Pemahaman perawat tentang implementasi delegasi tindakan dokter kepada perawat merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin perlindungan tindakan medis terhadap pasien. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa keperawatan STIKes Flora tentang kewenangan dokter dan perawat di rumah sakit berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023. Sosialisasi dilaksanakan dalam bentuk workshop dengan jumlah 50 orang peserta. Pendekatan kegiatan ini meliputi persiapan peserta, pelaksanaan sosialisai, dan evaluasi hasil penilaian pemahaman mahasiswa. Pemahaman peserta diukur melalui pre-test dan post-test menggunakan kuesioner. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman materi dari 30% menjadi 80% setelah sosialisasi workshop yang mengindikasikan keberhasilan penyampaian materi. Peserta aktif bertanya dan diskusi mencerminkan ada antusiasme peserta terhadap pentingnya kewenangan profesional dalam pelayanan kesehatan dan keperawatan. Workshop ini menegaskan perlu kerja sama antara dokter dan perawat dalam mencegah kesalahan tindakan medis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Kesimpulan sosialisasi efektif dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang peran dan kewenangan tenaga kesehatan, dengan harapan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan keperawatan di masa depan.