Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Media Komunikasi FPIPS

KORELASI YURIDIS RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROPINSI (RTRWP) TERHADAP KEAJEGAN ALAM BALI Artha Windari, Ratna
Media Komunikasi FPIPS Vol 11, No 1 (2012)
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/mkfis.v11i1.450

Abstract

ABSTRAKRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang selanjutnya disebut RTRWP, adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan pulau/kepulauan ke dalam struktur dan pola ruang wilayah provinsi. Kebijakan RTRWP Bali memiliki urgensi yang sangat tinggi mengingat ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali yang dijiwai oleh Agama Hindu sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana. Di samping itu, perkembangan jumlah penduduk yang membawa konsekuensi pada perkembangan di segala bidang kehidupan, memerlukan pengaturan tata ruang agar pemanfaatan dan penggunaan ruang dapat dilakukan secara maksimal berdasarkan nilai-nilai budaya yang mewujudkan keajegan alam Bali. Keberadaan Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali sebagai pedoman dalam pelaksanaan tata ruang dan tata letak wilayah Bali memiliki korelasi yuridis yang begitu erat bagi keajegan alam Bali, sehingga perlu mengelaborasikan antara kepentingan ekonomi rakyat dengan konsep pelestarian alam Bali yang secara turun temurun telah dijaga dan diwariskan kepada kita. Oleh karena itu, perlu adanya pengkajian ulang atas pasal-pasal yang mencerminkan keberpihakan pada investor, seperti beberapa pasal yang mengatur mengenai pengembangan di zona kawasan industri, kawasan wisata, KDTWK maupun DTW. Demikian pula beberapa pasal yang memberikan kewenangan yang begitu besar bagi Gubernur dalam menentukan tinggi bangunan di daerah-daerah tertentu. Apabila rencana mengenai daerah-daerah yang memungkinkan ketinggian bangunan di atas 15 m terlaksana, maka dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyebabkan kekacauan ekologis, juga mendistorsi sosial budaya masyarakat Bali. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah perlu adanya suatu sistem hukum yang jelas dan tegas dalam setiap pasal yang tertuang di RTRWP Bali. Selain itu, diharapkan pemerintah melakukan pengawasan secara intensif, termasuk penjatuhan sanksi yang tegas bagi oknum manapun yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku.Kata Kunci : Korelasi Yuridis, RTRWP Bali, Ajeg Bali.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA (KAJIAN NORMATIF ATAS BEKERJANYA HUKUM DALAM MASYARAKAT) Artha Windari, Ratna
Media Komunikasi FPIPS Vol 10, No 1 (2011)
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/mkfis.v10i1.1174

Abstract

Anak sebagai manusia seutuhnya memiliki harkat dan martabat serta hak untuk memperoleh perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negaranya terhadap kekerasan dan diskriminasi. Hal inilah yang dijadikan sebagai landasan pemikiran dalam melahirkan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, setelah sebelumnya Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak pada tahun 1990 berdasarkan Keppres No.36 tahun 1990. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui: faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, serta peranannya dalam menciptakan penegakan hukum terhadap perlindungan anak di Indonesia, dan penerapan ketentuan hukum tentang perlindungan anak di Indonesia bila dikorelasikan dengan bekerjanya hukum di masyarakat. Berlakunya Undang-Undang Perlindungan Anak selama ini ternyata telah memberikan suatu efek sosial dalam pelaksanaan hukum di masyarakat. Bila kita cermati perkembangan sosial masyarakat dewasa ini, maka banyak pendapat yang menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap perlindungan anak tersebut masih belum maksimal, hal ini tercermin dari tingginya tingkat kekerasan pada anak, meningkatnya jumlah perdagangan anak dan lain sebagainya. Pada dasarnya penegakan hukum terhadap perlindungan anak akan terwujud dan ketentuannya akan berlaku efektif apabila substansi hukumnya sesuai dengan budaya masyarakat, mentalitas dan pola perilaku penegak hukum yang baik, serta adanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam masyarakat tersebut. Kata-kata Kunci: penegakan hukum, perlindungan anak.
KORELASI YURIDIS RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROPINSI (RTRWP) TERHADAP KEAJEGAN ALAM BALI Ratna Artha Windari
Media Komunikasi FPIPS Vol. 11 No. 1 (2012)
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/mkfis.v11i1.450

Abstract

ABSTRAKRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang selanjutnya disebut RTRWP, adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan pulau/kepulauan ke dalam struktur dan pola ruang wilayah provinsi. Kebijakan RTRWP Bali memiliki urgensi yang sangat tinggi mengingat ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali yang dijiwai oleh Agama Hindu sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana. Di samping itu, perkembangan jumlah penduduk yang membawa konsekuensi pada perkembangan di segala bidang kehidupan, memerlukan pengaturan tata ruang agar pemanfaatan dan penggunaan ruang dapat dilakukan secara maksimal berdasarkan nilai-nilai budaya yang mewujudkan keajegan alam Bali. Keberadaan Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali sebagai pedoman dalam pelaksanaan tata ruang dan tata letak wilayah Bali memiliki korelasi yuridis yang begitu erat bagi keajegan alam Bali, sehingga perlu mengelaborasikan antara kepentingan ekonomi rakyat dengan konsep pelestarian alam Bali yang secara turun temurun telah dijaga dan diwariskan kepada kita. Oleh karena itu, perlu adanya pengkajian ulang atas pasal-pasal yang mencerminkan keberpihakan pada investor, seperti beberapa pasal yang mengatur mengenai pengembangan di zona kawasan industri, kawasan wisata, KDTWK maupun DTW. Demikian pula beberapa pasal yang memberikan kewenangan yang begitu besar bagi Gubernur dalam menentukan tinggi bangunan di daerah-daerah tertentu. Apabila rencana mengenai daerah-daerah yang memungkinkan ketinggian bangunan di atas 15 m terlaksana, maka dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyebabkan kekacauan ekologis, juga mendistorsi sosial budaya masyarakat Bali. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah perlu adanya suatu sistem hukum yang jelas dan tegas dalam setiap pasal yang tertuang di RTRWP Bali. Selain itu, diharapkan pemerintah melakukan pengawasan secara intensif, termasuk penjatuhan sanksi yang tegas bagi oknum manapun yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku.Kata Kunci : Korelasi Yuridis, RTRWP Bali, Ajeg Bali.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA (Kajian Normatif Atas Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat) Ratna Artha Windari
Media Komunikasi FPIPS Vol. 10 No. 1 (2011)
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/mkfis.v10i1.1174

Abstract

Anak sebagai manusia seutuhnya memiliki harkat dan martabat serta hak untuk memperoleh perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negaranya terhadap kekerasan dan diskriminasi. Hal inilah yang dijadikan sebagai landasan pemikiran dalam melahirkan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, setelah sebelumnya Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak pada tahun 1990 berdasarkan Keppres No.36 tahun 1990. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui: faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, serta peranannya dalam menciptakan penegakan hukum terhadap perlindungan anak di Indonesia, dan penerapan ketentuan hukum tentang perlindungan anak di Indonesia bila dikorelasikan dengan bekerjanya hukum di masyarakat. Berlakunya Undang-Undang Perlindungan Anak selama ini ternyata telah memberikan suatu efek sosial dalam pelaksanaan hukum di masyarakat. Bila kita cermati perkembangan sosial masyarakat dewasa ini, maka banyak pendapat yang menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap perlindungan anak tersebut masih belum maksimal, hal ini tercermin dari tingginya tingkat kekerasan pada anak, meningkatnya jumlah perdagangan anak dan lain sebagainya. Pada dasarnya penegakan hukum terhadap perlindungan anak akan terwujud dan ketentuannya akan berlaku efektif apabila substansi hukumnya sesuai dengan budaya masyarakat, mentalitas dan pola perilaku penegak hukum yang baik, serta adanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam masyarakat tersebut. Kata-kata Kunci: penegakan hukum, perlindungan anak.
Co-Authors abram purba Adi Sukmaningsih, Ni Komang Irma Adjani, Astri Asmarandani Aini, Muthia Zahra Qurraatha Aldo Rico Geraldi Anak Agung Ayu Ngurah Riska Suhariani Anastasia, Ester Gloria Angga Prawiradana, Ida Bagus Ardhya, Si Ngurah Arimbawa, Wahyudi Arta, I Gede Astiti, Made Ayu Apsari Hadi, I Gusti Dea Rusianda Naibaho Dewa Ayu Juwita Dewi Dewa Bagus Sanjaya Dewa Gede Sudika Mangku Erisa Agus Tiana Umi Saputri Hadi, I Gusti Ayu Apsari Hasibuan, Zettrho Hendri Dewarto Silitonga I Gede Ari Krisnanta Permana I Gusti Agung Ayu Wulandari I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Ayu Widiadnyani I Kadek Darmana Adi Putra I Kadek Dewi Sasih Adnyani I Kadek Tampan Nova Winanda I Komang Kawi Arta I Made Putrama I Made Yudana I Nengah Suastika I Nyoman Pursika I Putu Prana Suta Arsadi I Putu Soviawan I Wayan Landrawan Ida Bagus Angga Prawiradana Ida Bagus Putu Yudha Putra Ida Bagus Resta Parasara Jaya, I Putu Agus Kusuma Juliasih, Ni Wayan Juwita Dewi, Dewa Ayu Kadek Agus Pranata Kusuma Kadek Kresna Dwipayana Kadek Try Suka Adnyana Kadek Widya Antari Ketut Agustini Ketut Meri Kertiasih Klisliani Serpin Komang Febrinayanti Dantes Komang Febrinayanti Dantes Krisnanta Permana, I Gede Ari Kusuma, Putu Riski Ananda M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Astiti Made Dwi Wahyuni Made Sugi Hartono Made Witama Mahardipa Maha Yani, Putu Febrilia Mei Eriani Putri, Kadek Muhamad Jodi Setianto Nastiti Lestari Ni Kadek Astrina Desiana Ni Ketut Sari Adnyani Ni Komang Irma Adi Sukmaningsih Ni Komang Teti Setyawati Ni Luh Putu Marta Puspita Yanti Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Dewi Riyani . Ni Made Mahachandra Saraswati Mastera Ni Pt Linda Muliawati . Ni Putu Ega Parwati Ni Putu Rai Yuliartini Ni Wayan Juliasih Nyoman Dini Andiani Permadi, Komang Irvan Tri Permadi, Made Widnyani Yogi Pradnyamita, Ni Made Sulistia Dwi Prana Suta Arsadi, I Putu Pranata Kusuma, Kadek Agus Prisilia Eka Trisna, Putu Diana Putu Agus Yana Saputra Putu Budi Utama Putu Diana Prisilia Eka Trisna Putu Febrilia Maha Yani Putu Nirmala Pridayanti Putu Supartini . Randitha, Kadek Ardi Arya Resta Parasara, Ida Bagus Ricky Simarmata Riska Suhariani, Anak Agung Ayu Ngurah Serpin, Klisliani Sidi Artama, Gede Eka Soviawan, I Putu Suka Adnyana, Kadek Try Sukadi, - Sukadi, - Tampubolon, Franjes Wayan Natta Maruta Widya Antari, Kadek Witama Mahardipa, Made Yana Saputra, Putu Agus Yudha Putra, Ida Bagus Putu