Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

MODEL KONSULTASI DIGITAL DALAM MEMBANTU TIM PENGAWAL, PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) GUNA MEWUJUDKAN KEJAKSAAN YANG PROFESIONAL, KOMUNIKATIF, DAN AKUNTABEL Taufiqurrohman, Moch. Marsa
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2020): Oktober
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelayanan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam layanan konsultasi Pemerintah Daerah, BUMD, maupun perusahaan yang berkaitan dengan pembangunan masih belum terlaksana secara profesional, komunikatif, dan akuntabel. Keberadaan TP4D dalam praktiknya justru menggunakan celah konsultasi untuk melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Untuk itu, karya tulis ilmiah ini menggagas suatu strategi model layanan konsultasi dengan memanfaatkan teknologi digital. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif yang dikombinasikan dengan pendekatan deskriptif analitis-kualitatif, artikel ini hendak memberikan gagasan mengenai model layanan konsultasi digital ini akan menunjang upaya pencegahan KKN di dalam internal TP4D maupun objek pengamanan dan pengawalan TP4D itu sendiri. Model konsultasi digital ini akan terdiri dari dua kategori. Pertama, berupa pendapat hukum yang bersifat kasuistik. Kedua, berupa pendampingan hukum yang bersifat berkelanjutan. Pendapat hukum di sini berupa jasa hukum yang diberikan oleh TP4D secara online sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan hukum yang dibuat atas permintaan dan untuk kepentingan negara atau pemerintah. Pendampingan hukum berupa jasa hukum yang diberikan oleh TP4D berupa pendapat hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh pemohon. Setelah itu akan diakhiri dengan kesimpulan atas pemberian pendapat Hukum tersebut dalam bentuk kertas kerja. Selain itu, titik fokus dalam model konsultasi digital ini adalah bagaimana pengawasan dan evaluasi berkala tetap terus dilakukan. Untuk mengukur seberapa jauh pengawalan dan pengamanan memberi manfaat optimal dalam upaya pencegahan korupsi.
Bridging The Gap: Reconciling Privacy Data Protection With Indonesian Collectivism Taufiqurrohman, Moch. Marsa; Murwadji, Tarsisius; Lita, Helza Nova
Jurnal Hukum dan Peradilan Vol 14 No 3 (2025)
Publisher : Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/jhp.14.3.2025.549-598

Abstract

This article analyzes the interplay between Indonesia’s collectivist cultural values and the implementation of Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection (Law No. 27/2022). The Law faces significant challenges in a society where awareness of data privacy remains low. This article utilizes a socio-legal research methodology to explore the cultural factors influencing Indonesian societal attitudes and behaviors towards data privacy. The article begins by outlining the core regulatory framework of Law No. 27/2022, comparing its implementation within individualistic and collectivist contexts. It highlights the inherent tension between the Law’s emphasis on individual data rights and Indonesia’s deeply ingrained collectivist values, which prioritize communal harmony and open information sharing. This cultural tendency often overshadows concerns about potential security risks, hindering the Law’s effective implementation. To bridge this gap, the article proposes a “hybrid” approach that integrates international data protection standards with culturally relevant strategies. This includes emphasizing the collective benefits of data protection, framing it as a shared responsibility to protect the community’s well-being. Furthermore, the article stresses the importance of public education campaigns tailored to resonate with Indonesian cultural values. By empowering individuals with knowledge and legal awareness, the article argues that Indonesia can foster a more balanced approach to data protection that respects both individual rights and collective harmony.