Praktik jual beli apartemen melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) berpotensi merugikan konsumen jika terdapat ketidaksesuaian antara isi perjanjian dan kenyataan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum PPJB apartemen serta pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 874/Pdt.G/2023/Pn Sby. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual, serta analisis deskriptif-analitis terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum PPJB apartemen merujuk pada PP No. 12 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Perumahan No. 11/KPTS/1994. Dalam kasus tersebut, hakim memutus bahwa PT. PMS tidak melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan pembuktian dari lima alat bukti yang diajukan.