Claim Missing Document
Check
Articles

STUDI PERBANDINGAN SISTEM JAMINAN SOSIAL ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM RANGKA PEMENUHAN HAK KESEHATAN DI INDONESIA Syofyan, Yunita; Gusman, Delfina
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 1 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (April 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i1.325

Abstract

Kesehatan merupakan hak setiap manusia di dunia. Hal ini tertuang jelas dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 25 ayat (1) “setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.Dengan landasan inilah setiap negara berusaha memenuhi hak kesehatan bagi warga negaranya. Sistem pembiayaan kesehatan yang dipakai setiap negara pun berbeda-beda. Secara umum sistem pembiayaan di dunia terbagi menjadi 4 tipe yaitu Konsep Asuransi swasta dengan subsidi pemerintah (Traditional Sickness Insurance), Konsep pemerintah membiayai asuransi kesehatan nasional (National Health Insurance), Konsep penyediaan layanan kesehatan oleh pemerintah (National Health Service), Campuran antara pembiayaan tradisional dan pembiayaan kesehatan nasional (Health Insurance dan Health Service).
KEADILAN DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSIONALISME Gusman, Delfina
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 1 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (April 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i1.330

Abstract

Paham konstitusionalisme menitik beratkan pada pembatasan kekuasaan pemerintahan melalui pengaturan dalam bentuk hukum dasar (konstitusi). Hukum sebagai ‘media’ untuk mencapai keadilan, memposisikan konstitusi menjadi cerminan utama bagaimana keadilan diformulasikan dalam materi muatannya.
MAKNA SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA SEBAGAI CITA HUKUM Gusman, Delfina; Arnetti, Sri
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 2 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i2.385

Abstract

Cita hukum yang dicita-citakan masyarakat Indonesia adalah cita hukum terkandung dalam Pancasila, salah satunya adalah Hukum itu BerKe-Tuhanan Yang Maha Esa. cita hukum yang bagaimana yang terkandung dalam nilai Ketuhanan Yang Maha Esa tersebut, sehingga begitu penting sebagai pedoman atau sumber dalam pembentukan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan undang-undang (statues approach). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa secara historis peradaban bangsa Indonesia itu adalah peradaban yang luhur yang tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai-nilai Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Hukum sebagai alat rekayasa sosial, atau dapat dikatakan sebagai alat rekayasa peradaban dalam negara modern, hokum yang akan dibentuk haruslah mampu menjaga nilai-nilai Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, sehingga nilai-nilai tersebut tidak ‘punah’ dalam peradaban bangsa Indonesia di kemudian hari. Kedua, pembentukan hukum untuk kebajikan seluruh umat manusia sebagai representasi dari dasar moral yang luhur yang terkandungan dalam semua ajaran agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia, bukanlah representasi dari “religieusitas” agama tertentu.
Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-/2023 Tentang Pencabutan Kewenangan Jaksa Dalam Peninjauan Kembali Gusman, Delfina
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 3 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (Oktober 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i3.428

Abstract

Jaksa sebagai penegak hukum memiliki peran dalam melakukan penuntutan dan membela kepentingan korban untuk menjaga Hak asasi manusianya. Jaksa berperan penting dalam melaksanakan tujuan hukum baik keadilan, kepastian, maupun kemanfaatan sehingga perlindungan hukum tercapai semestinya. Namun, adanya penambahan kewenangan jaksa untuk melakukan peninjauan kembali untuk kepentingan hukum mengalami suatu perdebatan hukum di Masyarakat. Pasalnya, instrumen peninjauan kembali hanya diperuntukkan kepada terpidana demi melindungi Hak Asasi Manusianya sebagaimana juga ditentukan pada Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perdebatan ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi melalui pengujian Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian merupakan penelitian hukum (doctrinal research) dengan pendekatan undang-undang (statues approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (cases approach). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi kewenangan jaksa dalam peninjauan kembali sudah melampaui dan kontradiktif dengan ketentuan KUHAP. Implikasi pada putusan MK Nomor 20/PUU-XXI Tahun 2023 maka secara konstitusional hak asasi manusia terpidana dapat terlindungi dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa terhadap upaya hukum tersebut.
Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 Terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah Terpilih di Indonesia Gusman, Delfina
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 4 (2024): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2024)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i4.450

Abstract

Pemilu dirancang untuk dapat menemukan calon kepala daerah yang berkualitas sehingga mampu memberikan dampak yang baik bagi keberlangsungan Pembangunan di daerah tersebut. Keberadaan Pilkada serentak sebagai upaya untuk memberikan efektivitas dalam penyelenggaraan demokrasi Tingkat daerah. Namun, Penyelenggaraan Pilkada serentak mengakibatkan dampak pemotongan masa jabatan kepala daerah. Dari pemotongan masa kepala daerah menimbulkan kerugian yang diakibatkan dari Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati. Pemotongan masa jabatan kepala daerah justru tidak mengganggu pemilukada serentak tahun 2024. Seharusnya kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 wajib menyelesaikan masa jabatannya hingga tahun 2024. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa, Pemilukada serentak juga penataan kembali tidak teraturnya tatanan politik pemerintahan sebagai akibat tidak sinkronnya periode dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan karena ketidakseragaman penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.Kedua, Implikasi masa jabatan kepala daerah berdasarkan Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 telah memberikan kepastian hukum terhadap ada konflik hukum yang merugikan beberapa kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019.
The Urgency of Eliminating the Norms "The Indonesia Army Are Prohibited From Doing Business" Through The Drafting of A Indonesia Army Law Based on A Human Rights Perspective Gusman, Delfina
Ekasakti Journal of Law and Justice Vol. 2 No. 1 (2024): June
Publisher : Master of Law Program, Ekasakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/h5nt2041

