Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan pesat industri perbankan syariah di Indonesia yang belum sepenuhnya diiringi dengan meningkatnya minat masyarakat dalam menggunakan layanan tersebut, khususnya di wilayah Kolaka yang memiliki potensi besar karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana minat masyarakat Kolaka dalam menggunakan layanan perbankan Syariah,Bagaimana pengaruh faktor religiusitas terhadap minat masyarakat Kolaka dalam menggunakan layanan perbankan Syariah,Bagaimana pengaruh pengetahuan dan kualitas layanan terhadap minat masyarakat Kolaka dalam menggunakan layanan perbankan Syariah.Rendahnya minat masyarakat ini diduga dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tingkat religiusitas, pengetahuan, serta kualitas layanan yang diberikan oleh bank syariah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif faktor-faktor yang memengaruhi minat masyarakat dalam menggunakan layanan perbankan syariah di Kolaka.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui pengkajian berbagai sumber ilmiah berupa buku, jurnal, dan laporan resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap perbankan syariah masih bersifat fluktuatif dan belum merata. Religiusitas menjadi faktor pendorong awal melalui keinginan menghindari riba dan keyakinan terhadap kesesuaian prinsip syariah, namun pengaruhnya belum dominan tanpa didukung oleh tingkat pengetahuan yang memadai serta kualitas layanan yang kompetitif. Pemahaman masyarakat mengenai konsep dan produk perbankan syariah berperan penting dalam membentuk persepsi dan meningkatkan kepercayaan, sementara kualitas layanan seperti kemudahan akses, kecepatan pelayanan, serta dukungan teknologi digital menjadi faktor utama dalam menarik dan mempertahankan minat masyarakat. Dengan demikian, diperlukan strategi yang terintegrasi melalui peningkatan literasi keuangan syariah, inovasi layanan berbasis teknologi, serta penguatan kualitas pelayanan guna mendorong peningkatan minat masyarakat terhadap perbankan syariah secara berkelanjutan.