p-Index From 2021 - 2026
12.117
P-Index
This Author published in this journals
All Journal KEADILAN PROGRESIF Jurnal Pranata Hukum International Conference on Law, Business and Governance (ICon-LBG) Al-Risalah : Jurnal Imu Syariah dan Hukum MLJ Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Widya Yuridika WAJAH HUKUM Pagaruyuang Law Journal Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Jurnal Yustisiabel LEGAL BRIEF jurnal hukum das sollen Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Amsir Law Jurnal (ALJ) Jurnal Kewarganegaraan Journal Presumption of Law Keadilan Literacy : Jurnal Ilmiah Sosial Literacy: Jurnal Ilmiah Sosial MAQASIDI IBLAM Law Review Case Law Journal of Innovation Research and Knowledge Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Pengabdian Masyarakat Tapis Berseri QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia LEX SUPERIOR Innovative: Journal Of Social Science Research TOFEDU: The Future of Education Journal Jurnal Pro Justitia (JPJ) Journal of Law, Education and Business JURNAL RETENTUM Influence: International Journal of Science Review LAWYER: Jurnal Hukum Jurnal Pengabdian UMKM Activa Yuris: Jurnal Hukum Keadilan ENDLESS : International Journal of Future Studies SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Journal of Health Education Law Information and Humanities Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Analisis Pertimbangan Hakim pada Gugatan Perceraian Berdasarkan Alasan Perselisihan dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk) Rendi Yusuf; Erlina B; Baharudin Baharudin
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 1 No. 2 (2021): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.808 KB) | DOI: 10.31004/innovative.v1i2.20

Abstract

Perkawinan adalah sebuah perjanjian suci antara seorang lelaki dan perempuan. Dalam perkawinan perceraian merupakan suatu peristiwa yang kadang tidak dapat dihindarkan oleh pasangan menikah, baik mereka yang baru saja menikah atau mereka yang sudah lama menikah. Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan. Perceraian mungkin juga merupakan solusi terakhir sebagai jalan terbaik untuk mengakhiri sebuah konflik perselisihan rumah tangga bagi kedua belah pihak antara suami dan isteri. Salah satu perselisihan di dalam rumah tangga sehingga menyebabkan terjadinya perceraian yakni pada Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk. Tujuandalampenelitianiniyakniuntuk mengetahui danmemahamifaktor penyebab terjadinya perceraian rumah tangga danpertimbangan Hakim padagugatanperceraiandalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk. Bahwa penyebab terjadinya gugatan perceraian rumah tangga dalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk disebabkan karena sering terjadinya perselisihian yang mengakibatkan pertengkaran antara suami dan isteri. Upaya perdamaian yang dilakukan oleh pihak keluarga pun tidak membuahkan hasil. Perceraian antara Pengguat dan Tergugat dilakukan berdasarkan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Pertimbangan Hakim pada gugatan perceraian rumah tangga dalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk dimana Hakim memberikan putusan perkara perceraian rumah tangga dengan pertimbangan bahwa antara Penguggat dan Tergugat merupakan pasangan yang sah, adanya alat bukti, adanya keterangan saksi yang dihadirkan di dalam persidangan serta adanya gugatan yang diajukan oleh Pengugat mengenai perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung dalam Kutipan Akta Perkawinan telah Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya. Disarankan untuk Suami Isteri hendaknya sebelum bercerai dapat memikirkan kembali segala akibat yang akan ditimbulkan akibat percerian. Kedewasaan dalam menjalankan hubungan rumah tangga sangat diperlukan dalam menjaga keharmonisan di dalam rumah tangga. Bagi pasangan yang telah bercerai karena merupakan jalan yang terbaik hendaknya menjalin hubungan yang lebih kekeluargaan. Memulai hidup baru dengan tetap menjalin silaturahmi agar tidak ada rasa dendam atau saling menjelekan satu sama lain.
Pertimbangan Hakim Terhadap Sengketa Balik Nama Hak Atas Tanah yang Penjualnya Tidak Diketahui Keberadaannya (Afwezigheid) (Studi Putusan Nomor : 3/Pdt.G/2024/PN.Kla) B, Erlina; Guntur, Muhammad
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 1 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i1.17771

Abstract

Permasalahan sengketa hak atas tanah merupakan isu yang kompleks dan mendasar di Indonesia, terutama dalam konteks pengalihan hak melalui balik nama sertifikat tanah. Dalam beberapa kasus, keberadaan penjual tanah yang tidak diketahui (afwezigheid) memicu ketidakpastian hukum dan memperumit proses administrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa balik nama hak atas tanah, dengan fokus pada Putusan Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Kla. Penelitian ini didukung oleh kajian pustaka yang mendalam tentang pengertian tanah, hak atas tanah, serta regulasi terkait yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan lainnya. Selain itu, konsep afwezigheid dibahas sebagai landasan teoritis untuk memahami dampaknya terhadap hak kepemilikan dan administrasi pertanahan. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya sertifikat tanah sebagai alat bukti hukum yang kuat dalam menyelesaikan sengketa. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan lapangan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengevaluasi relevansi dan efektivitas regulasi serta praktik dalam menyelesaikan sengketa pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama sengketa tanah dalam kasus ini adalah kelalaian dalam pendaftaran dan balik nama sertifikat setelah transaksi jual beli, ditambah dengan ketidakhadiran penjual yang tidak diketahui keberadaannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlunya peningkatan pemahaman hukum masyarakat, penguatan regulasi, dan efektivitas implementasi kebijakan pertanahan. Diharapkan pemerintah, khususnya Badan Pertanahan Nasional, dapat mempercepat proses administrasi tanah serta meningkatkan aksesibilitas informasi bagi masyarakat.
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Obscuur Libel Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Proses Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor: 42/PDT.G/2023/PN.TJK) B, Erlina; Seftiniara, Intan Nurina; Adinda, Salsabilla
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.9057

Abstract

Tanah mempunyai peranan penting dalam keberlangsungan kehidupan rakyat Indonesia dan menjadi kebutuhan primer sebagai lahan permukiman. Konsep kepemilikan Hak atas tanah dan sertifikat tanah di Indonesia yaitu, hanya hak milik saja yang tidak dibatasi masa berlakunya oleh negara dan karenanya ia mempunyai harga atau nilai yang paling tanah lainnya untuk bidang tanah yang sama kualitasnya. Selain itu, sengketa tanah yang banyak terjadi saat ini biasanya menyangkut kepastian hukum hak atas tanah. Hak-hak atas tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia. Sengketa tanah yang sering terjadi saat ini biasanya menyangkut kepastian hukum hak atas tanah. Setiap jual beli tanah maupun bangunan, ketika transaksinya sudah selesai pasti akan mengurus terkait sertifikat. Dalam studi kasus putusan disini yang menjadi obyek sengketa adalah sertifikat tanah. Yang mana didalam kasus tersebut ada pihak yang bersepakat untuk membentuk suatu perikatan melalui jual beli tanah. Tetapi dalam faktanya, jual beli tanah tersebut tidak berjalan lancar dikarenakan salah satu pihak melakukan kelalaian dengan tidak memenuhi suatu prestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil dari penelitian ini adalah gugatan penggugat tidak diterima karena Penggugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah akibatnya gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan Penggugat Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp 2.425.000. Serta faktor yang menjadi faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses jual beli tanah harus terpenuhi 4 (empat) hal, yaitu Pertama, harus ada perbuatan. Kedua, perbuatan itu harus melawan hukum. Ketiga, adanya kerugian. Dan Keempat, Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian yang timbul. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum, Jual-Beli Tanah
Co-Authors . Baharudin Adinda Salsabila Adinda, Salsabilla Agustuti Handayani Aini Nurul Akbar Sigratama Aldo Kurniawan AMINAH andri akasi akasi Anggalana Anggalana, Anggalana angra adinda lara kasih Anita Fitriyani Anugrah, Erwin C Aprinisa Asmelinda, Nadia Asti Amalia Suci Azzura, Salsabilla Nur Bafaddol, M Bagas Baharudin Baharudin Baharudin , Baharudin Bambang Hartono Cahyani, Erika Dharmawan Triantoro Santoso Difa, Muhammad Anta Dilla Nandya Oksitania Ditta Aulina Bakara Dwi Y, Annisa Eddy S Wirabhumi Elin Novita Eliza Kana Riwu, Keren Mawar Erina Pane Fadel Wildinata, Muhammad Ilham Fayola Fayola Ferdi Irawan Fissabilla Novita Gumintang, Soca Ahmad Halimahtus Sadiah Hendra Gunawan Hendri Dunan I Made Wisnu Adi Jaya Intan Nurina Seftiniara Irawan, Ferdi Kasidi, Bintang Khairudin Lanando Azhari, Muhammad Larakasih, Angra Adinda Lembasi, Krisnanda Meycel Buay Lintje Anna Marpaung Lintje Anna Marpaung Lukmanul Hakim M. Ardiansyah M. Ardiansyah Maharani, Ledina Masir, Shahira Fatiha Melisa Safitri Melisa Safitri Melisa Safitri Muhammad Ade Rafli Muhammad Anta Difa Muhammad Arif Fadli Syahputra Muhammad Arif Fadli Syahputra Muhammad Bagas Baffadol Muhammad Guntur, Muhammad Muhammad Ryan Ridwa Nadia Asmelinda Nadia Asmelinda Namira, Rizki Naura Nisrina P Nisrina P, Naura Nita Yolanda Nurina, Intan Nurul Aini Octanelsha, Berlian Cikka Okta Ainita Okta Ainita Okta Ainita Okta Ainita Panjaitan, Zaen Evendy Putra, Lucky Arijano Augusta Putra, M Farhan Frans Ramadan, Suta Ramadhan, Bintang Giri Recca Ayu Hapsari Rendi Yusuf Rendi Yusuf Rian Haky Pratama Risti Dwi Ramasari Riyan Saputra, Riyan Rosella Setya Cipta Phourtuna S Endang Prasetyawati Salsabila, Adinda Sanjaya, Islan Sianturi, Roberto Aprin Gunawan Sopian, Ryo Martin Sukma, Masayu Nirmala Sukoco SP Suta Ramadan Syifa Mustika Tami Rusli Tami Rusli Wayguna, Candra Wijaya, Bagas Satria Yoga Saputra Alam Yuda, Arya Dwi Yulia Hesti Yunanda, Shopi Yunandar, Shopi Zainab Ompu Jainah Zainab Ompu Zainah Zainudin Hassan Zulfi Diane Zaini