Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL RETENTUM

ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN TINDAKAN REHABILITASI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 21/PID.SUS ANAK/2020/PN TRG) Sirait, Berkat Muliady; Ekaputra, M.; Trisna, Wessy; Andriati, Syarifah Lisa
JURNAL RETENTUM Vol 6 No 1 (2024): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v6i1.4274

Abstract

Masalah yang sering terjadi di Indonesia adalah kasus narkotika pada anak tidak diberikan perlindungan hukum dan banyak dari kasus ini anak justru diberikan hukuman di penjara. Penelitian ini ditunjukan untuk menganalisis yuridis pemberian tindakan rehabilitasi sebagai upaya perlindungan hukum terhadap anak dalam tindak pidana narkotika dalam Putusan Pengadilan Tenggarong Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2020/PN. TRG. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian doctrinal. Hasil penelitian bahwa penegakan hukum rehabilitatif terhadap pecandu narkotika dan penyalahgunaan narkotika pada anak berdasarkan Undang-Undang narkotika perlu adanya sebuah penegakan hukum tanpa menahan dan memberikan hukuman penjara melainkan diberikan alternatifnya yaitu dengan cara menempatkan para pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi. Penerapan pidana terhadap anak penggunaan narkotika dalam putusan no. 21/pid.sus-anak/2020/PN.TRG memberikan hukuman rehabilitasi setelah dilakukannya penjara selama 4 bulan pada anak. Tidak diterapkan rehabilitasi ketika penyidikan dan penuntutan. Penerapan rehabilitasi baru dilakukan setelah adanya vonis putusan Majelis Hakim, yang disertai vonis pidana penjara. Dengan ini, maka PN Tenggarong dapat dinilai tidak konsisten dalam menerapkan keadilan restoratif kepada anak yang berhadapan di hadapan hukum. Hal ini sudah diatur dalam pengaturan hukum pada pemberian tindakan rehabilitasi terhadap anak dalam tindak pidana narkotika diatur berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan.
ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MENGEMBALIKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT UNTUK DAPAT MENERIMA KEMBALI MANTAN NARAPIDANA (Studi Kasus Lapas Kelas IIA Binjai) Hasibuan, Uli Vaniar; Ediwarman, Ediwarman; Marlina, Marlina; Trisna, Wessy
JURNAL RETENTUM Vol 6 No 1 (2024): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v6i1.4215

Abstract

Adapun yang menjadi sorotan yaitu sulit bagi masyarakat menerima kembali seorang mantan narapidana dan masyarakat memberikan tembok pemisah kepada mantan narapidana. Permasalahannya adalah bagaimana lapas berperan untuk menciptakan narapidana yang siap berintegrasi melalui pembinaan-pembinaan yang ada serta melakukan upaya agar mantan narapidana bisa mendapatkan kembali tempatnya di masyarakat. Perlu dilakukan peneliian sosiologi hukum agar menganalisis sejauh apa peran Lapas, bagaimana efektifitas pembinaan yang diberikan serata upaya apa yang dapat dilakukan Lapas dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk dapat kembali menerima mantan narapidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan yuridis. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara, observasi, studi kepustakaan dan perundang undangan. Berdasarkan hasil penelitian sosiologi hukum tersebut di temukan bahwa Lapas berperan sebagai alat kontrol sosial yang mana bertanggung jawab mengawasi dan membina narapidana secara penuh, pembinaan yang diberikan pun harus sesuai UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yaitu berbentuk kepribadian dan kemandirian serta upaya Lapas secara preventif maupun represif untuk menciptakan mantan narapidana yang siap berintegrasi kembali dengan masyarakat. Ada beberapa upaya yang dapat diambil untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat untuk dapat menerima mantan narapidana yaitu, adanya kordinassi yang baik antara Lapas, keluarga dan masyarakat sebagai upaya preventif. Sebagai upaya represifnya adalah Lapas lebih tegas menindak residivis agar mereka jera dan tidak mengulangi kesalahannya lagi saat sudah bebas.