cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Semaya
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Hukum Perikatan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan, Hukum Investasi, Hukum Pasar Modal, Hukum Perusahaan, Hukum Pengangkutan, Hukum Asuransi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perburuhan.
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 6 No 10 (2018)" : 15 Documents clear
KEKUATAN MENGIKAT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DALAM KERJASAMA BISNIS YANG DILEGALISASI OLEH NOTARIS Khrisna Dinatha; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 10 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.392 KB)

Abstract

Memorandum of Understanding (MoU) yang dilegalisasi dan dibukukan (Waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU Jabatan Notaris menimbulkan perikatan atau hubungan hukum diantara pihak-pihak yang bersangkutan. Tujuannya agar para pihak tidak dapat menampikan yang telah tertuang dan sebagai alat bukti yang cukup untuk mengikat para pihak. Metode penulisan yang digunakan ialah metode penelitian hukum yuridis empiris. Teknik pengumpulan dilakukan data dengan melakukan wawancara atau dan studi dokumen, selanjutnya data tersebut diolah dan dianalisa disajikan secara deskripstif kualitatif. Kekuatan pembuktian berbentuk MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) yang dilegalisasi dan dibukukan (Waarmerking) Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang baik dan cakap. Para pihak tidak dapat menyangkal tanda tangannya. Tanggung jawab Notaris terhadap MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) kerjasama bisnis yang dilegalisasi dan dibukukan (Waarmerking), Notaris bertanggung jawab atas kebenaran tanda tangan para pihak dan harus mengenal identitas para pihak dengan cara melihat tanda. Kata Kunci : Memorandum of Understanding (MoU), Legalisasi, Notaris.
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK MEREK Kadek Yoni Vemberia Wijaya; I Gusti Ngurah Wairocana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 10 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (448.103 KB)

Abstract

Di Indonesia sering terjadi suatu persaingan usaha yang tidak sehat, sangat sering terjadinya pelanggaran sehingga banyak pula pelanggaran yang terjadi didalam bidang Hak Kekayaan Intelektual yaitu salah satunya terhadap merek. Dibuatlah tulisan yang berjudul “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Merek”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya perlindungan hukum apa yang diberikan apabila terjadinya pelanggaran terhadap hak merek. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Kesimpulan yang didapatkan dalam pembahasan ini yaitu Pendaftaran merek merupakan salah satu cara untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek dan upaya hukum yang diberikan terhadap pelanggaran hak merek yaitu dapat berupa perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.Kata Kunci: Merek, Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum
PENGATURAN TERHADAP KEPAILITAN TRANSNASIONAL DI INDONESIA Putu Ayu Ossi Widiari; A.A. Sri Indrawati
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 10 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.269 KB)

Abstract

Jurnal ini berjudul “Pengaturan Terhadap Kepailitan Transnasional di Indonesia”. Adapun permasalahan dalam jurnal ini mengenai pengertian kepailitan transnasional dan pengaturan mengenai kepailitan transnasional di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif dimana terdapat norma konflik di dalam ketentuan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik yakni, dapat dijabarkan bahwa kepailitan transnasional adalah keadaan dimana suatu kasus kepailitan yang melewati batas teritorial dari suatu negara dimana didalamnya terdapat unsur-unsur asing yaitu kreditur dan/atau asetnya. Seiring perkembangan zaman adanya kepailitan transnasional kerap kali terjadi, tetapi di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pengaturan mengenai kepailitan transnasional belum tegas sehingga belum dapat menyelesaikan permasalahan kepailitan transnasional. Kata Kunci: Kepailitan, Transnasional, Indonesia
RISIKO HUKUM DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN NASABAH Ferdian Nickolas Pasangka; R.A. Retno Murni; A.A. Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 10 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.701 KB)

Abstract

Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan memegang peranan penting dalam proses pembangunan nasional dilihat dari kegiatan usaha utama bank berupa menarik dana langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Untuk dapat memperoleh pinjaman dari bank, masyarakat harus melalui pengajuan kredit bank itu sendiri. Permasalahan yang terjadi yaitu apa risiko yang dapat timbul dalam perjanjian kredit bank?, dan apa upaya-upaya perlindungan bagi nasabah dari risiko yang timbul dalam perjanjian kredit bank? metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu pengkajian terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan dalam perjanjian kredit bank banyak terdapat klausula-klausula eksonerasi yang dapat memberatkan nasabah itu sendiri, posisi bank yang dominan pada waktu kredit akan diberikan membuat nasabah tidak mempunyai pilihan lain karena pada saat pembuatan perjanjian umumnya nasabah debitur sangat membutuhkan bantuan kredit dari bank. Melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan diharapkan dapat menjadi perlindungan bagi nasabah dalam perjanjian kredit. Kata Kunci: Bank, Perjanjian Kredit, Klausula Eksonerasi
TINJAUAN YURIDIS HUBUNGAN HUKUM ANTARA DRIVER GO-JEK DENGAN PT. GO-JEK INDONESIA Anak Agung Ngurah Deva Ekada Saputra; I Nyoman Bagiastra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 10 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.897 KB)

Abstract

Go-Jek merupakan inovasi dari ojek motor konvensional berbasis aplikasi online yang dikelola oleh PT. Go-Jek Indonesia. Sistem rekrutmen Go-Jek atau driver Go-Jek ini menggunakan sistem kemitraan. Sistem kemitraan ini menyebabkan adanya ketidakjelasan terkait dengan kedudukan driver Go-Jek terhadap PT. Go-Jek Indonesia. Penelitian ini dapat diketahui hubungan hukum yang timbul atas perjanjian kemitraan antara PT. Go-Jek Indonesia dengan driver Go-Jek dan perlindungan hukum bagi driver Go-Jek dalam perjanjian kemitraan dengan PT Go-Jek Indonesia. Tujuan agar adanya kejelasan terkait dengan kedudukan driver Go-Jek serta kejelasan tentang perlindungan hukum yang di dapat oleh driver Go-Jek. Penulisan ini mengunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif. Menggunakan pendekatan normatif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hubungan hukum yang timbul atas perjanjian kemitraan antara PT. Go-Jek Indonesia dengan driver Go-Jek adalah hubungan kemitraan yang disepakati melalui perjanjian dengan Akta Dibawah Tangan serta Perlindungan hukum bagi Driver Go-Jek dalam perjanjian kemitraan dengan PT Go-Jek Indonesia ditentukan oleh isi perjanjian yang telah disepakati antara PT. Go-Jek dengan driver Go-Jek karena hubungan hukum antara PT. Go-Jek Indonesia dengan driver Go-Jek disepakati melalui perjanjian dengan Akta Dibawah Tangan. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Hubungan Hukum, Go-Jek, Indonesia
LEGALITAS E-MONEY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DALAM MEMASUKI JALAN BEBAS HAMBATAN I Dewa Made Krishna Wiwekananda; Made Nurmawati
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 10 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.599 KB)

Abstract

Munculnya Electronic money atau disingkat dengan e-money menjadi satu-satunya alat pembayaran ketika pengguna jalan akan memasuki jalan bebas hambatan. Hal ini tentunya menimbulkan perdebatan terhadap sebatas mana alat pembayaran tersebut dikatakan sah di Indonesia bila dilakukan bahasan dengan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Mata Uang.Tujuan daripada penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk mengetahui kedudukan serta keberadaan uang sebagai alat pembayaran yang sah dengan dikeluarkannya e-money yang bahkan berfungsi sebagai satu-satunya alat pembayaran yang digunakan ketika akan memasuki jalan bebas hambatan.Penulisan jurnal ilmiah ini merupakan sebuah penelitian hukum normatif, yang dilakukan untuk menemukan suatu kebenaran ilmiah melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dipergunakan ialah bahan huku primer, sekunder dan lainnya.Uang merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Mata Uang. E-money merupakan alat pembayaran yang sah dan digunakan saat memasuki jalan bebas hambatan dimana yang terjadi bukanlah merupakan penolakan atas rupiah, melainkan transaksi di gerbang jalan bebas hambatan mempergunakan uang rupiah namun secara teknis berupa uang elektronik dan berbentuk kartu, sehingga pengharusan menggunakan e-money dalam pembayaran saat memasuki jalan bebas hambatan tidak melanggar ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Mata Uang.Kata Kunci : Uang, Uang Elektronik, Jalan Bebas Hambatan
IMPLEMENTASI SYARAT KECAKAPAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE Bima Bagus Wicaksono; Desak Putu Dewi Kasih
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 10 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (306.53 KB)

Abstract

Penelitian ini berjudul “Implementasi Syarat Kecakapan Dalam Perjanjian Jual Beli Online”. Dengan semakin berkembang kemajuan di bidang teknologi dan informasi yang sangat begitu pesat di dunia elektronik, dalam model perdagangan online atau jual beli online. Maka dalam hal ini permasalahan yang akan diuraikan kedalam jurnal adalah kecakapan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum dari suatu peristiwa yang terjadi dalam jual beli online dan keabsahan suatu perjanjian dalam perjanjian jual beli online. Karena dalam melakukan jual beli online para pelaku tidak melakukan pertemuan secara langsung melainkan hanya melalui system online yang menggunakan basis internet saja. Disitu lah para pihak tidak mengetahui apakah para pelaku yang melakukan perjanjian secara online sudah cakap hukum atau tidak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun perjanjian jual beli online telah di atur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi harus mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang sudah ada lebih dulu di Indonesia dalam mengatur sahnya suatu perjanjian dan syarat kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum. Kata Kunci: Perjanjian jual beli online, Kecakapan dalam berbuat hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PRODUK KOSMETIK TANPA KOMPOSISI BAHAN Luh Putu Dianata Putri; A.A Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 10 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (221.324 KB)

Abstract

Salah satu barang yang digemari oleh konsumen wanita maupun pria saat ini adalah kosmetik, banyaknya minat konsumen dalam menggunakan kosmetik justru dimanfaatkan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan keuntungan yang diperoleh sehingga kosmetik tersebut tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengenai pencantuman informasi terkait dengan komposisi bahan pada kosmetik. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap konsumen terkait penjualan kosmetik tanpa komposisi bahan dan mengetahui tanggung jawab pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kosmetik yang tidak terdapat komposisi bahan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian secara normatif. Perlindungan terhadap konsumen terkait penjualan produk kosmetik tanpa komposisi bahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengenai hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha atas informasi yang benar, jelas, jujur mengenai suatu barang namun masih saja ada pelaku usaha yang menjual produk kosmetik tanpa komposisi bahan. Apabila konsumen merasa dirugikan akibat tidak jelasnya informasi yang didapat maka konsumen dapat menuntut ganti rugi dan pelaku usaha berkewajiban untuk bertanggung jawab. Kata Kunci: Perlindungan, Konsumen, Kosmetik, Informasi.
PENGAWASAN DINAS TENAGA KERJA DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KOTA DENPASAR TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DI KOTA DENPASAR I Wayan Angga Prawira; I Made Udiana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 10 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.445 KB)

Abstract

Tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Perihal sistem pekerja kontrak, terdapat sistem kontrak harian yang sering digunakan pada industri perhotelan di Bali terutama Kota Denpasar yaitu sistem kerja outsourcing. Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak sebutkan istilah outsourcing namun disebutkan sebagai pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja. Permasalah yang terjadi pada industri perhotelan tersebut menyebabkan para pekerja dengan kontrak kerja outsourcing kurang memiliki perlindungan hukum. Untuk menghindari terjadinya konflik, maka Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar perlu melakukan pengawasan terhadap para pekerja dan pengusaha. Berdasarkan uraian tersebut adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar dalam rangka perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak outsourcing di Denpasar dan bagaimanakah pelaksanaan dalam perlindungan hukum oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar terhadap pekerja kontrak outsourcing di Denpasar.Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode penelitian hukum empiris. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bentuk pengawasan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar dalam rangka perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing di Denpasar yaitu pengawasan preventif edukatif dan represif. Pengawasan preventif diatur dalam Pasal 173 UU Ketengakerjaan dengan melakukan pembinaan terhadap organisasi pengusaha, organisasi serikat pekerja/buruh, dan organisasi profesi terkait. Pengawasan represif terhadap outsourcing terdapat dalam Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan menyebutkan mengenai akibat hukum kepada perusahaan/pemberi kerja melakukan yang menyimpang dari aturan mengenai outsourcing yang telah ditetapkan. Penerapan dalam perlindungan hukum oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar terhadap pekerja kontrak outsourcing di Denpasar belum sepenuhnya terlaksana. Kata Kunci : Pengawasan, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Pekerja, Outsourcing, Kota Denpasar
PERLINDUNGAN HUKUM LAGU YANG DIUNGGAH TANPA IZIN PENCIPTA DI SITUS YOUTUBE P. Dina Amanda Swari; I Made Subawa
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 10 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.196 KB)

Abstract

Perkembangan teknologi di era globalisasi saat ini menjadikan sarana untuk menikmati sebuah lagu tidak hanya melalui televisi atau radio namun dapat pula menikmatinya melalui internet. Hal ini memberikan dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya adalah masyarakat dapat menikmati musik dengan semakin mudah. Sedangkan dampak negatifnya adalah semakin banyaknya orang yang justru menyalahgunakan teknologi untuk suatu kepentingan pribadi seperti mengunggah sebuah video lagu ke situs Youtube tanpa izin dari pencipta bahkan untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini terjadi karena di dalam mengunggah video di situs Youtube setiap orang dapat dengan bebas mengunggah video apa saja, bahkan video lagu milik orang lain. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui apakah pencipta yang lagunya diunggah pihak lain melalui Youtube mendapatkan perlindungan hukum dan untuk mengetahui akibat hukum bagi Youtube yang menyiarkan lagu yang diunggah tanpa izin pencipta. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta mendapatkan perlindungan hukum berkaitan dengan lagu yang diunggah oleh pihak lain melalui Youtube yang berlaku dimanapun tidak tergantung pada media apapun yang digunakan untuk mengumumkan suatu lagu. Selain itu pencipta lagu mendapatkan perlindungan hukum dari Youtube yaitu Youtube akan menghapus video yang melanggar hak cipta, namun hal ini baru dilaksanakan oleh pihak Youtube apabila telah menerima pemberitahuan adanya pelanggaran hak cipta. Akibat hukum bagi Youtube yang tetap menyiarkan lagu yang diunggah tanpa izin pencipta adalah penutupan situs Youtube secara keseluruhan. Kata Kunci: Hak Cipta, Lagu, Youtube.

Page 1 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 10 (2024) Vol 12 No 9 (2024) Vol 12 No 8 (2024) Vol 12 No 7 (2024) Vol 12 No 6 (2024) Vol 12 No 5 (2024) Vol 12 No 4 (2024) Vol 12 No 3 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 12 No 1 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 8 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 11 No 1 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 9 No 1 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol 6 No 12 (2018) Vol 6 No 11 (2018) Vol 6 No 10 (2018) Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 9 (2018) Vol 6 No 8 (2018) Vol 6 No 7 (2018) Vol 6 No 6 (2018) Vol 6 No 5 (2018) Vol 6 No 4 (2018) Vol 6 No 3 (2018) Vol 6 No 2 (2018) Vol 6 No 1 (2017) Vol 5 No 2 (2017) Vol 5 No 1 (2017) Vol 4 No 3 (2016) Vol 4 No 2 (2016) Vol 4 No 1 (2016) Vol. 03, No. 03, Mei 2015 Vol. 03, No. 02, Januari 2015 Vol. 03, No. 01, Januari 2015 Vol. 02, No. 06, Oktober 2014 Vol. 02, No. 05, Juli 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Juni 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Februari 2014 Vol. 01, No. 12, November 2013 Vol. 01, No. 11, November 2013 Vol. 01, No. 10, Oktober 2013 Vol. 01, No. 09, September 2013 Vol. 01, No. 08, September 2013 Vol. 01, No. 07, Juli 2013 Vol. 01, No. 06, Juli 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Mei 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, No. 02, Februari 2013 Vol. 01, No. 01, Januari 2013 More Issue