cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 560 Documents
TANTANGAN GLOBAL SAAT INI: MENGHADAPI PEERS TO PEERS LENDING DENGAN KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLES DALAM PRAKTEK PERBANKAN Yorisca, Yenny
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i2.751

Abstract

Peer to Peer Lending merupakan praktik penggalangan dana dari sejumlah orang untuk memberikan modal bagi suatu proyek atau usaha yang umumnya dilakukan secara online. Peer to Peer Lending menyebabkan mudahnya berbagai perusahaan start-up, UMKN, maupun masyarakat biasa untuk memperoleh modal dalam jangka waktu yang cepat. Sayangnya, banyak sekali praktik dari Peer to Peer Lending ini sendiri mengalami gagal bayar yang menyebabkan pihak lender merugi. Oleh karena itu, perlu diterapkan suatu prinsip baru agar risiko gagal bayar tersebut dapat diminimalkan. Suatu prinsip yang dapat digunakan untuk meminimalisir hal tersebut adalah dengan menerapkan Know Your Customer Principles dalam praktik Peer to Peer Lending. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Know Your Customer Principles dapat diterapkan dan menjadi dasar dalam praktik Peer to Peer Lending dan mengetahui bagaimana pengimplementasian Know Your Customer Principles dalam pengaturan mengenai praktik Peer to Peer Lending. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Know Your Customer Principles dapat diterapkan dan menjadi dasar dalam praktik Peer to Peer Lending serta pengimplementasian Know Your Customer Principles dalam pengaturan mengenai praktik Peer to Peer Lending perlu diformulasikan oleh berbagai pihak dengan mempertimbangkan perbedaan mendasar dalam hal Peer to Peer Lending dengan kredit bank konvensional pada umumnya.
RANCANGAN KUHP NASIONAL MENGHINDARI PIDANA MATI Mukantardjo, Rudy Satriyo
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v2i1.284

Abstract

.
PARADIGMA BARU SISTEM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3O TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (A NEW PARADIGM OF GOVERNMENT ADMINISTRATION SYSTEM BASED ON THE LAW NUMBER 30 OF 2014 ON GOVERNMENT ADMINISTRATION) Charity, May Lim
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i3.412

Abstract

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan lahir dengansegenap ekspektasi bukan hanya bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukumdari potensi kesewenangan dan maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah,tetapi ekspektasi tinggi juga muncul dari aparatur pemerintahan akan kebutuhan adanyakewenangan dan kepastian hukum yang jelas sehingga dapat menjadi pedoman bagi aparaturpemerintah dan memberikan keleluasaan di dalam bertindak menjalankan tugasnya melayanimasyarakat. Perubahan paradigma penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimanadianut oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahanantara lain seputar pergeseran paradigma kedudukan penyelenggara pemerintahan daribudaya penguasa (power culture) menjadi budaya pelayan masyarakat (services deliveryculture), penyalahgunaan wewenang dan perluasan ketentuan tentang diskresi.
KEKUATAN HUKUM PERATURAN MEDIASI SENGKETA PERBANKAN DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Usman, Rachmadi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i1.141

Abstract

Dalam rangka mengisi kekosongan hukum pengaturan penyelesaian sengketa perbankan, kelembagaan mediasi sengketa perbankan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008. Hal ini dikarenakan secara eksplisit dalam legislasi perbankan tidak terdapat aturan hukum yang menjadi rujukan dalam pembentukan kelembagaan mediasi sengketa perbankan. Pengaturan kelembagaan mediasi sengketa perbankan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa bisnis (konsumen) dapat dilakukan di luar pengadilan melalui negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase, di samping melalui jalur pengadilan. Mediasi sengketa perbankan merupakan alternatif lain dalam penyelesaian sengketa di bidang perbankan antara nasabah dan bank. Menurut sistem peraturan perundang-undangan, Peraturan Bank Indonesia tidak termasuk dalam jenis dan hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, Peraturan Bank Indonesia tetap diakui eksistensinya dalam sistem peraturan perundang-undangan sebagai suatu peraturan khusus. Keberadaan dan kekuatan hukum Peraturan Bank Indonesia tersebut diakui, karena dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Bank Indonesia yang diperintahkan oleh undang-undang yang menjadi dasar kewenangannya dalam membuat peraturan.
POLITIK HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN Mattalatta, Andi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v6i4.334

Abstract

A law state which decided to be a welfare state gives consequences that inadapted the rules would provide guarantee to all nations and individualsagainst any unfair treatments and arbitrary actions. The law must protectall citizens to their citizen rights and human rights guaranteed. It could onlybe implemented if the provision of “security” declared in the constitution. Inthis conception, a political reform of law should be implementation of nationalgoals and objectives. Hence the law resulting from legislative mechanismcan be nationally applied, not overlapping, hierarchy arrangement, andfocused to the constitution. However, if any legislation that deviates, it shouldbe in the framework of implemented national goals. So strongly needed toformulate a grand design to make political law legislation has a cleardirection and acceleration for realizing welfare state. Due the politic of lawis really political policy that determines what legal rules should applyregulates in social and state living.
Desain Metode Evaluasi Peraturan Daerah Terdampak Peraturan yang Lebih Tinggi Saleh, Muhamad Saleh
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i4.964

