cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 570 Documents
KEWENANGAN DESA DAN PENETAPAN PERATURAN DESA Putri, Lia Sartika
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i2.115

Abstract

Asas Rekognisi dan Asas Subsidiaritas adalah asas yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai bentuk nyata desa dapat melaksanakan tata pemerintahan yaitu fungsi pemerintahan, keuangan, penetapan peraturan desa dan  kewenangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Keterbatasan SDM dan Keterampilan pemerintah desa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menjadikan pendampingan pembentukan peraturan desa sebuah keharusan. Terkait dengan penetapan kewenangan undang-undang menyatakan bahwa kewenangan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal diatur dan diurus Desa, selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri yang menetapkan Kewenangan Hak Asal Usul Desa dan Kewenangan Lokal Berskala Desa berkoordinasi dengan Menteri Desa, Namun saat ini pedoman kewenangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Lokal. Akibatnya akan menghasilkan peraturan yang tumpang tindih dan dibentuk bukan berdasarkan kewenangan.
LANDASAN FORMIL DAN MATERIIL KONSTITUSIONAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Aziz, Machmud
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v6i4.343

Abstract

A real and good understanding of formal and material constitution basis oflegislations is conditio sine quanon to the legislative drafters in order theirlegislation product that they made not easily cancelled in judicial review byThe Constitutional Courts (UU) or by The Appellate Courts (any legislationsbelow UU).
Kedudukan Hukum Komisi Negara Independen Dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi Subandi, Riskayati; Sjarif, Fitriani Ahlan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i1.974

Abstract

Mahakamah Konstitusi berdasarkan kewenangan yang diamanatkan konstitusi khususnya dalam memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memegang peran dalam penegakan penerapan prinsip checks and balances di Indonesia. Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945), muncul berbagai Komisi Negara Independen yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Komisi negara independen ini kerapkali memiliki fungsi ganda (multiple function), dimana satu lembaga independent dapat memegang 3 tiga fungsi sekaligus, yakni fungsi eksekutif, fungsi legislatif, dan fungsi yudikatif. Luasnya fungsi komisi negara independen akan menjadi rentan atas tindakan ultra vires yang kemudian dapat menjadi salah satu penyebab timbulnya sengketa kewenangan yang terjadi antar lembaga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai eksistensi Komisi Negara Independen di Indonesia serta menelaah kedudukan hukum (legal standing) Komisi Negara Independen dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi. lembaga yang dapat dikategorikan sebagai  komisi negara independen adalah lembaga yang oleh dasar hukum pembentuknya dinyatakan secara tegas sifat independensinya, pemberhentian dan pengangkatanya anggota memiliki mekanisme khusus, kepemimpinan bersifat kolegial, dan pimpinan memiliki masa jabatan definitif. Upaya pemutusan sengketa kewenangan Lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi belum dapat menjadi instrumen penyelesaian sengketa kewenangan antara berbagai Komisi yang bersengketa. Hal ini disebabkan karena adanya batasan kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi, yakni hanya dapat memutus sengketa lembaga negara yang kewenanganya diatur dalam UUD NRI 1945.
REDEFINISI PIDANA DAN PEMIDANAAN KORPORASI DALAM PERSPEKTIF RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Harkrisnowo, Harkristuti
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i4.598

Abstract

Corporations as subjects of criminal law has been in existence in Indonesia since 1955 with the enactment of the Emergency Law no. 7.  However, apparently efforts to catch corporations into the net of criminal law is definitely unsatisfactory, for despite the many forms and faces of corporate crimes,  the past six decades witnessess a negligible number of corporations being brought to justice. But obviously this is not only a problem in Indonesia, but also in other countries,  despite the fact that most countries do have laws and regulations regarding corporate criminal liability. The skepticism againts the enforcement of the law towards corporations eventually creates the perception of corporate impunity. What factors are correlated with this condition, are we in the right track of formulating the term corporation and are there potential criteria for corporate criminal liability, and what criminal sanctions  are most appropriate for corporation will be discussed in this paper.
PUTUSAN FINAL MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM HAL PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN HSB, Ali Marwan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i3.101

