Articles
            
            
            
            
            
                            
                    
                        KAJIAN TENTANG ITSBAT NIKAH DAN ANALISIS PERMASALAHAN YURIDIS DALAM HUKUM NASIONAL 
                    
                    Lalu Hadi Adha; 
H. Zaeni Asyhadie; 
Rahmawati Kusuma                    
                     Private Law Vol. 1 No. 2 (2021): Private Law Universitas Mataram 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (696.357 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.29303/prlw.v1i2.715                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Itsbat nikah adalah suatu ketetapan yang dibuat berdasarkan keyakinan dalam ikatan pertalian atau hubungan antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk suatu rumah tangga atau keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Proses pengajuan permohonan itsbat nikah ini khusus bagi yang beragama Islam, terutama bagi mereka yang tidak dapat membuktikan terjadinya pernikahan dengan akte nikah, dapat mengajukan permohonannya (penetapan/pengesahan nikah) kepada Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, namun itsbat nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenan dengan: a) Dalam rangka penyelesaian perceraian; b) Hilangnya aktanikah; c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan; d) Pernikahan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan; e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurt UU No. 1 Tahun 1974 (Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam). Berdasarkan hal tersebut apabila terdapat salah satu dari kelima alasan di atas yang dapat dipergunakan, maka dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, akan sulit apabila tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan, akan tetapi Hakim Pengadilan Agama harus merespon dan menjawab segala macam permohonan dan gugatan yang diajukan. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pengabdian ini kami bersama tim telah memberikan informasi dan pengetahuan tentang prosedur Itsbat Nikah serta tujuan pentingnya dilaksanakan Itsbat Nikah pada masyarakat yang perkawinanya belum tercatatkan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan. Itsbat nikah sangat bermanfaat bagi warga masyarakat khususnya umat Islam untuk mengurus dan mendapatkan hak-haknya yang berupa surat-surat atau dokumen pribadi yang dibutuhkan dari instansi yang berwenang serta memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap masing-masing pasangan suami istri, termasuk perlindungan terhadap status anak yang lahir dari perkawinan itu, dan perlindungan terhadap akibat hukum yang akan muncul kemudian.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB SERIKAT PEKERJA DALAM MENCIPTAKAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS 
                    
                    Zaeni Asyhadie; 
Lalu Hadi Adha; 
Rahmawati Kusuma                    
                     Private Law Vol. 1 No. 2 (2021): Private Law Universitas Mataram 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (775 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.29303/prlw.v1i2.716                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Dalam perspektif ketenagakerjaan, iklim berusaha yang kondusif adalah suatu kondisi hubungan kerja yang harmonis di perusahaan dimana pengusaha dan serikat pekerja/buruh bekerja sama atas dasar saling menghormati dan saling memahami kepentingan masing-masing, secara optimal mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam mengatasi perbedaan pendapat dan kepentingan, tidak memaksakan kehendak dengan cara-cara yang melanggar peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan yang dikehendaki, tidak berprasangka negatif atau buruk terhadap mitra kerjanya. Untuk dapat menciptakan iklim berusaha yang kondusif sebagaimana diuraikan, diperlukan beberapa hal yang pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh sebagai para pihak pelaku hubungan kerja dalam proses produksi barang dan jasa di tempat kerja harus bersedia dan mampu melaksanakan hal-hal yang Menunjukkan dan melaksanakan sikap kemitraan dalam kegiatan hubungan kerja. Oleh karena itu untuk mencapai keharmonisan dalam menjalin Hubungan kerja sebagaimana yang diuraikan tersebut, tentunya Para pihak ( Pekerja dan Pengusaha ) harus memiliki pemahaman tentang peranan dan tanggung jawab masing-masing dalam menyelenggarakan hubungan kerja.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Agama Tingkat Pertama Terhadap Perkara Cerai Talak dan Akibat Hukumnya : Studi Putusan Nomor 0668/Pdt.G/2020/PA.Bima 
                    
                    Rizki Ananda Soleha; 
Lalu Hadi Adha                    
                     Private Law Vol. 2 No. 2 (2022): Private Law Universitas Mataram 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (363.003 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.29303/prlw.v2i2.1121                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
The title of this research is Juridical Analysis of First Decree of Islamic Court Decisions on Divorce Cases and Its Legal Consequences (Study on the Verdict Number 0668/Pdt.G/2020/Pa.Bima). The purpose of this study was to determine the legal consequences of divorce and the judge's legal considerations in accordance with the positive law that applies in determining the Decision of the Islamic Court Number 0668/Pdt.G/20/PA.Bm. This research was expected to provide benefits for the development of legal knowledge regarding the legal consequences of divorce and legal considerations of judges in accordance with generally accepted positive law. The method used in this research is normative research. The sources of legal materials in this study were literatures study and the decision of the Bima Islamic Court Verdict Number 0668/Pdt.P/20/PA.Bm. The types of legal materials used in this research were primary, secondary and tertiary data in the form of the Bima Islamic Court decision from the Verdict Number 0668/Pdt.P/20/PA.Bm and secondary data in the form of books, scientific works, and others. The technique of collecting legal materials was literature study. The method of analyzing legal materials in this research was descriptive qualitative analysis method. The results of this study stated that the legal consequences of divorce based on the Verdict of the Islamic Court Number 0668/Pdt.G/20/PA.Bm, namely the termination of the marital relationship due to the decision of the religious court, so that there is no longer a husband and wife relationship between the two parties. The existence of the provision of a living from the Petitioner to the Respondent by obtaining “iddah” and “mut'ah” living. Then, judging from the positive legal process in the Court Decision process, both of them are in accordance with the applicable law.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        Pengaturan dan penerapan Tunjangan Hari Raya Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/Hk.04/IV/2021: Studi RSIA Permata Hati Kota Mataram 
                    
                    Muhamad Sapoan; 
Lalu Hadi Adha                    
                     Private Law Vol. 2 No. 2 (2022): Private Law Universitas Mataram 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (414.719 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.29303/prlw.v2i2.1167                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
This research aims to find out the implementation of religious holiday allowance to the labor based on the law, and the implementation of religious holiday allowance to the labors at Permata Hati Maternal and Child Hospital based on the Circular of the Minister of Manpower Number M/6/HK.04/IV/2021. The method of this research is empirical legal research using statute, conceptual, and sociological approaches. The data have been used in this research is primary and secondary data. The result of this research shows that healthy private company of Permata Hati Maternal and Child Hospital in Mataram City implementing religious holiday allowance based on the Government Regulation Number 36 of 2021 Concerning Wages which is regulated in Article 8 paragraph 1 and Article 9, Ministerial Regulation No. 6 of 2016 concerning the implementation of Religious Holiday Allowance, and the Circular of the Minister of Manpower Number M/6/HK.04/IV/202. Company provides allowances with the deadline systems, 7 days before Eid al-Fitr through bank account or direct face to face and the company provide benefit to labors in accordance with Regulation of the Minister of Manpower in force.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        POLA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SECARA WAJIB SEBAGAI PILIHAN PARA PIHAK DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHANNYA 
                    
                    Rahmawati Kusuma; 
Zaeni Asyhadie; 
Lalu Hadi Adha                    
                     The Juris Vol 5 No 2 (2021): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS 
                    
                    Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.56301/juris.v5i2.305                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Efforts to provide legal protection for workers/labourers in an employment relationship are a follow-up to the enforcement of human rights. The acknowledgment of equality before the law between employers and workers/labourers is a juridical consequence of the meaning contained in Article 27 of the 1945 Constitution, so Iman Soepomo (1985: 7) wrote, "that juridically the relationship between workers and employers in carrying out work relations have the same position, in the sense that they can exercise freely. This unequal position between workers/ laborers and employers often creates conflicts, employers provide/issue policies or regulations which according to their considerations are good and accepted by workers/laborers. However, sometimes workers/laborers have different views from employers, so the result is predictable, it will lead to conflicts or disputes; which is in the Act. No. 13 of 2003 concerning Manpower is called the Industrial Relations Dispute. With this, research will be conducted on what are the factors that underlie the disputing parties in choosing the pattern of compulsory dispute resolution as an option in resolving industrial relations disputes. So to find out the factors that underlie the disputing parties in determining the pattern or method of compulsory settlement as a way of resolving their industrial relations disputes.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        Tinjauan Terhadap Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Di Provinsi Nusa Tenggara Barat Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 
                    
                    Raden Mochammad Hazrat Rachmatullah; 
Lalu Hadi Adha                    
                     Private Law Vol. 2 No. 3 (2022): Private Law Universitas Mataram 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.29303/prlw.v2i3.1529                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
The purpose of this study was to determine the implementation of special rental transportation in West Nusa Tenggara Province and to determine the extent of legal protection for users of special rental transportation services based on Minister of Transportation Regulation No. 118 of 2018. This thesis research uses empirical juridical research methods. The results of this study indicate that the Regional Government of West Nusa Tenggara Province has not adjusted the provisions regarding special rental transportation with Minister of Transportation Regulation No. 118 of 20118, this can be seen in the absence of changes and/or replacement of Perda No. 6 of 2018. Furthermore, in Article 32 paragraph (1) and paragraph (2) of the Minister of Transportation Regulation No. 118 of 2018 it is stated that public protection in special rental transportation services is given to passengers and drivers. Meanwhile in Permenhub No. 108 of 2018 in conjunction with Regional Regulation No. 6 of 2018 does not clearly regulate legal protection for the public using special rental transportation.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        Upaya Hukum Terhadap Perkawinan Orang Dalam Gangguan Jiwa 
                    
                    Zulhizah Febriansyah; 
Lalu Hadi Adha                    
                     Private Law Vol. 2 No. 3 (2022): Private Law Universitas Mataram 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.29303/prlw.v2i3.1551                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
The objective of this study is to examine the position of marriages carried out by people with mental disorders and to determine the legal remedies taken against marriages of people with mental disorders. The type of research used within this study is normative research. Based on the results of the study, the marital position of people with mental disorders is invalid because they do not meet the pillars and conditions of marriage. Legal remedies taken against marriages of people with mental disorders are regulated in Law Number 1 of 1974 Concerning Marriage, Law Number 16 of 2019 amendments to Law Number 1 of 1974 Concerning Marriage, Law Number 7 of 1989 Concerning Religious Courts, Presidential Instruction of the Republic of Indonesia Number 1 of 1991 Concerning Complications of Islamic Law, namely: marriage preventionand marriage annulment.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        Prosedur Bekerja di Luar Negeri yang Sesuai Hukum 
                    
