cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 570 Documents
KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI INDONESIA Rahman, Faiz
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i1.736

Abstract

Perlindungan data pribadi menjadi salah satu aspek penting yang perlu diterapkan dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini salah satunya dilihat dari rencana pemerintah dalam menggunakan dan mengelola data masyarakat, termasuk data pribadi, melalui pemanfaatan berbagai teknologi baru seperti big data, Internet of Things, Artificial Intelligence, dan lain sebagainya; serta beberapa kasus pelanggaran atau penyalahgunaan data pribadi yang terjadi beberapa waktu silam. Oleh karena itu, penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji persinggungan kepentingan antara individu dengan negara dalam penggunaan data pribadi, serta memahami dinamika pengaturan perlindungan data pribadi, khususnya yang terkait dengan SPBE. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, kepentingan individu atas perlindungan privasi dan keamanan informasi, serta kepentingan Negara dalam mengembankan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan data pribadi masyarakat menjadi penting untuk diakomodasi dalam kerangka hukum perlindungan data pribadi; dan Kedua, pengaturan mengenai data pribadi pada level UU masih diatur secara sporadis dengan tingkat pengaturan yang berbeda-beda. Untuk mengatasi potensi inkonsistensi pengaturan, setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan seperti segera mengesahkan RUU Data Pribadi, termasuk di dalamnya membahas terkait dengan definisi dan klasifikasi data, mengakomodasi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, pembatasan akses terhadap data pribadi jenis tertentu, serta meningkatkan standar keamanan informasi yang dipegang.
PENGANTAR MEMAHAMI UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Abdullah, Abdul Gani
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v1i2.270

Abstract

.
KEBEBASAN BERAGAMA DALAM BINGKAI OTORITAS NEGARA (RELIGIOUS FREEDOM IN THE FRAME OF STATE AUTHORITY) ., Fathuddin
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i2.398

Abstract

Diskursus tentang hak kebebasan beragama tidak hanya dipahami dengan perspektif HAMsemata. Fakta keberagaman sistem hukum dan nilai-nilai yang dimiliki suatu negaramerupakan sebuah keniscayaan sehingga norma hukum yang dibuat merupakan cerminan darisistem nilai dan hukum yang berdasarkan sense of law, justice value, dan customery lawmasyarakatnya. Negara merupakan entitas politik yang berdaulat atas tertib sosialmasyarakat melalui norma hukum yang berpedoman pada falsafah dan jiwa bangsa. Olehkarena itu, prinsip kebebasan beragama di Indonesia tidaklah selalu harus sama sebagaimanaprinsip kebebasan beragama yang ada di dalam instrumen hukum Internasional. Adanyapembatasan dalam diskursus kebebasan beragama semata-mata mengedepankan aspeknasionalisme dan lokalistik sebagai bentuk keragaman yang harus dihormati, dilindungi dandipenuhi dalam konstalasi penegakan HAM di masing-masing negara.
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA MELALUI KEPASTIAN HUKUM Hanifah, Ida
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i2.669

Abstract

Indonesia sebagai suatu negara yang diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding father sebagai negara dengan konsep Negara Hukum. Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Salah satu prinsip dalam Negara Hukum, adanya perlindungan hak asasi manusia. Setiap orang memerlukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya agar lebih sejahtera, pekerjaan merupakan tuntutan yang harus dipenuhi oleh setiap orang dalam mempertahankan kehidupannya. Hingga saat ini, tidak ada payung hukum yang secara khusus di dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga hanya dapat terlaksana jika ada dasar hukum yang jelas untuk dapat diberlakukan bagi para pekerja rumah tangga dan menjadikan mereka sebagi pekerja dalam arti yuridis. Tujuan Perlindungan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Kebijakan melalui pembentukan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi hal yang sangat dibutuhkan, karena di samping mempunyai tujuan utama melindungi pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam negeri, berguna untuk peningkatan perlindungan pekerja rumah tangga Indonesia yang bekerja di luar negeri. Kata kunci: Perlindungan Hukum, pekerja rumah tangga, kepastian hukum
DISKRIMINASI TERHADAP JANGKA WAKTU CUTI MELAHIRKAN BAGI DOKTER DAN BIDAN PTT Sinaga, Naomika
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i4.95

Abstract

Dalam dunia kerja, pekerja perempuan mendapat keistimewaan dalam pelaksanaan cuti yang terkait dengan kodratnya sebagai seorang perempuan. Keistimewaan tersebut meliputi cuti haid, cuti hamil dan melahirkan, cuti keguguran dan hak menyusui atau memerah Air Susu Ibu (ASI). Terkait hak cuti dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut, bagi pekerja perempuan di perusahaan swasta telah diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dimana perusahaan harus memenuhi hak cuti pekerja perempuan sesuai jangka waktu tersebut. Selanjutnya, untuk pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN wanita juga telah diatur dalam pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. Dalam prakteknya, pemberian jangka waktu cuti melahirkan tersebut belum mengakomodir Dokter dan Bidan PTT di lingkungan Kementerian Kesehatan atau yang dengan adanya UU ASN dikenal  dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga kebijakan ini sangat tidak sesuai dengan pengagungan atas HAM dan legalitas yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai bagaimana penerapan terhadap pemberian jangka waktu cuti melahirkan untuk tenaga kesehatan, khususnya Dokter dan Bidan sebagai PTT dilingkungan Kementerian Kesehatan.
MEMOTONG WARISAN BIROKRASI MASA LALU, MENCIPTAKAN DEMARKASI BEBAS KORUPSI (DEDUCTING BUREAUCRACY LEGACY OF THE PAST, CREATING A FREE CORRUPTION DEMARCATION) Djafar, Wahyudi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v8i2.361

Abstract

Meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terusdigencarkan, bahkan melalui upaya luar biasa sekalipun—pembentukan KPKdan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun sepertinya kerja pemberantasankorupsi masih harus melalui jalan panjang, mengingat begitu sistemik danmeluasnya praktik korupsi di negeri ini. Satu hal yang ditengarai menjadi sumberbetapa sistemik dan berjejaringnya praktik korupsi di Indonesia, ialah warisanbirokrasi masa lalu, yang lebih mengedepankan pada pendekatan relasipatrimonialistik. Melalui relasi ini, para birokrat—pejabat negara, pegawaipemerintah, kaum pengusaha, dan aparat penegak hukum, bertemu membentukjejaring korupsi, yang memberi untung bagi mereka, dalam sebuah hubunganpatron dan klien. Untuk itu, selain pembentukan sejumlah peraturanperundang-undangan yang memberikan legitimasi hukum bagi gerakpemberantasan korupsi, dan tentunya disertai dengan langkah nyata penegakanhukum, juga harus dibarengi dengan perubahan paradigma para penyelenggaradan aparat negara. Selain di level teknis reformasi birokrasi, model sistembirokrasi patrimonialistik yang selama ini mengakar, mesti diubah menjadisuatu konsep birokrasi rasional, yang memberikan dukungan sepenuhnya bagipenyelenggaraan sebuah pemerintahan modern. Harus diciptakan demarkasi,yang memberikan batasan tegas antara birokrasi patrimonialistik masa laluyang korup, dengan birokrasi rasional yang bebas korupsi.
Problematika Pembentukan Produk Hukum Daerah Sebagai Indikator Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Menyebabkan Hyper Regulation Di Daerah Yani, Ahmad
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i2.1099

Abstract

Permasalahan hyper regulation di Indonesia tidak hanya terjadi di pemerintahan pusat namun juga terjadi di pemerintahan daerah. Khususnya di daerah, salah satu penyebab hyper regulation adanya pembentukan produk hukum daerah sebagai indikator penilaian kinerja pemerintah daerah yang ditetapkan beberapa kementerian atau lembaga negara seperti Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembentukan produk hukum daerah sebagai indikator penilaian dapat mendorong hyper regulation, dan bertujuan untuk menelaah tingkat kebutuhan pembentukan produk hukum daerah sebagai indikator kinerja pemerintah daerah. Metode penelitian dalam kajian adalah normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan. Hasil penelitian menunjukkan pertama, pembentukan produk hukum sebagai capaian kinerja pemerintah telah menyebabkan hyper regulation di daerah karena beberapa kementerian menetapkan capaian kinerja tersebut sehingga daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan supaya tidak distigma sebagai daerah yang berkinerja rendah. Kedua, tingkat kebutuhan pembentukan produk hukum daerah sebagai indikator capaian kinerja pemerintah daerah seperti Perda Kota Layak Anak dan Perda Layak Pemuda menunjukkan tidak semua materi muatan dalam beberapa Perda mengatur dan menjabarkan secara teknis peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak semua memiliki materi muatan lokal yang menjadi indikator kebutuhan Perda di daerah.
IRONI PRAKTIK RANGKAP JABATAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Charity, May Lim
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i1.81

Abstract

Era reformasi dengan segenap isu dan dinamika perubahannya juga menjadi momentum krusial dilontarkannya isu tentang bagaimana mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). Polemik seputar rangkap jabatan dalam konteks praktik ketatanegaraan di Indonesia memang masih menjadi topik yang terus diperdebatkan. Bukan hanya terbatas pada persoalan belum banyaknya aturan perundang-undangan yang mengatur perihal rangkap jabatan, tetapi juga menyangkut etika moral dan kultur birokrasi di dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Rangkap jabatan dilihat perspektif apapun (moral, etika, asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik)  pada dasarya dilarang. Kendati belum banyak peraturan perundang-undangan mengatur perihal rangkap jabatan, sudah seyogyanya prinsip etika pemerintahan budaya malu di dalam proses penyelenggaraan pemerintahan harus dikedepankan.
TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH DPR RI Lumbuun, Topane Gayus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v6i3.329

Abstract

One of the power of the Constitutional Court (MK) is to examinethe laws under the Constitution regarding its substance or thecontents of the laws as well as procedural aspect of the lawmaking. The MK power can be categorized as a negativelegislation from the perspective of legislation of laws, becauseit can revoke the laws if such laws are in contradiction with1945 Indonesian Constitution. Therefore, the MK judgmentrevoking the norms in contradiction to the 1945 IndonesiaConstitution is binding and final. With such final and bindingin nature, there is no legal appeal which can be done tochallenge of MK judgment’s. Follow up of such judgment, isthe positive legislation held jointly by the President and theDPR. Then, the problem is that MK judgments do notautomatically receive response from DPR for its amendment orits revision as mandated by MK. Practically and in itsimplementation, DPR has not implemented the MK judgmentand as such the execution of MK’s judgment is not as easy as itseems. There are two important factors for DPR in conductinglegislative review. The first relates to the controversies containedin thse substance of MK’s judgment . Secondly relates to themechanism and submission structure of draft laws to DPR whichshould be planned and integrated scheme of national legislationprogrammes.
Ikrar Halal: Solusi Muhammadiyah untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam Memenuhi Kewajiban Sertifikasi Halal Sopa, Sopa; Maskufa, Maskufa
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i3.1070

Abstract

The obligation of Halal certification mandated by the Law of Halal Product Assurance (Undang-Undang Jaminan Produk Halal or UUJHP) No. 34 2014 for businesses is felt burdensome, especially by small and medium enterprises (SMEs). This research focuses on service process provided by a division in Muhammadiyah organization called “Ikrar Halal Muhammadiyah” or IHM as a solution offered by Muhammadiyah to solve the problem. Data were collected through observation and documents. Observation was conducted through participation in a discussion meeting held by Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayiban (LPHKHT) Muhammadiyah (the Muhammadiyah Institute for Halal Investigation and Halalan Thayiban Studies) and Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah (the Muhammadiyah Tarjih and Tajdid Council). Furthermore, data from documents were collected from related parties such as Halal Center Perguruan Tinggi Muhamadiyah-Aisyiyah (HCPTMA) or the Halal Center of Muhammadiyah-Aisyiyah College, LPHKHT and MTT. The result of the research shows that IHM offered by Muhammadiyah is a smart solution helping the SMEs in fulfilling the halal certification obligation which is implemented gradually. IHM is not a halal certificate per se, but it is a halal self-declaration of SMEs about their products. This self-declaration is conducted under Muhammadiyah’s supervision through the involvement of HCPTMA, LPHKHT and MTT. When the SMEs are considered to be capable, they will be guided to propose the halal certification process held by BPJPH which requires more complex process than IHM. IHM is sort of a breakthrough step to fill legal vacuum and an ijtihad of Muhammadiyah.

Filter by Year

2004 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026 Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue