Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

GAMBARAN PENGETAHUAN IBU NIFAS TENTANG BABY BLUES Haerani; arfiani; Sri Mita Wulandari
Journal Of Midwifery And Nursing Studies Vol. 6 No. 1 (2024): Edisi Mei 2024
Publisher : Akademi Kebidanan Tahirah Al Baeti Bulukumba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57170/jmns.v6i1.126

Abstract

Baby blues adalah gangguan suasana hati yang bersifat sementara, terjadi pada ibu pasca bersalin yang disebabkan oleh prubahan fisik dan perubahan emosional. Di Indonesia angka kejadian baby blues atau postpartum blues sangat tinggi, hal demikian diakibatkan karena kurangnya pengetahuan ibu tentang sindrom baby blues. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran pengetahuan ibu nifas tentang baby blues Di wilayah kerja puskesmas Bontobahari Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskritif dengan menggunakan desain pendekatan cross sectional dengan sampel semua ibu bersalin dari bulan februari hingga april sebanyak 18 orang. Penelitian dilakukan pada bulan februari hingga april 2021 Di Puskesmas Bontobahari Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan responden dalam klasifikasi kurang yaitu sebanyak 8 orang (44,4%), umur responden yaitu 20-35 tahun 13 orang (72,2%), mayoritas pendidikan responden yaitu SD 7 orang (38,9%) dengan mayoritas pekerjaan responden yaitu IRT 17 orang (94,4%). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tingkat pengetahuan ibu nifas tentang baby blues di wilayah kerja Puskesmas Bontobahari Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba paling banyak dalam kategori kurang. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor usia yang mayoritas berusia 20-35 tahun, faktor pendidikan yang mayoritas berpendidikan SD dan pekerjaan mayoritas sebagai ibu rumah tangga.
Sistem Peradilan Adat Negara Indonesia di Daerah Aceh dan Sistem Peradilan Adat Negara Malaysia Arfiani
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/0cmk0x28

Abstract

Hukum adat terbentuk dari kebiasaan-kebiasaan suatu masyarakat kemudian kebiasaan tersebut terus menerus dilakukan dan dijadikan sebagai suatu patokan norma oleh masyarakat tersebut, Hukum adat diakui dalam sistem hukum di Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat 2 bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum adat Malaysia Barat berasal dari hukum adat Melayu kuno, hukum Hindhu, dan hukum Islam, Di Malaysia Timur, hukum adat terdiri dari hukum adat Melayu yang berlaku untuk penduduk asli non-Melayu, dan hukum adat Hindu dan Cina yang dikodifikasi dalam undang-undang. Hukum-hukum ini diatur oleh Pengadilan Pribumi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa, Pertama, Sistem peradilan adat Aceh adat guna menyelesaikan sengketa/perselisihan secara adat. Hak dan kewenangan ini tegas diatur dalam Qanun Aceh 9/2008, Qanun Aceh 10/2008, Pergub 60/2013, dan menjadi lebih operasional dengan adanya Surat Keputusan Bersama Gubernur, Kapolda Aceh, dan Majelis Adat Aceh tahun 2012. Sehingga, secara juridis formal, gampong sebagai MHA telah menjadi dasar kewenangan yang cukup legal dan kuat, peradilan adat Kewenangan gampong dalam menyelesaikan perkara adat hanya terbatas pada 18 jenis sengketa/perselisihan, yang telah tegas dinyatakan dalam pasal 13 Qanun Aceh 9/2008 tentang Pembinaan Adat. Kedua, Sistem Peradilan Adat Negara Malaysiatetap mempertahankan tradisi hukum kebiasaan Inggris (Common Law Sistem).Tradisi ini berdiri ditengah-tengah sistem hukum Islam (yang dilaksanakan oleh pengadilan atau Mahkamah Syari’ah) dan hukum adat berbagai kelompok penduduk asli. Sebagai sebuah Negara federasi, yurisdiksi dan kewenangan harus dibagi antara pemerintah federal dan Negara Bagian.