Claim Missing Document
Check
Articles

Studi Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2002 Tentang Wakaf Uang azzarqa, azzarqa; Romadhoni, Latif Ali
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v7i1.1493

Abstract

Wakaf uang merupakan wacana baru dalam perwakafan di Indonesia. Perkembangan wakaf uang di Indonesia tergolong lamban. Namun demikian untuk mendorong perwakafan uang di Indonesia telah dikeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang wakaf uang di tahun 2002. Fatwa MUI tentang wakaf uang merupakan solusi atas problem yang ada di masyarakat, dimana masyarakat maju menginginkan bentuk baru wakaf yang sesuai dengan kondisi kekinian, akan tetapi keinginan tersebut tidak didukung oleh legalitas formal perundang-undangan yang ada. Hukum wakaf uang setelah ditinjau dari berbagai aspek, maka wakaf uang hukumnya boleh (jawaz). Hal ini didasarkan kepada subtansi ajaran wakaf yang tidak semata-mata terletak pada pemeliharaan bendanya (wakaf), tetapi yang jauh lebih penting adalah nilai manfaat dari benda tersebut. Manfaat uang baru akan terwujud  bersamaan dengan lenyapnya zat uang secara fisik. Meski secara fisik zatnya lenyap, tetapi nilai uang yang diwakafkan tetap terpelihara kekekalannya.
Studi Analisis Terhadap Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN MUI/IV/2000 Tentang Deposito azzarqa, azzarqa; Palupi, Pambayun Setyo
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v7i1.1494

Abstract

Investasi dalam dunia bisnis saat ini sangat diminati oleh orang yang memiliki banyak uang namun tidak mempunyai keahlian untuk mengembangkan usaha. Lembaga Keuangan Syariah saat ini pun sedang gencar-gencarnya mengembangkan produk-produk keuangan syariah. Kususnya dalam perbankan syariah yang mempunyai produk investasi berupa Deposito. Lembaga keuangan Syariah selain diawasi oleh Bank Indonesia, juga diawasi oleh Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Deposito sendiri telah diatur oleh DSN-MUI dalah fatwanya No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito. Deposito merupakan salah satu produk investasi perbankan, dimana nasabah deposan menginvestasikan uangnya kepada bank yang mempunyai jangka waktu yaitu 3, 6, 12 bulan baru bisa diambil. Dalam hal mengelola dana nasabah deposito, Dewan Syari’ah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsipmudarabah. Dimana pihak Bank Syari’ah atau BMT bertindak sebagai muḍārib (pengelola dana) sedangkan nasabah bertindak sebagai ṣāḥib al-māl (pemilik dana).  Sehubungan dengan latar belakang tersebut, maka penyusun ingin mengkaji lebih mendalam terhadap deposito mudarabah yang mana dalam kapasitasnya bank sebagai muḍārib bisa melakukan investasi lagi dengan pihak lain sebagaimana yang tercantum dalam Fatwa MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito.
Urgensi Nasionalisasi Lembaga Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah azzarqa, azzarqa; Kapindo, Rifki Putra
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v7i1.1495

Abstract

Setiap perusahaan yang menjalankan bisnisnya memerlukan suntikan dana segar yang bertujuan untuk mengembangkan bisnis tersebut. Dalam kerangka perekonomian Indonesia, Pemerintah telah menyediakan suatu lembaga keuangan yaitu Perbankan, baik Bank Umum maupun Bank Umum Syariah. Konsekuensinya, sebagai peminjam dana bank juga sering dirugikan oleh debitur-debiturnya yang tidak bisa melunasi utang-utangnya. Atas dasar tersebut, maka perbankan bertindak selaku kreditor terhadap berbagai perusahaan peminjam dana kemanakah mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan yang menjalankan bisnis dengan prinsip syariah. Sampai saat ini segala perkara kepailitan diselesaikan di Pengadilan Niaga yang berada dalam lingkungan peradilan umum. Hal ini didasari oleh ketentuan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 300 yang menekankan pengadilan yang dimaksud dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan Pengadilan Umum. Namun seiring banyaknya pertumbuhan perusahaan biasa maupun perusahaan yang berperan sebagi lembaga keuangan baik bank maupun non-bank, pemerintah seharusnya merespon dengan menyediakan pengadillan khusus untuk menyelesaikan perkara perniagaan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan syariah. Dengan demikian perlu kiranya Pengadilan Niaga yang berada dalam lingkungan Pengadilan Agama dibuat demi memenuhi kepastian hukum, kebermanfaatan serta unsur keadilan bagi badan hukum perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan prinsip-prinsip syariah.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Istiṣnā’ Dan Penggunaan Desain Produk Kerajinan Perak (Studi Di Kotagede Yogyakarta) azzarqa, azzarqa; Choirinisa, Silfi
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v7i1.1496

Abstract

Praktik jual beli istiṣnā’dan penggunaan desain produk kerajinan perak di Kotagede adalah salah satu contoh perjanjian jual beli pesanan istiṣnā’. Perjanjian jual beli tersebut dilakukan melalui akad yang disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini pengepul memesan kepada pengrajin perak untuk dibuatkan kerajinan perak dengan spesifikasi desain yang diberikan. Setelah perjanjian berakhir, pengrajin membuat kembali kerajinan tersebut dengan desain yang sama yang kemudian ditawarkan dan dijual kepada pengepul lain. Praktik jual beli pesanan tersebut menyimpan berbagai permasalahan diantaranya adalah kepemilikan kerajinan perak yang dibuat oleh pengrajin  dan jual beli pesanan kerajinan perak oleh pengrajin atas desain yang sama yakni desain yang dibuat oleh pemesan atau pengepul dan atas hasil karya pengrajin itu sendiri, sehingga menimbulkan kontroversi dalam jual beli pesanan kerajinan perak tersebut.
Zakat Profesi Dalam Pemikiran Fikih Kontemporer Studi Perspektif Ushul Fikih azzarqa, azzarqa; Habibah, Siti
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v7i1.1498

Abstract

Perbedaan ulama dalam permasalahan zakat profesi timbul dari perbedaan dalil yang digunakan, beranekaragam metode t}uru>qul istinba>t} yang digunakan para ulama dalam menggali hukum untuk menetapkan hukum zakat profesi. Dengan demikian, hasil ijtihad dari setiap ulama pun berbeda. Dalam metode qiyas, para ulama mengqiyaskan zakat peofesi dengan zakat pertanian, zakat emas perak, dan diqiyaskan pada zakat rikaz dan jenis ijtihad yang digunakan pun memiliki ciri khas tersendiri, seperti halnya Qardawi, Beliau menggunakan ijtiha>d insya>’i> yakni pengambilan konklusi hukum baru dari suatu persoalan, dan hal tersebut belum ditemukan ketentuan hukumnya. Sedangkan Didin mengunakan ijtiha>d istisla>hi>  suatu karya ijtiha>d untuk menggali hukum syar’i dengan cara menetapkan hukum kulli> yang mana kasus tersebut belum ditemukan dalam sebuah nash demi menciptakan kemaslahatan. Jalaluddin Rakhmat mengunakan jenis ijtiha>d baya>ni>, lapangan jenis ijtiha>d ini hanya dalam pembatasan pemahaman terhadap nash dan menguatkan salah satu pemahaman yang berbeda (lafaz} musytarak).
Tinjauan Hukum Islam terhadap Penarikan Infaq Panen (Studi di MI Ma’arif Purwodeso Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen) azzarqa, azzarqa; Khumairoh, Anisatul
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 2 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v7i2.1499

Abstract

Kesejahteraan  lahir batin merupakan tujuan utama hidup dan kehidupan masyarakat muslim. Untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut manusia dalam kehidupannya melakukan berbagai amalan-amalan yang sesuai dengan tuntunan agama dengan cara yang telah ditentukan seperti jual beli, sewa menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, termasuk juga zakat, infaq dan shadaqah. Penarikan infaq panen di MI Ma’arif Purwodeso kepada setiap orang tua peserta didik merupakan salah satu upaya untuk memperoleh dana yang bertujuan untuk membantu pengembangan madrasah tersebut. Adanya penarikan infaq panen tersebut yang menimbulkan ambiguitas pada konsep dasar infaq dalam hukum Islam yang sifatnya sukarela atau sunnah sedangkan dalam pelaksanaannya infaq panen tersebut memberikan batasan dan mengandung unsur wajib. Dalam pelaksanaan infaq panen di MI Ma’arif Purwodeso menimbulkan banyak persepsi masyarakat terkait dengan zakat pertanian. Di sinilah kajian atau studi penelitian ini difokuskan pada latar belakang infaq dan pandangan hukum Islam terhadap penarikan infaq panen tersebut yaitu untuk menjelaskan secara jelas tentang analisis hukum Islam terhadap praktik penarikan infaq panen di MI Ma’arif Purwodeso.
Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Barang Gadai di Ikhsan Rent Krapyak Kulon Panggungharjo, Sewon, Bantul azzarqa, azzarqa; Hermawan, Bagus
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 2 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v7i2.1500

Abstract

Penelitian ini disusun berkenaan dengan adanya praktek gadai sepeda motor yang terjadi di Ikhsan Rent Dusun Krapyak Kulon, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Dilatarbelakangi  adanya  pemanfaatan barang jaminan oleh pihak penerima gadai (murtahin). Penelitian ini menfokuskan pada masalah bagaimana praktik gadai dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik gadai tersebut. Sifat dari penelitian ini adalah preskriptif  yakni peneliti menjelaskan data yang ada di lapangan dan sekaligus memberikan penilaian dari sudut pandang syari’ah. Berdasarkan penelitian di lapangan, peneliti menyimpulkan bahwa praktik gadai motor di Ikhsan Rent ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan aturan hukum Islam di antaranya yaitu adanya syarat yang bertentangan dengan syara' yaitu adanya unsur riba dan pemanfaatan barang gadai yang dilakukan oleh pihak kedua, padahal dalam hukum Islam pemanfaatan barang  gadai tidak diperbolehkan, sehingga akad gadai tersebut tidak sah. 
Jual Beli Online yang Aman dan Syar’i> (Studi terhadap Pandangan Pelaku Bisnis Online di Kalangan Mahasiswa dan Alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga) azzarqa, azzarqa; Wulandari, Friska Muthi
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 2 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v7i2.1501

Abstract

Problematika jual beli online seperti penipuan, penyembunyian cacat barang, ketidaksesuaian barang dengan spesifikasi membuat penyusun tertarik untuk memberikan tawaran konsep mengenai jual beli online yang aman dan syar’i> berdasarkan studi terhadap pandangan pelaku bisnis online di kalangan mahasiswa dan alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Banyak model dari transaksi jual beli online, antara lain transfer via ATM, sistem Cash On Delivery (COD), dan rekening bersama (rekber). Terlepas dari model transaksi tersebut, hal yang paling diutamakan dalam belanja online adalah kejelian melihat identitas penjual, kualitas dan harga barang, serta keamanan dalam bertransaksi. Aman saja belum tentu syar’i>, karena jual beli online dapat dikatakan syar’i> jika sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli, sesuai dengan syarat yang terdapat dalam akad salam, memenuhi etika jual beli, serta asas-asas perjanjian dalam hukum islam salah satunya adalah asas amanah, karena jual beli online dilakukan dengan modal kepercayaan dan atas dasar saling rid}a. Informasi sejujur-sejujurnya diperlukan untuk menghindari garar dan kemungkinan risiko yang akan terjadi.
Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Yogyakarta azzarqa, azzarqa; Taufik Y, Muhammad Agus
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 2 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v7i2.1503

Abstract

Jual  beli plat  nomor  di  Yogyakarta  merupakan  bentuk  usaha  yang cukup  membantu  pemilik  kendaraan.  Plat  nomor  adalah  bagian identitas kendaraan  yang  wajib  digunakan  sesuai  undang-undang.  Pihak  kepolisian menjadi  lembaga  yang  berhak  atas  keberadaan  plat  nomor  tersebut. Pelaksanaan  akad  jual  beli  plat  nomor  kendaraan  bermotor  di  Yogyakarta  sudah  memenuhi  syarat  dan  rukun  jual  beli,  baik  dari  segi  al-‘āqidāni,  al-Ma‘qūd‘alaih  maupun  şiğhat  al-‘aqd.  Adapun  pada  prakteknya terbagi dalam dua hal. Pertama, jual beli plat nomor yang diperbolehkan dengan catatan harus  sesuai  dengan  identitas  kendaraan  bermotor.  Kedua,  jual  beli plat  nomor  yang  dilarang  karena  mengandung  unsur  pemalsuan.
Jaminan Akad Murabahah di Lembaga Keuangan Syariah Kajian Hukum Perdata azzarqa, azzarqa; Khanifa, Nurma Khusna
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 2 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v7i2.1505

Abstract

Murabahah merupakan perjanjian yang lazim terjadi di lembaga keuangan syariah sebagai pernyataan kehendak para pihak menjadi ijab dan kabul karena adanya rukun akad. Murabahah masuk dalam kategori penggunaan prinsip-prinsip syariah, akan tetapi dapat dikaji melalui Burgerlijk Wetboek yang ada di Indonesia lebih dikenal menjadi hukum perdata. Dengan demikian menjalankan bisnis dengan memakai prinsip syariah bisa disandingkan dengan hukum perdata yang notabenya saling melengkapi adanya jaminan dalam perjanjian.