Claim Missing Document
Check
Articles

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MINIMARKET TANPA IZIN DI KABUPATEN KLUNGKUNG Made Dwija Paramartha Kori; I Ketut Sudiarta; Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, April 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berjudul Penegakan Hukum Terhadap Minimarket Tanpa Izin Di Kabupaten Klungkung. Berdasarkan fakta minimarket di Kabupaten Klungkung beroprasi tanpa memiliki izin terlebih dahulu, padahal sebelum minimarket tersebut beroprasi harus memiliki izin yang disebut SIUP seperti yang diatur dalam pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No. 4 Tahun 2004, permasalahan yang diangkat yaitu prosedur penegakan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No. 4 Tahun 2004 terhadap minimarket tanpa izin di Kabupaten Klungkung dan kendala Pemerintah Kabupaten Klungkung berkaitan dengan penegakan hukum terhadap minimarket tanpa izin di Kabupaten Klungkung. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu data yang langsung diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian di lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan, wawancara dengan pihak yang terkait. Akibat hukum bagi minimarket yang melanggar akan diberi teguran lisan, tertulis, minimarket membandel diancam pidana, dan kendala Pemerintah Kabupaten Klungkung berupa kendala internal dan eksternal. Saran untuk permasalahan pertama bagi Pemerintah Kabupaten Klungkung agar segera untuk membuat peraturan lebih lanjut dan yang kedua perlu penambahan jumlah personel, anggaran dan fasilitas yang memadai untuk Satpol PP Kabupaten Klungkung.
OPTIMALISASI PERAN TIM PENGAWAS ORANG ASING DI PROVINSI BALI I Nengah Agus Aditya Pranata; I Ketut Sudiarta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 7 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.886 KB)

Abstract

Negara Indonesia adalah suatu negara kepulauan, salah satu pulau di Indonesia yang menjadi tujuan destinasi pariwisata bagi orang asing ialah Bali. Hal ini semenjak Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan bagi 169 negara, akibat dari kebijakan tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan devisa negara melalui sektor pariwisata, dan memberikan dampak negatif untuk terjadinya suatu tindak pidana keimigrasian, penyalahgunaan dokumen keimigrasian, kejahatan transnasional, dan lain sebagainya. Adapun permasalahan yang akan dibahas berdasarkan uraian diatas adalah bagaimana peran Tim Pengawas Orang Asing di Provinsi Bali dan bagaimanakah hambatan-hambatan yang ditemui oleh Tim Pengawas Orang Asing dalam melakukan pengawasan orang asing. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis empiris. Hasil dalam penilitian ini menunjukkan bahwa peran dari Tim Pengawas Orang Asing di Provinsi Bali adalah dengan memberikan saran serta pertimbangan kepada badan atau instansi pemerintahan terkait dalam melakukan pengawasan orang asing. Hambatan-hambatan yang ditemui oleh Tim Pengawas Orang Asing dalam melakukan pengawasan orang asing yaitu koordinasi yang diakibatkan karena adanya ego sektoral, sumber daya manusia yang terbatas dan kualitas dari pegawai negeri sipil itu sendiri, dan anggaran yang minim yang berakibat pada pengawasan orang asing belum maksimal. Kata Kunci : Keimigrasian, Orang asing, Pengawasan
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA ASING (IMTA) DI PROVINSI BALI Ni Made Widnyani Putri; I Ketut Sudiarta; Kadek Sarna
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 02, Mei 2015
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (39.498 KB)

Abstract

Kemampuan Daerah dalam melaksanakan otonomi sangat tergantung darisumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada di wilayahnya. Di Propinsi Bali salahsatu sumber PAD adalah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Salah satuyang menarik dari pelaksanaan IMTA tersebut yaitu bagaimanakah pengaturan retribusiIMTA di Propinsi Bali dan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi IMTA tersebut diPropinsi Bali. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris denganmenggunakan pendekatan fakta, perundang-undangan, dan analisis konsep hukum.Kesimpulan yang diperoleh adalah pengaturan pada retribusi IMTA di atur dalamPeraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 atas Perubahan Nomor 6 Tahun 2011 TentangRetribusi Perijinan Tertentu, sedangkan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaanpemungutan retribusi IMTA adalah kompetensi sumber daya manusia yang kurang.
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG MELALUI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN SEBAGAI INSTRUMEN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BULELENG I Gusti Agus Alit Doni Saputra; I Ketut Sudiarta; Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vo. 06, No. 04, Agustus 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.257 KB)

Abstract

Penelitian ini berjudul, “Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Izin Mendirikan Bangunan Sebagai Instrumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng”. Memiliki tujuan yaitu untuk Mengetahui pengaturan izin mendirikan bangunan di Kabupaten Buleleng sebagai instrument Rencana Tata Ruang Kabupaten Buleleng.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Melalui penelitian dan pembahasan yang dilakukakan, menemukan beberapa hasil dan temuan, dalam penerbitan izin mendirikan bangunan di terbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng. untuk implementasi di lapangan banyak bangunan gedung yang melanggar dan berdiri tanpa disertai dengan izin mendirikan bangunan. Kendala-kendala akibat kurangnya pemahaman di masyarakat dan kurangnya peran pemerintah dalam mengatasi masalah tersebut, Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Buleleng adalah dengan cara mendata bangunan serta menghimbau pelanggar untuk memenuhi kewajiban dalam membangun bangunan gedung.Kata Kunci: Izin Mendirikan Bangunan, Rencana Tata Ruang Wilayah, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kabupaten Buleleng
IMPLEMENTASI SURAT IZIN PRAKTIK TERHADAP DOKTER DALAM MELAKUKAN PRAKTIK KESEHATAN DI RS. BHAKTI RAHAYU I Gusti Agung Bagus Wahyu Pranata; I Ketut Sudiarta; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 02, April 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (117.654 KB)

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Penerapan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran yakni berkaitan dengan Surat Izin Praktik bagi dokter  dalam memberikan pelayanan kesehatan di RS. Bhakti Rahayu dan untuk menganalisis akibat hukum bagi dokter yang melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa surat izin praktik. Tulisan ini merupakan penelitian Yuridis Empiris mempergunakan data primer yang bersumber dari wawancara dan sejumlah data sekunder. Artikel ini menyimpulkan bahwa penerapan ketentuan tersebut belum efektif. Akibat hukum bagi dokter yang melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa Surat Izin Praktik adalah dokter dapat dikenakan sejumlah tindakan oleh Ikatan Dokter Indonesia dan Dinas Kesehatan.
PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KOTA DENPASAR Ni Putu Sri Rahayu Mulya Ningsih; I Ketut Sudiarta; Kadek Sarna
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 05, Oktober 2014
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (23.207 KB)

Abstract

On this period utilization and usage of spatial arrangement and areas inDenpasar City increasing and less controllable along with accelerated development.Therefore problems arise like green channel violations, permission letter to makebuilding (IMB) violations, Bali style violations, porch violations, river borderviolations, building border violations, and etc. Government, in this case Department ofSpatial and Housing of Denpasar City, have the duty to enforce local regulation ofDenpasar city so the violations can be reduced. What Obstacles that faced by thegovernment of Denpasar City to enforce the local regulation. With utilize empiricalresearch method, discovered the obstacles that government faced distinguished be twofactors, namely juridical factors and non-juridical factors. Juridical factors is lack ofcriminl sanctions set by the local regulation it self. Whereas, the non-juridical factorsassociated with law enforcement institutions, equipment and facilities, and society.
RESTRUKTURISASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI PROPINSI BALI DITINJAU DARI PERATURAN PEMERITAH NOMOR 41 TAHUN 2007 NI MADE TINI DWIJAYASTRI; I KETUT SUDIARTA
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 9 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.949 KB)

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintah Daerah Organisasi Perangkat Daerah diharapkan menjadi organisasi yang terukur dan mampu berperan sebagai wadah bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah serta sebagai proses interaksi antara pemerintah dengan institusi daerah lainnya dan dengan masyarakat secara optimal. Permasalahan yang hendak dibahas yaitu Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Bali? Dan factor-faktor apakah yang mempengaruhi penataan kelembagaan terhadap bidang kepegawaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Bali? Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan fakta (the fact approach), dan pendekatan analisis konsep hokum(annalitical & conceptual approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Dan teknik analisis yang digunakan adalah dengan analisis data kualitatif yang disajikan secara deskriptif anlisis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 di Provinsi Bali terdiri dari 3 Asisten, 10 Biro, 39 Bagian, dan 117 Sub Bagian. 16 Dinas Daerah dan Lembaga Teknis berjumlah 8 Lembaga, Biro Humas dan Protokol masuk dalam Asisten Administrasi Umum dan Biro Kesejahteraan Rakyat. Restrukturisasi dan perumpunan biro ke dalam biro yang lain ternyata kurang memperlancar pelaksanaan pembangunan, administrasi dan pelayanan kemasyarakatan. Biro Humas yang digabung ke Biro Umum ternyata efektif karena Biro Humas yang berperan untuk mengekspose kegiatan Gubernur dalam kaitan dengan pembangunan.sejumlah factor yang menunjang dan menghambat efektivitas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Perda Nomor 8 Tahun 2008 diantaranya adalah Sumber Daya Manusia, dukungan dana dan pola fikir aparatur pelaksana. Kata Kunci : Pelaksanaan, Peraturan Pemerintah, Satuan Kerja Perangkat Daerah
PENGAWASAN PENERAPAN IZIN GANGGUAN TERHADAP USAHA INDUSTRI KECIL DI KABUPATEN KLUNGKUNG I Gusti Ayu Pitriani; I Ketut Sudiarta; Kadek Sarna
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 05, Juli 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (151.131 KB)

Abstract

Pengawasan pemberian izin gangguan di Kabupaten Klungkung dilatar belakangi oleh banyaknya usaha industri terutama usaha industri kecil yang berkembang, berpotensi menimbulkan gangguan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian empiris,dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah penegakan hukum Izin Gangguan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Klungkung adalan penegakan hukum preventif yang bersifat persuasif, dengan jalan sosialisasi. Hambatan yang dihadapi Kabupaten Klungkung yaitu, faktor penegak hukum dimana kurangnya kordinasi antara instansi terkait yang tergabung dalam Tim Penertiban dan Pengawasan Izin Gangguan di Kabupaten Klungkung, pengusaha industri kecil yang susah dibina.
PELAKSANAAN SISTEM KENAIKAN PANGKAT DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN PROVINSI BALI Fabianus Bryan Mandala Lalo Putra; I Ketut Sudiarta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 9 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.36 KB)

Abstract

Dalam rangka mencapai pemerintahan daerah sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan Daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab. Mengingat peranan Pegawai Negeri Sipil sangat penting untuk masyarakat dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.Maka jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan sebaik-baiknya. Pengangkatan jabatan tertentu di atur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 68 yang menyebutkan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.Prinsip pokok penempatan dalam jabatan seseorang Pegawai Negeri Sipil menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat. Penulisan jurnal ini bertujuan mengetahui sistem penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil Daerah di Provinsi Bali serta unsur-unsur yang menjadi dasar penilaian yang berkaitan dengan kenaikan pangkat jabatan struktural. Sistem penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural dan unsur-unsur penilaian perilaku kerja yang berkaitan dengan kenaikan pangkat jabatan struktural dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Metode penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu dengan cara menganalisis peraturan-peraturan yang berlaku yang terdapat dalan peraturan perundang-undangan dan lingkungan dengan permasalahan yang ada. Kata kunci: Kenaikan pangkat ,Jabatan Struktural ,Lingkungan Pemerintahan
TANGGUNG JAWAB NEGARA BERDASARKAN SPACE TREATY 1967 TERHADAP AKTIVITAS KOMERSIAL DI LUAR ANGKASA Dimitri Anggrea Noor; I Ketut Sudiarta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 01, Februari 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.079 KB)

Abstract

Sejumlah fakta menunjukkan adanya intensitas pemanfaatan ruang angkasa oleh actornegara dan non negara. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yangbertujuan menganalisis tanggung jawab Negara berdasarkan Space Treaty 1967terhadap aktivitas di luar angkasa dan pemanfaatan ruang angkasa yang bertujuankomersial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Negara wajib bertanggung jawab atasaktivitasnya di luar angkasa, benda-benda angkasa miliknya serta tidak boleh merugikanNegara lain. Karena itu, tanggung jawab Negara dan pembatasannya telah diatur didalam Space Treaty 1967 maupun konvensi luar angkasa lainnya.
Co-Authors A A Istri Ratih Meliana Dewi A. A. Istri Indraswari A. A. Mirah Endraswari A.A. Mahendra Putra A.A.Ayu Diah Okatrini Agnes Febyrian Indah Gayatri Agus Arya Anggana Putra Anak Agung Ayu Sri Wulandari Anak Agung Gde Bagus Kresna Candra Wardhana Anak Agung Gede Agung Indra Pratama Anak Agung Ketut Andhy Dharma Laksana Ayu Surya Desita Anggraheni Cokorda Dalem Dahana Cokorda Istri Sri Pradnyaswari Pemayun Dewa Gede Semara Edi Dewa Gede Udayana Maharendra Dewa Ngakan Gede Kutha Wrehaspatia Praharsena Dewi Irmayanti Zanivah Dewi Putri Lestari, Dewi Putri Dian Pertiwi Dimitri Anggrea Noor Dr. I Made Sugiarta, M.Si. . Fabianus Bryan Mandala Lalo Putra G Marhaendra WA Gede Agus Surya Pratama Gede Sudiarta Guruh Ari Mandala Putra Gusti Ngurah Sugiana I GD Yudha Partama I Gede Agus Yuliarta I Gede Bagus Jaya Winangun I Gede Pasek Pramana I Gede Pinajeng I Gst Ngurah Agung Oka Darma Utama I Gust i Ngurah Wairocana I Gusti Agung Bagus Wahyu Pranata I Gusti Agus Alit Doni Saputra I Gusti Agus Yuda Trisna Pramana I Gusti Ayu Bunga Dwi Utami I Gusti Ayu Pitriani I Gusti Ngurah Adi Prabawa I Gusti Ngurah Surya Adhi Kencana Putra I Kadek Suwawa Kiki Kesuma Dewa I Ketut Adi Jaya Birawan I Ketut Arnawa I Ketut Mariana Purnama I Ketut Suardita I Ketut Widiastra I Komang Agus Sastra Mahayana I Komang Trisna Adi Putra I Made Andika Wesnala I Made Banda Prawira I Made Bhasudewa Krisna Narotama Pande I Made Dandi I Nengah Agus Aditya Pranata I Nengah Suharta I Nyoman Suyatna I Putu Antoni Giri I Putu Bagus Darma Saputra I Putu Soni Maaiwa Kusuma I Putu Wahyu Weda Gunawan I Putu Yoga Surawan I Wayan Adi Saputra I Wayan Bela Siki Layang I Wayan Gede Agus Setyawan I Wayan Parsa I Wayan Pegi Putra Pratama I Wayan Wisnu Saputra I Wayan Yoga Surastika I.B. Misdinata Prabawa Ibrahim R. Ida Ayu Agung Cynthia Febriyanti Ida Ayu Ari Mahayani Ida Ayu Devi Putri Parahita Ida Ayu Putu Chandra Puspita Dewi Ida Bagus Putra Pratama Kadek Agus Sudiarawan Kadek Ayu Dian Purnamasari Ningrat Dartawan Kadek Dwika Agata Krisyana Kadek Indra Yudha Kadek Sarna Kadek Warakania Ardhanareswari Ketut Putri Andayani Kezia Frederika Wasiyono Langga Populinanda Made Dwija Paramartha Kori Made Nanika Mawapusti Yadnya Made Wira Pramana Margareta Nopia Merry Venita Jarmani Ngakan Kompiang Kutha Giri Putra Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati Ni Gusti Dyah Satyawati Ni Kadek Shinta Sanistya Rahayu Ni Ketut Lasmini Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Komang Anggi Widyanti Ni Komang Ayu Indah Trisnasari Ni Luh Gede Astariyani Ni Luh Putu Ayu Prawerti Ni Luh Putu Eka Wijayanti Ni Luh Putu Nia Rahmayanti Ni Made Darmadi Ni Made Mirah Widya Gangga NI MADE TINI DWIJAYASTRI Ni Made Widnyani Putri Ni Nyoman Murniyati Ni Nyoman Wisua Wirantini Ni Putu Erna Ayu Triani Ni Putu Puja Sukmiwati Ni Putu Putrika Widhi Susmitha Ni Putu Riza Ayu Anggraini Ni Putu Sri Rahayu Mulya Ningsih Ni Wayan N. Irish Samantha Devi M. Nyoman Gede Edi Nugraha NYOMAN MAS ARYAN Nyoman Utari Vipriyanti Putu Ananda Deka Aprilresa Putu Apriliani Kumalasari PUTU DIAN PARAMYTHA Putu Jelsi Melina Putu Pebiandri Kusuma Putu Satria Satwika Anantha Putu Teguh Rahayu Rai Widiatmika Rangga Idris Affandi Rika Rahim Makaramah Sang Ayu Made Putri Suryani Wastu Ayu Diah Mahesa1 Wayan Niti Adnyani Yesayas Joel Augusto Zaenal Abidin