cover
Contact Name
LPPM STISNU
Contact Email
lp2m.stisnutangerang@gmail.com
Phone
+6287748300974
Journal Mail Official
lp2m.stisnutangerang@gmail.com
Editorial Address
Jl. Perintis Kemerdekaan II, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
ISSN : 24611115     EISSN : 25983503     DOI : 10.15575/Hikamuna.v3i2.19346
Core Subject : Social,
HIKAMUNA: Jurnal Kajian Hukum Islam merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang, sebagai wadah akademik bagi para dosen, peneliti, dan praktisi hukum Islam untuk mengembangkan kajian keislaman yang berakar pada tradisi keilmuan pesantren namun terbuka terhadap dinamika zaman. Jurnal ini berfokus pada pengembangan studi hukum Islam (al-ahkām al-syar‘iyyah) dalam perspektif normatif, historis, filosofis, dan sosial, dengan tujuan mempertemukan khazanah fikih klasik dan wacana hukum kontemporer. HIKAMUNA menjadi ruang reflektif bagi pembaruan pemikiran hukum Islam yang berkeadaban, kontekstual, dan responsif terhadap tantangan modernitas, seperti isu hak asasi manusia, keadilan gender, ekonomi syariah, lingkungan, dan transformasi digital dalam hukum Islam. Dengan semangat keilmuan dan etos Nahdlatul Ulama, HIKAMUNA berkomitmen untuk mengembangkan paradigma hukum Islam yang moderat (wasathiyyah), inklusif, dan berpijak pada nilai-nilai keadilan sosial (al-‘adālah al-ijtimā‘iyyah). Setiap artikel yang diterbitkan diharapkan tidak hanya memperkaya literatur akademik, tetapi juga memberi kontribusi nyata terhadap pembangunan hukum Islam di Indonesia dan dunia Islam secara luas.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 75 Documents
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI MENURUT SYEKH NAWAWI AL-BANTANI DALAM KITAB ‘UQUDULLUJAIN Karnubi; Ibnu Hajar; Ahmad Bahrul Hikam
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2021): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seorang suami dan istri masing-masing mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Kitab ‘Uqudullujain Karya Syekh Nawawi Al-Bantani adalah kitab yang mengkaji beberapa hal tentang perkawinan dan pernikahan dan sampai sekarang ini masih sering dikaji dipenjuru pelosok dunia terutama di pesantren nusantara. Dengan adanya pengkajian Kitab ‘Uqudullujain baik suami ataupun istri akan tahu bagaimana dalam kehidupan berumah tangga yang semestinya dijalankan menurut ajaran agama islam.Kitab ini juga berisi tentang cerita dalam kehidupan rumah tangga orang-orang terdahulu yang bisa dijadikan contoh atau tauladan dalam menghadapi masalah rumah tangga dengan mencari solusi yang baik. Masih sering ditemui banyak suami dan istri untuk menjalankan urusan rumah tangganya tidak ada rasa bahagia diantaranya karena kurang harmonisnya keluarga, ekonomi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainnya. Akan banyak ditemui suami dan istri mengadu dan mengeluh kepada orang lain ataupun keluarganya akibat antara salah satu puhak tidak terpenuhi hak dan kewajibannya sebagai suami istri. Kekurang fahaman suami dan istri akan hak dan kewajibannya ini yang menjadi faktor utama keruntuhan dalam berumah tangga sehingga keharmonisan keluarga dan mahligai cinta yang akan dibangun tidak bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya. Oleh sebab itu agar rumah tangga yang hendak dicapai berjalan dengan baik perlu sekali masing-masing individu harus mengetahui, memahami hak dan kewajibannya, ini sebagai modal untuk menempuh berbagai ujian dalam menjalankan roda rumah tangganya kelak.
STATUS HUKUM ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAM Abdul Hasan Sadjili; Reza Fahlevi Nurpaiz; Mohamad Asrori Mulky
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2021): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajemukan dalam agama memunculkan pernikahan lintas agama sebagai gerakan yang dapat diperdebatkan di Indonesia secara umum dan Islam secara khusus. Pertama, ada beberapa interpretasi berbeda di dalam fuqaha atau ulama Islam tentang hal ini dipengaruhi oleh beberapa penjelasan yang diberikan dalam Alquran Suci. Kedua, karena Indonesia bukan negara sekuler, legalitas perkawinan diatur sepanjang hukum positif bahwa nilai-nilai agama berlaku. Permasalahan akan timbul ketika anak telah dilahirkan dimulai dari pola pengasuhan sampai ketika anak dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum seperti menikah, menerima warisan, dan sebagainya. Penelitian ini ditujukan agar mendapat jawaban atas permasalahan: Bagaimana hukum Perkawinan yang berbeda agama dalam Islam? Bagaimana status anak perspektif HAM? Bagaimana kedudukan anak akibat perkawinan beda agama? Penemuan jawaban atas pertanyaan ini ditempuh dengan Metode Penelitian Hukum Normatif Empiris. Hukum bertindak sebagai Norma (Perundang-undangan), dengan memperhatikan kenyataan sosial. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan pustaka yang masih relevan dengan status anak yang lahir dari perkawinan beda agama perspektif hukum Islam dan HAM.
HAK ASUH (HADHANAH) ANAK AKIBAT PERCERAIAN SEBAB MURTAD PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Dede Yusup; Abdul Kodir
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2021): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan itu bertujuan untuk mendeskripsikan permasalahan hak asuh (hadhanah) anak akiabt perceraian disebabkan murtad baik ditinjau dari perspektif hukum positif maupun hukum Islam. Hukum posistif dengan merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan hukum Islam merujuk pada pendapat imam madzhab yang berlandaskan pada teori Maqashid al-Syari’ah. Jenis penelitian ini adalah kajian pustaka (library research) dengan metode penelitian deskripstif kualitatif. Adapun temuan penelitian ini yaitu; pertama hak asuh (hadhanah) anak akibat Perceraian Beda Agama atau salah satu pihak orang tua yang murtad dalam Undang-undang tidak diatur secara jelas. Namun dalam hukum Islam atau KHI pada pasal 105 dalam hal perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum masuk umur 12 tahun adalah hak sang ibu. Jika sang ibu murtad atau memeluk agama selain Islam maka gugurlah hak asuh seorang ibu pada anaknya. Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan maupun KHI ini perlu disempurnakan lagi karena masih ada kekosongan hukum mengenai tidak adanya peraturan yang mengatur bagaimana proses perceraian beda agama secara tertulis, jadi bagi pasangan yang menikah secara Islam kemudian murtad dari agama Islam dan mereka bingung bagaimana prosedur perceraian, bagi pasangan yang bercerai karena salah satu pihak keluar dari agama Islam (Murtad).
POTRET PENDIDIKAN FIQH DI NUSANTARA: TRADISI PENDIDIKAN DAN SIGNIFIKANSINYA TERHADAP HUKUM ISLAM DI NUSANTARA Mohamad Mahrusillah; Miftahul Hadi
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2021): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang tumbuh dan berkembang di pulau Jawa dan sampai sekarang tetap survive. Di era modern pesantren terbukti sebagai lembaga pendidikan yang lebih mementingkan pembinaan akhlak dan moralitas peserta didiknya. Meunasah merupakan lembaga pendidikan tingkat rendah yang ada di Aceh. Fungsinya hampir sama dengan surau yang ada di Minangkabau. Sebagai lembaga pendidikan Islam tingkat rendah, materi pelajaran yang diberikanpun masih seputar pengetahuan tentang bagaimana cara membaca Al-Qur’an yang baik dan benar, kemudian baru diberikan pengetahuan tentang keimanan, akhlak dan ibadah. Lama pendidikannyapun tidak ditentukan berkisar antara dua sampai sepuluh tahun, tidak dipungut bayaran, lembaga pendidikan ini telah mampu mencetak masyarakat Aceh mempunyai fanatisme agama yang tinggi. Sedangkan surau bagi masyarakat Minangkabau memiliki multifungsi. Tidak hanya berfungsi sebagai tempat berkumpul, rapat, tempat tidur tetapi juga berfungsi sebagai lembaga pendidikan Islam. Masyarakat Minangkabau adalah masyarakat yang terbuka artinya masyarakat yang tidak menutup diri untuk menerima perubahan. Sehingga pada akhirnya perubahan yang terjadi menjadi sebuah ancaman bagi kelangsungan institusi surau sebagai sebuah lembaga pendidikan Islam. Tetapi dibalik itu, surau telah mampu melahirkan ulama ulama besar yang disegani baik di Minangkabau maupun di luar Minangkabau bahkan internasional.
RELEVANSI POLIGAMI TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA DI DESA PISANGAN JAYA SEPATAN KABUPATEN TANGERANG Miftahul Hadi; Abdul Rohman; Sholihin Shobroni
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 1 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Relevansi Poligami Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus di Desa Pisangan Jaya Sepatan Tangerang). Artikel ini mengulas masalah poligami dalam kehidupan rumah tangga, mulai dari alasan suami berpoligami hingga dampak yang timbul akibat terjadinya poligami. Jenis penelitian adalah studi kasus dengan lokasi penelitian di lingkungan Desa Pisangan Jaya, Sepatan Tangerang. Hasil penelitian mengungkap beberapa fakta antara lain: Pertama, alasan pokok yang melatarbelakangi suami melakukan poligami umumnya bermuara pada keinginan biologis, ditambah dengan anggapan bahwa mereka mampu untuk menghidupi lebih dari seorang istri. Kedua, kasus poligami cenderung menimbulkan dampak negatif berupa ketidakharmonisan rumah tangga, baik antar suami dengan istri pertama maupun antara istri pertama dengan istri kedua. Dampak negatif lainnya adalah perhatian kepada anak menjadi terabaikan, sehingga tidak jarang mereka menjadi anak yang terlantar.
KEDUDUKAN ISTRI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM: ANALISIS POLIGAMI DAN PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI Abdul Kodir; Abdul Hakim; Reza Fahlevi Nurfaiz
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 1 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini didasarkan tinjauan produk hukum yaitu, UU No.1 Tahun 1974 dan KHI terkait kedudukan isteri dalam konteks keluarga Islam, yang kemudian dirumuskan ke dalam rumusan masalah yang meliputi: bagaimana kedudukan wanita dalam hukum Islam?, bagaimana kedudukan isteri pada permasalah poligami dalam hukum Islam?, dan bagaimana kedudukan isteri pada pembagian harta gono-gini dalam hukum Islam? Penelitian ini merupakan penelitian kajian pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif deskripstif. Sedangkan dari segi analisis data metode yang digunakan adalah content analysis yaitu teknik apapun yang digunakan untuk menarik kesimpulan melalui usaha menemukan karakteristik pesan, dan dilakukan secara obyektif dan sistematis. Hasil temuan dari penelitian ini sebagaimana merujuk pada poin-poin dalam rumusan masalah adalah sebagai berikut: pertama, Islam sama sekali tidak menempatkan kedudukan wanita di bawah kedudukan pria. Kalaulah selama ini kita memahami adanya ketidakadilan dalam Islam ketika memposisikan pria dan wanita dalam hukum adalah karena pemahaman fikih dari pada tokoh muslim. Padahal pria dan wanita sama-sama manusia yang mendapatkan hak dan kewajiban yang setara dalam Islam; kedua, kedudukan isteri pada permasalahan poligami dalam hukum Islam melahirkan beberapa syarat atas pelaksanaan atau pembolehan berpoligami yaitu: (a) poligami tidak boleh menjadi penyebab kehancuran keluarga, kesucian dan kebaikan benar-benar harus dijaga; (b) jumlah isteri tidak lebih dari empat orang, maka perkawinan dengan isteri kelima dinyatakan tidak sah atau haram; (c) bersikap adil terhadap isteri dalam urusan material atau lahiriah; dan (d) kemampuan memberi nafkah; ketiga, kedudukan isteri dalam permasalahan harta gono-gini perspektif Islam dijelaskan bahwa ketentuan pembagian harta gono-gini jika ternyata pasangan suami isteri yang telah bercerai itu mengedepankan cara perdamaian (musyawarah). Hal ini diatur dalam KHI Pasal 97 yang menyebutkan bahwa “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dan harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.
ANALISIS KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DALAM LEGALISASI SISTEM HUKUM ISLAM DI INDONESIA Dul Jalil; Mohamad Mahrusillah; Mukorobin Sulung Hidayat
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 1 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh masalah bagaimana rumusan dan pelaksanaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia serta bagaimana legalisasi KHI dalam sistem Hukum Islam di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan mengacu kepada sumber primer yaitu “Kompilasi Hukum Islam” dan ditambah dengan buku-buku lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sedangkan metode penulisan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik yaitu dengan jalan mengumpulkan informasi aktual secara terperinci dari data yang diperoleh. Adapun hasil yang didapat dari penelitian ini yaitu, pertama, Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai Hukum Islam yang digagas oleh negara mempunyai dua pandangan, yaitu pandangan agama dan pandangan penguasa. Sebagai Hukum Islam, KHI mempunyai karakter otonom. Sedangkan sebagai peraturan yang dilegitimasi oleh negara pada masa kekuasaan Orde Baru, selain tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan, KHI juga mempunyai karakter konservatif dan reduksionisme. Kedua, pembangunan fiqih yang berkeperibadian Indonesia dalam konteks masa kini, selain harus dikembangkan dengan membangun rumusan ushul al-fiqh yang berkeperibadian Indonesia, harus pula diselaraskan dengan rumusan hubungan antara agama (Islam) dan negara yang lebih harmoni, dengan tidak membiarkan agama dan aspek ajarannya digunakan oleh penguasa demi mendapatkan keuntungan yang sesaat, dan memperjelas pula kedudukan negara sebagai pengemban amanat rakyat bukan sebagai pemegang kedaulatan.
PERAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA Habibi Zaman Riawan Ahmad; Muflih Adi Laksono; Ahmad Gufron Maskuri
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 1 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berusaha untuk memecahkan permasalahan peran Fatwa Dewan Syaraih Nasional dalam penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama, yang dirumuskan ke dalam rumusan masalah berikut: Bagaimana kedudukan fatwa Dewan Syariah Nasional dalam sistem hukum nasional Indonesia? Dan bagaimana peran fatwa Dewan Syariah Nasional sebagai pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara/sengketa ekonomi syariah? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Sedangkan jenis penelitiannya berupa penelitian kualitatif dengan menggunakan metoda deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, peran dan kedudukan fatwa begitu penting, dalam hal ini fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional, bagi perbankan syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga wajar jika terjadi sengketa mengenai kegiatan usaha tersebut hakim dapat menjadikannya sebagai salah satu sumber hukum untuk dijadikan dasar dalam mengadili perkara-perkara perbankan syariah di Pengadilan Agama. Kedua, penyelesaian sengketa di peradilan hakim harus menggunakan rujukan Undang-Undang yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Selain itu juga hakim harus paham tentang fatwa DSN yang juga menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ekonomi syariah, karena ekonomi syariah dibangun dengan nuansa syariah. Dengan demikian, maka Fatwa DSN-MUI mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya pengembangan produk lembaga keuangan syariah baik bank maupun non-bank. Kedudukan Fatwa DSN-MUI menempati posisi yang sangat strategis bagi kemajuan ekonomi dan lembaga keuangan syariah. Fatwa DSN-MUI tidak hanya mengikat bagi praktisi lembaga ekonomi syariah, melainkan juga bagi masyarakat Indonesia, apalagi fatwa-fatwa yang dimaksud, telah dijadikan hukum positif melalui Peraturan Bank Indonesia. Bahkan DPR RI mengubah dan/atau mengamandemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
KEABSAHAN PERCERAIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (WHATSAPP) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Ahmad Bahrul Hikam; Nadia Auliya Sari; Ahmad Badruddin
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 1 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembahasan ini di latar belakangi oleh masalah maraknya kasus perceraian melalui medsos, yang dirumuskan ke dalam rumusan masalah berikut: bagaimana pelaksanaan perceraian melalui medsos (Whatsapp) di Desa Kosambi Timur Kec. Kosambi Kab. Tangerang?, dan bagaimana keabsahan perceraian melalui medsos (Whatsapp) menurut Hukum Islam di Desa Kosambi Timur Kec. Kosambi Kab. Tangerang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kualitatif lapangan (field reseach) yakni dengan mengacu kepada sumber primer yaitu delapan informan yang di wawancara terkait dengan masalah yang diteliti di Desa Kosambi Timur kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pertama pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang mengacu pada nilai-nilai, baik yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah maupun norma-norma yang berlaku di masyarakat dan kedua pendekatan sosiologi, yaitu pendekatan dalam memahami agama, yang menghubungkan perkembangan masyarakat untuk mengetahui kondisi sosial yang berkembang. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pertama, pelaksanaan perceraian melalui medsos di Desa Kosambi Timur di klasifikasikan menjadi empat macam: (1) dilakukan hanya melalui pesan Whatsapp saja dan tidak diucapkan secara langsung atau diluar pengadilan agama; (2) dilakukan tanpa diketahui keluarga ataupun saksi dari keduanya; dan (3) faktor yang menjadi penyebab terjadinya rata-rata karena ekonomi, tetapi ada juga karena faktor perselingkuhan dan pernikahan dibawah umur. Kedua, Hukum perceraian dalam Islam kerap menimbulkan salah paham, seakan ajaran Islam memberikan hak yang lebih besar kepada laki-laki daripada wanita. Pedahal betapa hati-hatinya hukum Islam mengatur soal perceraian. Tidak salah jika dikatakan bahwa tidak satu agama atau peraturan manusia pun menyamainya. Hak laki-laki dan wanita begitu seimbang diaturnya, sehingga mencerminkan rasa keadilan yang luhur.
KONSTRUKSI PEMIKIRAN EKONOMI SYARI’AH KH. MA’RUF AMIN Uum Ummul Muhimmah; Fitry Primadona; Akhmad Baizuri
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 1 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk membedah pemikiran ekonomi syariah KH. Ma’ruf Amin dan relevansinya terhadap hukum perekonomian di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research) yakni dengan mengacu kepada sumber-sumber primer dan sekunder berupa buku, jurnal, makalah ilmiah, mengenai pemikiran ekonomi syari’ah KH. Ma’ruf Amin. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan strukturalisme, yakni pendekatan yang mengkaji struktur teks, dalam hal ini adalah teks-teks yang merepresentasikan pemikiran KH. Ma’ruf Amin tentang Ekonomi Syariah. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pertama, konsep Ekonomi Syariah KH. Ma’ruf Amin terdiri dari tiga prinsip, yakni keadilan, keumatan, dan kedaulatan. Ketiga konsep ini satu sama lain saling berkaitan untuk menciptakan kesejahtraan masyarakat. Pertama, keadilan ekonomi didasari ekonomi moral (moral economy) yang memiliki spirit nilai-nilai keagamaan (ekonomi syari’ah), kemanusian dan keadilan sosial (social justice). Kedua, ekonomi keumatan yang berarti semangat ekonomi kerakyatan (demokrasi ekonomi) sehingga berpihak kepada rakyat. Ketiga, prinsip kedaulatan ekonomi, berisikan semangat nasionalisme ekonomi yang memegang prinsip kemandirian dan memberdayakan yang lemah agar memiliki daya saing. Kedua, konsep yang ditawarkan oleh KH. Ma’ruf Amin dalam menyelesaikan masalah hukum ekonomi syariah, yakni; al-taysir al-manhaji, Revitalisasi Tahqiq al-Manath, I’adah al-Nazhar, dan Tafriq al-Halal min al-Haram, dinilai bermanfaat dan memiliki relevansi bagi perkembangan hukum perekonomian di Indonesia, khususnya dalam hukum perekonomian syariah. Di mana, pemerintah telah mulai menunjukkan kebijakan yang jelas terkait dengan pengembangan ekonomi syariah.