepada OJK. Namun demikian, pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK secara tunggal telah mengakibatkan tidak berwenangnya lagi penyidik Polri untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana pada sektor jasa keuangan.
POLEMIK PENGUJIAN PERATURAN DAERAH (UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN VERSUS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH) Kurniawaty, Yuniar
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i4.131

Abstract

Aspek hukum pengujian Peraturan Daerah tidak terlepas dari studi terhadap penerapan kebijakan otonomi daerah dalam dimensi tata kelola pemerintahan Indonesia. Kajian terhadap pengujian peraturan daerah (executive review atau judicial review) merupakan salah satu implikasi dari sistem pengawasan pemerintah pusat terhadap produk hukum daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Terjadinya ambivalensi konstruksi hukum dan tarik menarik kewenangan pengujian atas peraturan daerah. Mahkamah Agung selaku lembaga yudikatif merasa dirinya sebagai satu-satunya lembaga yang lebih pantas untuk mengadili atau menguji legalitas sebuah Perda melalui mekanisme judicial review. Seolah tidak ketinggalan pihak pemerintah atau lembaga eksekutif juga mengklaim dirinya lebih berkompeten untuk menguji sekaligus membatalkan keberlakuan sejumlah Perda apabila terbukti bermasalah melalui mekanisme executive review.
MENGUKUR KONSEPTUALITAS PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MEASURING CONCEPTUALITY OF JUDICIAL REVIEW OF GOVERNMENT REGULATION IN LIEUW OF LAW Zamroni, Mohammad
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v8i1.352

Abstract

Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, berdasarkan konstitusi Presidendiberikan hak untuk menetapkan peraturan pemerintah sebagai penggantiundang-undang (yang sering disingkat dengan Perppu). Pada saat bersamaan,berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan, Perppu diposisikan sederajat atau sejajar dengan undangundang. Oleh karena itu, maka penerbitan dan pelaksanaan Perppu harusdiawasi secara ketat oleh DPR melalui mekanisme persetujuan atau penolakansebagaimana dimaksud dalam konstitusi. Namun demikian, dalam prakteknyatidak jarang ditemui deviasi atau penyimpangan terhadap pelaksanaanmekanisme konstitusional Perppu ini. Di antaranya adalah mengenaiinkonsistensi pelaksanaan waktu atau masa pengajuan Perppu tersebut kepadaDPR untuk disetujui atau ditolaknya Perppu. Di samping itu, mengenai statushukum Perppu pada saat Perppu tersebut ditolak oleh DPR secara yuridis formaljuga menimbulkan persoalan. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka sudahselayaknya Perppu dapat dijadikan objek pengujian Mahkamah Konstitusi demitegaknya konstitusi dan prinsip negara hukum di Indonesia.
Problematika Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Kurnia, Kana
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i1.1092

Abstract

This study aims to find out and analyze first, the implementation of the principle of forming laws and regulations in law number 13 of 2022 concerning the formation of laws and regulations and secondly, the implementation of public participation in the discussion process of law number 13 of 2022 concerning the formation of laws and regulations -invitation. This study uses normative legal research methods with statutory and conceptual approaches. The results of the research conclude that, first, based on the principles of forming laws and regulations, that Law no. 13/2022 only fulfills some of the principles of the formation of laws and regulations as stipulated in Article 5 of Law no. 12/2011 considering that the formation of Law no. 13/2022 seems in a hurry to accommodate the Constitutional Court Decision Number: 91/PUU-XVIII/2020. Second, related to the involvement of public participation in the formation of Law no. 13/2022, the authors conclude that public participation is still minimal, bearing in mind that the transparency of the DPR and the Government in forming laws is only limited to openness of legislation in disseminating information on draft laws without any clarity from the results of public consultations held by the Expertise Body of the Secretariat General of the DPR RI. 

Filter by Year

2004 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026 Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue