cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 560 Documents
(BUKAN) MENGGANTANG ASAP PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA [(NOT) BUILD CASTLES IN THE AIR AT CORRUPTION ERADICATION IN INDONESIA] Thohari, A. Ahsin
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v8i2.362

Abstract

Sesungguhnya pranata hukum untuk melawan korupsi di Indonesia terbilangsudah mencukupi, meskipun dalam batas tertentu perlu ada penyempurnaan.Akan tetapi, derajat Indonesia sebagai negara yang benar-benar seriusmenjadikan korupsi sebagai musuh besar peradaban Indonesia masih belummenampakkan hasil sebagaimana yang diinginkan. Salah satu tudingandiarahkan pada aktor-aktor penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, hakim,dan petugas lembaga pemasyarakatan yang tidak menyediakan diri sebagaibagian yang dapat berkontribusi secara nyata terhadap upaya-upayapemberantasan korupsi. Kutipan dari Taverne telah menjadi mantra saktibertuah bagi kalangan yang meyakini bahwa peraturan perundang-undanganmemang penting namun bukan segala-galanya dalam aras penegakan hukum:“Give me good judges, good supervisory judges, good prosecutors, and good policeofficers, I can have good law enforcement, although with a poor criminal code”.Pemberantasan korupsi di Indonesia seperti tidak mengalami kemajuan berartisetelah 13 tahun transisi dan konsolidasi demokrasi dibangun sejak erareformasi datang pada tahun 1998. Nyatanya, Indeks Persepsi Korupsi (CorruptionPerseption Index, CPI) Indonesia pada tahun 2010 berada pada skor 2,8, samaseperti skor pada tahun 2009. Aktor-aktor penegak hukum seperti disebut diatas membuat pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi sebuah tugasmustahil (mission impossible) dan seperti membangun benteng di atas udara(build castles in the air). Menjadi tugas semua komponen bangsa untukmenjadikan pemberantasan korupsi bukan lagi seperti “menggantang asap,mengukir langit”, bukan tugas mustahil, dan bukan seperti membangun bentengdi atas udara, melainkan menjadi tindakan konkret agar dapat menyelamatkankebangkrutan bangsa yang diakibatkan oleh perilaku koruptif.
Kekuatan Hukum Dan Perlindungan Hak Merek Produk Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Thalib, Abd; Toguan, Zulfikri; Putra, Bambang Andi; Thalib, Nur Aisyah
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i2.997

Abstract

AbstractA trademark gives somebody or a company the right to use certain distinctive marks. This allows the business to increase its commercial value, goodwill, and reputation in the eyes of its customers. However, there are several instances where the trademark Registrar will refuse to grant a trademark. A trademark registration application can generally be objected to for registration on absolute or relative grounds for denial, such as conflict with earlier trademarks and well-known marks, or because it is forbidden for registration. This article attempts to examine the legal force of registered trademarks, and analyze the barriers to acceptance of trademark applications. The research method employed here is doctrinal or broadly speaking called as a library research with some legal cases, legal material collection techniques using literature studies and legal material analysis using content analysis. The results of the study show that mark is deceptively similar to an existing trademark, the Registrar may refuse to grant registration. This is however, approved that is a subjective assessment. Keywords: Legal Strength, Protection, TrademarksAbstrakMerek dagang memberi seseorang atau perusahaan hak untuk menggunakan merek khusus tertentu. Hal ini memungkinkan bisnis untuk bisa meningkatkan nilai komersial, nama baik, dan reputasinya di mata pelanggannya. Namun, ada beberapa contoh di mana Pencatat merek dagang akan menolak untuk memberikan merek dagang. Permohonan pendaftaran merek pada umumnya dapat ditolak pendaftarannya atas dasar penolakan mutlak atau relatif, seperti bertentangan dengan merek sebelumnya dan merek terkenal, atau karena dilarang pendaftarannya. Artikel ini mencoba menguji kekuatan hukum terhadap merek dagang terdaftar, dan menganalisis halangan penerimaan permohonan merek. Metode penelitian yang digunakan di sini adalah doktrinal atau secara garis besar disebut penelitian kepustakaan dengan beberapa kasus hukum, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan analisis bahan hukum menggunakan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek menipu mirip dengan merek yang ada sebelumnya, Petugas Pendaftar dapat menolak untuk memberikan pendaftaran. Bagaimanapun, ini adalah suatu bukti dari penilaian subjektif. Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Perlindungan, Merek Dagang.
DINAMIKA PEMILIHAN LEGISLATIF Sibarani, Sabungan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i1.68

Abstract

Proses pelaksaan pesta demokrasi yakni pemilihan umum, pemerintah telah membentuk lembaga khusus yang menangani pelaksanaan pemilihan umum baik administratif maupun teknis. Permasalahan dalam karya ilmiah ini adalah bagaimana dinamika pemilu dan kedewasaan berpolitik di Indonesia? bagaimana kepekaan gender dalam politik di Indonesia dan bagaimana adanya sinyalemen yang mengatakan keputusan MK melemahkan politik perempuan? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah yang mampu menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan dalam pelaksanaan pemilihan umum Indonesia antara lain adalah biaya yang mahal, golongan putih (golput), dan penetapan daftar pemilih tetap. Mengamati perkembangan dinamika politik dari mulai jauh hari sebelum pemilu legislatif  sampai dengan proses menuju  pemilu, memang banyak terjadi dinamika, baik proses yang baik ataupun bahkan proses yang buruk. Tampaknya masih tidak mudah untuk memasukkan perspektif gender dalam setiap perumusan kebijakan publik. Oleh karena itu pencerahan mengenai perspektif gender yang dilakukan kepada semua komponen bangsa. Keputusan MK tersebut telah menegaskan sistem pemilu yang digunakan adalah proporsional daftar calon terbuka murni, tidak lagi semi terbuka. Harus ada peningkatan kualitas kinerja dari aparatur pemerintah dari segala aspek yang berkaitan dengan sistem politik dan penegakan hukum.
Problematika Pendelegasian Pengaturan Undang-Undang terhadap Peraturan Daerah: Studi Kasus Implementasi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di 3 Daerah Al Faruq, Muhammad Hamzah; Ruhpinesthi, Garuda Era; Perdana, Muhammad Anugerah
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i3.1248

Abstract

Abstract There are quite significant regulatory changes regarding Regional Levy and Taxes after Law 1/2022. In this case,there was a closing provision which stated that existing regional regulations will be ineffective after two years since the new Law was issued. This research is aimed at answering  research question, namely how are theproblems caused by non-detailed closing provisions in theprocess of forming Regional Regulations regarding Regional Taxes at the provincial and regency/municipal levels? This research is anempirical-normative juridical research that analyzes primary data and secondary data. The results of this study indicate that there are eight problems arising from the issue of closing provisions in the regions, namely i) the unpreparedness of the data, ii) the immaturity of the NA content, iii) there are several content materials that cannot be regulated because they are waiting for higher regulations that have not yet been issued, iv) unclear meaning of regional potential, v) regional regulation draft does not regulate all content in Government Regulation 35/2023, vi) lack of community representation, vii) lack of regional potential research, and viii) inter-regional gaps regarding knowledge of regional apparatus regarding the implementation of PDRD in practice. Keywords: closingprovision, localtaxesandcharges, regional regulations Abstrak Terdapat perubahan pengaturan yang cukup signifikan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasca Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Dalam hal ini, terdapat ketentuan penutupbahwa peraturan daerah eksisting tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berlaku dua tahun pasca sahnya undang-undang. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab suatu rumusan masalah yaitu bagaimana problematika yang ditimbulkan oleh ketentuan penutup yang tidak rinci dalam proses pembentukan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota?  Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif empiris yang menganalisis data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat delapan problematika yang timbul atas masalah ketentuan penutup tersebut di daerah, yaitu i) ketidaksiapan data, ii) tidak matangnya muatan NA, iii) terdapat beberapa materi muatan yang belum bisa diatur karena menunggu peraturan yang lebih tinggi yang belum keluar, iv) ketidakjelasan makna potensi daerah, v) Raperda tidak mengatur semua muatan dalam PP 35/2023, vi) minimnya representasi masyarakat, vii) minimnya kajian potensi, dan viii) kesenjangan antardaerah mengenai pengetahuan perangkat daerah terhadap pelaksanaan PDRD di lapangan. Kata Kunci: pajak dan retribusi daerah, peraturan daerah, ketentuan penutup
DAMPAK PANDEMI COVID-19 DAN URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN HUKUM Indaryanto, Wisnu
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i3.777

Abstract

Salah satu tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tujuan tersebut mendapat tantangan pada masa pandemi covid-19 ini, yaitu: melindungi dalam hal keselamatan seluruh warga negara Indonesia; dan dalam konteks hukum memberi perlindungan berupa keadilan dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Untuk itu, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 16 tentang Bantuan Hukum. Akan tetapi, selama ini pemberian bantuan hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan. Terkait dengan hal tersebut, menarik untuk dikaji mengenai urgensi pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai bantuan hukum dikaitkan pada situasi pandemi covid-19 sekarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari tulisan ini adalah Pemerintah Daerah perlu membentuk pengaturan mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin menyesuaikan dengan perkembangan pengaturan dan kebutuhan yang ada di masyarakat pada masa sekarang.
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA, ANTARA TEROBOSAN HUKUM DAN FAKTA PELAKSANAANNYA Fanani, Estu Rakhmi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v5i3.294

Abstract

.
KAJIAN YURIDIS MEKANISME PENGISIAN JABATAN PRESIDEN PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 JURIDICAL STUDY OF MECHANISM FOR FILLING POSITION OF THE PRESIDENT AFTER THE AMENDMENT TO THE 1945 CONSTITUTION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA) Ulya, Zaki
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i4.422

Abstract

Salah satu tujuan dari perubahan UUD Tahun 1945 adalah membatasi kewenangan Presidenyang sangat besar. Dimana Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala negara dan kepalapemerintahan. Adapun inti dari pengaturan kewenangan Presiden dalam UUD Tahun 1945adalah mekanisme pemilihan, masa jabatan, hak prerogatif, pengisian jabatan Presiden bilaberhalangan dan mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam sistempemerintahan Presidentil, dalam menjalankan kewenangannya Presiden dibantu oleh WakilPresiden dan juga para Menteri. Apabila Presiden berhalangan tetap maka segalakewenangannya dilakukan oleh Wakil Presiden dan Menteri Negara menurut UUD Tahun1945. Perspektif hukum yang dapat dikaji yaitu mengenai posisi Wakil Presiden dalammenggantikan tugas Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, dimana banyakyang mempertanyakan elektabilitas Wakil Presiden apakah dapat bertindak secara hukumseperti halnya seorang Presiden dalam menjalankan kewenangan Presiden. Selain itu, terjadipermasalah hukum lainnya yaitu apabila Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap,dimana pelaksana tugas Presiden diserahkan kepada beberapa Menteri Negara untukmenjalankan roda pemerintahan.
PROBLEMATIKA PELINDUNGAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PEMERINTAH Handini, Wulan Pri
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i4.659

Abstract

UU Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN) merubah pengkategorian Aparatur Negara menjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian diterbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang di dalamnya mengatur mengenai manajemen berbasis sistem merit. Namun demikian, di tataran praktik upaya penerapan Peraturan Pemerintah dimaksud ternyata menimbulkan polemik serta penolakan khususnya terkait Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) bagi PPPK. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimanakah perlindungan hukum bagi PPPK jika terkena PHPK. Selain itu akan dibahas pula mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh  PPPK terhadap pemerintah jika keberatan dengan PHPK. Penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang telah diberikan kepada PPPK adalah menyediakan aturan, jenis dan alasan PHPK yaitu: PHPK dengan Hormat, PHPK dengan Hormat tidak atas permintaan dan PHPK tidak dengan hormat. Sedangkan upaya hukum yang dapat ditempuh terkait PHPK adalah bentuk upaya administratif namun hingga saat ini belum dibentuk peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU ASN. Saran penelitian ini adalah  menyusun peraturan pelaksana baik dalam bentuk Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri untuk menyempurnakan celah pengaturan terkait alasan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.  Sedangkan celah pengaturan pada upaya hukum atas PHPK dapat ditutupi dengan segera membentuk Peraturan Pemerintah atau sementara waktu menggunakan konsep dari UU Administrasi Pemerintahan yakni penggunaan jenis upaya administrasi bertahap dengan adressat yang tetap merujuk pada UU ASN.
Korupsi Di Indonesia Penyebab, Hambatan, Solusi dan Regulasi Setiadi, Wicipto
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i3.234

Abstract

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk  mengatasinya, antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis.
KOMITMEN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL (GOVERNMENT COMMITMENT IN THE IMPLEMENTATION OF NATIONAL SOCIAL SECURITY) ., Zaelani
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v9i2.385

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkanterhadap hak jaminan sosial bagi seluruh rakyat, untuk mengimplemntasikanjaminan sosial tersebut Majelis Permusyawaratan Rakyat Menetapkan denganTAP MPR Nomor X/MPR/2001, menugaskan kepada Presiden untuk membentukSistem Jaminan Sosial. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SistemJaminan Sosial Nasional (SJSN), Jaminan sosial merupakan kebutuhan dasarhidup yang layak dan memperoleh jaminan apabila mengalami kecelakaan,memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia. Program ini dapat menjamin ketika seseorang menderitasakit, kehilangan pekerjaan dan memasuki usia lanjut atau pensiun. Undang-Undang mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,untuk melaksanakannya telah diundangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Badan Penyelenggara Jaminan Sosialdiselenggarakan oleh 4(empat) Badan Penyelenggara Jaminan sosial, yaituPT. Jamsostek (Persero), PT. Taspen, PT. ASABRI (Persero), dan PT. Askes(Persero). Kedepan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 BadanPenyelenggara Jaminan Sosial dilaksanakan oleh 2 (dua) Badan PenyelenggaraJaminan Sosial, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan danBadan Penyelenggara Jaminan Ketenagakerjaan. Pelaksanaan Undang-UndangNomor 24 Tahun 2011 memerlukan Peraturan Perundang-undangan pelaksana.Penyelenggaraan Jaminan Sosial keberadaannya sangat didambakanmasyarakat, karena itu perlu komitmen dan kesungguhan Pemerintah dalammenyelenggarakan Jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan sekaligusmembentuk Peraturan Perundang-undangan dan peraturan kebijakan sebagaipayung hukum dan dasar hukum untuk melaksanakannya, oleh karena ituperlu kerja keras dan kesungguhan Pemerintah untuk dapat segeramerealisakannya.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - April (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue