Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research

Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang Menyebabkan Kerugian Lakoi, Sri Mahanur; Hidayat , Sabrina; Nur, Fuad
Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research Vol. 2 No. 1b (2025): NOVEMBER 2024 - JANUARI 2025 (TAMBAHAN)
Publisher : UNIVERSITAS SERAMBI MEKKAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32672/mister.v2i1b.2737

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana perusahaan berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen atas kelalaian yang menyebabkan kerugian di SPBU Tapak Kuda Kendari Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-undang, Studi kasus dan konseptual. Hasil Penelitian yaitu kasus tercampurnya air pada bahan bakar berjenis Pertalite pada SPBU Tapak Kuda Kendari merupakan suatu kejadian yang merugikan masyarakat dikarenakan membuat tergganggunya aktivitas sehari-hari dan juga membuat kerusakan pada mesin kendaraan bermotor milik pengguna kendaraan yang tentu saja membuat hal ini dapat dikategorikan sebagai suatu pertanggungjawaban perusahaan berdasarkan konsep kealpaan (culpa) hal ini juga sejalan dengan teori pertanggungjawaban pengganti yang diimplementasikan oleh Pihak Pertamina untuk wilayah Sulawesi Tenggara yang dibebankan pertanggungjawaban atas kejadian yang merugikan konsumen di SPBU Tapak Kuda Kendari dengan cara mengganti kerugian yang timbul akibat terjadinya peristiwa tercampurnya air di bahan bakar Pertalite di SPBU Tapak Kuda Kendari. Adapun bentuk pertanggungjawaban pidana yang dilakukan walaupun tidak sampai pada ranah pengadilan namun poin implementasinya telah diterapkan berupa ganti kerugian dan penarikan bahan produksi dari penjualan sesuai dengan yang diatur pada pasal 8 UUPK dan pasal 63 UUPK.