Claim Missing Document
Check
Articles

Islam Dalam Perspektif Al-Qur’an azzarqa, azzarqa; Mujiburrohman, Mujiburrohman
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 5 No. 2 (2013): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v5i2.1318

Abstract

Islam is a immeasurable which has assess and target of very fundamtally, because Islam has side of the truth of absolute which term from al-Qur'an. Word Islam is Shown a name of which is mercy by Allah as a Religion which a later time had made a night of it by Allah to Prophet of Muhammad SAW by the instrumentality of the Angel of Jibril. Bearing Islamic Religion with al-Qur'an very hand in glove once and cannot be disjointed one with is other. Its section of al-Qur'an represent the source of from Islam itself teaching. A lot of sentence of al-qur'an mentioning the name of Islam itself like in Surah al-Baqarah:112, and then Surah Ali Imron:19 and others. In Ianguage context, Islam word in al-Qur'an divided to become two kinds of which among others is islam as sign delivery of self to the infinite, and then secondly islam is as name of from an religion which is marcy by Allah brought by Prophet of Muhammad SAW. Thereby, in comprehending Islam in al-Qur'an, at least relate at two sides, first as a Religion which is genuine as of apocalipse text of ilahiyah and secondly is Islam as a meaning of delivery of it’s self totally to Allah. Among reeling of Islam as a Religion or as form delivery of its self to Allah by all of utilize to reach safety in the world and in eternity.
Penerapan Akad Ijarah pada Pembiayaan Multijasa dalam Perspektif Hukum Islam azzarqa, azzarqa; Solihah, Ajeng Mar‘atus
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 6 No. 1 (2014): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v6i1.1320

Abstract

Kegiatan ekonomi semakin kompleks seiring dengan berkembangnya kebutuhan ekonomi masyarakat di masa modern, saat ini sudah banyak terdapat Lembaga Keuangan Syariah non bank yang bisa membantu melayani pemenuhan kebutuhan konsumtif masyarakat seperti kebutuhan anggota dalam bidang kesehatan dan pendidikan dengan menggunakan akad ijarah. Pelaksanaannya adalah Lembaga Keuangan Syariah memberikan dana kepada anggota untuk biaya pendidikan dan rumah sakit, setelah itu anggota membayar kepada Lembaga Keuangan Syariah secara angsuran dengan ujrah yang telah ditetapkan. Setelah penulis mengamati tentang pelaksanaan akad ijarah yang diterapkan dalam pembiayaan multijasa seperti biaya pendidikan dan kesehatan, praktik tersebut kurang sesuai dengan hukum Islam, karena pengertian jasa dalam akad ijarah yang dipraktikkan oleh lembaga keuangan adalah produk jasa yang dimiliki oleh lembaga keuangan bukan merupakan jasa yang dikerjakan oleh pihak lain.
Praktik Kartel Menurut Maqāṣid Asy-Syarī’ah (Studi Analisis Pasal 50 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) azzarqa, azzarqa; Kapindo, Rifki Putra
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 6 No. 2 (2014): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v6i2.1321

Abstract

Perjanjian kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dilakukan demi terselenggaranya persaingan usaha yang baik dan terjauh dari praktik monopoli. Terselenggaranya persaingan usaha yang sehat menjadi fokus pemerintah setelah terjadinya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1997-1998 yang menyebabkan turunya nilai rupiah serta membangkrutkan hampir semua pelaku usaha. Hal ini disebabkan karena adanya pemusatan kekuasaan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu. Keadaan ini mendesak Indonesia kemudian meminta bantuan kepada IMF sebesar US$ 43 miliar dengan syarat Indonesia melaksanakan reformasi ekonomi dan hukum ekonomi tertentu, salah satunya adalah membuat peraturan mengenai persaingan usaha. Akhirnya pada 5 Maret 1999 diundangkanlah UU N0. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Undang-undang tersebut terdapat ketentuan pengecualian salah satunya adalah Pasal 50 huruf b, yaitu perjanjian apapun termasuk perjanjian kartel yang berkaitan dengan perlindungan HaKI dan mengenai waralaba. maqāṣid asy-syarῑ’ah dengan konsep kemaslahatannya mencoba untuk menganalisis mengapa terdapat pengecualian dalam Pasal 50 huruf b dan mengategorikan dalam kemaslahatan apa pengecualian tersebut. Dari hasil analisis tersebut, akhirnya terjawab bahwa konsep kemaslahatan maqāṣid asy-syarῑ’ah juga sejalan dengan pengecualian yang terdapat dalam Pasal 50 huruf b. Ḥifẓ al-‘aql merupakan kemaslahatan pertama yang diraih dengan adanya perlindungan HaKI serta perlindungan hak lisensi yang timbul dari perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan waralaba. Pemeliharaan akal ini dinilai sebagai stimulan untuk menghasilkan karya yang lebih kreatif dan inovatif, serta mendapatkan manfaat dari hasil karyanya. Pemaknaan pemeliharaan akal kini tidak lagi sebatas mencoba unutk memelihara akal agar berfungsi sebagaimana mestinya yaitu untuk berpikir, namun juga perlu dipahami sebagai upaya untuk melakukan perlindungan atas hasil karya yang dihasilkan oleh akal itu sendiri. Kemaslahatan ini dikategorikan sebagai sarana untuk mengantarkan kepada suatu kemaslahatan lain yang memiliki oerientasi nasional, yaitu ḥifẓ al-mảl atau pemeliharaan harta. Dalam upaya kontemporerisasi konsep maqāṣid asy-syarῑ’ah pemeliharaan harta tidak hanya sebatas pemeliharaan harta setiap individu, namun juga pemeliharaan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan upaya pencegahan perbuatan-perbuatan curang para pelaku usaha seperti praktek monopoli dan lain sebagainya.
Revitalisasi Sistem Syariah di Indonesia (Mempertegas Payung Hukum Dan Menstandarisasi Konsep) azzarqa, azzarqa; Hisan, Moh Syifa’ul
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 6 No. 2 (2014): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v6i2.1322

Abstract

Sampai saat ini, sistem syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup membanggakan. Dalam proses perkembangannya, sistem yang diklaim sebagai antitesis dari sistem konvensional ini memang masih perlu adanya catatan-catatan guna sebagai penyempurna. Beberapa di antaranya adalah menghindari dari tergesa-gesa dalam mengeluarkan produk-produk baru.Sebenarnya yang penting untuk diperhatikan sebelum mengeluarkan produk adalah menyiapkan payung hukum yang benar-benar jelas serta tegas. Tanpa adanya landasan hukum yang jelas dan tegas dalam produk-produk yang hendak diatas namakan berbasis syariah, tentu saja hal ini bisa jadi justru mengundang cibiran karena tidak menutup kemungkinan banyak hal yang sebanarnya masih serupa dengan apa yang ada dalam konvensional. Kejelasan dan ketegasan itulah yang pada akhirnya akan menjadi pembeda antara sistem syariah dan konvensional. Selain itu, yang tidak kalah penting untuk juga diperhatikan adalah perlunya standarisasi konsep dalam regulasi agar apa saja yang tertuang di dalamnya bisa dipahami dengan jelas sehingga tidak mengundang penafsiran yang bercabang apalagi membingungkan.
Etika Bisnis Sebagai Kiblat Mutlak Pelaku Usaha, Implikasi Ekonomi Islam azzarqa, azzarqa; Khanifa, Nurma Khusna
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 6 No. 2 (2014): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v6i2.1323

Abstract

Etika bisnis merupakan kajian ilmu normatif dalam khazanah keilmuan ekonomi, terlebih ekonomi Islam, etika bisnis dalam implementasinya memiliki enam pilar antara lain tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab, keadilan dan kejujuran, sebagai solusi dalam melaksanakan kegiatan bisnis baik untuk pelaku usaha, masyarakat maupun lingkungan sekitar. Fungsi etika bisnis menjadikan cermin bagi perusahaan menjadi lebih baik atau lebih buruk.
Regulasi Terkait Pengawasan terhadap Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah azzarqa, azzarqa; Arofah, Aini Silvy
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 6 No. 2 (2014): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v6i2.1324

Abstract

Perundang-undangan berperan sebagai payung hukum guna melindungi peraturan yang ada dibawahnya. Istilah peraturan hukum atau perundang-undangan dalam fiqh dikenal dengan sebutan qanun, yaitu suatu kumpulan peraturan hukum yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua warga negara.[1] Dengan demikian agar Bank Indonesia berlaku mengikat, maka suatu peraturan hukum perlu dikodifikasi sebelum kemudian disahkan (taqnin) secara formal. Proses pengesahan hukum secara formal dilakukan oleh pemerintah (ulil amri) melalui kebijakan politik hukum yang dalam istilah fiqh disebut siyasah syar’iyyah.Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usahanya sesuai atau mendasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Adanya adalah untuk menghilangkan unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, kemudian menggantikannya dengan akad-akad tradisional Islam atau yang lazim disebut dengan Prinsip Syariah.[2] Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari kebutuhan masyarakat yang menghendaki suatu sistem perbankan yang mampu menyediakan jasa keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Perkembangan sistem keuangan berdasarkan prisnsip syariah sebenarnya telah dimulai  sebelum secara formal meletakkan dasar-dasar hukum operasionalnya. Namun demikian agar fungsi perbankan dapat berjalan optimal, tentu tetap diperlukan payung hukum yang berlaku secara formal.[1] M. Ahmad Mufthi dan Sami Shalih Al-Wakil, At-Tasyri’ wa Sann Al-Qawanin fi Ad-Daulah Al-Islamiyah, edisi terjemahan (Lebanon: Dar An-Nahdhah Al-Islamiyah, 1992), hlm. 23.[2] Abdul Ghofur Anshori, Penerapan Prinsip Syariah Dalam Lembaga Keuangan, Lembaga PemBank Indonesiaayaan Dan Perusahaan PemBank Indonesiaayaan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 8.
Restruktrurisasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Dalam Perbankan Syari’ah azzarqa, azzarqa; Dja’akum, Cita Sary
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 9 No. 1 (2017): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v9i1.1430

Abstract

Perkembangan ekonomi dalam pembangunan memiliki keterkaitan yang mendalam terhadap dunia perbankan. Kerjasama keduanya dalam hal opersional sangat dibutuhkan demi kehidupan yang sehat. Pelaku ekonomi dapat terus menjalankan usahanya dengan dana yang  dikucurkan oleh bank sebagai modal untuk usaha yang terus berlanjut dan berkembang. Bank bisa terus berjalan dengan pegelolaan dana yang tepat diantaranya adalah memberikan pembiayaan pada pelaku ekonomi. Dengan kerjasama keduanya maka terjalin simbiosis mutualisme untuk dapat mempertahankan dan melebarkan sayapnya.Managemen bank syariah berbeda dengan dengan bank konvensional hal ini  dijadikan prinsip tersendiri bahwa setiap pelaku usaha menginginkan pembiayaan yang diberikan oleh bank tetapi dengan prinsipnya masing-masing guna memperoleh keyakinan dan kepercayaan. Dengan kemantapan hati diinginkan bahwa kedua belah pihak dapat memeroleh manfaat rohani dan jasmani dalam kerjasamanya. Akan tetapi apakah pembiayaan pada bank syariah sudah sesuap dengan syariat? Terutama dalam hal akadnya? Inilaah yang menjadi kegelisahan bagi penulis untuk dapat membahas dan mengupas salah satu akad pembiayaan yang terdapat di bank syariah.
Hutang Palean: Studi terhadap Perilaku Masyarakat Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep Madura azzarqa, azzarqa; Saifuddin, Saifuddin
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 9 No. 1 (2017): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v9i1.1431

Abstract

Masyarakat Madura dikenal sebagai masyarakat yang sangat religius, bahkan tergolong muslim fanatik (taat) beraliran ahlussunnah wal jamaah khususnya Nahdlatul Ulama’ (NU). Secara logika, mereka tentu dalam kehidupannya sehari-hari secara taat dan konsisten akan menjalankan ajaran-ajaran syariat Islam, baik dalam ranah ibadah maupun muamalah. Dalam ranah ibadah, sholat lima waktu tidak pernah ditinggalkan baik kalangan tua maupun muda bahkan yang masih anak-anak. Begitu pula puasa di bulan suci Ramadlan dan naik haji. Khusus untuk naik haji masyarakat Madura meskipun tergolong miskin mereka berani berhutang hanya supaya bisa naik haji. Dalam hal muamalah juga demikian halnya, sebagian besar masyarakat Madura masih memegang ajaran-ajaran Islam dengan taat pula seperti jual beli, pinjam meminjam dan lain-lain. Namun demikian, terdapat suatu hal yang menarik di sebuah desa yang bernama Prancak. Masyarakat desa Prancak yang mayoritas adalah petani tembakau ini setiap kali mau memulai menanam tembakau terbiasa dengan melakukan praktek hutang palêan. Palêan adalah istilah dalam bahasa Madura yang berarti transaksi hutang piutang dimana si penghutang diharuskan membayar dua kali lipat dari jumlah hutang pokoknya. Praktek tersebut menimbulkan kegelisahan akademik yang cukup lama di dalam diri peneliti yang membutuhkan jawaban, apakah masayarakat Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep Madura yang sangat religius dan taat memegang dan menjalankan ajaran Islam tidak mengetahui keharaman riba dalam Islam, apa faktor-faktor yang melatarbelakangi praktek tersebut. Kemudian dari segi beban yang harus dipikul kenapa mereka tidak meminjam di Bank konvensional yang jauh lebih murah bunganya atau bahkan bisa meminjam di Bank Syariah (BMT) yang tentu sesuai dengan ajaran Islam mudah, dan tidak memberatkan. Hal inilah yang mencoba dijawab oleh penelitian ini.
Strategi Memasuki Pasar Global Studi Kasus Yanto Pottery Kasongan Bantul azzarqa, azzarqa; Utomo, Yuana Tri; Shaleh, Zulhamdi
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 9 No. 1 (2017): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v9i1.1432

Abstract

Globalisasi berdampak signifikan terhadap perekonomian dalam negeri Indonesia. Di antara dampaknya adalah banyaknya pelaku ekonomi dari luar negeri yang datang ke Indonesia untuk membeli produk dalam negeri Indonesia. Salah satu produk yang diminati mereka adalah kerajinan gerabah di Kasongan. Yanto Pottery adalah perusahaan kerajinan gerabah yang berlokasi di Kasongan, Kasihan, Bantul, Yogyakarta. Kerajinan gerabah merupakan produk Kasongan yang banyak diminati oleh wisatawan asing dan memiliki peluang besar untuk memasuki pasar global. Yanto Pottery membutuhkan strategi untuk memasuki pasar global. Jenis penelitian ini deskriptif kualitatif dengan studi kasus di Yanto Pottery. Untuk mendapatkan data, peneliti melakukan pengamatan secara terus menerus dan wawancara langsung dengan pihak Yanto Pottery. Data dianalisis dengan teknik Miles dan Hubermen melalui proses tringgulasi. Proses tringgulasi dengan pengamatan yang berulang-ulang kemudian direduksi (data reduction), disajikan (data display), kemudian disimpulkan (conclusion drawing). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yanto Pottery menggunakan strategi ekspor dalam memasuki pasar global dengan aktifitas ekspor tidak tetap. Ekspor yang dilakukan telah menjangkau Belanda, Autralia, Italy, dan Chile. Adapun kendala-kendala yang dialami oleh Yanto Pottey tidak terlalu memberikan gangguan yang berarti bagi perusahaan. 
Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Wilayah Jawa Tengah azzarqa, azzarqa; Mujib, Abdul
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 9 No. 1 (2017): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v9i1.1433

Abstract

Sebagai lembaga keuangan rintisan, BMT telah menunjukkan eksistensinya sebagai institusi keuangan yang berbasis syariah. Prinsip syariah yang diaplikasikan dalam praktek penghimpunan dana dan pembiayaan di BMT merupakan hasil rumusan dari nilai-nilai dasar Islam yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) melalui sejumlah fatwa. Atas fatwa-fatwa yang menjadi landasan praktek penghimpunan dana dan pembiayaan, maka pada seluruh BMT terdapat dewan yang bertanggung jawab untuk mengawasi konsistensi penerapan prinsip syariah tersebut.Sebelum keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 16/Per/M.KUMKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, keberadaan DPS belum menjadi perhatian serius dari pengelola bisnis BMT. Sebagai pengawas terhadap konsistensi penerapan prinsip syariah, anggota DPS seharusnya seorang profesional yang memiliki wawasan dan pemahaman hukum Islam yang memadai, khususnya terkait dangan akad dan transaksi-transaksi bisnis syariah. Penetapan anggota DPS di beberapa BMT dilakukan dengan meilih person dari dalam lingkungan BMT, kalaupun ada yang menetapkan dari eksternal BMT akan tetapi profesionalitas dari calon anggota tidak menjadi pertimbangan penting. Penelitian ini menemukan dua faktor utama dalam penetapan anggota DPS pada BMT di Wilayah Jawa Tengan. Pada BMT yang berada di wilayah perkotaan dengan latar belakang “Santri” figur DPS lebih cenderung pada tokoh agama seperti Kiyai dan Mubaligh. Sedangkan pada wilayah perkotaan dengan latar belakang “non-santri” figur DPS adalah figur dengan ketokohan dan popularitas figur tidak menjadi pertimbangan penting.