cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 560 Documents
Limitasi Periode Jabatan Anggota Legislatif sebagai Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan Farezi, Muhammad Alief
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i4.1050

Abstract

Kekuasaan legislative merupakan salah satu cabang kekuasaan yang hadir dalam sistem pembagian kekuasaan disamping cabang kekuasaan eksekutif, dan yudikatif yang tugas utamanya adalah menjadi lembaga perwakilan dalam merepresentasikan suara dan aspirasi masyarakat. Salah satu permasalah yang sampai dengan saat ini terus bergulir pada cabang kekuasaan legislative adalah permasahalan terkait perodesasi jabatan anggota legislatif di Indonesia (DPR, DPD, DPRD). Permasalahan masa jabatan menjadi pembahasan yang harus terus dikaji dan menjadi bahan diskusi, mengingat hanya pada cabang kekuasaan legislatif saja yang tidak mengenal adanya pembatasan periodesasi jabatan anggota, sementara itu jabatan seorang persiden dan wakil presiden sebagai pelaku kekuasaan eksekutif telah dibatasi oleh konstitusi, hal yang sama juga di atur dalam cabang kekuasaan yudikatif yang periodesasi masa jabatannya telah dibatasi oleh peraturan-perundang-undangan. Dengan demikian, perlu adanya penegasan yang harus dituangkan dalam peratauran perundang-undangan terkait periodesasi masa jabatan anggota legislatif agar terhindar dari sistem pemerintahan yang hanya dikuasi oleh beberapa oran saja.
POLITIK HUKUM PENGATURAN PERATURAN DESA DALAM PRODUK HUKUM Luthfy, Riza Multazam
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i4.758

Abstract

The discussion about Village Regulation arrangements in legal products is closely related to theory of legal politics. Based on a legal politics review, the Village Regulation arrangements in legal products are different. At one time, the Village Regulation was regulated in a Decree of the People's Consultative Assembly (Tap MPR). However, at other times, Village Regulation was regulated in acts (Undang-Undang). The Village Regulation arrangements always changes. There are times when the legal product regarding the formation of legislation regulates Village Regulation in a number of norms. However, there are times when the legal product regarding the formation of legislation does not regulate it. Furthermore, there are differences in Village Regulation arrangements in legal products concerning the formation of statutory regulations. There are legal products that state Village Regulation explicitly in the types and hierarchies of statutory regulations. However, there are also legal products that mention it implicitly through the articles. In addition to it shows that the Village Regulation arrangements in legal products depends on the wishes of the compiler, the position of Village Regulation in the national legal system can also be seen from the regulation in legal products. If the Village Regulation is regulated explicitly through its articles, the position of the Village Regulation will be stronger. If the Village Regulation is regulated implicitly, the position of the Village Regulation is weaker. If acts or other legal products do not regulate Village Regulation, their position is very weak.
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN UPAYA PEMENUHAN HAK-HAK KORBAN Rahayu, Ninik
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v5i3.298

Abstract

.
MEKANISME PEMBUKTIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA SIBER (THE VERIFICATION MECHANISMS IN THE EVENT OF CYBER CRIME) Mardiansyah, Alfian
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i4.426

Abstract

Dalam sistem pembuktian di Indonesia, kesalahan terdakwa ditentukan oleh minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Keabsahan alat bukti didasarkan pada pemenuhansyarat dan ketentuan baik segi formil dan materiil. Prinsip ini juga berlaku terhadappengumpulan dan penyajian alat bukti elektronik baik yang dalam bentuk original maupunhasil cetaknya, yang diperoleh baik melalui penyitaan maupun hasil cetaknya, yang diperolehbaik melalui penyitaan maupun intersepsi. KUHAP telah memberikan pengaturan yang jelasmengenai upaya paksa penggeledahan dan penyitaan secara umum, tetapi belum terhadapsistem elektronik. Akan tetapi, KUHAP belum mengatur mengenai intersepsi ataupenyadapan, hal ini diatur dalam berbagai Undang-Undang yang lebih spesifik. Oleh karenaitu, ketentuan dan persyaratan formil dan materiil mengenai alat bukti elektronik harusmengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan undang-undang lain yang mengatursecara spesifik mengenai alat bukti elektronik tersebut.
MAKNA DAN PROBLEMATIK PENGGUNAAN TERM “DAN”, “ATAU”, “DAN/ATAU”, “KECUALI”, DAN “SELAIN” DALAM UNDANG-UNDANG Efendi, A'an; Susanti, Dyah Ochtorina
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i4.732

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah penggunaan term dan, atau, dan/atau, kecuali, dan selain dalam undang-undang secara tidak tepat yang kemudian menimbulkan problematik pemaknaan dan implementasi dalam praktik. Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskan isu hukum: Apa makna dan problematik penggunaan kata dan, atau, dan/atau, kecuali, dan selain dalam undang-undang? Menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal, hasil penelitian ini: (1) term dan memiliki empat makna: (a) dan sebagai konjungsi, (b) dan berarti inklusif, (c) dan berarti atau, atau (d) dan berarti gabungan atau beberapa; (2) term atau adalah konjungsi yang memiliki dua makna: (a) atau berarti ekslusif dan inklusif dengan penggunaan secara umum adalah inkulisif kecuali konsep yang dihubungkan saling eksklusif, atau (b) atau berarti dan; (3) term dan/atau berarti konjungtif untuk menggabungkan sekaligus disjungtif untuk memisahkan; dan (4) term kecuali berarti ekslusif dan disintegratif sedangkan term selain sifatnya inklusif dan komplementer. Penggunaan term dan, atau, dan/atau, kecuali, dan selain secara tidak tepat tidak hanya berakibat pada perubahan makna dari makna yang sebenarnya dikehendaki undang-undang tetapi kesulitan penerapannya dalam praktik.
PEMISAHAN FUNGSI KEKUASAAN EKSEKUTIF DAN YUDIKATIF Supriyanto, Hadi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v1i1.266

Abstract

-
ORGANISASI JAMINAN SOSIAL DI NEGARA FEDERAL REPUBLIK JERMAN: SUATU PERBANDINGAN (SOCIAL SECURITY ORGANIZATION IN FEDERAL REPUBLIC OF GERMANY: A COMPARATIVE STUDY) Irfani, Nurfaqih
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v9i2.390

Abstract

UU SJSN, yang menandai lahirnya era baru sistem jaminan sosial nasional,memiliki beberapa kemiripan dengan pengaturan sistem jaminan sosial yangdikembangkan di Negara Federal Republik Jerman, misalnya beberapa kemiripanterkait dengan prinsip dasar penyelenggaraan jaminan sosial, skemapembiayaan yang bersumber utama dari kontribusi peserta, serta cabangasuransi sosial yang menjadi pilar utama jaminan sosial. Sehubungan denganhal tersebut, di tengah momentum pembentukan BPJS, menarik untukmembandingkan pola pembentukan BPJS sebagaimana diatur dalam UUNo. 24 Tahun 2011 dengan pola pengembangan organisasi jaminan sosial yangdipraktikkan di Jerman. Di sisi lain, pembentukan UU BPJS sebagaipelaksanaan ketentuan UU SJSN harus sejalan dengan arah pengaturanorganisasi jaminan sosial sebagaimana diamanatkan dalam UU SJSN. Tulisanini akan memberikan gambaran umum mengenai organisasi jaminan sosial diJerman sebagai suatu kajian perbandingan serta analisis kebijakanpembentukan BPJS dikaitkan dengan grand design dan arah pengaturanorganisasi jaminan sosial sebagaimana diamanatkan dalam UU SJSN.
Paradigma Yuridis Nomenklatur Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara Sri Utari, Anak Agung Adik
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i1.1104

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengundang sejumlah kontroversi. Salah satunya terkait dengan bentuk pemerintahan daerah khusus IKN atau yang disebut dengan Otorita IKN yang merupakan lembaga setingkat kementrian dengan tugas melaksanakan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan daerah khusus IKN. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.  Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam terkait dengan Pemerintahan daerah khusus IKN dengan konsep Otorita IKN serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan dalam penerapannya berdasarkan paradigma yuridis. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dibentuknya pemerintahan daerah khusus IKN atau dengan nama lain Otorita IKN dianggap konstitusional dengan adanya Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 beserta kekhususannya sebagaimana diatur dalam UU IKN dengan tetap memperhatikan prinsip check and balances. Selain itu, UU IKN mampu memberikan pembaharuan bagi tata kelola pemerintahan Indonesia dengan konsep Otorita IKN. Rekomendasi dari penelitian ini adalah melakukan sosialisasi maupun konsultasi publik yang terbuka untuk umum dengan akses yang mudah di media sosial untuk mencegah terjadinya salah penafsiran dan pemahaman yang utuh. Kemudian dibutuhkannya prinsip keterbukaan dan transparansi demi meningkatkan kepercayaan dan optimispe masyarakat Indonesia terhadap pembangunan IKN 
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG KRIMINOGEN Hariadi, Agus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i4.94

Abstract

Peristiwa pemberontakan atau kekacauan di Lembaga Pemasyarakatan akhir-akhir ini, seperti di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, ternyata disebabkan karena para narapidana protes terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Mereka, khususnya narapidana koruptor dan bandar narkoba, merasa dirugikan, merasa menjadi korban, merasa diperlakukan diskriminatif, dalam pemberian hak-haknya di dalam lembaga pemasyarakatan, terutama hak untuk mendapatkan remisi. Kekeliruan perumusan norma dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menjadi pangkal terjadinya tindak pidana baru (kriminogen). Menjadi indikasi yang sangat kuat bahwa Peraturan Pemerintah tersebut dibuat tidak sesuai prosedur yang ada, sebagaimana diatur  dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
PENGEMBALIAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (RETURN BURDEN OF PROOF IN CORRUPTION ERADICATION EFFORTS) Wulansari, Eka Martiana
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v8i2.357

Abstract

Politik hukum kebijakan legislasi terhadap delik korupsi dalam Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditujukan terhadap kesalahan pelakumaupun terhadap harta benda pelaku yang diduga berasal dari korupsi.Pemakaian jalur kepidanaan dan keperdataan secara bersama-sama terhadapkepemilikan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi dengan melaluimekanisme pembalikan beban pembuktian pada hakikatnya diperkenankan dantelah ada justifikasi teorinya yaitu dalam Pasal 31 ayat (8) dan Pasal (35) hurufb Konvensi Anti Korupsi UNCAC 2003. Penggunaan mekanisme pengembalianbeban pembuktian dalam kasus kepemilikan harta kekayaan seseorang yangdiduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi atau pencucian uangdimaksudkan untuk menempatkan seseorang dalam keadaan semula sebelumyang bersangkutan memiliki harta kekayaan dimaksud. Untuk itu yangbersangkutan harus dapat membuktikan asal usul harta kekayaan yangdiperolehnya.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - April (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue