cover
Contact Name
I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani
Contact Email
stefaniratnamaharani@unud.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
stefaniratnamaharani@unud.ac.id
Editorial Address
stefaniratnamaharani@unud.ac.id
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : 23030550     DOI : https://doi.org/KW.2026.v16.i1.p1
Core Subject : Social,
Jurnal Kertha Wicara adalah jurnal berbasis Open Journal System (OJS), yang diterbitkan secara berkala 1 bulanan. Seluruh artikel yang dipublikasikan melalui peer review process melalui telaah dari Board of Editors, serta proses review dari tim reviewer. Publikasi artikel dalam Jurnal ini melalui proses Peer-Review Process yang diawali dengan telaah dan review journal template oleh Board of Editors atau Dewan Redaksi, baik yang telah memiliki rekam jejak sebagai pengelola jurnal (editor) yang bertugas memeriksa dan memastikan secara seksama bahwa artikel yang sedang ditelaah memenuhi Author Guideline dan Template Journal. Dalam proses telaah oleh Editorial Team, juga dilakukan telaah berkaitan dengan pengecekan similarity dengan menggunakan Turnitin, yang diajukan oleh penulis, yang mencerminkan integritas, jati diri yang bermoral, jujur dan bertanggungjawab dari penulis atas karya ilmiah yang diajukannya tidak terindikasi plagiarisme. Toleransi batas maksimal similarity adalah 20%. Penulis yang mengajukan artikel pada Jurnal Kertha Wicara wajib memenuhi Author Guidelines sebagai panduan penulisan jurnal serta mengajukan artikel sesuai dengan Template Journal, serta Publication Ethic. Tujuan dari publikasi Jurnal ini untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, gagasan konseptual maupun review article dari akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Lingkup & Fokus (Scope & Focus article) yang dipublikasikan meliputi topik-topik sebagai berikut: Hukum Acara HukumTata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 55 Documents
Perlindungan Hukum Bagi Emergency Contact Yang Digunakan Secara Sepihak Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Luh Diyah Artari; Ni Wayan Ella Apryani
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Studi jurnal ini ditujukan guna memberikan jawaban atas dua permasalahan yang telah dirumuskan yaitu, pertama untuk mengkaji akibat hukum yang timbul dari perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi yang menggunakan emergency contact secara sepihak. Kedua, untuk mengetahui perlindungan hukum untuk emergency contact yang digunakan dengan sepihak. Metode studi yang dipergunakan pada studi jurnal ini yaitu metode studi hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian ini, diketahui bahwa akibat hukum yang terjadi pada perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi yang menggunakan emergency contact dengan sepihak yaitu perjanjian pinjam meminjam tersebut tidaklah memenuhi syarat subjektif suatu perjanjian. Kemudian mengenai perlindungan hukum untuk emergency contact yang digunakan dengan sepihak dalam perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi termuat pada POJK No.10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi serta Undang-Undang No.27 Tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi. Kata Kunci: Perlindungan hukum, Emergency Contact, Perjanjian.
PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA OLEH KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TAHAP PENYIDIKAN DI INDONESIA Claudia Adi Prawira; Nyoman Satyayudha Dananjaya
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 4 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertolak dari pentingnya peran Kejaksaan dalam menjamin perlindungan hak-hak tersangka, khususnya selama berlangsungnya penyidikan oleh pihak Kepolisian. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengandalkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapannya dalam praktik. Dua pendekatan yang digunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis, menjadi dasar dalam memahami bagaimana norma hukum diterapkan secara nyata. Temuan menunjukkan bahwa Kejaksaan menempati posisi yang sangat strategis dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas penuntutan menjadi hal yang mutlak agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Dalam tahap penyidikan, Kejaksaan bersama Kepolisian memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 50 hingga Pasal 68 KUHAP. Penelitian ini juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara dua lembaga penegak hukum tersebut demi terciptanya proses hukum yang adil dan menjamin perlindungan terhadap hak asasi tersangka. Harapannya, pemahaman yang lebih utuh mengenai peran Kejaksaan dapat memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan.Top of Form   Kata Kunci: Peran Kejaksaan, Perlindungan Hukum, Penyidikan, Tersangka ABSTRACT This research departs from the urgency of the Prosecutor's Office's role in protecting suspects' rights, particularly during investigations carried out by the Police. Employing a normative legal approach, the study relies on an in-depth analysis of applicable legal provisions and their implementation. It applies two main approaches: the statute approach to review existing laws, and the analytical approach to assess how those laws function in practice. The findings confirm that the Prosecutor's Office holds a pivotal position in Indonesia's criminal justice system. Hence, caution is imperative in performing prosecutorial duties to avoid potential misuse of authority. During the investigation stage, both the Prosecutor’s Office and the Police bear equal responsibility to ensure that suspects' rights, as provided in Articles 50 to 68 of the Criminal Procedure Code, are fully upheld. This study also emphasizes the value of collaboration between these two institutions in fostering fairness and securing individual rights throughout the legal process. It is expected that a clearer understanding of the Prosecutor’s function can contribute to a more just and responsive criminal justice system. Key Words: Role of the Prosecutor's Office, Legal Protection, Investigation, Suspects
ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PERKARA KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DALAM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA Dina Roulitua Harianja; Dewa Ayu Dian Sawitri
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan membahas Asas Kelangsungan Usaha Dalam Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) dibentuk dengan maksud untuk secara adil dan seimbang membagi aset pailit debitur kepada para kreditornya. Salah satu dari asas yang diterapkan dalam UU ini yaitu Asas Keberlangsungan Usaha (Business Going Concern), yang dimana asas ini merupakan prinsip fundamental dalam hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang dirumuskan secara luas dan dianggap menjadi landasan terhadap norma hukum. Penerapan asas ini berdampak positif dalam meningkatkan nilai-nilai ekonomi suatu perusahaan, yang kemudian digunakan untuk melunasi kewajiban utang pada kreditor serta memberikan perlindungan kepentingan bagi kreditor yang memungkinkan debitor merestrukturisasi utang untuk terus menjalankan usahanya.  
PENGALIHAN HAK KEPEMILIKAN TANAH MELALUI PERJANJIAN TUKAR MENUKAR (BARTER): DAMPAK JIKA TERJADI SENGKETA Ni Made Diana Kencana Putri; I Gusti Ngurah Dharma Laksana
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 4 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Pengalihan kepemilikan tanah merupakan proses pemindahan hak milik tanah antara pihak yang satu ke pihak lainnya. Tukar menukar (barter) tanah adalah suatu kejadian hukum yang disepakati dengan cara kolektif oleh pihak-pihak dengan maksud mengambil alih tanah milik dengan pihak yang dimaksud untuk menerima perihal peralihan dengan tukar menukar (barter). Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui keabsahan atau kekuatan hukum dan penerapan prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam konteks pengalihan hak milik tanah melalui sistem barter, serta untuk mengetahui implikasi hukum jika terjadi sengketa. Penelitian ini dibuat dengan menerapkan metode penelitian hukum normatif. Sehingga penelitian ini dapat memberi hasil bahwa pengalihan hak kepemilikan tanah adalah sesuatu tindakan hukum sehingga keabsahan perjanjian tukar menukar (barter) hak tanah merupakan perjanjian konsensual(kesepakatan bersama). Penelitian ini juga membahas risiko sengketa yang dapat terjadi akibat tidak melaksanakan perjanjian yang telah dibuat, kurangnya dokumen resmi, serta akibat ketidakjelasan status kepemilikan. Akhirnya penelitian ini dapat memberikan rekomendasi guna meningkatkan kepastian hukum dalam perjanjian tukar menukar (barter) yaitu menekankan pentingnya akta autentik, pendaftaran tanah untuk mencegah terjadi sengketa, dan adanya sertifikat tanah yang sah. Terjadinya konflik seperti ingkar janji atau kelalaian dalam perjanjian dapat menyebabkan sengketa, akibatnya bisa meminta ganti kerugian, pembatalan perjanjian atau tuntutan pemenuhan kewajiban oleh pihak yang dirugikan. Berharap hasil penelitian ini dapat memberi pengetahuan lebih terkait pengalihan hak kepemilikan tanah melalui perjanjian tukar menukar dan dampak jika terjadi sengketa dalam melaksanakan perjanjian tukar menukar (barter). Kata Kunci: Pengalihan Tanah, Perjanjian Tukar Menukar (Barter), Dampak Hukum.   ABSTRACT The transfer of land ownership is the process of transferring land ownership rights from one party to another. Land exchange (barter) is a legal event mutually agreed upon by the party intending to transsfer land ownership rights and the party intended to receive the transfer through an exchange (barter). This study aims to examine the validity or legal force and the application of contract law principles in the context of transferring land ownership rights through the barter system, as well as to understand the legal implications in the event of a dispute. This research is conducted using a normative legal research method. The findings of this study indicate that the transfer of land ownership rights is a legal act, making the validity of the land exchange (barter) agreement a consensual contract (mutual agreement). This study also discusses the risk of disputes that may arise due to non-fulfillment of the agreed contract, the lack of official documents, and the ambiguity of ownership status. Ultimately, this research provides recommendations to enhance legal certainty in land exchange (barter) agreements by emphasizing the importance of an authentic deed, land registration to prevent disputes, and the existence of a valid land certificate. Conflicts such as breach of contract or negligence in the agreement may lead to disputes, resulting in claims for compensation, contract cancellation, or demands for the fulfillment of obligations by the disadvantaged party. It is hoped that the findings of this study will provide deeper insight into the transfer of land ownership rights through barter agreements and the legal consequences in case of disputes arising from their implementation. Keywords: Land Transfer, Barter Agreement, Legal Implications.
