Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran keuangan syariah dalam mendorong inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi umat di era digital. Digitalisasi sektor keuangan telah menciptakan peluang baru bagi lembaga keuangan syariah untuk memperluas akses layanan keuangan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang selama ini belum terjangkau oleh sistem keuangan formal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kepustakaan, yang bersumber dari jurnal ilmiah, buku akademik, dan laporan lembaga resmi nasional maupun internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa keuangan syariah, melalui prinsip keadilan, transparansi, dan integrasi antara fungsi komersial dan sosial, memiliki potensi besar dalam meningkatkan inklusi keuangan. Digitalisasi perbankan syariah dan fintech syariah terbukti mampu menurunkan biaya transaksi, memperluas jangkauan layanan, serta mendukung pembiayaan UMKM dan pengelolaan keuangan sosial Islam secara lebih efektif. Meskipun demikian, pengembangan keuangan syariah digital masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi keuangan, keterbatasan infrastruktur digital, serta kebutuhan akan regulasi yang adaptif. Artikel ini menyimpulkan bahwa penguatan ekosistem keuangan syariah digital yang inklusif memerlukan sinergi antara pemerintah, regulator, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat untuk mewujudkan pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan.