In Indonesia, a country rich in cultural and customary diversity, customary institutions play a crucial role in maintaining relationships between individuals and groups. Social harmony is a key pillar in maintaining social stability and well-being. The Palu City Government, Central Sulawesi, enacted Regional Regulation Number 9 of 2016 concerning the Kaili Customary Institution. This study aims to elaborate on the concrete role of the Kaili Customary Institution in Kabonena Village in maintaining social harmony based on the perspective of Islamic jurisprudence. This study uses a qualitative approach with empirical legal research, which aims to understand the application and challenges faced in viewing law in a concrete sense and examining how law works in the community. A qualitative approach is a research method that focuses on collecting qualitative data through observation, interviews, and documentation. This research was conducted in Kabonena Village, Palu City. The results show that the Kaili customary institution in Kabonena Village plays a crucial role in maintaining social harmony in the community. The enforcement of customary rules is carried out wisely, including providing leniency to the sanctions imposed, so that the implementation of the rules does not only focus on punishment, but also on efforts to improve morality and strengthen social cohesion in society. One of the principles of Fiqh Siyasah is the principle of shura, which emphasizes the regulation of community affairs for the common good, in line with what the Kaili Traditional Institution of Kabonena Village does, namely not only enforcing customary law, but also acting as a mediator in resolving disputes. The role of the Kaili traditional institution in Kabonena Village, Palu City has not fully reflected the principle of justice or Al-Adalah in the context of enforcing rules and imposing sanctions for customary violations that have not been enforced evenly. Abstrak Di negara Indonesia yang kaya akan keberagaman budaya dan adat, lembaga adat memiliki peranan penting dalam mempertahankan relasi antar individu serta antar kelompok. Harmonisasi sosial merupakan salah satu pilar utama dalam memelihara stabilitas dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah Kota Palu Sulawesi Tengah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Adat Kaili. Penelitian ini untuk menguraikan secara mendalam peran konkret yang dilaksanakan oleh Lembaga Adat Kaili Kelurahan Kabonena dalam mempertahankan harmonisasi sosial berdasarkan perspektif fikih siyasah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris yang berfungsi untuk memahami penerapan dan tantangan yang dihadapi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Pendekatan kualitatif adalah suatu metode penelitian yang berfokus pada pengumpulan data kualitatif observasi,wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Kabonena Kota Palu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat Kaili di Kelurahan Kabonena memegang peranan penting dalam mempertahankan harmonisasi sosial di masyarakat. Penegakan aturan adat dilakukan dengan bijak termasuk dalam memberikan keringanan terhadap sanksi yang dijatuhkan, sehingga pelaksanaan aturan tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada upaya perbaikan moralitas dan penguatan kohesi sosial dalam masyarakat. Salah satu prinsip Fikih Siyasah yaitu prinsip syura, yang menekankan pada pengaturan urusan masyarakat untuk kebaikan bersama, selaras dengan yang dilakukan Lembaga Adat Kaili Kelurahan Kabonena yaitu tidak hanya menegakkan hukum adat, tetapi juga berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan. Peranan lembaga adat Kaili di Kelurahan Kabonena Kota Palu belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan atau Al-Adalah pada konteks penegakan aturan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran adat yang belum ditegakkan secara merata.