Abstract. Islamic boarding schools (pesantren) are the oldest Islamic educational institutions in Indonesia, playing a significant role in developing a generation with morals, knowledge, and social justice. Within the context of the national education system, pesantren have gained legal legitimacy through Law Number 18 of 2019 concerning Pesantren. This article aims to analyze the position of pesantren within the Indonesian national education system from a regulatory perspective, emphasizing the principles of justice and equality. This research uses a qualitative-descriptive approach based on a literature review and regulatory analysis. The results indicate that regulations governing pesantren have provided a strong legal basis for the recognition and integration of pesantren into the national education system. However, the implementation of the principle of justice still faces challenges, particularly in terms of funding, accreditation, and graduate equality. This article emphasizes that achieving a just education system requires synergy between the government, pesantren, and the community to optimize the implementation of pesantren education regulations. Abstrak. Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang memiliki peran signifikan dalam mencetak generasi berakhlak, berilmu, dan berkeadilan sosial. Dalam konteks sistem pendidikan nasional, pesantren telah memperoleh legitimasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional Indonesia dari perspektif regulasi, dengan menekankan prinsip keadilan dan kesetaraan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif berbasis kajian pustaka dan analisis regulatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang mengatur pesantren telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengakuan dan integrasi pesantren ke dalam sistem pendidikan nasional. Namun, implementasi prinsip keadilan masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal pendanaan, akreditasi, dan kesetaraan lulusan. Artikel ini menegaskan bahwa untuk mencapai sistem pendidikan yang berkeadilan, perlu adanya sinergi antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat dalam mengoptimalkan pelaksanaan regulasi pendidikan pesantren.