Kegiatan pemeliharaan jalan secara rutin sampai saat ini terus dilakukan oleh PemerintahDaerah Kota Pontianak, namun pemeliharaan jalan bukanlah pekerjaan yang mudah karena adanya keterbatasan dalam hal pendanaan yang mampu disediakan oleh Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, maka diperlukan studi dan analisa untuk menentukan ruas-ruas jalan yang akan mendapat kegiatan pemeliharaan jalan bedasarkan prioritas. Variabel yang dipakai pada penelitian ini terdiri dari: (1) Level I (Tujuan) adalah menentukan urutan prioritas pemeliharaan jalan; (2) Level II (Kriteria) terdiri dari beberapa kriteria dalam menentukan prioritas pemeliharaan jalan. Kriteria tersebut adalah : Faktor Beban Kendaraan, Faktor Kebijakan, Faktor Tata Guna Lahan, dan Faktor Jenis Kerusakan Jalan, dan (3) Level III (Pengembangan dari Level II yang selanjutnya disebut Sub Kriteria). Kriteria Faktor Beban Kendaraan (A) terdiri dari Sub Kriteria Kendaraan Ringan (A1), Sub Kriteria Kendaraan Berat (A2). Kriteria Faktor Kebijakan (B) tersiri dari Sub Kriteria Top Down /Pemerintah (B1) dan Sub Kriteria Bottom Up /Masyarakat (B2). Kriteria Faktor Tata Guna Lahan (C) terdiri dari Sub Kriteria Pemerintahan (C1), Sub Kriteria Pendidikan (C2), dan Sub Kriteria Perdagangan/Jasa (C3). Kriteria Faktor Jenis Kerusakan Jalan (D) terdiri dari Sub Kriteria Retak (D1), Sub Kriteria Amblas (D2), dan Sub Kriteria Lubang (D3). Dari hasil kuisioner yang telah dianalisa dengan menggunakan metode AHP terhadap kriteria, untuk rata-rata 10 alternatif jalan yang dianalisa, menghasikan faktor beban kendaraan dengan bobot 0,496 (49,6%) kemudian disusul dengan faktor tata guna lahan dengan bobot0,302 (30,2%), faktor jenis kerusakan jalan dengan bobot 0,140 (14,0%), dan yang terakhir adalah faktor kebijakan yaitu dengan bobot 0,062 (6,2%). Hasil Urutan Prioritas Penanganan Pemeliharaan Jalan Kota Pontianak dengan menggunakan metode AHP adalah ruas jalan Sp. IV.S.Raya Dalam (0,453), Jl. Puri Akcaya III-Jl. Sejahterah (0,451), jalan Apel (0,439), jalan28 Oktober (0,438), jalan Harapan Jaya (0,436), jalan Parit Demang (0,435), jalan Darma Putra (0,435), jalan Cendrawasih (0,433), jalan Parit Wan Salim (0,431) dan jalan Purna Jaya (0,427). Dalam menentukan Skala prioritas penanganan pemeliharaan jalan di Kota Pontianak, selain dapat menggunakan metode AHP (Analytical Hierarchy Process) juga dapat menggunakan metode lain seperti metode Bina Marga yang berdasarkan SK No.77Dirjen Bina Marga, Tahun 1990. Adapun pertimbangannya yaitu dengan Metode AHP dapatmengkombinasikan berbagai aspek dan kriteria yang dilakukan dengan pembobotan berdasarkan tingkat kepentingan sehingga hasil urutan prioritas penanganan jalan yang dihasilkan lebih representatif. Kata Kunci: Pemeliharaan Jalan, Kriteria, dan AHP