cover
Contact Name
Miftah Alfidyah
Contact Email
pustakabangsaindonesia21@gmail.com
Phone
+62895619158302
Journal Mail Official
pustakabangsaindonesia21@gmail.com
Editorial Address
Jl. Raya, Jl. Lolo Gn. Sarik Lubuk Minturun Blok A/2, Kec. Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat 25158
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum Indonesia
ISSN : 31108776     EISSN : 31108776     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmu Hukum Indonesia (JIHI) bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian ilmiah, kajian konseptual, dan analisis kritis di bidang ilmu hukum yang berkontribusi terhadap pengembangan teori, pembaruan hukum, serta penguatan sistem hukum nasional. Jurnal ini menjadi wadah akademik bagi dosen, peneliti, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan untuk mendiseminasikan gagasan dan temuan yang relevan dengan dinamika hukum di Indonesia maupun dalam konteks global. Ruang lingkup JIHI mencakup berbagai cabang ilmu hukum, antara lain: hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis dan perdagangan, hukum internasional, hukum lingkungan, hukum agraria, hukum hak asasi manusia, hukum siber, hukum kekayaan intelektual, serta kajian perbandingan hukum dan pembaruan legislasi. Jurnal ini juga menerima artikel yang membahas analisis putusan pengadilan, studi kebijakan hukum, serta pendekatan interdisipliner yang berkaitan dengan hukum dan masyarakat.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Implementasi Prinsip Negara Hukum dalam Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia Miftah Alfidyah
Jurnal Ilmu Hukum Indonesia Vol. 1 No. 1 (2025): Edisi November
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi prinsip negara hukum dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Negara hukum menghendaki supremasi hukum sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Secara normatif, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta ratifikasi berbagai instrumen internasional. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala seperti lemahnya penegakan hukum, intervensi politik, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis kesesuaian antara norma hukum dan implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan prinsip negara hukum dalam penegakan HAM di Indonesia masih bersifat formalistik dan memerlukan penguatan kelembagaan serta komitmen politik agar tercipta keadilan substantif.
Tanggung Jawab Negara terhadap Pelanggaran Hak Konstitusional Warga Negara di Era Digital Pelia Elza
Jurnal Ilmu Hukum Indonesia Vol. 1 No. 1 (2025): Edisi November
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital membawa perubahan mendasar terhadap hubungan antara negara dan warga negara, khususnya dalam perlindungan hak-hak konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab negara terhadap pelanggaran hak konstitusional warga negara di era digital melalui pendekatan yuridis normatif dan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, implementasinya masih belum optimal. Lemahnya koordinasi antar lembaga, rendahnya literasi digital masyarakat, serta belum terbentuknya lembaga pengawas independen menjadi hambatan utama dalam pemenuhan tanggung jawab negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, transparansi kebijakan, serta peningkatan literasi digital sebagai langkah strategis untuk menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara di ruang digital.
Reforma Agraria dan Perlindungan Hukum atas Hak Kepemilikan Tanah Masyarakat Adat Mimi Nurhidayanti
Jurnal Ilmu Hukum Indonesia Vol. 1 No. 1 (2025): Edisi November
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas pelaksanaan reforma agraria dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat adat di Indonesia. Meskipun secara normatif Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) telah mengakui hak ulayat, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan yuridis, administratif, dan sosial. Konflik antara hukum negara dan hukum adat sering menyebabkan tumpang tindih klaim kepemilikan tanah serta marjinalisasi masyarakat adat. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi literatur empiris, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat masih bersifat deklaratif dan belum operasional. Diperlukan reformulasi kebijakan hukum agraria yang integratif, partisipatif, serta berlandaskan pada prinsip keadilan sosial dan pengakuan terhadap sistem hukum adat sebagai bagian dari hukum nasional.
Peran Indonesia dalam Penegakan Hukum Internasional terhadap Kejahatan Kemanusiaan Putri Anisa
Jurnal Ilmu Hukum Indonesia Vol. 1 No. 1 (2025): Edisi November
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas peran Indonesia dalam penegakan hukum internasional terhadap kejahatan kemanusiaan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode kualitatif, penelitian menganalisis instrumen hukum internasional, hukum nasional, serta praktik diplomasi Indonesia dalam konteks perlindungan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah menunjukkan komitmen normatif melalui ratifikasi instrumen internasional dan penguatan pengadilan HAM nasional, meskipun belum meratifikasi Statuta Roma 1998. Tantangan implementatif meliputi kapasitas kelembagaan, koordinasi antar-lembaga, serta sensitivitas politik dan sosial terkait kasus historis. Strategi diplomasi preventif dan partisipasi aktif dalam forum internasional memperkuat peran Indonesia sebagai aktor regional dan global. Penelitian ini menegaskan bahwa harmonisasi hukum nasional dan internasional, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta keterlibatan masyarakat sipil menjadi kunci efektivitas penegakan hukum internasional.
Peran Hukum Lingkungan dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Sari Marlina
Jurnal Ilmu Hukum Indonesia Vol. 1 No. 1 (2025): Edisi November
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan berkelanjutan menuntut keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan. Hukum lingkungan berperan strategis sebagai instrumen normatif dan operasional untuk mencegah degradasi ekosistem serta mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis dokumen hukum, wawancara pemangku kepentingan, dan observasi lapangan untuk menilai kontribusi hukum lingkungan terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi lingkungan, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, prinsip kehati-hatian, partisipasi publik, dan pengawasan efektif, memberikan kontribusi nyata terhadap pelestarian ekosistem, pengendalian pencemaran, serta pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan. Kendala utama meliputi kapasitas aparat terbatas, kesadaran masyarakat rendah, dan konflik kepentingan ekonomi-lingkungan. Penguatan hukum lingkungan menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Keadilan Hukum yang Tereduksi oleh Positivisme Hukum dalam Praktik Peradilan di Indonesia Pandri Zulfikar Siregar
Jurnal Ilmu Hukum Indonesia Vol. 1 No. 2 (2026): Edisi: Februari-April
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik peradilan di Indonesia kerap melahirkan putusan yang sah secara hukum, namun dipersepsikan tidak adil oleh masyarakat. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan paradigmatik dalam pemahaman dan penerapan hukum, khususnya dominasi positivisme hukum yang menekankan legalitas formal serta memisahkan hukum dari nilai moral. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara filosofis kontribusi positivisme hukum terhadap tereduksinya keadilan dalam praktik peradilan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat hukum dan konseptual, melalui analisis pemikiran positivisme hukum serta kritik yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch dan Ronald Dworkin. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan positivistik yang kaku mendorong praktik peradilan yang legalistik dan formalistik, sehingga mengabaikan keadilan substantif dan dimensi kemanusiaan. Penelitian ini menegaskan perlunya pergeseran paradigma menuju pendekatan hukum berbasis nilai dengan menempatkan hakim sebagai subjek etis dalam mewujudkan keadilan substantif.

Page 1 of 1 | Total Record : 6