                    Zaeni Asyhadie; 
Rahmawati Kusuma; 
Lalu Hadi Adha                    
                     Private Law Vol. 2 No. 3 (2022): Private Law Universitas Mataram 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.29303/prlw.v2i3.2003                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Undang Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2) menetapkan bahwa, “tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Guna mewujudkan ketentuan pasal tersebut maka Pemerintah mengeluarkan UU. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), pada intinya mengatur tentang bagaimana cara bekerja di Luar Negeri yang baik atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka memasyarakatkan tentang bagaimana prosedur bekerja yang baik di luar Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di atas Tim Penyuluh Fakultas Hukum Universitas Mataram dengan Surat Tugas No. 3340/UN18.F3/PP/2021 tanggal 5 Juli 2021 melakukan penyuluhan di Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, tanggal 9 September 2021. Penyuluhan dilakukan dengan tatap muka secara langsung dengan para audience yang terdiri dari para pemuda, tokoh masyarakat dan aparat Kampung dan desa.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        KONTRAK BOT SEBAGAI PERJANJIAN KEBIJAKAN (BELEIDOVEREENKOMST) 
                    
                    Lalu Hadi Adha                    
                     LAW REFORM Vol 4, No 2 (2009) 
                    
                    Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (79.836 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.14710/lr.v4i2.14432                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
BOT (Build Operate Transfer) sebagai bentuk perjanjian kebijakan yang diadakan oleh pemerintah dengan pihak swasta merupakan perbuatan hukum oleh badan atau pejabat tata usaha Negara yang menjadikan kebijakan publik  sebagai objek perjanjian. Badan-badan atau pejabat tata usaha Negara dalam melaksanakan hubungan kontrak dengan pihak swasta selalu bertindak melalui dua macam peranan, satu sisi bertindak selaku hukum publik (public actor) disisi lain bertindak selaku hukum keperdataan. Isi pokok dari transaksi tersebut adalah menegaskan bagaimana hubungan hukum pemerintah. Sejak transaksi berada di bawah hukum privat, maka hubungan tersebut adalah hubungan kontraktual. Hubungan tersebut menghasilkan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban, maka hal ini menimbulkan wanprestasi yang merugikan pihak yang lain. Pihak yang dirugikan berhak mengajukan gugatan kepada pihak yang lalai memenuhi kewajiban Hasil dari penelitian ini, pemerintah sebagai pihak dalam perjanjian BOT tidak sama posisinya seperti pihak swasta sebagai pihak yang lain. Dalam kenyataannya pemerintah bisa digugat. Menurut pasal 50 Undang-undang No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, bagaimanapun yang termasuk dalam aset negara tidak dapat disita.  Pihak swsata sebagai pihak yang dirugikan, walaupun mungkin memenangkan perkara tetapi pihak swasta tidak dapat mendapatkan apapun menurut undang-undang tersebut.  Kata kunci : Kontrak BOT dan Perjanjian Kebijakan
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Sebagai Awak Kapal Perikanan (AKP) Asing 
                    
                    Lalu Hadi Adha                    
                     Private Law Vol. 2 No. 3 (2022): Private Law Universitas Mataram 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.29303/prlw.v2i3.2112                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Dalam menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan setiap warga negara, telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur tata kelola baru dalam Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 huruf (c) UU No 18 tahun 2017 pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang bekerja pada kapal asing atau kapal berbendera asing merupakan salah satu yang termasuk kategori Pekerja migran Indonesia. Perlindungan yang masih minim kepada warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai awak kapal perikanan (AKP) pada kapal perikanan berbendera asing, adalah menjadi kebijakan mutlak yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia saat ini. Upaya tersebut harus dilakukan, karena AKP menghadapi resiko pekerjaan yang besar saat berada di atas kapal perikanan, khususnya di luar negeri. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah pertama perbaikan regulasi menjadi salah satu kunci untuk bisa memberikan perlindungan penuh kepada seluruh AKP yang aktif bekerja di kapal perikanan. Melalui regulasi, berbagai upaya perlindungan juga akan bisa diwujudkan oleh Pemerintah Indonesia. Kedua kehadiran dan peran Negara sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga negara Indonesia khususnya yang bekerja pada kapal perikanan asing dan berbendera asing dengan menerbitkan regulasi yang memiliki atau mengacu pada ketentuan beberapa konvensi Internasional sebagai standar pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional, seperti yang termuat dalam konvensi; IMO Cape Town Agreement (CTA) tahun 2012; Konvensi Internasional IMO tentang Pelatihan, Sertifikasi dan untuk Personil Kapal Penangkap Ikan (STCW-F) tahun 1995; Konvensi ILO tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (C188) tahun 2007.