Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Analisis Pertimbangan Hakim pada Gugatan Perceraian Berdasarkan Alasan Perselisihan dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk) Rendi Yusuf; Erlina B; Baharudin Baharudin
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 1 No. 2 (2021): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.808 KB) | DOI: 10.31004/innovative.v1i2.20

Abstract

Perkawinan adalah sebuah perjanjian suci antara seorang lelaki dan perempuan. Dalam perkawinan perceraian merupakan suatu peristiwa yang kadang tidak dapat dihindarkan oleh pasangan menikah, baik mereka yang baru saja menikah atau mereka yang sudah lama menikah. Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan. Perceraian mungkin juga merupakan solusi terakhir sebagai jalan terbaik untuk mengakhiri sebuah konflik perselisihan rumah tangga bagi kedua belah pihak antara suami dan isteri. Salah satu perselisihan di dalam rumah tangga sehingga menyebabkan terjadinya perceraian yakni pada Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk. Tujuandalampenelitianiniyakniuntuk mengetahui danmemahamifaktor penyebab terjadinya perceraian rumah tangga danpertimbangan Hakim padagugatanperceraiandalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk. Bahwa penyebab terjadinya gugatan perceraian rumah tangga dalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk disebabkan karena sering terjadinya perselisihian yang mengakibatkan pertengkaran antara suami dan isteri. Upaya perdamaian yang dilakukan oleh pihak keluarga pun tidak membuahkan hasil. Perceraian antara Pengguat dan Tergugat dilakukan berdasarkan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Pertimbangan Hakim pada gugatan perceraian rumah tangga dalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk dimana Hakim memberikan putusan perkara perceraian rumah tangga dengan pertimbangan bahwa antara Penguggat dan Tergugat merupakan pasangan yang sah, adanya alat bukti, adanya keterangan saksi yang dihadirkan di dalam persidangan serta adanya gugatan yang diajukan oleh Pengugat mengenai perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung dalam Kutipan Akta Perkawinan telah Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya. Disarankan untuk Suami Isteri hendaknya sebelum bercerai dapat memikirkan kembali segala akibat yang akan ditimbulkan akibat percerian. Kedewasaan dalam menjalankan hubungan rumah tangga sangat diperlukan dalam menjaga keharmonisan di dalam rumah tangga. Bagi pasangan yang telah bercerai karena merupakan jalan yang terbaik hendaknya menjalin hubungan yang lebih kekeluargaan. Memulai hidup baru dengan tetap menjalin silaturahmi agar tidak ada rasa dendam atau saling menjelekan satu sama lain.
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur (Studi Putusan Nomor : 137/Pid.Sus/2022/PN.Liw) Erlina Bachri; Rihelda Lovita Vira
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.8771

Abstract

Tindak pidana pemerkosaan dianggap sebagai pemotong cerahnya masa depan seorang remaja, sebagai seorang korban pemerkosaan harus punya masa depan yang cerah. Namun kembali lagi, hukumlah yang paling banyak menentukan saat kejadian kriminal sudah terjadi, yaitu menjerat pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku juga menjadi tiang pembatas agar pelaku tidak berkeinginan untuk melakukan kejahatan atau mengulanginya lagi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur? Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dalam putusan Nomor : 137/Pid.Sus/2022/PN.Liw. metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan jurnal ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan penelitian tentang faktor penyebabna ialah dorongan dan minat seksual pelaku untuk memuaskan hawa nafsu dan hasratnya sendiri. Rendahnya tingkat pendidikan, serta lingkungan kondisi tempat dilakukannya tindak pidana. pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, berdasarkan fakta persidangan pelaku terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain terdakwa hanya dijatuhkan pidana penjara 10 (sepuluh tahun) dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan denda tersebut diganti dengan 3 (tiga) bulan pidana kurungan denda.
Proses Penanganan Unjuk Rasa Yang Dilakukan Dit Samapta Subdit Dalmas Polda Lampung Ahmad Sadriansyah Yusuf; Erlina Bachri
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.8772

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendalami proses penanganan unjuk rasa yang dilakukan oleh Satuan Samapta Subdit Dalmas Polda Lampung. Unjuk rasa seringkali menjadi bentuk ekspresi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi, namun penanganannya memerlukan pemahaman dan koordinasi yang baik dari aparat kepolisian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mewawancarai petugas kepolisian yang terlibat langsung dalam penanganan unjuk rasa, serta menganalisis kebijakan dan prosedur yang diterapkan dalam konteks ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penanganan unjuk rasa di Samapta Subdit Dalmas Polda Lampung melibatkan koordinasi antara berbagai pihak terkait. Penanganan dimulai dari perencanaan pengamanan, pelaksanaan di lapangan, hingga evaluasi pasca-unjuk rasa. Penelitian ini juga mengungkapkan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penanganan, termasuk komunikasi yang efisien, pemahaman terhadap hak dan kewajiban demonstran, serta upaya untuk meminimalkan potensi konflik. Temuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan tambahan mengenai proses penanganan unjuk rasa di tingkat satuan kepolisian, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan dan praktik yang dapat meningkatkan kualitas penanganan unjuk rasa di masa depan.
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Obscuur Libel Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Proses Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor: 42/PDT.G/2023/PN.TJK) Erlina B; Intan Nurina Seftiniara; Salsabilla Adinda
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.9057

Abstract

Tanah mempunyai peranan penting dalam keberlangsungan kehidupan rakyat Indonesia dan menjadi kebutuhan primer sebagai lahan permukiman. Konsep kepemilikan Hak atas tanah dan sertifikat tanah di Indonesia yaitu, hanya hak milik saja yang tidak dibatasi masa berlakunya oleh negara dan karenanya ia mempunyai harga atau nilai yang paling tanah lainnya untuk bidang tanah yang sama kualitasnya. Selain itu, sengketa tanah yang banyak terjadi saat ini biasanya menyangkut kepastian hukum hak atas tanah. Hak-hak atas tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia. Sengketa tanah yang sering terjadi saat ini biasanya menyangkut kepastian hukum hak atas tanah. Setiap jual beli tanah maupun bangunan, ketika transaksinya sudah selesai pasti akan mengurus terkait sertifikat. Dalam studi kasus putusan disini yang menjadi obyek sengketa adalah sertifikat tanah. Yang mana didalam kasus tersebut ada pihak yang bersepakat untuk membentuk suatu perikatan melalui jual beli tanah. Tetapi dalam faktanya, jual beli tanah tersebut tidak berjalan lancar dikarenakan salah satu pihak melakukan kelalaian dengan tidak memenuhi suatu prestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil dari penelitian ini adalah gugatan penggugat tidak diterima karena Penggugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah akibatnya gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan Penggugat Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp 2.425.000. Serta faktor yang menjadi faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses jual beli tanah harus terpenuhi 4 (empat) hal, yaitu Pertama, harus ada perbuatan. Kedua, perbuatan itu harus melawan hukum. Ketiga, adanya kerugian. Dan Keempat, Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian yang timbul. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum, Jual-Beli Tanah
Pertimbangan Hakim Terhadap Sengketa Balik Nama Hak Atas Tanah yang Penjualnya Tidak Diketahui Keberadaannya (Afwezigheid) (Studi Putusan Nomor : 3/Pdt.G/2024/PN.Kla) B, Erlina; Guntur, Muhammad
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 1 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i1.17771

Abstract

Permasalahan sengketa hak atas tanah merupakan isu yang kompleks dan mendasar di Indonesia, terutama dalam konteks pengalihan hak melalui balik nama sertifikat tanah. Dalam beberapa kasus, keberadaan penjual tanah yang tidak diketahui (afwezigheid) memicu ketidakpastian hukum dan memperumit proses administrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa balik nama hak atas tanah, dengan fokus pada Putusan Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Kla. Penelitian ini didukung oleh kajian pustaka yang mendalam tentang pengertian tanah, hak atas tanah, serta regulasi terkait yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan lainnya. Selain itu, konsep afwezigheid dibahas sebagai landasan teoritis untuk memahami dampaknya terhadap hak kepemilikan dan administrasi pertanahan. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya sertifikat tanah sebagai alat bukti hukum yang kuat dalam menyelesaikan sengketa. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan lapangan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengevaluasi relevansi dan efektivitas regulasi serta praktik dalam menyelesaikan sengketa pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama sengketa tanah dalam kasus ini adalah kelalaian dalam pendaftaran dan balik nama sertifikat setelah transaksi jual beli, ditambah dengan ketidakhadiran penjual yang tidak diketahui keberadaannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlunya peningkatan pemahaman hukum masyarakat, penguatan regulasi, dan efektivitas implementasi kebijakan pertanahan. Diharapkan pemerintah, khususnya Badan Pertanahan Nasional, dapat mempercepat proses administrasi tanah serta meningkatkan aksesibilitas informasi bagi masyarakat.
Co-Authors . Baharudin Adinda Salsabila Agustuti Handayani Ahmad Sadriansyah Yusuf Aini Nurul Ainita, Okta Akbar Sigratama Aldo Kurniawan AMINAH andri akasi akasi Anggalana angra adinda lara kasih Anita Fitriyani Anugrah, Erwin C Aprinisa Asti Amalia Suci Azzura, Salsabilla Nur Bafaddol, M Bagas Baharudin Baharudin , Baharudin Bambang Hartono Cinta Jivara Dharmawan Triantoro Santoso Difa, Muhammad Anta Dilla Nandya Oksitania Ditta Aulina Bakara Dwi Y, Annisa Eddy S Wirabhumi Elin Novita Erina Pane Fadel Wildinata, Muhammad Ilham Fayola Fayola Ferdi Irawan Fissabilla Novita Halimahtus Sadiah Hendra Gunawan Hendri Dunan I Made Wisnu Adi Jaya Intan Nurina Seftiniara Khairudin Krisnanda Meycel Buay Lembasi Larakasih, Angra Adinda Lintje Anna Marpaung Lukmanul Hakim M. Ardiansyah M. Ardiansyah Melisa Safitri Melisa Safitri Melisa Safitri Muhammad Ade Rafli Muhammad Anta Difa Muhammad Arif Fadli Syahputra Muhammad Arif Fadli Syahputra Muhammad Bagas Baffadol Muhammad Guntur, Muhammad Muhammad Ryan Ridwa Nadia Asmelinda Nadia Asmelinda Namira, Rizki Naura Nisrina P Nita Yolanda Nurina, Intan Nurul Aini Okta Ainita Okta Ainita Okta Ainita Okta Ainita Ramadan, Suta Recca Ayu Hapsari Rendi Yusuf Rendi Yusuf Rian Haky Pratama Rihelda Lovita Vira Risti Dwi Ramasari Riyan Saputra, Riyan Rosella Setya Cipta Phourtuna S Endang Prasetyawati Salsabilla Adinda Shopi Yunanda Sopian, Ryo Martin Sukma, Masayu Nirmala Sukoco SP Suta Ramadan Syifa Mustika Tami Rusli Tami Rusli Wayguna, Candra Wijaya, Bagas Satria Yoga Saputra Alam Yuda, Arya Dwi Yulia Hesti Yunanda, Shopi Yunandar, Shopi Zainab Ompu Jainah Zainab Ompu Zainah Zulfi Diane Zaini