Claim Missing Document
Check
Articles

PENEGAKAN ETIK TERHADAP PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN MELALUI MEKANISME IMPEACHMENT Gusman, Delfina
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.583

Abstract

Alasan pemberhentian (impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya tidak hanya berdasarkan atas alasan pelanggaran hukum tetapi juga dapat didasarkan atas pelanggaran etik. Pelanggaran etik dan penegakannya terkait Presiden dan/atau Wakil Presiden secara tersirat dapat dikonstruksikan melalui analisa terhadap Pasal 9 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Pembentukan Undang-Undang Secara Elektronik dalam Sistem Perundang-Undangan di Indonesia Delfina Gusman
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i3.1931

Abstract

Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya tidak dapat terlepas dari politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembentukan perundang-undangan di Indonesia terus mengalami perkembangan seperti adanya metode omnibus law yang diadopsi oleh legislasi. Tidak itu saja, legislasi di Indonesia telah mengadopsi adanya proses pembentukan secara elektronik. Keberadaan proses legislasi secara elektronik sudah diatur melalui draft Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik diatur dalam Pasal 97B UU Nomor 13 Tahun 2022. Keberadaan pembentukan peraturan perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi kepada Masyarakat terutama ikut serta dakan proses pembentukan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif (doctrinal research) dengan pendekatan analisis (conceptual approach) dan pendekatan undang-undang (statues approach). Hasil penelitian ini bahwa Pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki pengaruh yang tinggi terhadap perilaku masyarakat. Pasalnya secara tidak langsung, indikator produk hukum dibentuk harus berdasarkan kebutuhan hukum bagi Masyarakat. Kedua, pembentukan perundang-undangan secara elektronik dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang menyeluruh sehingga produk hukum tersebut dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan kesadaran serta keterampilan Masyarakat untuk berpolitik.
Cita Hukum dalam Lingkup Hubungan Masyarakat dan Negara Delfina Gusman
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2873

Abstract

Cita hukum, hukum dan masyarakat adalah unsur-unsur yang saling berkaitan terkait dengan komunitas masyarakat yang dinamakan negara. Keberadaan hukum dalam suatu negara merupakan aktualisasi tanggungjawab negara atas kebutuhan masyarakat akan hukum. Pada prinsipnya, hukum mencerminkan  keadilan, kehasilgunaan dan kepastian hukum. Interaksi sosial dalam masyarakat pada suatu negara memunculkan nilai-nilai luhur yang merupakan cikal bakal atas keberadaan rumusan cita hukum. Bagaimana menakar atau menilai ukuran  keadilan, kehasilgunaan dan kepastian hukum atas keberadaan hukum? dimana pada satu sisi, Penciptaan hukum (baca: pembentukan, penemuan dan penyelenggaraan hukum) adalah ‘domain’ negara. Disisi lain, hukum merupakan cerminan dari cita hukum yang dirumuskan berdasarkan nilai-nilai luhur yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, Dalam konteks penciptaan hukum (baca: pembentukan, penemuan dan penyelenggaraan hukum) oleh negara, frasa” Tujuan hukum” dan frasa”cita hukum” memiliki makna yang berbeda tetapi memiliki keterkaitan yang erat  dalam lingkup hubungan masyarakat dengan negara. Kedua, Bagi masyarakat; Keadilan akan tercipta, kehasilgunaan/kemanfaatan hukum akan dapat dirasakan/dinikmati dan kepastian hukum dapat dipastikan, apabila negara dalam menciptakan hukum berdasarkan atau berpedoman pada cita hukum yang merupakan representasi nilai-nilai luhur dalam masyarakat
Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27/PUU-XXII/2024 dikaitkan dengan Masa Jabatan Kepala Daerah yang Masih Tersisa Periode Jabatannya: Masa Jabatan Kepala Daerah Romi; Delfina Gusman; Didi Nazmi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2996

Abstract

Di dalam keserentakan pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak hanya dilakukan bagi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara serentak pada tahun 2024. Keserentakan Pilkada 2024 sebagai amanat dari Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Inisiatif dari pilkada dilakukan secara serentak berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 untuk memperkuat sistem presidensial dan penyelenggaraan lebih efisien. Pilkada serentak 2024 telah diatur melalui Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Pemungutan serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan pada bulan November 2024. Dalam persiapan pilkada serentak 2024 menimbulkan pemotongan masa jabatan kepala daerah yang tidak selesai hingga 5 (lima) tahun. Salah satu dari kepala daerah yang dilantik tahun 2020 tidak secara penuh masa jabatannya selama 5 (lima) tahun. Hal ini, tentu akan merugikan hak konstitusional bagi kepala daerah yang sedang menjabat secara tidak penuh bahkan tidak dapatnya melaksanakan seluruh agenda politik yang telah dijanjikan kepada Masyarakat pada saat kampanye. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) UU Nomor 10 Tahun 2016. Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Mahkamah menegaskan terhadap norma Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi masa jabatan 5 (lima) tahun. Kedua, Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 telah memperbaiki kerugian hak konstitusional kepala daerah yang menjabat sejak 2020 dimana akan terpotong masa jabatannya karena adanya pilkada serentak. Akibat hukum positif ini mengakhiri sengketa hukum bagi Kepala Daerah yang menjabat sejak tahun 2020 dan tidak terpotong masa jabatannya akibat Pilkada serentak 2024.