Petani penggarap sering kali menghadapi ketidakadilan hukum dalam hubungan dengan pemilik lahan, terutama karena minimnya perlindungan yang efektif dari hukum tertulis dan rendahnya kesadaran hukum di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran hukum agraria dan hukum Islam dalam melindungi hak-hak petani penggarap serta mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris melalui wawancara, observasi langsung, dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa Petani penggarap di Desa Payung menghadapi perjanjian tidak tertulis, ketimpangan pembagian hasil, dan minimnya pemahaman hukum. Sementara itu, hukum Islam menawarkan prinsip-prinsip seperti keadilan dan transparansi yang relevan untuk mengatasi masalah ini. Peran hukum agraria dan Islam perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih rinci dan edukasi hukum untuk menciptakan keadilan agraria yang inklusif.