Abstract

Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat dalam melaksanakan kewenangan menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Lebih lanjut dalam Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam melaksanakan kewajiban Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak disebutkan bagaimana sifat putusan Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini mencoba meneliti sifat putusan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum Serentak: Kemunduran Demokrasi Konstitusional? Fitri, Alfa
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i1.900

Abstract

Indonesia sejak perubahan UUD 1945 yang dilaksanakan tahun 1999-2002 telah memilih sistem Presidensial dalam praktik ketatanegaraan. Konsekuensi logis sistem Presidensial adalah Presiden tidak lagi sebagai mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat, melainkan langsung sebagai mandataris dari rakyat yang dipilih secara langsung sebagai bentuk Demokrasi. Presidential threshold yang dipilih sebagai upaya penguatan sistem Presidensial yang diterapkan pada pemilihan umum serentak menjadi pilihan pembentuk undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang digabungkan dengan pendekatan konseptual dan memanfaatkan data kualitatif bersifat sekunder. Penelitian ini akan menyimpulkan, pertama, bagaimana penerapan dan pengaruh Presidential Threshold dalam pemilihan umum serentak. Kedua, bagaimana pandangan konstitusional terhadap Presidential Threshold dalam pemilihan umum serentak.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN Daniri, Mas Achmad
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v6i2.316

Abstract

On April 15, 2009, The Constitutional Court Republic ofIndonesia has decided that Corporate Social Responsibilityas contained in Article 74 Law 40 year 2007 on LimitedCompany is in accordance with 1945 Constitution. Six judgesof the Constitutional Court had approved this decision whilethree judges of the Constitutional Court had expressed theirdissenting opinion. The parties who have taken this initiativeto re-examine the article were Indonesian Chamber ofCommerce and Industry (KADIN Indonesia), IndonesianBusinesswoman Association (IWAPI), Indonesian YoungEntrepreneurs Association (HIPMI) and other companies.
HAK KONSTITUSIONAL ANAK DI LUAR PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 Handini, Wulan Pri
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i1.455

Abstract

Meski telah banyak peraturan perundang-undangan memberi jaminan perlindungan hak anak, namun pada kenyataannya masih terdapat hambatan dalam pelaksanaan jaminan perlindungan hak anak. Hambatan ini salah satunya datang dari peraturan perundang-undangan yang secara substansi tidak mengatur tentang anak, tapi imbas pengaturannya mempengaruhi terpenuhi atau tidaknya jaminan perlindungan anak. Dengan alasan terlanggarnya hak asasi inilah, diajukan pengujian atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini akan melihat pengaruh Putusan MK terhadap perubahan dalam masyarakat  dengan studi kasus pelaksanaan perlindungan hak perdata anak yang lahir diluar perkawinan dengan ayahnya pasca putusan MK. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam amar putusannya MK membuat kaidah hukum baru yang menjadi prasyarat penentuan konstitusional atau inskonstitusionalnya ketentuan Pasal 43 ayat (1). Prasyarat dimaksud adalah ketentuan Pasal 43 ayat (1) harus dimaknai tidak menghilangkan hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya. Seorang anak diluar kawin akan mempunya hubungan perdata dengan ibu dan juga dengan ayahnya bahkan meliputi pula dengan keluarga ayahnya. Dengan membuat amar putusan yang berisi kaidah hukum baru ini, MK secara tidak langsung sedang mengarahkan perilaku masyarakat untuk bertindak sesuai kaidah yang ditetapkannya, yang apabila ditaati akan mendorong terjadinya perubahan sosial di masyarakat.
LEGALITAS DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 DAN PENGARUHNYA BAGI PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA Risdiarto, Danang
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i1.54