HAK MEREK SEBAGAI AGUNAN DALAM PEMBERIAN KREDIT PADA BANK PASCA PP NOMOR  24 TAHUN 2022 Ni Wayan Ratna Dewi Ratna; Ni Putu Purwanti
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 4 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Artikel jurnal ini berupaya mengkaji penerapan hak kekayaan intelektual, khususnya hak merek, dalam pemberian pinjaman, sekaligus menyadari berbagai tantangan yang terkait dengan pemanfaatan hak merek sebagai agunan. Penelitian ini menggunakan teknik normatif dari sudut pandang hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, meskipun peraturan tersebut memberikan kerangka kerja untuk memanfaatkan hak merek sebagai agunan melalui pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tantangan implementasinya tetap ada. Hal ini mencakup pemahaman yang kurang memadai oleh lembaga keuangan, tantangan dalam mengevaluasi hak merek dagang, kurangnya komunikasi tentang pelaksanaan PP No. 24 Tahun 2022, dan ambiguitas hukum mengenai penegakan agunan. Tulisan ini menganjurkan pembentukan standar evaluasi yang lebih eksplisit, pendidikan bagi pelaku usaha dan lembaga keuangan, serta peningkatan lingkungan hukum untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan hak merek dagang sebagai agunan. Melaksanakan langkah-langkah ini dapat memungkinkan hak merek dagang berfungsi sebagai instrumen keuangan yang mendorong pengembangan ekonomi kreatif Indonesia . Kata Kunci: Jaminan,Hak Merek, Jaminan Utang,Hak Kekayaan Intelektual, PP No 24 tahun 2022 ABSTRACT This journal article seeks to examine the application of intellectual property rights, namely trademark rights, in lending, while recognizing the numerous challenges associated with utilizing trademark rights as collateral. This research employs a normative technique from a legal standpoint. The study's findings indicate that, although the rule provides a framework for utilizing trademark rights as collateral via trademark registration at the Directorate General of Intellectual Property (DJKI), implementation challenges persist. This encompasses inadequate comprehension by financial institutions, challenges in evaluating trademark rights, lack of communication about the execution of PP No. 24 of 2022, and legal ambiguity concerning the enforcement of collateral. This paper advocates for the establishment of more explicit evaluation standards, the education of businesses and financial institutions, and the enhancement of the legal environment to augment the efficacy of utilizing trademark rights as collateral. Executing these measures can allow trademark rights to serve as a financial tool that fosters the development of Indonesia's creative economy Key Words: Collateral, Trademark, Debt Security, Intellectual Property Rights, Government Regulation No. 24 of 2022
KELALAIAN PELAKSANAAN PERIKLANAN ENDORSEMENT OLEH INFLUENCER DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN Wulan Tyana Kusuma Dewi; Made Aditya Pramana Putra
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penulisan ini mengkaji sekaligus menganalisa bagaimana bentuk dari kelalaian dari pelaksanaan endorsement di media sosial serta menganalisa pertanggungjawaban dari Influencer yang melakukan kelalaian Endorsement yang mengakibatkan kerugian dialami oleh konsumen  sehingga para pelaku usaha maupun Influencer dapat berhati-hati dalam melakukan suatu perjanjian usaha dan paham akibat dari kelalaian yang menimbulkan perbuatan melanggar hukum serta menganalisa konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi Influencer maupun pelaku usaha jika mengalami kelalaian dalam penyampaian informasi mengenai produk yang diiklankan. Penelitian ini dilaksanakan atas dasar dengan pendekatan konseptual dan pendekatan konseptual patung. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk kelalaian dari Influencer yang melakukan endorsement yaitu melanggar ketentuan pada pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 17 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini harus dilakukan dengan bentuk iklan yang memanipulasi yang dimana iklan itu membrikan keyakinan efektivitas suatu produk lewat media social yang berlebihan. Dalam konteks endorsement oleh Influencer, tanggung jawab yang berlaku adalah berdasarkan prinsip Liabillity Based on Fault. Prinsip ini menekankan pada pembuktian adanya kesalahan dari pihak Influencer, jika terbukti bersalah karena memberikan informasi yang menyesatkan, maka Influencer dikenai sesuai dengan pedoman dalam UUPK Pasal 62 ayat (2).
KEWENANGAN PIHAK NON-ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI INDONESIA Ni Putu Ari Diah Prabawati; I Dewa Gede Dana Sugama
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 4 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel studi ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kewenangan pihak non-advokat dan peranannya dalam melakukan bantuan hukum di Indonesia yang ditinjau dari pengaturannya. Artikel ini disusun berdasarkan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil studi yang ditemukan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan dari pihak ‘pemberi’ ‘bantuan’ hukum oleh seorang ‘non-advokat’ secara konseptual telah diatur dalam berbagai pengaturan di Indonesia yakni dalam ‘UU 16/2011 tentang Bantuan’ Hukum dan Permenkumhan 3/2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan dan PP 42/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Pada dasarnya ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait kewenangan bantuan hukum yang dilakukan oleh pihak non-advokat memang telah sesuai dengan UU Bantuan Hukum sebagai tonggak dasar pemberlakuannya. Akan tetapi, kewenangan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada pihak non-advokat tersebut tidaklah sama dengan advokat karena kewenangan para pihak non-advokat dibatasi pada ruang lingkup non-litigasi saja yang mana hal tersebut dimaksudkan agar tidak bertentangan dengan UU 8/2003 tentang Advokat. Walaupun begitu, dengan adanya kemunculan ‘pihak’ ‘non-advokat’ dalam layanan ‘bantuan’ hukum di Indonesia dianggap sudah menjadi langkah penting untuk mewujudkan kualitas bantuan hukum yang lebih efisien karena kurangnya persebaran advokat diseluruh wilayah iandonesia.   This study article aims to determine and examine the authority of non-advocates and their role in providing legal aid in Indonesia, reviewed from its regulations. This article is compiled based on normative legal research through a statutory approach. The results of the study found in this study indicate that the authority of the 'provider' of legal 'aid' by a 'non-advocate' has been conceptually regulated in various regulations in Indonesia, namely in 'Law 16/2011 concerning Legal Aid' and Permenkumhan 3/2021 concerning Paralegals in Providing Assistance and PP 42/2013 concerning the Terms and Procedures for Providing Legal Aid and Distribution of Legal Aid Funds. Basically, the provisions of the laws and regulations in force in Indonesia regarding the authority of legal aid carried out by non-advocates are in accordance with the Legal Aid Law as the basic milestone for its implementation. However, the authority to provide legal aid given to non-advocates is not the same as advocates because the authority of non-advocates is limited to the scope of non-litigation only, which is intended not to conflict with Law 8/2003 concerning Advocates. Even so, the emergence of 'non-advocate' parties in legal 'aid' services in Indonesia is considered to be an important step to realize a more efficient quality of legal aid due to the lack of distribution of advocates throughout Indonesia.
PENGATURAN HAK CIPTA SENI GENERATIF AI DI INDONESIA : PERSPEKTIF PERBANDINGANDENGAN UNI EROPA Ni Made Laksmita Suya Gayatri; Putu Aras Samsithawrati
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 5 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengetahui pengaturan AI sebagai subjek hak cipta di Indonesia dan Uni Eropa dan perlindungan hukum terhadap data yang digunakan dalam pengolahan AI generative art. Penulisan artikel menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan,konsep,dan perbandingan. Hasil studi menunjukkan bahwa menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta) dan Article 1 DIRECTIVE 2009/24/EC of The European Parliament And Of The Counci,AI tidak dapat bersatus sebagai subjek hak cipta. Selain itu perlindungan atas data masukan (database) yang dimanfaatkan dalam pembuatan suatu karya ciptaan AI memang belum diatur di Indonesia. Namun perlindungan atas data masukan (database) tersebut dapat merujuk pada Undang-Undang Uni Eropa tentang AI. Kata Kunci: AI generative art ,Regulasi,Perlindungan. ABSTRACT The purpose of this study is to find out the regulation of AI as a copyright subject in Indonesia and the European Union and the legal protection of data used in the processing of AI generative art. This study uses normative legal research methods with a legislative, conceptual, and comparative approach. The results of the study show that in both Indonesia and the European Union, AI cannot be a copyright subject. In addition, the protection of input data (database) used in the creation of an AI work has not been regulated in Indonesia. However, the protection of input data (database) can refer to the EU Law on AI. Key Words: AI generative art, Regulation, Protection.
