Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

GAMBARAN PENGETAHUAN IBU NIFAS TENTANG BABY BLUES Haerani; arfiani; Sri Mita Wulandari
Journal Of Midwifery And Nursing Studies Vol. 6 No. 1 (2024): Edisi Mei 2024
Publisher : Akademi Kebidanan Tahirah Al Baeti Bulukumba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57170/jmns.v6i1.126

Abstract

Baby blues adalah gangguan suasana hati yang bersifat sementara, terjadi pada ibu pasca bersalin yang disebabkan oleh prubahan fisik dan perubahan emosional. Di Indonesia angka kejadian baby blues atau postpartum blues sangat tinggi, hal demikian diakibatkan karena kurangnya pengetahuan ibu tentang sindrom baby blues. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran pengetahuan ibu nifas tentang baby blues Di wilayah kerja puskesmas Bontobahari Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskritif dengan menggunakan desain pendekatan cross sectional dengan sampel semua ibu bersalin dari bulan februari hingga april sebanyak 18 orang. Penelitian dilakukan pada bulan februari hingga april 2021 Di Puskesmas Bontobahari Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan responden dalam klasifikasi kurang yaitu sebanyak 8 orang (44,4%), umur responden yaitu 20-35 tahun 13 orang (72,2%), mayoritas pendidikan responden yaitu SD 7 orang (38,9%) dengan mayoritas pekerjaan responden yaitu IRT 17 orang (94,4%). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tingkat pengetahuan ibu nifas tentang baby blues di wilayah kerja Puskesmas Bontobahari Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba paling banyak dalam kategori kurang. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor usia yang mayoritas berusia 20-35 tahun, faktor pendidikan yang mayoritas berpendidikan SD dan pekerjaan mayoritas sebagai ibu rumah tangga.
Climate change adaptation strategies among rice farmers in coastal agro-ecological systems Tuwu, Eka; Kandari, Aminuddin Mane; Erif, La Ode Muhammad; Gandri, La; Arfiani
Holistic: Journal of Tropical Agriculture Sciences Vol. 3 No. 2: January (2026)
Publisher : Institute for Advanced Science, Social, and Sustainable Future

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61511/hjtas.v3i2.2026.2319

Abstract

Background: This study aims to identify the indicators and impacts of climate change experienced by rice farmers in Lawele Village, a coastal area of Buton Island, and to examine the structural and non-structural adaptation strategies they implement. The research also assesses farmers’ participation in government-led climate adaptation programs. Methods: A descriptive quantitative method was used, involving structured interviews with 30 purposively selected rice farmers. Data were gathered through questionnaires, field observations, and documentation, and analyzed using percentage-based tabulation to describe patterns of climate-related impacts and adaptive responses. Finding: All respondents (100%) reported direct impacts of climate change, including pest outbreaks, declining yields, and crop failure, as well as indirect impacts such as increased production costs and reduced income. Structural adaptation measures primarily involved the construction and maintenance of irrigation channels initiated by the government, with farmers contributing to their upkeep. Non-structural adaptations were practiced universally (100%), including fertilizer application and adjustments to cropping patterns to reduce pest pressure and maintain productivity. However, the adoption of pest-resistant improved varieties remained limited, with only 17 farmers (57%) using them, while 13 farmers (43%) had not, largely due to high seed prices, limited technical assistance, and the absence of continuous support programs. Participation in climate adaptation training was also low, with only 15 farmers (50%) having attended government-led extension activities. Conclusion: Climate change exerts significant direct and indirect pressures on rice farming in Lawele Village. Although farmers have adopted various adaptation strategies, their implementation is hindered by economic constraints, insufficient technical guidance, and limited engagement in training programs. Strengthening institutional support and providing sustained capacity-building initiatives are essential to enhancing the resilience of rice farming systems in this coastal, climate-vulnerable region. Novelty/Originality of this article: This article bridges the experiences of local farmers, adaptation strategies, and institutional participation gaps in the context of coastal rice farming, which has not been widely researched, by providing empirical evidence and insights relevant to policy.
Sistem Peradilan Adat Negara Indonesia di Daerah Aceh dan Sistem Peradilan Adat Negara Malaysia Arfiani
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/0cmk0x28

Abstract

Hukum adat terbentuk dari kebiasaan-kebiasaan suatu masyarakat kemudian kebiasaan tersebut terus menerus dilakukan dan dijadikan sebagai suatu patokan norma oleh masyarakat tersebut, Hukum adat diakui dalam sistem hukum di Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat 2 bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum adat Malaysia Barat berasal dari hukum adat Melayu kuno, hukum Hindhu, dan hukum Islam, Di Malaysia Timur, hukum adat terdiri dari hukum adat Melayu yang berlaku untuk penduduk asli non-Melayu, dan hukum adat Hindu dan Cina yang dikodifikasi dalam undang-undang. Hukum-hukum ini diatur oleh Pengadilan Pribumi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa, Pertama, Sistem peradilan adat Aceh adat guna menyelesaikan sengketa/perselisihan secara adat. Hak dan kewenangan ini tegas diatur dalam Qanun Aceh 9/2008, Qanun Aceh 10/2008, Pergub 60/2013, dan menjadi lebih operasional dengan adanya Surat Keputusan Bersama Gubernur, Kapolda Aceh, dan Majelis Adat Aceh tahun 2012. Sehingga, secara juridis formal, gampong sebagai MHA telah menjadi dasar kewenangan yang cukup legal dan kuat, peradilan adat Kewenangan gampong dalam menyelesaikan perkara adat hanya terbatas pada 18 jenis sengketa/perselisihan, yang telah tegas dinyatakan dalam pasal 13 Qanun Aceh 9/2008 tentang Pembinaan Adat. Kedua, Sistem Peradilan Adat Negara Malaysiatetap mempertahankan tradisi hukum kebiasaan Inggris (Common Law Sistem).Tradisi ini berdiri ditengah-tengah sistem hukum Islam (yang dilaksanakan oleh pengadilan atau Mahkamah Syari’ah) dan hukum adat berbagai kelompok penduduk asli. Sebagai sebuah Negara federasi, yurisdiksi dan kewenangan harus dibagi antara pemerintah federal dan Negara Bagian.