cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 560 Documents
EVALUASI PENGADILAN PERIKANAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG PERIKANAN DALAM RANGKA PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG TENTANG PERIKANAN ., Khopiatuziadah
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i1.69

Abstract

Pengadilan perikanan lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Tulisan ini menyajikan berbagai permasalahan, kendala, dan hambatan yang harus dihadapi dalam pelaksanaan kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut setelah 10 tahun lebih berlaku. Mengingat akan dilakukannya perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun2004 perlu dilakukan pengkajian terhadap peran pengadilan perikanan dalam menjalankan kewenangannya dengan mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya guna optimalisasi peran pengadilan perikanan dalam proses penegakan hukum di bidang perikanan sejalan dengan rencana perubahan undang-undang secara keseluruhan.
Reformulasi Teoretis Konsep Kebatalan Keputusan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Efendi, A'an; Sudarsono, Sudarsono; Edwinarta, Caesar Dimas; Musthafa, Annas Rasid
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i4.1266

Abstract

The two types of invalidity of administrative acts in the Government Administration Law, which include invalid and voidable, are not in accordance with the concept of invalidity in administrative law. The aim of this research is to find answers to two problems, first, the concept of administrative acts in the Government Administration Law, and second, the correct meaning regarding the invalidity of decisions based on the concepts and principles of administrative law. Using a doctrinal type of legal research with a legislation approach and a conceptual approach, this research produces two conclusions. First, the concept of decision in the Government Administration Law is a decision in a broad sense including general case decisions (besluit) and individual case decisions (beschikking) including factual actions, and the latter is not appropriate. Second, the nullity of administrative acts in administrative law includes being null and void and voidable, firstly the decision and its legal consequences are deemed to have never existed, secondly the decision and its legal consequences are valid until they are annulled by a later decision or administrative court.
PERATURAN DAERAH DANA CADANGAN: STRATEGI ALTERNATIF PEMBANGUNAN DAERAH Diniyanto, Ayon
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i4.803

Abstract

Reformasi dan Perubahan Konstitusi yang terjadi di Indonesia telah membuka keran lahirnya otonomi daerah. Dampaknya daerah semakin otonom dan dapat melakukan pembangunan sesuai dengan kekuatan dan kreatifitas yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan otonomi daerah memberikan terjadinya kesenjangan. Daerah yang kaya akan semakin kaya, sedangkan daerah yang miskin berpotensi terus miskin. Akibatnya banyak daerah miskin yang tidak dapat melakukan pembangunan karena keterbatasan yang dimiliki, salah satunya keterbatasan anggaran. Perda dana cadangan merupakan salah satu strategi alternatif yang dapat dilakukan untuk pembangunan daerah. Perda dana cadangan diharapkan mampu menyelesaikan problem atau kendala keuangan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Penelitian ini menemukan Perda dana cadangan sebagai strategi alternatif pembangunan daerah dengan menguraikan (1) Perda dana cadangan di era otonomi daerah; dan (2) Perda dana cadangan dan pembangunan daerah. Penelitian ini juga menemukan kendala yang dihadapi dalam pembentukan dan pelaksanaan Perda dana cadangan.
UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI SEIRING KEMAJUAN TEKNOLOGI INFORMASI Azhar, Antasari
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v5i4.303

Abstract

Dalam pemberantasan korupsi terkandung makna penindakan danpencegahan korupsi, serta ruang untuk peran serta masyarakat - yangseharusnya dapat lebih ditingkatkan dengan adanya perbaikan aksesmasyarakat terhadap informasi. Teknologi informasi dapatdimanfaatkan untuk perbaikan pelayanan publik sebagai salah satucara melakukan pencegahan korupsi. Sedangkan di sisi penindakan,(tanpa bermaksud mengesampingkan pro kontra yang terjadi) undangundang memberi ruang bagi para penegak hukum yaitu Kepolisian,Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkandan menggunakan informasi elektronik guna memperkuat pembuktiankasus korupsi. Saat ini kita tengah menanti kehadiran PeraturanPemerintah yang akan mengatur lebih lanjut intersepsi dalam rangkapenegakan hukum, sesuai amanah undang-undang.
KEBEBASAN KEAMANAN, KEADILAN DAN KEDAMAIAN DALAM PEMILIHAN UMUM UNTUK STABILITAS NEGARA Alvons, Maria
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i4.252

Abstract

Pemilu telah menjadi arus utama negara-negara modern. pemilu berdiri berdasarkan prinsip persamaan, yaitu bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kedudukan didalam Pemerintahan, karena itu setiap warga negara sejatinya memiliki kekuasaan yang sama untuk memerintah. Kekuasaan rakyat inilah yang menjadi sumber legitimasi dan legalitas kekuasaan negara. Kebebasan Keamanan, Keadilan dan Kedamaian dalam Pemilihan Umum harus diperoleh oleh seluruh rakyat Indonesia secara hakiki. Hal demikikan tentunya tidak dapat terwujud apabila tidak adanya stabilitas nasional. Pemilu tidak hanya bertumpu pada Negara atau militer, tetapi melibatkan kekuatn dan peran individu warga Negara termasuk organisasi non pemerintah atau swasta. Untuk mewujudkan pemilu yang bebas aman, adil dan damai dalam Pemilihan Umum, harus diciptakan ruang dan mekanisme partisipasi yang seutuhnya, di mana warga menyusun mekanisme demokrasi dan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan sesuai dengan kehendak warga negara sendiri, tanpa ada rayuan ataupun intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan, karena Ide dari demokrasi yang digaungkan sebenarnya cukup sederhana, yaitu agar melindungi hak-hak warga negara dalam melaksanakan kebebasan untuk menyatakan pendapat. Pembangunan stabilitas nasionl perlu dikembangkan dengan beberapa pendekatan yang bisa membangun kesadaran kolektif masyarakat Indonesia untuk bela Negara. Antara lain dengan Pendidikan bela Negara merupakan satu kebutuhan dasar yang tidak bisa ditawar-tawar. Semangat nasionalisme merupakan semangat dasar atau kesadaran kolektif yang dapat mendorong sebuah kekuatan stabilitas keamanan. Untuk itu Kebebasan Keamanan, Keadilan dan Kedamaian dalam Pemilihan Umum harus di jaga oleh pemerintah dan pemerintah harus membangun stabilitas negara dalam pelaksanaan pemilihan umum dengan baik.
MENGATUR PETISI DI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: UPAYA PENGUATAN POSISI MASYARAKAT TERHADAP NEGARA DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERPENDAPAT Taufiqurrohman, Moch. Marsa; Priambudi, Zaki; Octavia, Avina Nakita
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i1.750

Abstract

Polemik kebebasan berbicara telah menjadi masalah serius di Indonesia. Kurangnya saluran partisipasi membuat pengaturan untuk kebebasan berbicara dan pendapat perlu untuk dikaji ulang. Meskipun dalam demokrasi, masyarakat menempati posisi tertinggi dalam sistem ketatanegaraan, namun sejauh ini, bentuk partisipasi masyarakat hanya dianggap terbatas dalam pemilihan umum. Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan cara yang efektif dan efisien untuk menyuarakan aspirasi mereka. Artikel ini mencoba memberikan wawasan tentang bagaimana pengaturan petisi memengaruhi peningkatan partisipasi publik. Dengan menggabungkan metode penelitian doktrinal, sosial-hukum, dan mempertimbangkan Inggris dan Estonia sebagai perbandingan, artikel ini ingin menawarkan strategi pengaturan petisi ke dalam peraturan perundang-undangan nasional untuk memperkuat posisi masyarakat dalam mewujudkan hak kebebasan berpendapat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aplikasi petisi daring di beberapa negara mampu menjadi media yang menghubungkan masyarakat dan negara. Efektivitas petisi daring terletak pada kemampuannya dalam mempertahankan partisipasi masyarakat dan memengaruhi pengambilan keputusan untuk mengatasi ketidakadilan. Puncaknya, artikel ini mempertimbangkan beberapa opsi yang tersedia dalam membangun payung hukum kebebasan berbicara dan berpendapat yang optimal sebagai upaya untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia.Kata Kunci: Petisi, Penguatan Posisi Masyarakat, Kebebasan Berpendapat, Partisipasi Masyarakat, Hak Asasi Manusia
KOMENTAR SINGKAT TERHADAP UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Hariningsih, Sri
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v1i2.271

Abstract

.
INKLUSIVITAS AFIRMATIVE ACTION KETERWAKILAN PEREMPUAN DI PARLEMEN (THE INCLUSIVITY OF AFFIRMATIVE ACTION OF WOMEN’S REPRESENTATION IN PARLIAMENT) ., Hayat
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i2.399

Abstract

Bahasa gender tidak pernah habis dibicarakan dalam ranah sosial, politik, ekonomi, danpendidikan. Perkembangan dinamika sosial kemasyarakatan mampu mempengaruhi dinamikapolitik Indonesia. Dalam konstelasi politik, kesetaraan dan keadilan gender perempuan masihmenemui jalan terjal dan berliku, berbagai data menunjukkan bahwa partisipasi danketerwakilan perempuan masih jauh dari harapan dengan berbagai faktor dan kondisi yangberkembang di masyarakat, Sekalipun secara kuantitas dalam tiga kali pemilu mengalamipeningkatan. Namun, secara kualitas parlemen perempuan masih belum menunjukkan secarainklusivitas dan progresifitasnya terhadap tingkat partisipasi dan representasiketerwakilannya. Partai politik mempunyai peran penting dalam memberikan peluang dankesempatan kepada perempuan yang mempunyai kualitas dan kapabilitas dalam menentukankebijakan strategi politik. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi politik dan tingkatketerwakilan perempuan di parlemen melalui berbagai pendidikan, pemberdayaan, dan mitrapolitik serta meningkatkan tindakan afirmatif yang lebih peka terhadap kesetaraan dankeadilan gender, untuk mengakomodasi kepentingan bangsa dan rakyat yang lebih baik, adildan merata.
KEDAULATAN INDONESIA DIANTARA VIRUS CORONA VERSUS ASAS RESIPROSITAS DAN ASAS MANFAAT (TINJAUAN YURIDIS PERTURAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN) Indaryanto, Wisnu
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i2.654

Abstract

Sebagai negara berdaulat dan bagian dari masyarakat internasional, Indonesia memiliki kemerdekaan terhadap negara-negara lain. Oleh karena itu, Indonesia juga perlu menerapkan asas-asas dalam hukum internasional dalam mengambil kebijakan negara. Salah satu asas tersebut adalah asas resiprositas atau timbal balik dan asas manfaat. Asas resiprositas pada dasarnya mengandung makna bahwa jika suatu negara menginginkan suatu perlakuan yang baik dari negara lain, maka negara yang bersangkutan tersebut juga harus memberi perlakuan yang baik terhadap negara. Sedangkan asas manfaat pada intinya memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban untuk diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Untuk itu, Indonesia mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Apabila dikaitkan dengan kasus penyebaran virus corona yang akhir-akhir ini meluas dan meresahkan masyarakat internasional, maka kedaulatan Indonesia mendapat tantangan dari kedua asas tersebut (resiprositas dan manfaat). Selain itu, kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan perlu mendapat evaluasi berdasarkan kedua asas tersebut, terlebih mengenai jumlah negara yang diberikan bebas Visa Kunjungan.
CHECKS AND BALANCES DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DENGAN SISTEM BIKAMERAL DI 5 (LIMA) NEGARA KESATUAN Al Atok, Rosyid
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i3.158

Abstract

Dalam negara hukum (rechtsstaat) modern, fungsi peraturan perundang-undangan bukan hanya memberikan bentuk kepada nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dan hidup dalam masyarakat, dan undang-undang bukan hanya sekedar produk dari fungsi negara di bidang pengaturan. Namun lebih dari itu, undang-undang adalah salah satu instrumen untuk megatur dan mengarahkan kehidupan masyarakat menuju cita-cita yang diharapkan. Mengingat penting dan strategisnya undang-undang dalam kehidupan bernegara, maka setiap negara akan berusaha membuat undang-undang yang ideal melalui proses pembentukan mulai dari proses pengusulan, pembahasan, persetujuan, sampai penetapan dan pengesahan yang dilakukan dengan prinsip checks and balances antar lembaga negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangan yang dimiliki. Tulisan ini mengkaji proses checks and balances dalam pembentukan undang-undang yang terdapat di 5 (lima) negara kesatuan yang menganut sistem bikameral, baik yang menggunakan sistem Strong Bicameralism maupun Medium Strength Bicameralism. Kelima negara tersebut adalah  Indonesia, Perancis, dan Algeria, yang menggunakan Medium Strength Bicameralism serta Kolombia, dan Kongo yang menggunakan sistem Strong Bicameralism.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - April (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue