cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 560 Documents
REKONSEPSI PENGAWASAN TENAGA KERJA ASING SEBAGAI EKSISTENSI KEDAULATAN NEGARA Juaningsih, Imas Novita; El Islam, Muhammad Saef; Khovshov, Alliza; Hakim, Widiya
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i3.609

Abstract

Tenaga kerja pada hakikatnya merupakan pilar utama dalam pembangunan perekonomian dalam roda pemerintahan. Sebagai bentuk optimalisasi peran tenaga kerja di Indonesia, kemudian pemerintah menghadirkan kebijakan penggunaan tenaga kerja asing dalam rangka menciptakan efektifitas dan efisiensi pembangunan ekonomi nasional. Peran pemerintah dalam rangka pemanfaatan penggunaan tenaga kerja asing untuk pengembangan tenaga kerja lokal dilakukan dengan mekanisme transfer knowledge dan transfer technology. Dengan melihat besarnya potensi tenaga kerja asing di Indonesia kemudian pemerintah mengakomodir dengan menghadirkan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Namun walaupun telah terdapat beberapa regulasi, anomali terjadi ketika pesatnya penggunaan TKA tidak diimbangi dengan kontrol dan pengawasan pemerintah yang ketat. Problematika tersebut antara lain tidak sesuainya jabatan yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, masa kerja yang melebihi batas kontrak dan kurang jelasnya penyusunan hingga pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang mengakibatkan diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal. Praktik-praktik demikian akan menggerus cita dan tujuan bangsa dalam menciptakan kesejahteraan dalam lingkup ketenagakerjaan. Maka berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dengan tidak adanya lembaga pengawasan tenaga kerja asing yang jelas dapat berimplikasi pada terderogasinya hak-hak warga lokal.
KAJIAN HUKUM PENERBITANDAN PENYELESAIAN SENGKETAOBLIGASI DAERAH Serfiyani, Cita Yustisia; Hariyani, Iswi --
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i2.177

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji aspek hukum penerbitan dan penyelesaian sengketa Obligasi Daerah. Rumusan masalah meliputi tiga hal yaitu: apa bentuk perlindungan hukum penerbitan Obligasi Daerah, apa bentuk perlindungan konsumen bagi investor pembeli Obligasi Daerah, dan apa bentuk penyelesaian Obligasi Daerah yang macet sesuai koridor hukum.Penelitian normatif ini memakai pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan penerbitan Obligasi Daerahsaat ini diatur dalam tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Investor pembeli Obligasi Daerah dilindungi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan terkait lainnya. Obligasi Daerah yang macet dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Penyelesaian non-litigasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa harus lebih diutamakan.
STUDI PERBANDINGAN KETENTUAN PERLINDUNGAN PENCARI SUAKA DAN PENGUNGSI DI INDONESIA DAN NEGARA LAINNYA (COMPARATIVE STUDY ON ASYLUM SEEKER AND REFUGEES PROTECTION REGULATION IN INDONESIA AND OTHER COUNTRIES) Hardjaloka, Loura; Partners, Bahar
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i1.371

Abstract

Pelanggaran hak asasi manusia terhadap suatu etnis oleh negara asal membuat korban terpaksa mengungsi ke negara lain untuk memperoleh perlindungan sehingga baik negaratransit maupun negara tujuan yang belum atau sudah meratifikasi Konvensi 1951 harusmenerapkan prinsip non-refoulement, walaupun hal ini pernah dilanggar oleh Kamboja. Dalamrangka memberikan perlindungan terhadap pencari suaka dan pengungsi, maka telah banyakinstrumen hukum internasional, perjanjian regional, dan peraturan internal negara seperti diIndonesia (walaupun belum menjadi anggota Konvensi 1951), Kamboja, dan Australia.Meskipun demikian, Thailand, Malaysia, dan Bangladesh belum memiliki peraturan internaldan belum menjadi anggota Konvensi 1951 sehingga pencari suaka dan pengungsi masihdianggap sebagai imigran ilegal. Oleh karena itu, untuk semakin meningkatkan perlindunganterhadap pencari suaka dan pengungsi maka diharapkan Indonesia, Thailand, Malaysia, danBangladesh sesegera mungkin meratifikasi Konvensi 1951 dan sebagai langkah awal sebelumratifikasi maka negara yang belum memiliki peraturan internal dapat membuat pengaturannasional berdasarkan prinsip hukum pengungsi internasional.
Akses Bantuan Hukum bagi Kelompok Rentan dalam Perkara Pidana karim, said
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i3.1200

Abstract

Bantuan hukum merupakan sarana untuk mewujudkan penghargaan atas Hak Asasi Manusia setiap orang baik sebagai manusia karena ciptaan Tuhan maupun selaku warga negara. Kelompok rentan (disabilitas, kelompok lanjut usia, fakir miskin, Perempuan, Anak, pengungsi, Masyarakat Hukum Adat, dan pekerja migran) sebagai entitas sosial tidak dapat dipisahkan terhadap akses bantuan hukum hanya karena tidak adanya nomenklatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengatur secara spesifik mengenai hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum baik sebagai pelaku maupun korban. Sehingga di masa yang akan datang (ius constituendum) diharapkan layanan bantuan hukum bukan hanya diberikan kepada masyarakat miskin dalam menyelesaikan perkara khususnya perkara pidana, melainkan juga bagi seluruh kelompok rentan. Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, harus melihat secara universal kepentingan masyarakatnya. Sehingga dibutuhkan kebijakan hukum pidana yang lebih progresif dalam pemberian akses bantuan hukum secara komprehensif. Sebagaimana tujuan hukum yakni mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian, maka setiap organisasi bantuan hukum dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum dan/atau Advokat harus lebih mengedepankan asas pro bono dengan tetap memperhatikan etika profesi. Bahwa bantuan hukum haruslah diberikan kepada siapa saja termasuk namun tidak terbatas pada orang atau kelompok orang miskin.Kata Kunci: Bantuan Hukum; Kelompok Rentan; Hak Asasi Manusia; Perkara Pidana.
IMPLIKASI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP KELEMBAGAAN DAN REGULASI PELAKSANA Wibowo, Suyanto Edi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i2.107

Abstract

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau yang lebih dikenal dengan UUSPPA yang mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2014, memiliki berbagai konsekuensi terhadap berbagai pihak dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam UUSPPA, dikenal lembaga baru seperti Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Selain itu, UUSPPA juga mengamanatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum membangun BAPAS di kabupaten/kota dalam waktu paling lama 5 tahun. Implikasi lainnya dari UUSPPA adalah berkaitan dengan peraturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut dimana Pemerintah diwajibkan untuk menetapkan 6 (enam) Peraturan Pemerintah dan 2 (dua) Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksanaan UUSPPA yang harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UUSPPA diberlakukan. Tulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan kelembagaan dan regulasi pendukung sebagai peraturan pelaksana UUSPPA, yang merupakan refleksi menjelang 2 tahun berlakunya UUSPPA tersebut.
LANDASAN FORMIL DAN MATERIIL KONSTITUSIONAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Aziz, Machmud
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v6i4.339

Abstract

A real and good understanding of formal and material constitution basis oflegislations is conditio sine quanon to the legislative drafters in order theirlegislation product that they made not easily cancelled in judicial review byThe Constitutional Courts (UU) or by The Appellate Courts (any legislationsbelow UU).
Quo Vadis Eksekutorial Putusan Basyarnas Rejeki, Niniek Mumpuni Sri
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i4.957

Abstract

Abstract Sharia disputes that occur between the parties do not always have to be resolved in court. Settlement through sharia arbitration is an option, but it has very basic problems and becomes the main problem related to the procedures for executing Basyarnas decisions. Laws and regulations should be structured in a structured manner and not contradictory, so that there is a clear and definite basis for law enforcers to carry out the implementation and enforcement of the law. The clash between the laws governing the authority of the General Courts and the Religious Courts makes a difference in the field, because there are differences in regulations. The differences that arise from legal experts and legal practice create a polemic that should not have occurred, due to legal uncertainty. The condition of the Religious Courts itself which has just received the authority to handle disputes based on Law no. 3 of 2006, has not been seen competent because historically the Religious Courts have been dwarfed since the Dutch era, so that the authority of the District Courts in granting fiat executions is not easy to eliminate in the atmosphere of thought of legal actors in Indonesia. This study discusses and examines the laws and regulations that form the basis for the execution of the Basyarnas decision based on the principle of lex posteriori derogat legi priori. The research methodology used is normative juridical research. This study uses data sources in the form of primary data and secondary data, and applies qualitative research in conducting data analysisKeywords: Sharia Dispute, Basyarnas, fiat execution, lex posteriori derogat legi priori Abstrak Sengketa syariah yang terjadi antara para pihak tidak selalu harus diselesaikan di muka pengadilan. Penyelesaian melalui arbitrase syariah merupakan suatu pilihan, namun memiliki permasalahan yang sangat mendasar dan menjadi problem utama terkait tata cara atau prosedur  ekseskusi putusan Basyarnas. Seharusnya peraturan perundang-undangan disusun secara terstruktur dan tidak bertentangan, sehingga menjadi dasar yang jelas dan pasti bagi para penegak hukum untuk menyelenggarakan pelaksanaan dan penegakan hukum. Benturan antara Undang-Undang yang mengatur kewenangan Peradilan Umum dan Peradilan Agama menjadikan perbedaan implementasi di lapangan, dikarenakan terdapat perbedaan penafsiran peraturan. Perbedaan yang timbul dari para ahli hukum dan praktisi hukum menimbulkan suatu polemik yang seharusnya tidak terjadi, dikarenakan berakibat pada ketidakpastian hukum. Kondisi Peradilan Agama sendiri yang baru mendapatkan  kewenangan menangani masalah sengketa ekonomi berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006, belum dipandang berkemampuan  dikarenakan secara historical Pengadilan Agama mengalami pengkerdilan sejak era Belanda, sehingga kewenangan Pengadilan Negeri dalam memberikan fiat eksekusi tidak mudah untuk dihilangkan dalam atmosfir pemikiran para pelaku hukum di Indonesia. Penelitian ini membahas dan menelaah perundang-undangan dan ketentuan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi putusan Basyarnas ditinjau berdasar asas lex posteriori derogat legi priori. Metodologi penelitian  yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini  menggunakan sumber data berupa data primer dan data sekunder, serta mengaplikasikan penelitian kualitatif  dalam melakukan analisis data.Keywords: Sengketa Syariah, Basyarnas,  fiat eksekusi, lex posteriori derogat legi priori
PELAKSANAAN KEBIJAKAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TENTANG PEMBINAAN DAN PENDAYAGUNAAN PEJABAT FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI BALI hutapea, bungasan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i4.463

Abstract

This writing aims to examine the extent of fostering the Functional Position of Legislative Regulations in the region, whether the Policy of the Ministry of Law and Human Rights concerning the Development and Utilization of Designer Functional Officials can be carried out in the regions as mandated by PP RI No. 59/2015 article 5 paragraph (2) concerning the participation of designers in the formation of legislation. Phenomenon in the field shows that the designer in charge of the Regional Office of Law and Human Rights has not been optimally involved in the formation of regional regulations. Other factors identified were, where the lack of socialization about the urgency of involving designers in the making of Regional Regulations so that there was no synergy between the offices of the Legal and Human Rights Areas and the Regional Government. This paper is carried out by using a descriptive method that illustrates how the implementation of policies for the development and utilization of legislative functional officials at the regional level. Recommending the Directorate General of PP Coordinate with the Head of the Legal and Human Rights Development Agency so that the designer's functional training focuses more on the subject matter of the Regional Regulation Preparation Process to the designer in charge of the Regional Office of Law and Human Rights
MENGUATNYA PEMBENTUKAN PERDA ADAT PADA PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Krisnawati, Eva
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i2.135

Abstract

Tulisan ini mencoba mencermati tren menguatnya perda adat dalam program pembentukan perda berbagai provinsi, kabupaten/kota. Menguatnya perda adat dalam program pembentukan perda bermuara dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan informasi melalui dialog dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan diketahui jika memang perda adat merupakan kewenangan daerah, namun dalam praktiknya belum disertai dengan keterangan, penjelasan ataupun dalam naskah akademik rancangan perda. Sehingga sangat dibutuhkan keseriusan dari DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan perda adat tersebut jangan sampai hanya sebagai list saja.
Tinjauan Yuridis Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalam Proses Pemerintahan Dikaitkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Prihastuti, Diane
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i1.810

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk meninjau penerapan desentralisasi dan otonomi dalam proses pemerintahan dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menitik beratkan pada studi kepustakaan terkait desentralisasi sistem dan otonomi daerah. Proses Desen tralisasi Dan otonomi daerah itub Terhadap Proses Pembangunan Daerah era hati otonomi, bagaimana Peran Pemerintah Pusat Dan Daerah hati Rangka MEMBUAT Aturan Yang bisa mengakomodir kepentingan masyarakat.otonomi Penyanyi Bukan Sekedar pemencaran Pemerintahan tinjauan untuk review mencapai Dan memaksimalkan Pemerintahan, tetapi otonomi dimaknai sebagai Sebuah tatanan ketatanegaraan ( staatsrechttelijk), dan bukan hanya tatanan administrasi negara (a dministratiefrechttelijk ). Sebagai tatanan ketatanegaraan peran pemerintah pusat dan daerah yang Penting mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya Integrasi, dan sinergi antar daerah, waktu dan fungsi pemerintah, baik pusat maupun daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan; menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif dan adil. Bagaimana bisa mengantisipasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan desentralisasi dengan pentingnya dilakukan penataan daerah.Kata Kunci: Desentralisasi, Otonomi, Pemerintah, Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - April (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue