Fenomena manusia perahu Rohingya di Aceh pada tahun 2009 menghadirkan tantangan kemanusiaan dan politik yang kompleks bagi Indonesia, terutama karena ketiadaan kerangka hukum spesifik tentang pengungsi. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi pemerintah dan militer dalam menangani krisis tersebut dengan menggunakan metode kualitatif studi pustaka, berlandaskan teori kebijakan publik dan hubungan sipil-militer serta mempertimbangkan pendekatan human security. Hasilnya menunjukkan sebuah strategi hibrida dan reaktif yang terbentuk oleh empat elemen kunci. Pertama, respon awal tidak di inisiasi oleh negara, melainkan masyarakat lokal yang menjadi pemicu utama. Kedua, pemerinta pusat mengadopsi kebijakan ad-hoc yang pragmatis berupa penampungan sementara. Ketiga, TNI menjalankan peran ganda sebagai penghubung antara upaya kemanusiaan dan pengamanan wilayah. Keempat, krisis ini mengungkapkan kelemahan institusional yang kemudian menjadi katalisator lahirnya perpres no. 125 tahun 2016. Kesimpulannya, krisis 2009 menjadi pelajaran penting yang membuat indonesia beralih dari penanganan yang bersifat spontan menjadi lebih terencana, dan meletakkan dasar bagi kebijakan pengungsi di masa depan.