cover
Contact Name
Geofani Milthree Saragih
Contact Email
dosen03504@unpam.ac.id
Phone
+6282274278234
Journal Mail Official
palrev_fh@unpam.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Pamulang Jl. Raya Puspiptek No.11, Serpong, Banten Tangerang Selatan, 15310- Indonesia
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
Pamulang Law Review
Published by Universitas Pamulang
ISSN : 26228408     EISSN : 26228416     DOI : 10.32493
Core Subject :
Pamulang Law Review (PalRev) is a peer-reviewed scholarly journal published by the Faculty of Law, Universitas Pamulang. The journal serves as an academic platform for the dissemination of high-quality legal research, theoretical analyses, and critical studies addressing contemporary legal issues within national, comparative, and international contexts. PalRev welcomes contributions from academics, researchers, legal practitioners, policymakers, and scholars seeking to advance legal knowledge and promote interdisciplinary legal discourse. The journal publishes original research articles, conceptual papers, and critical reviews that examine legal developments, regulatory frameworks, judicial practices, and emerging legal challenges in both traditional and modern legal systems. Emphasis is placed on innovative, analytical, and evidence-based scholarship that contributes to the development of legal science and public policy. The scope of the journal includes, but is not limited to, the following fields: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; Agrarian and Land Law; Economic and Business Law; Islamic Law; Customary and Indigenous Law; International Law; Labour and Employment Law. PalRev encourages interdisciplinary, comparative, normative, and empirical approaches to legal research and welcomes manuscripts that provide theoretical contributions, practical implications, and policy recommendations relevant to contemporary legal challenges at the national, regional, and global levels.
Arjuna Subject : -
Articles 181 Documents
Transformasi Gadai dalam Era Digital ; Prospek dan Tantangan Regulasi Terhadap E-Gadai: Pawn Transformation in the Digital Era; Prospects and Regulatory Challenges for E-Gadai kholifah; Fenni Rahmawati; Esa Nurlaili; Fazil Mubaarokah; Ahmad Musadad
Pamulang Law Review Vol. 8 No. 2 (2025): November : Pamulang Law Review
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transformasi sistem gadai ke dalam platform digital merupakan bagian dari inovasi keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi layanan gadai bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan dalam sistem gadai tradisional menuju layanan berbasis digital, serta mengidentifikasi prospek dan tantangan regulasi dalam implementasi E-Gadai di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kajian pustakan, dengan menelaah berbagai literatur akademik, regulasi, serta penelitian sebelumnya yang membahas peran teknologi finansial (FinTech) dalam industri gadai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi gadai, melalui layanan Pegadaian Digital Service (PDS), telah memberikan manfaat signifikan, seperti kemudahan akses transaksi, peningkatan efisiensi waktu, serta transparansi dalam layanan keuangan. Namun, implementasi e-gadai juga menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kesenjangan literasi digital, risiko keamanan siber, serta kekosongan regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi keuangan. Selain itu, masih maraknya praktik gadai ilegal menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas industri gadai di Indonesia..
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Di Kota Batam Intan Manurung; Winsherly Tan; Lu Sudirman
Pamulang Law Review Vol. 8 No. 2 (2025): November : Pamulang Law Review
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The Anti-Money Laundering (AML) program is designed to detect and prevent the flow of illicit funds, particularly those linked to terrorism financing. However, law enforcement efforts face significant challenges, including inadequate coordination in tracking digital transactions, technical limitations, and the complexity of proving criminal acts. These issues are especially pronounced in the Riau Islands Province, Indonesia, which has the highest potential for money laundering due to its strategic border location. Batam City, a key economic hub, ranks second after Jakarta regarding suspicious financial transactions. This study examines the effectiveness of the AML program in addressing money laundering in Batam City. Using an empirical approach, the research analyzes the coordination and implementation of AML initiatives at regional and provincial levels. Findings reveal critical gaps in enforcement strategies and highlight the need for improved interagency collaboration, advanced technical capabilities, and streamlined legal processes to combat money laundering effectively. The study concludes by proposing actionable solutions to reduce the prevalence of suspicious financial activities in Batam City. Key recommendations include strengthening regulatory frameworks, enhancing digital transaction monitoring, and fostering regional cooperation. This research contributes to the broader effort of fortifying Indonesia’s financial security and integrity
Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik Atas Sertipikat Tanah Yang Diagunkan Ke Bank Sebagai Jaminan Kredit Oleh Pihak Developer (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 822/PK/PDT/2019) Bunga Nur Khofifah; Yoyo Arifardhani
Pamulang Law Review Vol. 8 No. 2 (2025): November : Pamulang Law Review
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan utama dalam makalah ini adalah mengenai tidak adanya perlindungan hukum yang optimal bagi pembeli yang beritikad baik atas tanah yang ternyata telah diagunkan oleh developer ke bank tanpa sepengetahuan pembeli. Kasus ini mencerminkan konflik kepentingan antara hak pembeli yang telah membeli dan melunasi pembayaran tanah secara sah dengan hak bank sebagai kreditur pemegang jaminan. Penelitian ini menempatkan posisi pembeli sebagai subjek hukum yang seharusnya memperoleh perlindungan maksimal dari sistem hukum, terutama dalam konteks transparansi informasi status objek jual beli. Pembahasan dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dengan menelaah Putusan Mahkamah Agung Nomor 822 PK/Pdt/2019, serta menggunakan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, teori keadilan John Rawls, dan teori peralihan hak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah menguatkan hak tanggungan bank dan menolak permohonan Peninjauan Kembali pembeli, yang justru memperlihatkan lemahnya posisi hukum pembeli meskipun telah bertindak dengan itikad baik. Kesimpulan dari makalah ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi terhadap transparansi status tanah serta evaluasi kebijakan perbankan dalam menerima agunan untuk menghindari sengketa di masa mendatang.
Analisis Pembuatan Akta Notaris Melalui Konsep Cyber Notary Terkait Ketidahadiran Fisik Penghadap Ditinjau Dari Teori Hukum Pembangunan Di Indonesia Andiny Rahimah Kaffah; Fitra Deni
Pamulang Law Review Vol. 8 No. 2 (2025): November : Pamulang Law Review
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi berbagai sektor, termasuk bidang kenotariatan, menuju digitalisasi layanan hukum. Salah satu inovasi yang muncul adalah konsep Cyber Notary, yakni pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembuatan akta notaris tanpa kehadiran fisik penghadap. Permasalahan utamanya adalah ketidakhadiran fisik penghadap dalam proses pembuatan akta yang berpotensi bertentangan dengan prinsip formalitas kehadiran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Penelitian ini menempati posisi penting dalam wacana pembaruan hukum kenotariatan, terutama dalam merespons kebutuhan masyarakat akan layanan hukum berbasis teknologi. Pertanyaan utama yang dibahas adalah: bagaimana permasalahan hukum terkait ketidakhadiran fisik penghadap dalam pembuatan akta notaris melalui Cyber Notary, dan bagaimana Teori Hukum Pembangunan dapat mengakomodasi hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terdapat regulasi yang jelas dan komprehensif mengenai pelaksanaan Cyber Notary, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, melalui pendekatan Teori Hukum Pembangunan, konsep ini dapat diterima sepanjang hukum mampu beradaptasi dengan perubahan sosial, melalui pembaruan regulasi, kesiapan infrastruktur digital, dan perlindungan hukum yang menyeluruh.
Hakikat Badan Hukum Pemegang Hak dan Kewajiban Sebagai Subjek Hukum Perdata Asih Susilowati
Pamulang Law Review Vol. 8 No. 1 (2025): Pamulang Law Review
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selain manusia sebagai subjek hukum, badan hukum juga diakui sebagai subjek hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum merupakan fictie di dalam hukum, karena badan hukum merupakan figur subjek hukum “buatan” manusia. Badan Hukum (rechtspersoon, legal person, persona moralis) adalah subjek hukum. Dalam pergaulan hidup di masyarakat terhadap Badan Hukum itu menimbulkan pertanyaan yang identik dengan pertanyaan terhadap subjek hukum. Subjek Hukum itu ialah purusahaan hukum atau badan hukum, purusahaan hukum dapat bertindak dalam hubungan hukum sebagai perusahaan wajar ia boleh mempunyai milik, boleh berunding, boleh mengikat perjanjian, boleh bertindak dalam persengketaan hukum dan sebagainya dan memikul tanggung jawab dalam arti hukum tentang segala tindakanya. Hukum memberi kemungkinan, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang, yang merupakan pembawa hak suatu subjek hukum dan karenanya dapat menjalankan hak-hak seperti orang biasa, dan begitu pula dapat dipertanggung-gugatkan. Hukum memberi kemungkinan, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang, yang merupakan pembawa hak, suatu subjek hukum dan karenanya dapat menjalankan hak-hak seperti orang biasa, dan begitu pula dipertanggunggugatkan. Kedudukan dan status sebagai subjek hukum tidaklah kekal abadi, artinya ada saatnya bahwa suatu saat kedudukan atau status sebagai subjek hukum itu harus berakhir. Pada subjek hukum manusia, status sebagai subjek hukum akan berakhir dengan sendirinya pada saat manusia itu meninggal dunia. Sedangkan pada subjek hukum badan hukum status itu akan berakhir apabila badan hukum itu dibubarkan (dilikuidasi), atau membubarkan diri karena tujuannya telah tercapai
Hakikat Prinsip Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Chetta Shatia Dwitama
Pamulang Law Review Vol. 8 No. 1 (2025): Pamulang Law Review
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian hukum ini, fokus utama adalah prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pasca Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan UU IKN. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan menggunakan data sekunder. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, prinsip partisipasi masyarakat diatur dalam UU 13/2022, mengenai hak untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan. Namun, implementasinya belum cukup jelas terutama dalam tahap persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Proses pembentukan UU IKN juga masih menunjukkan kekurangan dalam partisipasi masyarakat yang bermakna. Para pihak terdampak hanya didengar tanpa dipertimbangkan atau mendapatkan penjelasan atas pendapatnya. Hal ini menunjukkan adanya cacat formil dalam proses pembentukan UU IKN. Revisi UU PPP diperlukan untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait partisipasi masyarakat yang bermakna. Selain itu, perlu pengaturan yang lebih jelas mengenai tahap persetujuan bersama. Stakeholder terkait juga perlu memberikan sosialisasi terkait tata cara pengujian formil kepada masyarakat. Dengan adanya isu kontitusional terkait batas waktu pengujian formil undang-undang, penting untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat. Mahkamah Konstitusi juga harus lebih teliti dalam menanggapi permohonan pengujian formil agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum seperti yang terjadi dalam pengujian UU IKN
Pengaturan Kekosongan Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Yang Berkeadilan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dedi Pulungan
Pamulang Law Review Vol. 8 No. 1 (2025): Pamulang Law Review
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum, maka segala tindakan atau perbuatan hukum Pemerintah tentu harus terlebih dahulu berdasarkan hukum sebagai asas legalitas atas tindakan atau perbuatan hukum Pemerintah. Sejalan dengan hal tersebut, adapun kajian penelitian ini pertama mengenai keadilan dan kepastian hukum atas tindakan atau perbuatan hukum pemerintah, kedua mengenai kedudukan surat edaran dalam peraturan perundang-undangan, ketiga mengenai pengaturan kewenangan penjabat kepala daerah dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang mengkaji bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan analisis data deskriptif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan dan teori kepastian hukum, yang dipelopori oleh Aristoteles dan Thomas Aquinus, ia berpendapat tentang apa yang dimaksud dengan keadilan meliputi dua hal, yaitu yang menyangkut hakekat keadilan dan yang menyangkut dengan isi atau norma, untuk berbuat secara konkrit dalam keadaan tertentu. Kemudian teori hierarki perundang-undangan yang dipelopori oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky, teori ini mengajarkan terkait susunan norma peraturan perundang-undangan, bahwa norma peraturan perundang-undangan yang dibawah harus bersumber dan berdasar pada norma peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Teori yang ketiga yaitu teori kewenangan yang dipelopori oleh Philipus M. Hadjon dikemukakan melalui dua cara utama yakni diperoleh secara atribusi dan delegasi.