Abstract

Gagalnya usaha untuk kembali ke UUD 1945 melalui Konstituante dan rentetan peristiwa politik selama masa demokrasi liberal mencapai klimaksnya pada tanggal 5 Juli 1959. Presiden Soekarno di Istana Merdeka mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi Terpimpin. Terdapat perbedaan pendapat para ahli mengenai legalitas Dekrit Presiden tersebut. Beberapa ahli menyebutkan Dekrit adalah suatu cara yang tidak konstitusional yang ditempuh pemerintahan Soekarno setelah melihat gagalnya Konstituante. Sedangkan pendapat yang lain menyebutkan dasar hukum Dekrit 5 Juli 1959 adalah Staatsnoodrechtyang merujuk pada keadaan darurat negara. Meski awalnya mendapat dukungan penuh DPR, berdasarkan sidang tanggal 22 Juli 1959, dan dukungan berupa pendapat hukum 11 Juli 1959 dari Ketua MA Profesor Wirjono Prodjodikoro yang diikuti dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945, sejarah akhirnya membuktikan, lahirnya dekrit itu sekaligus merupakan kelahiran Soekarno sebagai diktator baru dengan konsep Demokrasi Terpimpinnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya Dekrit Presiden sangat dipengaruhi situasi politik yang berkembang pada saat itu. Meskipun Dekrit itu sah secara hukum, karena didasarkan pada Hukum Darurat Negara, tetapi legalitasnya masih harus menunggu penetapan hukum secara konstitusional. Dekrit Presiden adalah produk politik oleh sebab itu pengaruhnya sangat besar bagi demokrasi di suatu negara sehingga rawan untuk disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan.
Implikasi Putusan Inkonstitusional Bersyarat Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Qhadri, Muhammad
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i2.1162

Abstract

AbstractConstitutional Court Decision No. 91/PUU-XVIII/2020 is the first decision to grant a formal review as well as the first formal review decision that uses a conditional unconstitutional model. Although the review of the Job Creation Law is in the form of a formal review that dissects issues in the law-making process, at the practical level, the decision still has serious material implications. This paper analyzes three main issues. First, what is the concept of formal testing of laws against the 1945 Constitution in the legislative theory approach. Second, what are the implications of conditional unconstitutional decisions in the formal examination of laws against the 1945 Constitution. Third, what are the future ideas that need to be considered by the Constitutional Court in the decision to formally review the law against the 1945 Constitution. The analysis of the problems in this paper uses normative legal research methods that focus on library research. The approach used in this paper is a conceptual approach that is analyzed qualitatively. The results of the study show that conditional decisions in formal testing need to be reflected upon to avoid the creation of legal uncertainty. The forms of decisions that can be considered in formal testing are first, the Constitutional Court can issue a decision that grants all of the applicant's requests in accordance with the existing formal testing theory. Second, the Constitutional Court can issue a conditional unconstitutional decision which in its ruling includes a period of correction and also emphasizes that the law remains in effect but the binding force / effectiveness of the law is suspended for the whole. Keywords: Constitutional Court: Formal Constitutional Review: Conditionally Unconstitutional AbstrakPutusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 merupakan putusan pertama yang mengabulkan pengujian formil sekaligus merupakan putusan pengujian formil pertama yang menggunakan model inkonstitusional bersyarat. Meskipun pengujian UU Cipta Kerja ini ada dalam bentuk pengujian formil yang membedah persoalan pada proses pembentukan undang-undang, namun pada tataran praktik tetap saja putusan tersebut mempunyai implikasi materiil yang cukup serius. Adapun makalah ini menganalisis tiga permasalahan utama. Pertama, bagaimana konsep pengujian formil undang-undang terhadap UUD 1945 dalam pendekatan teori perundang-undangan. Kedua, bagaimana implikasi putusan inkonstitusional bersyarat dalam pengujian formil undang-undang terhadap UUD 1945. Ketiga, bagaimana gagasan ke depan yang perlu dipertimbangkan MK dalam putusan uji formil undang-undang terhadap UUD 1945. Adapun analisis permasalahan dalam makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam makalah ini adalah pendekatan konseptual yang dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan bersyarat dalam pengujian formil perlu direfleksikan kembali guna menghindari terciptanya ketidakpastian hukum. Adapun bentuk putusan yang bisa dipertimbangkan dalam pengujian formil adalah pertama, MK dapat mengeluarkan putusan yang mengabulkan seluruh permohonan pemohon sesuai dengan teori pengujian formil yang ada. Kedua, MK dapat mengeluarkan putusan inkonstitusional bersyarat yang pada amar putusannya menyertakan jangka waktu perbaikan dan juga menegaskan bahwa undang-undang tetap berlaku namun daya ikat/daya guna undang-undang itu ditangguhkan untuk keseluruhan. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi: Pengujian Formil Undang-Undang: Inkonstitusional Bersyarat.

Filter by Year

2004 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026 Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue