Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek konstruksi merupakan bentuk Upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan Sejahtera, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta bebas pencemaran lingkungan menuju peningkatan produktivitas seperti yang tertera pada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pekerja konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, terdapat dua kategori pekerja konstruksi, yaitu pekerja yang sudah mempunyai ikatan kerja permanen dengan kontraktor dan pekerja Borongan atau harian lepas di bawah koordinasi mandor. Kategori kedua inilah yang merupakan pekerja konstruksi lini depan dan memiliki risiko kecelakaan kerja paling tinggi. Berbagai macam peraturan telah dibuat sebagai bentuk keselamatan kerja para pekerja, namun kenyataan di lapangan kurang sesuai dengan peraturan yang telah ada. Penting bagi para pekerja untuk mengenal pekerjaan serta memahami bahaya yang mungkin dihadapi agar dapat terhindar dari kecelakaan kerja. Salah satu Upaya yang dapat dilakukan ialah dengan memberikan pelatihan dan penerapan keselamatan kerja.