Dinamika Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Di Indonesia: Tinjauan Historis Dan Hukum Melindya Santoso Putri
Pamulang Law Review Vol. 8 No. 1 (2025): Pamulang Law Review
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia merupakan komponen esensial dalam sistem pemerintahan yang menerapkan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika hubungan kewenangan tersebut, dengan fokus pada perkembangan historis, kerangka hukum, isu-isu utama, dan tantangan yang dihadapi serta mengevaluasi peran undang-undang dan peraturan pemerintah dalam mengatur pembagian kewenangan dan mendorong pemerintahan yang lebih responsif dan efektif. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, desentralisasi telah mengalami berbagai dinamika. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan responsivitas pemerintahan, serta untuk mendorong partisipasi masyarakat, pelaksanaannya tidak terlepas dari sejumlah isu. Tantangan utama yang diidentifikasi meliputi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, disparitas kemampuan fiskal dan administrasi antar daerah, serta maraknya korupsi di tingkat daerah.
Akta Otentik Sebagai Pembuktian Yang Sempurna Dalam Ketentuan Hukum Perdata Mohamad Anwar
Pamulang Law Review Vol. 8 No. 1 (2025): Pamulang Law Review
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Membuktikan suatu peristiwa di pengadilan membutuhkan adanya alat bukti yang dapat memperkuat kepastian hukum bagi pihak yang berperkara perdata dengan minimal, dua alat bukti yang sah dan memenuhi asas unus testis nullus testis harus terpenuhi, agar alat bukti itu mempunyai nilai kekuatan pembuktian untuk mendukung kebenaran yang didalilkan atau dikemukakan. Menurut hukum, alat bukti yang sah ialah alat bukti yang memenuhi syarat formil dan syarat materil. Apabila alat bukti tidak memenuhi ke dua syarat tersebut, maka alat bukti tersebut tidak sah sebagai alat bukti. Oleh karena itu, alat bukti dalam sistem pembuktian hukum acara perdata memiliki nilai kekuatan pembuktian yang berbeda-beda. Akta otentik adalah salah satu alat bukti yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh dalam hukum acara perdata. Keberadaan akta otentik dapat disebabkan karena ketentuan perundangan yang mengharuskan adanya alat bukti untuk perbuatan hukum tertentu dan dapat pula karena pihak-pihak yang berkepentingan menghendakinya agar perbuatan hukum mereka dituangkan dan diwujudkan dalam bentuk akta otentik. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat misalnya dalam hubungan bisnis, perbankan, pertanahan dan lain-lain. Melalui akta otentik ini dapat menentukan secara jelas hak dan kewajiban subjek hukum dan menjamin kepastian hukum.
Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Hasil Perjanjian Jual Beli Dalam Perundang-Undangan Perdata Di Indonesia Nurhayati
Pamulang Law Review Vol. 8 No. 1 (2025): Pamulang Law Review
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian jual beli terhadap tanah, bahwa yang dibeli itu bukanlah tanahnya melainkan hak yang melekat atas tanah tersebut. Jadi dengan adanya jual beli, hak atas tanah sudah beralih. Peralihan hak atas tanah yang di maksud adalah suatu hal yang menyebabkan hak atas tanah berpindah atau beralih dari seseorang kepada“orang lain adalah terjadi karena perbuatan hukum yang merupakan peralihan hak atas tanah yang dilakukan dengan sengaja dan memiliki tujuan agar hak atas tanah tersebut berpindah dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan hak atas tanah tersebut seperti jual-beli. Pembuktian bahwa hak atas tanah tersebut dialihkan, maka harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT yaitu akta jual beli yang kemudian akan dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah. Sertifikat tanah sebagai alat bukti yang kuat mencerminkan hak milik yang diakui secara hukum. Dalam hal jual beli tanah, baik secara akta otentik maupun di bawah tangan, terdapat syarat materiil dan formil yang harus dipenuhi.”