cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Mahupiki
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 368 Documents
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BIASA DALAM BENTUK POKOK (DOODSLAG) BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP), KONSEP KUHP NASIONAL DAN HUKUM PIDANA ISLAM. BENNI ISKANDAR; Edi Yunara; Eka Putra
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (646.849 KB)

Abstract

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BIASA DALAM BENTUK POKOK (DOODSLAG) BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP), KONSEP KUHP NASIONAL DAN HUKUM PIDANA ISLAM. ABSTRAKSI Benni Iskandar[1] Edi Yunara[2] M. Eka Putra[3] Seiring dengan perkembangan zaman, maka semakin kompleks pula tingkat kejahataan yang terjadi di muka bumi ini. Banyak pemberitaan melaui media elektronik dan media cetak mengenai tindak pidana pembunuhan di Indonesia, membuat kehidupan sosial didalam masyarakat terganggu, karena pembunuhan adalah suatu perbuatan yang asosial dalam masyarakat. Sehingga perlu kiranya untuk dikaji mengenai pengaturan tindak pidana pembunuhan berdasarkan KUHP dengan kajian hukum pidana Islam. Pembahasan ini secara khusus tertuju pada sanksi tindak pidana pembunuhan biasa dalam bentuk pokok yang diatur dalam pasal 338 KUHP. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu, pertama mengenai pengaturan tindak pidana pembunuhan biasa dalam bentuk pokok berdasarkan KUHP, kedua mengenai pengaturan tindak pidana pembunuhan berdasarkan hukum pidana Islam dan yang ketiga mengenai perbandingan tindak pidana pembunuhan biasa dalam bentuk pokok berdasarkan KUHP dan hukum pidana Islam. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif, yaitu menitikberatkan pada data sekunder  dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pembunuhan pokok yang dianut dalam KUHP dengan hukum pidana Islam memiliki persamaan dan perbedaan. Adapun persamaannya antara lain, yaitu sama-sama menjadikan tindak pembunuhan biasa dalam bentuk pokok sebagai pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan subyek hukum pembunuhan adalah manusia, serta yang dijadikan objek pembunuhan juga manusia. Sedangkan perbedaannya, yang pertama yaitu mengenai sumber hukum pidana, sumber hukum pidana Indoensia bersumber dari KUHP dan hukum adat. Adapun hukum pidana Islam bersumber dari Al-Qur’an, Hadits dan Ijtihad para ulama. Kedua, yaitu mengenai sanksi hukuman, dalam KUHP tindak pidana pembunhan sengaja hanya menerapkan pidana penjara sebagai hukuman pokok, sedangkan dalam hukum pidana Islam menerapkan Hukuman pokok hukuman pengganti dan hukuman pelengkap.   [1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [2] Dosen Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [3] Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK KERBAU (Studi Kasus Polsek Padang Bolak, Kec.Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara) MHD AZHALI Siregar; Nurmala waty; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (398.412 KB)

Abstract

*Mhd Azhali Siregar **Nurmalawati,SH,M.Hum ***Syafruddin,SH,MH,DFM ABSTRAKSI Penulisan skripsi ini berjudul tentang Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kerbau (Studi di Polsek Padang Bolak kec. Portibi Kab. Padang Lawas Utara). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian ternak kerbau di Kabupaten Padang Lawas Utara dan untuk mengetahui upaya penanggulangan oleh aparat Kepolisian Padang Lawas Utara  terhadap tindak pidana pencurian ternak kerbau. Peneltian ini dilaksanakan di Polsek Padang Bolak dengan mengambil keterangan dari pihak juru periksa Polsek Padang Bolak yang menangani kasus pencurian ternak kerbau di Kabupaten Padang Lawas Utara. Penulis mengumpulkan data dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan menggunakan metode penelitian lapangan. Kemudian melakukan analisis data yang dilakukan bersifat kualitatif kemudian dideskripsikan. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor-faktor penyebab pencurian ternak adalah faktor ekonomi, faktor geologis, faktor pendidikan dan faktor penegak hukum. Upaya Kepolisian setempat dalam penanggulangan tindak pidana pencurian ternak kerbau yang terjadi diKabupaten Padang Lawas Utara dapat dilakukan dengan cara, yakni dilihat dari deskripsi lokasi pnelitian, Upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian kerbau di Kabupaten Padang Lawas Utara, hambatan-hambatan serta faktor pendukung dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian ternak kerbau oleh kepolisian setempat. Temuan lainnya yang diperoleh dari penelitian ini yakni Beberapa kasus pencurian ternak dan penanganannya di Kabupaten Padang Lawas Utara antara lain posisi kasus terjadinya tindak pidana pencurian kerbau kemudian penyelesaian kasus pencurian ternak kerbau dengan menggunakan ketentuan hukum pidana.      
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Analisis Mengenai Penyalahgunaan Metilon Salah Satu Senyawa Turunan Katinona sebagai Tindak Pidana Narkotika) CHRISPO NATIO MUAL NATIO; Mahmud Mulyadi; Rafiqoh lubis
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.133 KB)

Abstract

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Analisis Mengenai Penyalahgunaan Metilon Salah Satu Senyawa Turunan Katinona sebagai Tindak Pidana Narkotika)
“PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM” Dwi Pranoto; Madiasa Ablisar; Eka Putra
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (814.014 KB)

Abstract

ABSTRAK Dr. Madiasa Ablizar, S.H.,M.S.* Dr. Muhammad Eka Putra, S.H., M.Hum ** Dwi Pranoto*** Perzinahan sudah dianggap sebagai hal yang biasa, terutama bagi para remaja yang merupakan regenerasi (penerus) bangsa Indonesia kedepannya. Akibatnya berbagai dampak buruk  dari perbuatan keji ini pun terus meningkat dan mengancam kehidupan, oleh karena itu perlu dipertanyakan peran hukum pidana yang merupakan ultimum remedium (upaya terakhir) yang mengatur mengenai tindak pidana perzinahan tersebut. Adapun rumusan masalah dari skripsi ini yaitu bagaimana pengaturan tindak pidana perzinahan menurut KUHP dan bagaimana pengaturan tindak pidana perzinahan menurut Hukum Islam serta perbandingan Tindak Pidana Perzinahan menurut KUHP dan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang mempelajari berbagai norma-norma hukum. Dan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yang bertujuan menggambarkan secara tepat, sifat individu, suatu gejala, keadaan atau kelompok tertentu. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literature yang berkaitan dengan masalah Tindak Pidana Perzinahan. Selain itu metode pendekatan yang digunakan didalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan historis (historical approach) dan dan Pendekatan Komparatif (comparative approach). Hasil yang didapat dari penelitian ini bahwa KUHP dalam hal ini pasal 284 yang mengatur mengenai Tindak Pidana Perzinahan tidak dapat mencegah berbagai dampak buruk dari perbuatan keji tersebut dan harus digaris bawahi bahwa KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk warisan belanda yang  mengandung nilai individualistik, serta tidak mempertimbangkan nilai-nilai ketuhanan didalam pembentukannya. Akibatnya terjadi kelemahan-kelemahan atau nilai-nilai yang bertolak belakang dengan masyarakat Indonesia, Mulai dari subyek, delik, tujuan maupun kepentingan yang dilindungi tidak relevan dengan realita yang ada, karena yang menjadi tujuan  utama dilarangnya perzinahan hanya untuk menjaga ikatan perkawinan dan memperjelas asal usul seseorang saja. Berbeda dengan Hukum Islam yang merupakan hukum ciptaan Allah SWT bahwa perzinahan bukan sebatas hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat namun juga manusia dengan Tuhan.  Hukum Islam memiliki cakupan yang lebih luas serta memberikan solusi dan jawaban atas permasalahan (dampak buruk) yang diakibatkan  perbuatan zina. Dan tujuan dilarangnya perzinahan menurut Hukum Islam  yaitu menjaga keturunan, jiwa, dan akal pikiran serta mencegah berbagai penyakit dan adzab Allah SWT sangat relevan digunakan pada masyarakat Indonesia yang berkeTuhanan dan kekeluargaan.  
EKSISTENSI PERDAMAIAN ANTARA KORBAN DENGAN PELAKU TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM SISTEM PEMIDANAAN (Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan) Hotmarta Adelia Saragih; Edi Warman; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (400.319 KB)

Abstract

ABSTRAK Hotmarta Adelia Saragih* Dalam kenyataanya di masyarakat, perdamaian antara korban dengan pelaku tindak pidana  kecelakaan lalu lintas sering terjadi.  Meskipun telah terjadi perdamaian antara korban dengan pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tidak menutup kemungkinan perkara tersebut oleh  pihak kepolisian diajukan dan diperiksa di sidang pengadilan walaupun para pihak tidak menginginkan perkara tersebut dilanjutkan secara hukum. Berkaitan dengan hal tersebut, permasalahan yang ingin diteliti adalah mengenai bagaimana pengaturan kecelakaan lalu lintas setelah adanya perdamaian antara korban dengan pelaku, bagaimana eksistensi perdamaian dalam kecelakaan lalu lintas dalam putusan Pengadilan Negeri Medan dan bagaimana kebijakan hukum dalam perdamaian kecelakaan lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif yaitu penelitian yang bersifat menemukan fakta-fakta seadanya (fact finding). Dalam melakukan langkah-langkah penelitian deskriptif tersebut perlu diterapkan pendekatan masalah sehingga masalah yang akan dikaji menjadi lebih jelas dan tegas. Pendekatan masalah tersebut dilakukan melalui cara Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian studi kepustakaan (library research), untuk memperoleh data primer, data ini diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara dan menggunakan teknik sampel (sampling). Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas diatur dalam KUHP dan juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai pelaksanaan asas lex specialis derogate lex generalis, maka ketentuan yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang ini,  perdamaian yang telah dilakukan oleh korban dengan pelaku dalam kecelakaan lalu lintas tidak menggugurkan tuntutan pidana terhadap pelaku. Sementara dalam sistem pemidanaan, belum ada pengaturan mengenai kewajiban hakim untuk mempertimbangkan perdamaian dalam putusan hakim sehingga masih terdapat perbedaan eksistensi perdamaian dalam putusan hakim. Dalam putusan hakim pengadilan Negeri Medan, tidak semua perdamaian dalam kecelakaan lalu lintas dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam menjatuhkan pidana.   Eksistensi perdamaian tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan menghapus pidana, melainkan sebagai alasan yang meringankan pidana bagi terdakwa.. Dalam kecelakaan lalu lintas,  kebijakan hukum pidana lebih dititikberatkan kepada kebijakan penal melalui pemberian pidana. Sementara kebijakan non penal lebih diarahkan pada pencegahan terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas.    
ANALISIS DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Rahmaeni Zebua; Suwarto Suwarto; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (345.316 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Rahmaeni Zebua* Prof. Dr. Suwarto, SH., MH** Dr. Marlina, SH., MHum.*** Anak adalah generasi penerus bangsa yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu Negara. Perlindungan secara khusus harus diberikan terhadap anak termasuk juga terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Dewasa ini kejahatan yang dilakukan oleh anak mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) sehingga seringkali menyerupai tindak pidana orang dewasa. Proses peradilan terhadap anak sering kali menimbulkan stigmatisasi dan efek buruk terhadap diri anak, salah satu kelemahannya dikarenakan peraturan perundang-undangan tidak mencegah anak secara dini masuk ke dalam peradilan formal. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah peraturan khusus mengatur hukum acara peradilan anak yang menghadirkan konsep diversi dan restorative justice sebagai bentuk penyelesaian perkara anak. Diversi dan restorative justice bertujuan untuk menghindarkan anak dari sistem retributif yang selama ini dianut serta memberikan pemulihan terhadap anak dan akibat yang dilakukannya. Berdasarkan pokok pemikiran di atas maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu bagaimana sejarah perkembangan konsep diversi dan restorative justice dalam menyelesaikan perkara anak dan bagaimanakah penerapannya dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta apakah yang menjadi kelemahan pengaturan konsep tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu menitikberatkan pada data sekunder yaitu dengan memaparkan tentang peraturan yang berlaku dalam mengatur konsep diversi dan restorative justice dalam menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Analisis data yang digunakan adalah metode analitis kualitatif. Sejarah perkembangan konsep diversi dan restorative justice dalam menyelesaikan perkara anak telah dipraktekan diberbagai Negara. Diversi dan restorative justice merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan di setiap lini proses peradilan anak dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait. Undang-Undang ini merupakan suatu kemajuan dalam pembaharuan hukum terhadap anak. namun tidak dapat dipungkiri  bahwa undang-undang ini masih terdapat kelemahan terutama dalam
ANALISIS JURIDIS PENERAPAN PIDANA BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2239 K/PID.SUS/2012) Yudhistira Frandana; Nurmala Wati; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK   Yudhistira Frandana* Nurmalawaty** Mahmud Mulyadi***   Tindak pidana perpajakan dewasa ini lagi semarak dikalangan pemerintahan maupun perusahaan baik dalam skala lingkup yang kecil maupun yang besar, dikarenakan lemahnya pengawasan dibidang perpajakan sehingga sering kali terjadi kecurangan-kecurangan dibidang perpajakan. Saat ini  pemerintah sangat ekstra menjaga dan mengawasi dibidang perpajakan, dimana dampak tindak pidana perpajakan sangat dirasakan selain dapat menggangu pemasukan uang ke kas negara yang sangat diperlukan untuk pembiayaan pembangunan dan juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah pengaturan hukum pidana dalam tindak pidana perpajakan di Indonesia dan bagaimana penerapan pidana bersyarat dalam tindak pidana perpajakan pada Putusan Mahkamah Agung No. 2239 K/Pid.Sus/2012. Penelitian dalam penulisan skripsi ini diarahkan kepada penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Kasus yang diteliti berkaitan dengan penerapan pidana pidana bersyarat dalam tindak pidana perpajakan dengan menelaah Putusan Mahkamah Agung No. 2239 K/Pid.Sus/2012 atas nama terpidana Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak sebagai Tax Manager Asian Agri Group dan terdaftar sebagai pegawai di PT. Inti Indosawit Subur. Adapun Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji/menganalisis norma hukum berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Undang-undang perpajakan membagi tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak dalam 2 (dua) jenis yaitu pidana pelanggaran, dan pidana kejahatan.Pelanggaran dalam ajaran hukum pidana sering dipadankan dengan kejahatan yang ringan, dalam hal ini terlihat ada kesamaan dengan pelanggaran dibidang perpajakan.Ancaman pidana yang dikenakan yakni, pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebesar 2 (dua) kali pajak terhutang, bahkan dapat juga dikenakan sanksi administrasi saja apabila pelanggaran yang dilakukan hanya menyangkut tindakan administrasi saja. Penerapan pidana bersyarat dalam amar putusan kasus tindak pidana perpajakan ini hakim lebih menitikberatkan pada alasan dimana dalam hal menyangkut denda, maka pidana bersyarat dapat dijatuhkan, dengan batasan bahwa hakim harus yakin bahwa pembayaran denda betul-betul akan dirasakan berat oleh terdakwa. * Mahasiswa Fakultas Hukum USU **   Dosen Pembimbing I ***  Dosen Pembimbing II
TINDAKAN ABORSI DENGAN ALASAN INDIKASI MEDIS KARENA TERJADINYA KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN Supriono Tarigan; Madiasa Ablisar; M Eka Putra
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (119.582 KB)

Abstract

ABSRTAK TINDAKAN ABORSI DENGAN ALASAN INDIKASI MEDIS KARENA TERJADINYA KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN   Saat ini tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah diberitakan terjadi tindak pidana perkosaan. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Permasalahan  dalam penelitian ini adalah Bagaimana ketentuan pidana aborsi menurut KUHP dan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan?Bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada korban perkosaan? Bagaimana kehamilan Akibat Perkosaaan Bisa Dikatakan Sebagai Alasan Indikasi Medis? Sifat dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu penelitian yang mendeskripsikan secara terperinci fenomena social yang menjadi pokok permasalahan. Suatu penelitian deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. KUHP Pasal 346,347,348,349 yang merupakan keseluruhan pasal-pasal tentang buku pengguguran kandungan. Hanya menekankan pada perempuan dan barang siapa yang sengaja melakukan pelanggaran atau menyuruh orang lain untuk melakukan pengguguran pada badannya harus dihukum apapun alasannyaAborsi Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Perkosaan. Tindakan media dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan dengan memberikan peluang dilakukannya aborsi. Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. sehingga dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentuPerlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Perkosaan Yang Melakukan Aborsi. Perlindungan hukum pidana pada korban perkosaan yang melakukan abortus provocatus dapat dijelaskan melalui pengaturan tentang abortus provocatus itu sendiri di dalam hukum pidana, yakni yang terdapat dalam KUHP yang berlaku sebagai hukum pidana umum (lex generale) dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berlaku sebagai hukum pidana khusus (lex speciale).  
IMPLEMENTASI PENDAMPINGAN DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUMTERHADAP TINDAK PINDANA YANG DILAKUKAN ANAK DALAM PROSES PEMERIKSAAN DALAM TINGKAT PENYIDIKAN (Studi di Polsek Padang Tualang Kabupaten Langkat) Ayu Ananda Tarigan; Madiasa Ablisar; Nurmala Wati
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (142.283 KB)

Abstract

ABSTRAK Nurmalawaty, SH, M.Hum* Dr. Madiasa Ablisar, SH, M.S** Ayu Ananda Tarigan*** Bantuan hukum merupakan masalah yang terkait dengan hak-hak asasi manusia, terutama dari segi memperoleh pemerataan keadilan. Bantuan hukum dipergunakan sebagai syarat untuk berjalannya fungsi maupun integritas peradilan yang baik bagi mereka yang termasuk golongan miskin menurut hukum yang berlaku, dengan berdasarkan jiwa kemanusian. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana hukum positif Indonesia dan bagaimana pola pemberian bantuan hukum terhadap anak dalam proses penyidikan di Polsek Padang Tualang. Metode pendekatan yang dilakukan penelitian ini adalah metode penelitian normatif dan metode penelitian sosiologis. Metode penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan berdasarkan studi kepustakaan serta analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara penerapan dalam praktek dilapangan. Pengaturan Hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk penghormatan terhadap hak tersangka, menegenai pengaturan pemberian bantuan hukum ini diatur didalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yaitu Pasal 56 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHAP. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 yaitu Pasal 51 Ayat 1 tentang Pengadilan anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yaitu Pasal 3 poin C tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pola pemberian bantuan hukum terhadap Anak diKepolisian Sektor Padang Tulang Kabupaten Langkat ini, bahwa setiap seorang tersangka anak sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasehat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang, diberikan oleh Pihak Kepolisian Sektor Padang Tualang kepada seorang tersangka anak untuk memperoleh hak bantuan hukum seperti yang diatur didalam Perundang-Undangan, hal ini sesuai dengan Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang tentang Pengadilan Anak.   * Pembimbing II Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERS (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1060/K/PID/2008) Daffid Ivani; Madiasa Ablisar; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (135.22 KB)

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERS   (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1060/K/PID/2008)       ABSTRAK Deffid Ivani Siahaan* Madiasa Ablisar**   Edi Yunara ***       Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis. Kebebasan Pers merupakan suatu unsur penting dalam pembentukan suatu sistem bernegara yang demokratis, terbuka dan transparan karena pers salah satu bagian penting didalam kelangsungan hidup bermasyarakat. Namun, dengan melihat perilaku masyarakat saat ini, fungsi dari pers itu sendiri masih sering disalahgunakan didalam memenuhi keinginan-keinginan pribadi dari tiap individu-individu tertentu yang ada didalam masyarakat tersebut. Perbuatan- perbuatan penyelewengan atau penyimpangan yang dilakukan subjek pers selama berhubungan dengan masalah ketersimpangan fungsi pers, dapat digolongkan menjadi tindak pidana-pers. Berdasarkan hal tersebut, batasan masalah yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana pers di dalam KUHP dan undang-undang lain yang berkaitan dengan pers dan bagaimana pertanggungjawaban pidana di dalam Putusan Mahkamah Agung No.1060/K/Pid/2008?. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penulis menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan dengan kepustakaan. Selama ini sudah dikenal dua sistem pertanggungjawaban pidana pers yang menonjol, masing-masing menurut sistem deelneming atau penyertaan dan sistem waterfall atau air terjun. Berbicara tentang pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) dalam tindak pidana pers, maka yang dimaksud adalah pertanggungjawaban  pidana  yang  berlaku  dalam  perundang-undangan  saat  ini yaitu KUHP dan Undang-undang 40 tahun 1999.

Page 11 of 37 | Total Record : 368