Claim Missing Document
Check
Articles

PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI DI KABUPTEN BANGLI (STUDY KASUS DI BPN KABUPATEN BANGLI) I Made Sugiarta; I Ketut Sudiarta; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 03, September 2015
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.901 KB)

Abstract

Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 bahwa dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan di bantu oleh PPAT dan pejabat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal teersebut tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli di Kabupaten Bangli setelah berlakunya Surat Edaran Kepala BPN RI Nomor 1/SE-100/I/2013. Metode yang di gunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli di kabupaten Bangli setelah berlakunya Surat Edaran Kepala BPN RI Nomor 1/SE-100/I/2013 ialah berlakunya Peta Zona Nilai Tanah dan Aset Properti untuk penetapan besarnya biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus di bayar oleh pemohon. faktor-faktor yang mempengaruhi dalam proses peralihan hak milik atas tanah karena jual beli ialah masyarakat di Kabupaten Bangli kurang mengetahui tentang peraturan-peraturan yang mengatur tentang peralihan hak milik atas tanah karena jual beli.
PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DPRD DALAM PEMBENTUKAN APBD UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN DAERAH DI PROVINSI BALI Ni Komang Ayu Indah Trisnasari; I Ketut Sudiarta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 7 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (225.339 KB)

Abstract

Fungsi anggaran merupakan salah satu fungsi dari DPRD Provinsi dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama dengan pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah Kepala Daerah. Fungsi anggaran pada dasarnya memiliki peran penting dalam membiayai semua kegiatan yang sudah direncanakan oleh pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yaitu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Kajian ini membahas tahapan penyusunan dan penetapan APBD dan fungsi anggaran DPRD dalam menyusun APBD untuk mewujudkan pembangunan daerah. Penulisan jurnal ini menggunakan metode yuridis empiris. Kesimpulan penulisan ini yaitu terdapat beberapa tahapan dalam dimulai dari tahap penyusunan sampai tahap penetapan APBD serta APBD berperan dalam mewujudkan program-program yang telah direncanakan oleh Pemerintah. Kata Kunci: DPRD, APBD, Pembangunan Daerah
Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah I Wayan Yoga Surastika; I Gusti Ngurah Wairocana; I Ketut Sudiarta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 02, Maret 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.593 KB)

Abstract

Pemerintah Kabupaten Badung untuk mengatur penataan ruang menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033. Untuk implementasi peraturan daerah tersebut Bupati Badung menerbitkan beberapa peraturan dan keputusan sebagai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013. Adapun permasalahan yang akan dibahas yaitu, jenis peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Badung untuk implementasi Perturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan faktor pendukung dan penghambat dalam penerbitan peraturan dan keputusan Bupati Badung terkait implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi dari Perturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, yang menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analitis. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ada 8 (delapan) peraturan Bupati dan 1 (satu) keputusan Bupati dalam implementasi Perturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung. Selain itu faktor pendukung dalam implementasi peraturan daerah ini adalah hukum itu sendiri menurut Soerjono Soekanto dan menurut Friedman terdapat faktor dari unsur substansi hukum. Sedangkan faktor penghambatnya adalah, faktor sarana dan fasilitas yang kurang baik, yang dalam hal ini menurut Soerjono Soekanto. Dan jika dilihat dari Teori Sistem Hukum Friedman faktor penghambatnya adalah faktor struktur hukum. Kata Kunci: Tata Ruang, Implementasi, Kabupaten Badung.
PENGELOLAAN DANA DESA SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN DESA DI DESA PERERENAN, KECAMATAN MENGWI, KABUPATEN BADUNG Putu Satria Satwika Anantha; I Ketut Sudiarta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vo. 06, No. 04, Agustus 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (354.88 KB)

Abstract

Dana desa di Desa Pererenan yang diberikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Badungdigunakan untuk kegiatan Desa Membangun. Dimana dana Desa tersebut dikelola dalam empat bidang yaitu bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan. Dalam menerima dana tersebut Desa Pererenan memerlukan waktu yang cukup lama karena setiap desa harus melaporkan APBDes kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengelolaan dana desa di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung danfaktor penghambat penerimaan dana desa di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dana Desa yang ada pada Kabupaten Badung sendiri, bersumber dari (6) enam dana, yakni Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Badung, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi dan SiLPA. Dana Desa di Desa Pererenan pada tahun 2017 digunakan untuk infrastruktur pembangunan. Adapun faktor penghambat masuknya dana desa yaitu salah satu desa belum melaporkan terkait laporan APBDes kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Kata Kunci: Dana Desa; Pengelolaan; Pembangunan
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBANGUNAN HOTEL PADA KAWASAN SEMPADAN JURANG DI KABUPATEN BADUNG I Putu Antoni Giri; I Ketut Sudiarta; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 06, Oktober 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (127.017 KB)

