Claim Missing Document
Check
Articles

Found 18 Documents
Search

Gambaran Ca’oca’an yang Melegalisasi Pernikahan Dini Studi Analisis Wacana Kritis dan Analisis Gender Muniri; Biati, Lilit; Mahsun
AL-FIKRAH: Jurnal Studi Ilmu Pendidikan dan Keislaman Vol. 2 No. 2 (2019)
Publisher : Pendidikan Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/al-fikrah.v2i2.60

Abstract

Penelitian ini, mengambil sampel desa Batokorogan dan desa Kokop Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan. Dilakukan untuk mengetahui pendapat masyarakat setempat, tentang tiga ca’oca’an yang bernuansa legalisasi pernikahan dini, antara lain: (1) “oreng bhini’ mon omor eyattas 12 taon, mon gita’ andhi’ bhekal eyanggep ta’ pajuh (Perempuan yang berumur di atas 12 tahun, jika belum mempunyai tunangan dianggap tidak laku)”, (2) “Andhi’ ana’ bhini’ bhedeh neng kennengan kala, mon bedeh se mentah dulih beghi” (Mempunyai anak perempuan berada di posisi kalah, kalau ada yang meminang segera terima), (3) “Je’ pasakolah ana’eh mon lo’ deddiyeh prabhen toah” (Jangan disekolahkan anakmu, agar tidak menjadi perawan tua). Tiga ca’oca’an ini, sengaja dilestarikan melalui mekanisme klasifikasi, negasi, dan hasrat kekuasaan kaum laki-laki, untuk menciptakan rasa takut pada perempuan menjadi ta’ pajuh lakeh dan menjadi prabhen toah. Penciptaan rasa takut dengan mekanisme tersebut masuk kategori kekerasan psikis, yang menyebabkan kaum perempuan merasa tidak percaya diri, tidak mampu membuat keputusan mandiri, dan tidak berdaya melakukan penolakan atas keputusan lingkungan sosialnya untuk tidak melakukan pernikahan dini.
Adab dan Urgensi Khiá¹­bah pada Era Kontemporer: Kajian Tafsir Fiqh dalam Surat Al-Baqarah [2]: 235 K. Daud, Fathonah; Muniri
AL-FIKRAH: Jurnal Studi Ilmu Pendidikan dan Keislaman Vol. 3 No. 1 (2020)
Publisher : Pendidikan Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sudah menjadi tradisi di mana-mana bahwa sebelum pernikahan terdapat pertunangan terlebih dahulu. Pertunangan atau disebut khiṭbah itu sendiri sebagai masa perkenalan antara kedua calon ataupun masa persiapan untuk menuju mahligai rumah tangga. Ajaran khiṭbah dalam Islam sarat hikmah. Syariat khiṭbah telah dijelaskan al-Qur’an dalam surat al-Baqarah: 235. Tetapi di era kontemporer ini masih banyak masyarakat yang kurang memahami makna dan adab dalam syariat khiṭbah bahkan. Sebagian masyarakat Islam ada yang memahami khiṭbah (seolah-olah) seperti makna pernikahan, yang membolehkan berpegang-pegangan dan apa saja bagi calon laki-laki dan calon perempuan. Bagaimanapun khiṭbah tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminang calon pendampingnya. Perkembangan tradisi khiṭbah mengalir normal berabad-abad hingga hari ini. Justru ada perspektif berbeda bahwa dengan (keluarga) perempuan mendatangi si lelaki untuk diminta persetujuannya menjadi menantunya atau menikahi putrinya itu dipandang baik saja, lumrah dan tidak melanggar tatasusila adat yang berlaku. Tulisan ini akan menguraikan kandungan al-Qur’an dalam surat al-Baqarah [2]: 235 dalam perspektif fiqh, termasuk keutamaan, adab dan larangan-larangan dalam pertunangan.
Membaca Tragedi Lumpur Lapindo Dari Kacamata Fiqh Al-Biah Muniri Muniri
Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars No Seri 1 (2017): AnCoMS 2017: Buku Seri 1
Publisher : Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Wilayah IV Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (474.002 KB) | DOI: 10.36835/ancoms.v0iSeri 1.12

Abstract

Gas exploration of lapindo caused environmentally damage and significant losses. Based on the chronology, it is categorizing as human error. There were some negligences during the exploration process. This study will focus on the chronology, causes and impact of the lapindo case. And this study will use fiqh al-bi>‘ah perspektive as tools analysis, with qualitative approach. Research findings reported, lapindo prefer to provide mas}lahah ha>jiyya>t and tahsi>niyya>t, rather than working on mas}lahah dharu>riyya>t. From the maslalah scope, the study found that the exploration mostly works on mas}lahah juz'iya>t (individual mas}lahah, and the certain group) and it is part of mas}lahah wahmi (fictitious advantage).
Mbah Kholil Bangkalan: Titik Simpul Relasi Ulama Madura, Nusantara dan Haramain Muniri Muniri
Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars No Series 1 (2018): AnCoMS 2018: Book Series 1
Publisher : Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Wilayah IV Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.665 KB) | DOI: 10.36835/ancoms.v0iSeries 1.127

Abstract

Mbah Kholil Bangkalan is a phenomenal Kyai, he was having role to educate his studens to be knowledgeable, insightful, firmness and integrity, both of religion and nation. His wisdom is combined with ability to give ijazah of inner strength to resist Dutch colonialism. All The Kyai at that time, were making ijma' sukuti (silent agreement), for santri who want to continue their study to Mecca and hwo want to build islamic boarding school, they have to have blessing from Mbah Kholil Bangkalan. Based on ijma’ sukuti, he was called Kyai Labang. Almost the Kyai phenomenal in Java-Madura, even up to foreign countries quite a lot of geneologis related to the scientist with Mbah Kholil Bangkalan. The genealogical relationship of the scientists will be requied by studying or ever "nyantri" or single teacher. This relationship, is very useful to build a network of resistance against Dutch colonialism and Islamic da'wah.
TITIK TEMU PANDANGAN HIDUP KALANGAN BLATĔR DAN PEMIKIRAN MURJIAH Muniri
Milenial Vol 1 No 1 (2021)
Publisher : STAI Al-Hamidiyah Bangkalan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (386.181 KB) | DOI: 10.34556/millennial.v1i1.88

Abstract

Artikel ini membahas tentang pandangan hidup Blatér yang diametral dengan pemikiran keagamaan mayoritas. Umumnya, perbuatan dosa dan maksiat dihindari agar diselamatkan di akhirat kelak, justru oleh mereka dijadikan media perekat sosial komunitasnya. Dari gambaran ini, Penulis menganggap Blatér memiliki gaya khusus dalam kehidupannya, yang menjadi pandangan hidupnya. Mereka sangat yakin bahwa imannya akan menjadi penyelamat di akhirat dan menjadi harapan masuk Surga. Mereka fanatik dengan agamanya, tapi tidak fanatik pada ajaran agamanya. Mereka mengedepankan akhlak (ajhegeh tengka) untuk menjaga nama baiknya. Pandangan hidup Blatér ini, mempunyai pembenaran dalam aliran teologi Islam klasik, yakni Murjiah. Meskipun hubungan antara pandangan hidup Blatér dan pemikiran Murjiah belum bisa dibuktikan secara epistemologis, tetapi secara subtantif mempunyai kesamaan aksiologis. Misalnya, pendapat tentang pentingnya memisah wilayah ketuhanan dengan kemanusiaan, dengan tujuan mengantisipasi terjadinya pengambil alihan peran Tuhan dalam menghukumi kafir setiap orang yang tidak sepaham dan bukan golongannya. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa perbuatan seseorang tidak mempengaruhi kualitas Imannya. Bagi siapapun yang percaya pada Allah dan Rasulnya, sekalipun pendosa besar dan pelaku maksiat pasti mendapatkan keselamatan di akhirat kelak.
MENGUNGKAP SEJARAH PESANTREN RAUDLATUL ULUM ARRAHMANIYAH PRAMIAN SRESEH SAMPANG-MADURA (1770 – 1986) Muniri; Mahsun; Hamidi
Milenial Vol 1 No 2 (2021)
Publisher : STAI Al-Hamidiyah Bangkalan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (529.376 KB) | DOI: 10.34556/millennial.v1i2.179

Abstract

Membahas tentang sejarah berdirinya Pesantren Raudlatul Ulum Arrahmaniyah (RUA) Pramian Sreseh Sampang-Madura. Penulis membatasi sajian sejarahnya, dimulai dari kiprah Kyai Abdul Qahir. Beliau sosok Kyai yang membabat alas mulai dari dusun Nangger hingga lokasi yang saat ini menjadi Pesantren RUA, dusun Pramian. Sepeninggal beliau, lokasi Pesantren dipindah dari bhere’ léké ke témor léké pada tahun 1808 oleh anak mantunya, Kyai Abdurrahman dari Kwanyar. Kemudian kepengasuhan dilanjutkan oleh anak mantu dari Kyai Abdurrahman, yang bernama Kyai Muharram. Pada masa itu, Pesantren semakin berkembang, tapi terkendala VOC yang mengeluarkan kebijakan ‘sewa tanah’ dan ‘tanam paksa’ pada tahun 1808. Kebijakan ini, berlangsung hingga kepengasuhan Kyai Hanbali. Akibat penerapan kebijakan yang makin massif, Pesantren RUA tidak begitu berkembang. Setelah Kyai Hanbali sudah lanjut usia. Urusan pesantren dipasrahkan kepada Kyai Ali (anak mantu). Pada masa kepengasuhan Kyai Ali, pernah diundang oleh Raja Bangkalan dengan maksud tanah Pesantren RUA akan dijadikan tanah perdikan (bebas pajak), namun gagal karena suatu hal. Pada Tahun 1920-an, kepengasuhan dilanjutkan oleh Kyai Hasbullah hingga wafatnya tahun 1930. Kyai Hasbullah dibantu oleh ponakannya, bernama Kyai Ali Mas’ud putra dari Kyai Ali. Sepeninggalnya, Kyai Ali Mas’ud melanjutkan kepengasuhan Pesantren hingga tahun 1986.
Melacak Pembentukan Prinsip-Prinsip Hidup Komunitas Blat?r dan Justifikasi dalam Ajaran Agama Islam Muniri
AL-FIKRAH: Jurnal Studi Ilmu Pendidikan dan Keislaman Vol. 4 No. 1 (2021)
Publisher : Pendidikan Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/al-fikrah.v4i1.108

Abstract

Pada tahapan-tahapan pembentukan prinsip hidup komunitas Blatér, yang meliputi ketauhidan, hormat kepada Embho’ (Ibu), hormat kepada ghuru (Guru), ajhegeh téngka (menjaga etika), dan ajhegeh harga diri. Lima prinsip hidup Blatér ini, dimapankan dalam berbagai kesempatan, utamanya dalam momentum remoh. Remoh menjadi momentum ideal dalam menyesuaikan diri antara Blatér satu dengan Blatér lainnya. Modal imitasi yang didapatkan dari lingkungan terdekat tentang kosakata dan kehidupan Blatér, melahirkan proses sugesti pengalaman kebelat?ran kepada dirinya. Dari sugesti ini, berlanjut pada proses identifikasi diri dengan karakteristik Blat?r, hingga pada upaya menemukan figur penting yang dijadikan rujukan dalam sepak terjangnya di dunia kebelat?ran. Adapun bahasan tentang lima prinsip hidup komunitas Blat?r ditinjau dari ajaran agama Islam, ternyata hanya empat prinsip hidup, yaitu ketauhidan, hormat kepada Embho’ (Ibu), hormat kepada ghuru (Guru), ajhegeh téngka (menjaga etika), yang ada justifikasinya dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits, sedangkan yang satu lagi; yaitu ajhegeh harga diri tidak ada justifikasinya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
MENGUNGKAP PERBEDAAN PANDANGAN ORANG MADURA TENTANG DEFINISI BLATÉR DAN BHAJINGAN Muniri; Mahsun; Ahmad Khoiri; Debby Ayu Febriyanti
AL-FIKRAH: Jurnal Studi Ilmu Pendidikan dan Keislaman Vol. 5 No. 1 (2022)
Publisher : Pendidikan Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini, membahas tentang definisi Blatér. Melalui wawancara kepada sejumlah tokoh yang mempunyai kedekatan dengan komunitas Blatér, didapatkan sebuah definisi tentang Blatér, yaitu sebagai Sifat dan Sosok. Disebut sebagai ‘sifat’ sekaligus ‘sosok’, manakala Blatér ditandai beberapa karakteristik yang melekat pada dirinya, antara lain; kennenga rembaghan (tempat konsultasi menyelesaikan masalah), bhangal (berani), jeg jeg (konsisten), lambha’/ta’ cerre’ (pemurah/tidak pelit), bennya’ kancana (mempunyai banyak teman/jaringan). Lima karakteristik tersebut, merupakan implementasi dari lima prinsip Blat?r yang dijadikan acuan prilaku sehari-harinya, antara lain; bertauhid, hormat kepada Embho’, hormat kepada ghuru, ajhaga téngka, dan ajhaga harga diri. Konsistensi Blat?r dalam menjaga perkataan dan perbuatan dalam keseharian menandakan diri Blat?r mempunyai pengaruh sosial yang luar biasa, atau dalam istilah lain sebagai manusia besar dalam lingkup terbatas. Berdasarkan katagori tipe manusia, Ordinary people (manusia-manusia biasa), Exceptional actors (tokoh-tokoh dengan kapasitas yang luar biasa), dan Holders of excetional positions (manusia pemimpin dan manusia aksi). Sosok Blatér masuk tipe Holders of excetional positions, karena umumnya Blat?r tidak sepintar Exceptional actors, tapi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. Manakala prinsip dan karakteristik Blat?r menjadi satu kesatuan dalam citra diri seseorang, maka dapat disebut sebagai sosok Blat?r.
RELASI HUKUM DAN ETIKA ISLAM (Integrasi Ajaran Eksoteris dan Esoteris Dunia Islam) Muniri; Nur Chotimah Azis
AL-FIKRAH: Jurnal Studi Ilmu Pendidikan dan Keislaman Vol. 6 No. 1 (2023)
Publisher : Pendidikan Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/al-fikrah.v6i1.256

Abstract

Dialog antara hukum Islam (Shari>’ah) dan etika Islam (tasawuf) telah terjadi sejak lama. Hubungan keduanya di awal-awal sejarah pemikiran Islam bisa disebut kurang harmonis sehingga membuat penganut keduanya saling tuduh dan kritik. Para fuqaha (ahli hukum Islam) mempertanyakan sikap kelompok sufi (ahli tasawuf) yang cenderung mengabaikan ketentuan-ketentuan lahiriah hukum agama dan memodifikasi ajaran-ajaran mendasar agama dengan inovasi dan kreasi mereka sendiri. Modifikasi kaum sufi ini akhirnya mendorong tereduksinya ajaran-ajaran Islam yang menjadikan mereka menghapus diri dari komunitas muslim sejati. Sebaliknya para sufi yang mencari-menempuh jalan kebenaran melalui dimensi esoteris menyatakan bahwa kelompok fuqaha’ tidak lebih mampu melihat hal-hal eksplisit yang tersimpan di balik lembar-lembar teks al-Qur’an dan terlalu bersikap fomalitas sehingga darinya kehilangan kemampuan untuk menangkap substansi ajaran inti Islam. Metodologi yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif jenis library research melalui pendektan analisis komparasi. Hasil dari penelitian ini adalah sekalipun antara hukum Islam dan etika Islam memiliki hubungan kurang baik dalam awal-awal sejarah pemikiran Islam akibat perbedaan sudut pandang dan jalur tempuh dimensi namun keduanya memiliki tujuan akhir yang sama, yakni kebenaran hakiki yaitu ridha Tuhan.
PROBLEM PSIKOLOGIS MENIKAH DINI DALAM PERSPEKTIF MAQA>S}ID AL-SHARI>’AH Nur Chotimah Azis; Muniri
AL-FIKRAH: Jurnal Studi Ilmu Pendidikan dan Keislaman Vol. 6 No. 2 (2023)
Publisher : Pendidikan Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/al-fikrah.v7i1.305

Abstract

Penelitian ini, menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan psikologis dan maqa>s}id al-shari>’ah. Adapun pendekatan psikologis digunakan untuk mengentahui dampak kejiwaan bagi pelaku dan anak hasil dari pernikahan dini. Sedangkan pendekatan maqa>s}id al-shari>’ah untuk menimbang hukum pernikahan dini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dampak pernikahan dini berlawanan dengan bagian integral dari maqa>s}id al-shari>’ah sebagaimana dalam al-duru>riyah al-khamsah (aspek perlindungan agama, jiwa, akal, harta dan keturunan). Menikah dini terjadi karena dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain; faktor pendidikan, ekonomi, dan budaya. Dampak yang dihasilkan oleh praktik pernikahan dini bagi pelaku adalah dampak biologis dan psikologis. Dua dampak ini memicu hubungan keluarga yang rentan tidak harmonis, demikian juga pada aspek hubungan sosialnya.