PENGATURAN HUKUM KEWAJIBAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PADA PERSEROAN TERBATAS Kadek Amanda Yuniara Shafa; Dewa Ayu Dian Sawitri
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 9 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Corporate Social Responsibility merujuk pada gagasan yang wajib dilakukan oleh setiap perseroan terbatas dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum terkait pengaturan CSR serta menjelaskan bentuk-bentuk CSR. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen relevan lainnya. Hasil kajian mengungkapkan meskipun CSR memiliki landasan hukum yang tegas, masih terdapat ketidakjelasan norma hukum, ketidakpahaman pelaku usaha terhadap isi peraturan, serta ketiadaan sanksi yang efektif bagi perseroan yang tidak mematuhinya. Oleh karena itu, penelitian ini menyoroti urgensi reformasi kebijakan guna memastikan pengaturan CSR dapat memberikan pemahaman dan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat dan lingkungan.   Kata Kunci: Corporate Social Responsibility, Regulasi Hukum, Pembangunan Berkelanjutan     ABSTRACT   Corporate Social Responsibility refers to an idea that must be carried out by every limited liability company in realizing sustainable development in accordance with the Undang-Undang Perseroan Terbatas. This research aims to examine the legal framework governing CSR and explain the forms of CSR. This study employs a normative legal research approach, focusing on the analysis of legislation, and other supporting documents. The findings reveal that although CSR has been legally mandated, there is still a lack of clarity in legal norms, a lack of understanding among business actors regarding the content of regulations, and a lack of effective sanctions for companies that do not comply. Therefore, this study highlights the urgency of policy reform to ensure that CSR regulations can provide a better understanding and optimal benefits for society and the environment.   Key Words: Corporate Social Responsibility, Legal Regulation, Sustainable Development
PENYELESAIAN  KREDIT  MACET TANPA JAMINAN KOPRASI SIMPAN PINJAM MENURUT UNDANG-UNDANG No. 25 TAHUN 1992 Ni Made Siska Maharani; Ni PutuPurwanti
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 8 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Kredit macet tanpa jaminan merupakan tantangan signifikan bagi koperasi simpan pinjam di Indonesia. Tidak sedikit koperasi mengalami kolaps akibat tingginya jumlah kredit macet. Oleh karena itu, penulis meneliti faktor penyebab kredit macet serta mekanisme penyelesaian hukum yang digunakan, termasuk kendala dalam penanganannya, khususnya pada kredit tanpa agunan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data diperoleh dari studi kepustakaan, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif, evaluatif, dan argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kredit macet disebabkan oleh kebijakan kredit yang tidak efektif, lemahnya manajemen risiko, serta pengawasan internal yang kurang memadai. Faktor eksternal seperti kondisi ekonomi dan perubahan kebijakan pemerintah turut memengaruhi. Dalam menyelesaikan kredit macet, koperasi dapat menggunakan mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Jika tidak tercapai kesepakatan secara nonlitigasi, penyelesaian dapat dilanjutkan ke jalur pengadilan. Namun, kendala utama berasal dari pengurus dan anggota koperasi yang kurang memahami manajemen risiko, serta belum optimalnya regulasi dan interpretasinya. Penulis menyarankan agar koperasi memperkuat manajemen risiko internal dan meningkatkan literasi keuangan anggotanya sebagai langkah pencegahan kredit macet di masa mendatang.   Kata Kunci: Kredit Macet, Koperasi Simpan Pinjam, Manajemen Risiko, ADR, Penyelesaian Hukum                                                                 ABSTRACT   Unsecured bad debts represent a significant challenge for savings and loan cooperatives in Indonesia. Many cooperatives have collapsed due to the high number of bad debts. Therefore, the author examines the factors causing bad debts and the legal resolution mechanisms used, including obstacles in handling them, particularly for unsecured loans. This study uses a normative juridical method with a conceptual and legislative approach. Data were obtained from a literature review, utilizing primary, secondary, and tertiary legal materials. The analytical techniques employed were descriptive, evaluative, and argumentative. The results indicate that bad debts are caused by ineffective credit policies, weak risk management, and inadequate internal oversight. External factors such as economic conditions and changes in government policy also contribute. To resolve bad debts, cooperatives can use the Alternative Dispute Resolution (ADR) mechanism as stipulated in Law No. 30 of 1999. If a non-litigation agreement cannot be reached, the settlement can proceed to court. However, the main obstacles stem from a lack of understanding of risk management among cooperative administrators and members, as well as suboptimal regulations and their interpretation. The author recommends that cooperatives strengthen internal risk management and improve the financial literacy of their members as a measure to prevent future bad debts.   Keywords: Bad Debt, Savings and Loan Cooperatives, Risk Management, ADR, Legal Settlement