Abstract

Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh, secara normatif, tidak ada evaluasi yang pasti, baku dan referensi sebagai referensi daerah untuk menemukan Peraturan Daerah (Perda). Kedua, belum ada proses evaluasi Perda secara berkala oleh pemerintahan daerah. Ketiga, terdapat masalah dasar pembentukan Perda. Keempat, tidak tersedia data dasar untuk mengukur kinerja normatif Perda. Dengan demikian, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, pertama , urgensi urgensi perumusan evaluasi daerah yang peraturannya lebih tinggi; dan kedua, desain evaluasi peraturan daerah yang membuat peraturan yang lebih tinggi.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. kesimpulan ini menyimpulkan, urgensi , evaluasi perumusan evaluasi daerah yang merupakan langkah awal dari: a) evaluasi evaluasi daerah yang pasti, baku, dan standar; b) pembentukan peraturan daerah; c) melaksanakan fungsi pengawasan dan pengaturan daerah. Kedua, desain evaluasi daerah yang lebih tinggi, dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) inventarisasi peraturan lebih tinggi yang dijadikan sebagai evaluasi; b) perumusan evaluasi evaluasi; c) pemetaan daerah yang d) pemangku kepentingan (perangkat daerah); e) analisis peraturan daerah sesuai indikator; f) kuantifikasi hasil evaluasi; g) klasifikasi peraturan daerah berdasarkan rekomendasi.
REKONSEPSI MODEL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA (Analisis Perspektif Hukum Internasional) Ritonga, Halimatul Maryani
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i3.469

Abstract

Gambaran Indonesia, diprediksi sekitar 2/3 (dua per tiga) luas negara Indonesia adalah perairan (laut). Ini membuktikan bahwa Indonesia dikenal dengan sebutan negara maritim yang dikaruniai sumber daya kelautan yang melimpah ruah dengan berbagai potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar dan salah satu sumber daya kelautan yang dapat dimanfaatkan manusia sebai aktivitas manusia adalah perikanan.Mengingat potensi perikanan yang sangat besar inilah yang membuat banyak pihak-pihak dari berbagai aspek tertarik dan tergiur untuk memanfaatkan ikan-ikan atau terumbu karang secara  besar-besaran dengan menggunakan berbagai cara yang tidak sesuai dengan kode etik perikan demi keuntungan serta kepentingan pribadi dan kelompok, sehingga melanggar peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, khususnya pemerintahan Indonesia. Inilah yang disebut dengan kejahatan pencurian ikan atau “ILLEGAL FISHING”Isu illegal fishing ini bukan lagi hal yang baru untuk dibicarakan, bahkan semakin hari semakin bertambah dan semakin meningkat baik secara kualitatif maupun kuantitatif dengan bentuk kejahatannya semakin terorganisir dan sistematis untuk sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah serta memberantas pelaku pencurian ikan (illegal fishing), diantaranya adalah melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap wilayah perairan ZEE, melakukan tindakan hukum yang tegas, meningkatkan kompetensi dan pemberdayaan nelayan tradisional, pengawasan wilayah laut dan lain sebagainya.Selanjutnya untuk mengkaji dan menganalisa penelitian ini adalah dengan mengkombinasikan antara metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data kualitatif.Maka ada beberapa model yang digunakan dalam hal pencegahan dan pemberantasan Illegal Fishing khususnya di laut Indonesia seperti, membentuk sistem pemantauan terhadap kapal perikanan SPKP atau Vessel Monitoring System (VMS), pengadakan produk peraturan yang harus diterapkan (perundang-undanga) terkait dengan kelautan dan kegiatan Illegal Fishing, adanya penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan Illegal Fishing, adanya kersama internasional, dan berbagai strategi lainnya yang telah dilakukan untuk memberantas serta memperkecil tingkat kejahatan kegiatan Illegal Fishing  di Indonesia. 
EFEKTIVITAS ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUAL Kurniawaty, Yuniar
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i2.98

Abstract

Gelombang sengketa dibidang Kekayaan Intelektual (KI) tinggal menunggu waktu saja, karena sebagian besar porduk-produk yang dipasarkan di Indonesia dari Negara asing, yang dilindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), banyak yang dibajak secara masal di Indonesia. Bila pemilik HKI tersebut melakukan aksi penegakan hukum di Indonesia, bisa dibayangkan besarnya jumlah pihak-pihak yang terkena gugatan atau sanksi pidana dari pemilik resmi. Sehingga itu, alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cepat, singkat dan biaya relatif murah serta terjaga kerahasiaan para pelaku sengketa menjadi harapan banyak pihak. Penyelesaian sengketa alternatif dan arbitrase dianggap sebagai penyelesaian yang dapat diselesaikan secara win-win solution karena kedua penyelesaian ini dianggap sebagai penyelesaian yang tidak memakan waktu dan dapat menekan biaya. Penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual (HKI) dinilai lebih baik melalui jalur nonlitigasi atau melalui lembaga mediasi karena lebih cepat dan biaya murah. Tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak para pelaku sengketa Kekayaan Intelektual yang menyelesaikan sengketanya melalui litigasi.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN ATAS IKLAN PRODUK KOSMETIK YANG MENYESATKAN SAFITRI, PUTRI UTAMI DIAN
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i4.866

Abstract

Business development of a product or service requires a means to inform a product so that consumers know the quality of the product so that they are interested in buying it. The means in question are advertisements or advertisements that have a function as part of a marketing strategy, so that every advertisement is always made in such a way that it can attract the attention of consumers because it has the potential to cause misleading advertisements by showing the efficacy of a product through excessive depiction using television media. resulting in an impressive display effect. The number of cosmetic advertisements currently circulating in the mass media, many of which are not objective, incomplete, and can be misleading. Misleading information on goods and services through advertisements not only has the potential to harm consumers materially but can even further endanger the health and life of consumers, as well as eliminate consumer confidence in the information submitted by business actors. Therefore, consumers have the right to seek legal protection against the delivery of such misleading advertisements.
TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK PERBANKAN DALAM KEGIATAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Santoso, Agus; Pratiwi, Dyah
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v5i4.307

Abstract

.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - April (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue