Claim Missing Document
Check
Articles

Found 18 Documents
Search

PENERAPAN UPAH MINIMUM DI KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN KEPUTUSAN GUBERNUR RIAU NOMOR KPTS.1581/XI/2020 PADA MASA PANDEMI COVID-19 Hasnati; Sandra Dewi; Andrew Shandy Utama
Jotika Research in Business Law Vol. 1 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56445/jrbl.v1i1.22

Abstract

Berdasarkan Pasal 90 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1581/XI/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2021 menetapkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru adalah sebesar Rp 2.997.971,-. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Penerapan upah minimum di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru belum terlaksana. Faktor yang menghambat dalam penerapan upah minimum dari sisi pekerja adalah kurangnya pemahaman pekerja mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1581/XI/2020. Faktor yang menghambat dalam penerapan upah minimum dari sisi pelaku usaha adalah kondisi keuangan pelaku usaha sedang menurun akibat pandemi Covid-19. Upaya yang dilakukan terkait kurangnya pemahaman pekerja adalah Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dapat memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.1581/XI/2020 kepada para pekerja. Apabila pelaku usaha ternyata sengaja tidak memberikan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru kepada para pekerja dan menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasannya, maka Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dapat memberikan sanksi kepada pelaku usaha tersebut.
HAK AKSES BAGI DISABILITAS SEBAGAI PENGGUNA KARYA CIPTA Raihana; Hendri Thomas Simarmata; Andrew Shandy Utama
Jotika Research in Business Law Vol. 1 No. 2 (2022): Juli
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56445/jrbl.v1i2.47

Abstract

Kurangnya akses hasil karya cipta dalam pemenuhan hak atas pendidikan menempatkan disabilitas semakin termarginalkan. Ini terjadi, tidak hanya disebabkan belum konsisten dan maksimalnya pemerintah dalam pemenuhan hak disabilitas, tetapi juga adanya batasan ruang gerak kegiatan pendidikan. Pentingnya akses hasil karya cipta bagi disabilitas dalam pemenuhan hak-nya sebagai tanggungjawab negara dalam mewujudkan masyarakat inklusif. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi hak akses suatu karya cipta bagi disabilitas dalam mewujudkan masyarakat inklusif. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif yang bersifat kualitatif melalui studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoses dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak akses hasil karya cipta bagi disabilitas dalam pemenuhan hak atas pendidikan masih dalam tatanan norma, akan tetapi dalam tatanan empiris masih menemukan hambatan dan ketidakkosistenan pemerintah dalam penyediaan layanan. Temuan ini menunjukkan pentingnya penelitian lebih lanjut dalam pemenuhan hak akses karya cipta bagi disabilitas. Penelitian ini akan berdampak pada kebijakan, layanan serta pelaksanaan perkembangan pendidikan disabilitas berbasis hak guna pengembangan standarisasi layanan pemenuhan hak akses informasi terhadap hasil karya cipta bagi disabilitas dalam mewujudkan masyarakat inklusif khususnya pemenuhan hak atas pendidikan kedepannya.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI SEPEDA MOTOR YANG MENGGUNAKAN HANDPHONE PADA SAAT BERKENDARA DI KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Andrew Shandy Utama; Rizana; Ade Pratiwi Susanty; Rai Iqsandri
Jotika Research in Business Law Vol. 3 No. 2 (2024): Juli
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56445/jrbl.v3i2.152

Abstract

Berdasarkan Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Penegakan hukum terhadap pengemudi sepeda motor yang menggunakan handphone pada saat berkendara di Kecamatan Rumbai berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah belum berjalan dengan optimal karena dari observasi penelitian yang dilakukan di beberapa jalan utama yang ada di Kecamatan Rumbai, yaitu Jalan Sekolah, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Sembilang, peneliti melihat secara langsung bahwa ada 10 orang pengemudi sepeda motor dalam waktu 1 hari yang menggunakan handphone pada saat berkendara di jalan. Kendalanya dari sisi pengemudi sepeda motor adalah kurangnya kesadaran hukum pengemudi sepeda motor dalam berkendara di jalan, sedangkan dari sisi kepolisian adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru terhadap pelanggaran lalu lintas di Kecamatan Rumbai. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah Unit Lalu Lintas Polsek Rumbai Pesisir dapat memberikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 kepada pengemudi sepeda motor di Kecamatan Rumbai serta Satlantas Polresta Pekanbaru dapat meningkatkan pengawasan di Kecamatan Rumbai dan melakukan penegakan hukum terhadap pengemudi sepeda motor yang menggunakan handphone pada saat berkendara di jalan.
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PT PERTAMINA HULU ROKAN DI KECAMATAN RUMBAI TIMUR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 6 TAHUN 2012 Sandra Dewi; Hasnati; Andrew Shandy Utama
Jotika Research in Business Law Vol. 4 No. 1 (2025): Januari
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56445/jrbl.v4i1.171

Abstract

Pelaksanaan CSR PT Pertamina Hulu Rokan terhadap masyarakat Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau adalah belum terlaksana optimal, terutama di bidang pelestarian adat dan budaya serta pemberdayaan tenaga kerja lokal. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan CSR PT Pertamina Hulu Rokan terhadap masyarakat Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru dari sisi masyarakat adalah ketidaktahuan masyarakat Kecamatan Rumbai Timur mengenai Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau, dari sisi perusahaan adalah area kerja PT Pertamina Hulu Rokan yang luas se-Provinsi Riau, serta dari sisi pemerintah adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Riau terhadap PT Pertamina Hulu Rokan. Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan CSR PT Pertamina Hulu Rokan terhadap masyarakat Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau adalah Dinas Sosial Provinsi Riau dapat memberikan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau kepada masyarakat Kecamatan Rumbai Timur, PT Pertamina Hulu Rokan dapat memprioritaskan anggaran dana untuk program CSR di Kecamatan Rumbai Timur yang berbatasan langsung dengan area perusahaan, serta Dinas Sosial Provinsi Riau dapat meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan CSR PT Pertamina Hulu Rokan.
PENINGKATAN PEMAHAMAN PEDAGANG MAKANAN DAN MINUMAN BINAAN KARANG TARUNA KELURAHAN MERANTI PANDAK MENGENAI KEWAJIBAN PELAKU USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 Sandra Dewi; Hasnati; Andrew Shandy Utama
Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jotika Vol. 5 No. 1 (2025): Agustus
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah minimnya pemahaman pedagang makanan dan minuman binaan Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru mengenai kewajiban pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah peningkatan pemahaman pedagang makanan dan minuman binaan Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru mengenai kewajiban pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada pedagang makanan dan minuman binaan Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah Ketua Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru yang berpartisipasi menyediakan waktu, menyediakan tempat beserta fasilitas pendukungnya, serta menghadirkan pedagang makanan dan minuman sebagai peserta kegiatan. Target luaran dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional. Kesimpulan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bahwa kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 15 orang peserta, hanya 20% yang menjawab dengan benar materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 70,6% peserta menjawab telah memahami materi yang disampaikan.
Penyuluhan Hukum Mengenai Hak-Hak Tenaga Kerja Kontrak Kepada Anggota Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Provinsi Riau Suhendro; Miftahul Haq; Andrew Shandy Utama
Jurnal Mitra Pengabdian Farmasi Vol. 1 No. 1 (2021): Oktober 2021
Publisher : Akademi Farmasi YPPM Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The problem of partners in this community service activity is the lack of knowledge of members of Confederation of Prosperous Trade Union of Indonesia of Riau Province on protection of contract labor rights based on Law Number 13 of 2003 about Employment. The solutions offered in the public service activities are the improvement of K-SBSI members' knowledge of Riau province on the protection of the rights of labor contracts based on Law Number 13 of 2003 about Employment. The method of implementation of community service activities is by using lecture, dialogue, and discussion methods in order to provide legal counseling to partners. Participation of partners in community service activities is to provide time, provide a place with other supporting facilities, and present the community as participants of legal counseling. Output targets of community service activities are the publication of scientific articles in legal journals. The conclusion is that the community service has been successfully implemented and the benefits can be felt directly by the participants, which is to increase the knowledge of K-SBSI members of Riau Province regarding the protection of contract labor rights based on Law Number 13 of 2003 about Employment. This can be seen from the answers of the participants in the questionnaire given after the implementation of the activity. Of the 16 participants, 87.5% said they understood it.
PENINGKATAN PENGETAHUAN PENGURUS LEMBAGA ADAT MELAYU (LAM) RIAU KECAMATAN RUMBAI TIMUR KOTA PEKANBARU MENGENAI KEWAJIBAN PERUSAHAAN MELAKSANAKAN CSR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 6 TAHUN 2012 Hasnati; Sandra Dewi; Andrew Shandy Utama
Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jotika Vol. 4 No. 1 (2024): Agustus
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 diatur bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam dan/atau bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial. Permasalahan mitra adalah minimnya pengetahuan pengurus LAM Riau Kecamatan Rumbai Timur mengenai kewajiban perusahaan melaksanakan CSR berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah Ketua LAM Riau Kecamatan Rumbai Timur yang berpartisipasi menyediakan waktu, menyediakan tempat dan fasilitas pendukung, serta menghadirkan para pengurusnya sebagai peserta kegiatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 dimulai jam 14.00 WIB bertempat di RW 07 Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Timur. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dihadiri sebanyak 15 orang peserta. Kesimpulannya adalah bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah berhasil dilaksanakan dan bermanfaat bagi para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 15 orang peserta, hanya 24% yang menjawab dengan benar materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 82,6% peserta menjawab telah memahami materi yang disampaikan.
PENINGKATAN PEMAHAMAN PENGURUS DAN ANGGOTA KARANG TARUNA KELURAHAN MERANTI PANDAK KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU MENGENAI JENIS-JENIS NARKOTIKA DAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Andrew Shandy Utama; Rizana; Jihan Amanda
Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jotika Vol. 4 No. 1 (2024): Agustus
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Provinsi Riau menjadi salah satu jalur utama peredaran narkotika dari negara lain masuk ke Indonesia. Kota Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau dijadikan pusat peredaran narkotika, yaitu di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan. Selain memberikan dampak positif, terbukanya akses Kelurahan Meranti Pandak ternyata juga berpotensi memberikan dampak negatif bagi masyarakat karena letak Kelurahan Meranti Pandak berseberangan dengan Kelurahan Kampung Dalam sebagai pusat peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Permasalahan yang ditemukan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah minimnya pemahaman pengurus dan anggota Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak mengenai jenis-jenis narkotika dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah serta dialog dan diskusi. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah Ketua Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak yang berkontribusi menyediakan tempat beserta fasilitas penunjang untuk pelaksanaan kegiatan dan menghadirkan pengurus dan anggota Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak sebagai peserta kegiatan. Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau zat kimia yang sintetis dan semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta mengakibatkan ketergantungan. Bahaya narkotika adalah dapat mengakibatkan ketergantungan bagi penggunanya. Oleh karena itu, penyalahgunaan narkotika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kesimpulannya adalah kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 22 orang peserta, hanya 23,6% yang menjawab dengan benar materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 68,1% peserta menjawab telah memahami materi yang disampaikan. Pengabdian kepada masyarakat mengenai narkotika penting untuk terus dilaksanakan karena merupakan permasalahan dalam masyarakat, bangsa, dan negara.