Abstract

Penelitian ini berjudul penegakan hukum terhadap pembangunan hotel pada kawasan sempadan jurang di Kabupaten Badung. Penulisan ini berlatar belakang dari filosofi yaitu Tri Hita Karana yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033. Namun kenyataannya di lapangan telah terjadi pelanggaran terhadap kawasan sempadan jurang. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pembangunan hotel di kawasan sempadan jurang dan bagaimana kendala dalam penegakan hukum terhadap pembangunan hotel di kawasan sempadan jurang di Kabupaten Badung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Kesimpulan dari penulisan ini adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran pembangunan hotel di kawasan sempadan jurang belum efektif.
TINDAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BADUNG DALAM MENEGAKKAN IZIN GANGGUAN (HO) UNTUK CLUB MALAM I Wayan Wisnu Saputra; I Ketut Sudiarta; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 02, Februari 2014
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.906 KB)

Abstract

As the development of the tourism industry, there are many night clubs in Badung. Implementation night club will cause interference to the environment around the night club. Associated with the onset of interference by a business field that is set in the Badung Regency Regulation No. 9 of 2010 on the nuisance permit. the author will discuss the enforcement of nuisance permit HO (Hinder Ordinance) for the night club in Badung and factors that impede law enforcement HO permission. This paper using the methods of empirical legal research. conclusions obtained 1. Enforcement of permit interference in Badung not go according to the laws and regulations 2. Barriers Government in enforcing the Badung Regency Regulation No. 3 of 2010 concerning Permits disorders, lack of technical personnel and civil servants investigator supervisor (investigators) to conduct field supervision.
PENGATURAN KEANEKARAGAMAN HAYATI BAWAH LAUT BERKAITAN DENGAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN Made Nanika Mawapusti Yadnya; I Ketut Sudiarta; Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 01, Januari 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (198.984 KB)

Abstract

Pengaturan keanekaragaman hayati bawah laut yang berkaitan dengan lingkungan berkelanjutan memiliki peranan penting dalam bentuk perlindungan dan konservasi terhadap lingkungan hidup khususnya wilayah laut termasuk sumber daya hayati laut di dalamnya. Pentingnya melindungi keberadaan lingkungan laut memiliki pemanfaatan terhadap kehidupan manusia baik generasi sekarang dan generasi yang akan datang, diatur melalui berbagai ketentuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan meneliti bahan kepustakaan yang ada seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan dengan hukum, serta kamus atau ensiklopedia. Pengaturan keanekaragaman hayati yang berkaitan dengan lingkungan berkelanjutan diatur dalam berbagai ketentuan internasional, nasional, maupun lokal yang dalam rangka ketersediaannya merupakan tanggung jawab dan kewajiban bagi negara dan masyarakat. Sanksi yang dikenakan bagi pihak pelanggar dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi perdata.
TANGGUNG JAWAB NEGARA BERDASARKAN SPACE TREATY 1967 TERHADAP AKTIVITAS KOMERSIAL DI LUAR ANGKASA Dimitri Anggrea Noor; I Ketut Sudiarta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 01, Februari 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.079 KB)

Abstract

Sejumlah fakta menunjukkan adanya intensitas pemanfaatan ruang angkasa oleh actornegara dan non negara. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yangbertujuan menganalisis tanggung jawab Negara berdasarkan Space Treaty 1967terhadap aktivitas di luar angkasa dan pemanfaatan ruang angkasa yang bertujuankomersial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Negara wajib bertanggung jawab atasaktivitasnya di luar angkasa, benda-benda angkasa miliknya serta tidak boleh merugikanNegara lain. Karena itu, tanggung jawab Negara dan pembatasannya telah diatur didalam Space Treaty 1967 maupun konvensi luar angkasa lainnya.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP BANGUNAN BANGUNAN PADA KAWASAN JALUR HIJAU DI KECAMATAN ABIANSEMAL KABUPATEN BADUNG I Ketut Widiastra; I Gusti Ngurah Wairocana; I Ketut Sudiarta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.437 KB)

Abstract

Perda Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan, pada hakikatnya untuk mengatur, melindungi, serta menjaga tata ruang secara menyeluruh, dan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyusun Perda tentang tata ruang maupun yang berkaitan dengan usaha penataan ruang wilayah, seperti Perda tentang bangun-bangunan, tentang larangan mendirikan bangun-bangunan pada daerah jalur hijau. Dalam penelitian ini terdapat dua hal yang akan dibahas yakni bagaimanakah kepastian hukum terhadap bangunan-bangunan di kawasan jalur hijau, beserta hambatan-hambatan penegakan hukum terhadap bangunan- bangunan di kawasan jalur hijau Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil dari penelitian ini adalah jenis bangunan yang berdiri pada kawasan jalur hijau di Kecamatan Abiansemal adalah jenis bengunan permanen dan bangunan semi permanen, dan untuk upaya penertibannya Pemerintah Kecamatan Abiansemal telah melakukan upaya berupa peningkatan koordiansi antara instansi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia terutama dalam hal ini adalah aparat penegak hukum. Kata Kunci : Izin, Kepastian Hukum, Jalur Hijau
Pemanfaatan Tanah Perkotaan Melalui Konsolidasi Tanah I Wayan Pegi Putra Pratama; I Ketut Sudiarta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 8 (2020)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah menjelaskan bahwa terdapat 2 sistem pelaksanaan konsolidasi tanah, yaitu sistem sukarela dan sistem wajib. Upaya pemanfaatan tanah perkotaan secara optimal melalui konsolidasi tanah. Tujuan studi ini untuk mengkaji dan menganalisis sistem pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai upaya pemanfaatan tanah perkotaan secara optimal serta mengkaji dan menganalisis upaya pemanfaatan tanah perkotaan secara optimal melalui konsolidasi tanah. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari studi ini menunjukkan sistem pelaksanaan konsolidasi tanah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah yang menjelaskan bahwa terdapat 2 sistem pelaksanaan konsolidasi tanah, yaitu sistem sukarela dan sistem wajib serta Upaya pemanfaatan tanah perkotaan secara optimal melalui konsolidasi tanah dilakukan dengan Penataan kembali aspek yang berkaitan dengan pengaturan penguasaan, pengadaan dan penggunaan tanah, serta dilakukan pembangunan melalui pemilihan lokasi yang harus kondisi diperhatikan lingkungan, dan kemampuan serta keinginan para pemilik tanah sebagai peserta konsolidasi dengan sasaran konsolidasi tanah meliputi direncanakan yang wilayah menjadi kota atau pemukiman baru, wilayah yang sudah mulai tumbuh, wilayah pemukiman yang tumbuh pesat, wilayah yang relatif kosong, serta wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah bencana alam maupun social. Kata Kunci : Pemanfaatan Tanah Perkotaan, Konsolidasi Tanah ABSTRACT Head of National Land Agency Regulation No. 4 of 1991 concerning Land Consolidation explains that there are 2 systems for implementing land consolidation, namely the voluntary system and the mandatory system. Efforts to optimally utilize urban land through land consolidation. The purpose of this study is to study and analyze the system of implementing land consolidation as an effort to optimally utilize urban land and to study and analyze efforts to optimize urban land use through land consolidation. This study uses a normative legal research method with legislation approach and legal concept analysis approach. The results of this study showk that the system of implementing land consolidation is regulated in the Head of National Land Agency Regulation No. 4 of 1991 concerning Land Consolidation, which explains that there are 2 systems for implementing land consolidation, namely the voluntary and mandatory systems as well as efforts to optimally utilize urban land through land consolidation. Restructuring aspects related to land tenure, procurement and land use arrangements, as well as development through site selection that must pay attention to environmental conditions, and the capabilities and desires of landowners as participants of consolidation with the target of land consolidation covering areas planned to become new cities or settlements. , areas that have begun to grow, residential areas that are growing rapidly, areas that are relatively empty, and areas that were previously areas of natural and social disasters. Keywords: Urban Land Utilization, Land Consolidation
Co-Authors A A Istri Ratih Meliana Dewi A. A. Istri Indraswari A. A. Mirah Endraswari A.A. Mahendra Putra A.A.Ayu Diah Okatrini Agnes Febyrian Indah Gayatri Agus Arya Anggana Putra Anak Agung Ayu Sri Wulandari Anak Agung Gde Bagus Kresna Candra Wardhana Anak Agung Gede Agung Indra Pratama Anak Agung Ketut Andhy Dharma Laksana Ayu Surya Desita Anggraheni Cokorda Dalem Dahana Cokorda Istri Sri Pradnyaswari Pemayun Dewa Gede Udayana Maharendra Dewa Ngakan Gede Kutha Wrehaspatia Praharsena Dewi Irmayanti Zanivah Dian Pertiwi Dimitri Anggrea Noor Dr. I Made Sugiarta, M.Si. . Fabianus Bryan Mandala Lalo Putra G Marhaendra WA Guruh Ari Mandala Putra I GD Yudha Partama I Gede Agus Yuliarta I Gede Bagus Jaya Winangun I Gede Pasek Pramana I Gede Pinajeng I Gst Ngurah Agung Oka Darma Utama I Gust i Ngurah Wairocana I Gusti Agung Bagus Wahyu Pranata I Gusti Agus Alit Doni Saputra I Gusti Agus Yuda Trisna Pramana I Gusti Ayu Bunga Dwi Utami I Gusti Ayu Pitriani I Gusti Ngurah Adi Prabawa I Gusti Ngurah Surya Adhi Kencana Putra I Kadek Suwawa Kiki Kesuma Dewa I Ketut Adi Jaya Birawan I Ketut Arnawa I Ketut Suardita I Ketut Widiastra I Komang Agus Sastra Mahayana I Komang Trisna Adi Putra I Made Andika Wesnala I Made Banda Prawira I Made Bhasudewa Krisna Narotama Pande I Made Dandi I Nengah Agus Aditya Pranata I Nengah Suharta I Nyoman Suyatna I Putu Antoni Giri I Putu Bagus Darma Saputra I Putu Soni Maaiwa Kusuma I Putu Wahyu Weda Gunawan I Putu Yoga Surawan I Wayan Adi Saputra I Wayan Bela Siki Layang I Wayan Gede Agus Setyawan I Wayan Parsa I Wayan Pegi Putra Pratama I Wayan Wisnu Saputra I Wayan Yoga Surastika I.B. Misdinata Prabawa Ibrahim R. Ida Ayu Agung Cynthia Febriyanti Ida Ayu Ari Mahayani Ida Ayu Devi Putri Parahita Ida Ayu Putu Chandra Puspita Dewi Ida Bagus Putra Pratama Kadek Agus Sudiarawan Kadek Ayu Dian Purnamasari Ningrat Dartawan Kadek Dwika Agata Krisyana Kadek Indra Yudha Kadek Sarna Kadek Warakania Ardhanareswari Ketut Putri Andayani Kezia Frederika Wasiyono Langga Populinanda Made Dwija Paramartha Kori Made Nanika Mawapusti Yadnya Made Wira Pramana Margareta Nopia Merry Venita Jarmani Ngakan Kompiang Kutha Giri Putra Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati Ni Gusti Dyah Satyawati Ni Kadek Shinta Sanistya Rahayu Ni Ketut Lasmini Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Komang Anggi Widyanti Ni Komang Ayu Indah Trisnasari Ni Luh Gede Astariyani Ni Luh Putu Ayu Prawerti Ni Luh Putu Eka Wijayanti Ni Luh Putu Nia Rahmayanti Ni Made Mirah Widya Gangga NI MADE TINI DWIJAYASTRI Ni Made Widnyani Putri Ni Nyoman Murniyati Ni Nyoman Wisua Wirantini Ni Putu Erna Ayu Triani Ni Putu Puja Sukmiwati Ni Putu Putrika Widhi Susmitha Ni Putu Riza Ayu Anggraini Ni Putu Sri Rahayu Mulya Ningsih Ni Wayan N. Irish Samantha Devi M. Nyoman Gede Edi Nugraha NYOMAN MAS ARYAN Nyoman Utari Vipriyanti Putu Ananda Deka Aprilresa Putu Apriliani Kumalasari PUTU DIAN PARAMYTHA Putu Jelsi Melina Putu Pebiandri Kusuma Putu Satria Satwika Anantha Putu Teguh Rahayu Rai Widiatmika Rika Rahim Makaramah Wayan Niti Adnyani Yesayas Joel Augusto