Abstract

The constitution gives citizens freedom to engage in commercial activities not only to increase their economic income. But rather to encourage the quality of each individual to continue productivity. Currently, a variety of jobs have developed which can increase individual income, where the global economic cycle is better than in the past. Recently, there have been plans for every profession in the Indonesian National Army (TNI) to be able to do business. This plan is due to the Draft Law or what is called Bill Number 34 of 2002 concerning the TNI.  Polemic about eradicating norms"prohibition of the TNI in doing business” has become a matter of public concern at the moment, there are concerns that the TNI's role as a national defense soldier will be disrupted. This research is legal research (doctrinal research) with a legal approach (statues approach), analytical approach (analytical approach), and conceptual approaches (conceptual approach). The research results explain that First The National Army is not only to uphold, protect and safeguard the nation's sovereignty from Indonesian military and non-military attacks/threats, but can also participate in civil society activities such as helping victims of natural and non-natural disasters or joining the government as long as the orders of their superiors has been regulated in law.  Second, the rights to life of a TNI soldier are no different from civil rights, especially the rights to improve their daily welfare. Third, the urgency of eliminating the norm regarding "TNI is prohibited from doing business" is a legal effort to look at the situation progressively. Therefore, the abolition of the norm "TNI is prohibited from doing business" is a legal effort to protect their economic rights in improving the standard of living for those of their families.
Pembentukan Undang-Undang Secara Elektronik dalam Sistem Perundang-Undangan di Indonesia Gusman, Delfina
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i3.1931

Abstract

Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya tidak dapat terlepas dari politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembentukan perundang-undangan di Indonesia terus mengalami perkembangan seperti adanya metode omnibus law yang diadopsi oleh legislasi. Tidak itu saja, legislasi di Indonesia telah mengadopsi adanya proses pembentukan secara elektronik. Keberadaan proses legislasi secara elektronik sudah diatur melalui draft Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik diatur dalam Pasal 97B UU Nomor 13 Tahun 2022. Keberadaan pembentukan peraturan perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi kepada Masyarakat terutama ikut serta dakan proses pembentukan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif (doctrinal research) dengan pendekatan analisis (conceptual approach) dan pendekatan undang-undang (statues approach). Hasil penelitian ini bahwa Pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki pengaruh yang tinggi terhadap perilaku masyarakat. Pasalnya secara tidak langsung, indikator produk hukum dibentuk harus berdasarkan kebutuhan hukum bagi Masyarakat. Kedua, pembentukan perundang-undangan secara elektronik dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang menyeluruh sehingga produk hukum tersebut dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan kesadaran serta keterampilan Masyarakat untuk berpolitik.
Cita Hukum dalam Lingkup Hubungan Masyarakat dan Negara Gusman, Delfina
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2873

Abstract

Cita hukum, hukum dan masyarakat adalah unsur-unsur yang saling berkaitan terkait dengan komunitas masyarakat yang dinamakan negara. Keberadaan hukum dalam suatu negara merupakan aktualisasi tanggungjawab negara atas kebutuhan masyarakat akan hukum. Pada prinsipnya, hukum mencerminkan  keadilan, kehasilgunaan dan kepastian hukum. Interaksi sosial dalam masyarakat pada suatu negara memunculkan nilai-nilai luhur yang merupakan cikal bakal atas keberadaan rumusan cita hukum. Bagaimana menakar atau menilai ukuran  keadilan, kehasilgunaan dan kepastian hukum atas keberadaan hukum? dimana pada satu sisi, Penciptaan hukum (baca: pembentukan, penemuan dan penyelenggaraan hukum) adalah ‘domain’ negara. Disisi lain, hukum merupakan cerminan dari cita hukum yang dirumuskan berdasarkan nilai-nilai luhur yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, Dalam konteks penciptaan hukum (baca: pembentukan, penemuan dan penyelenggaraan hukum) oleh negara, frasa” Tujuan hukum” dan frasa”cita hukum” memiliki makna yang berbeda tetapi memiliki keterkaitan yang erat  dalam lingkup hubungan masyarakat dengan negara. Kedua, Bagi masyarakat; Keadilan akan tercipta, kehasilgunaan/kemanfaatan hukum akan dapat dirasakan/dinikmati dan kepastian hukum dapat dipastikan, apabila negara dalam menciptakan hukum berdasarkan atau berpedoman pada cita hukum yang merupakan representasi nilai-nilai luhur dalam masyarakat
Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27/PUU-XXII/2024 dikaitkan dengan Masa Jabatan Kepala Daerah yang Masih Tersisa Periode Jabatannya: Masa Jabatan Kepala Daerah Romi; Gusman, Delfina; Nazmi, Didi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2996

Abstract

Di dalam keserentakan pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak hanya dilakukan bagi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara serentak pada tahun 2024. Keserentakan Pilkada 2024 sebagai amanat dari Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Inisiatif dari pilkada dilakukan secara serentak berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 untuk memperkuat sistem presidensial dan penyelenggaraan lebih efisien. Pilkada serentak 2024 telah diatur melalui Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Pemungutan serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan pada bulan November 2024. Dalam persiapan pilkada serentak 2024 menimbulkan pemotongan masa jabatan kepala daerah yang tidak selesai hingga 5 (lima) tahun. Salah satu dari kepala daerah yang dilantik tahun 2020 tidak secara penuh masa jabatannya selama 5 (lima) tahun. Hal ini, tentu akan merugikan hak konstitusional bagi kepala daerah yang sedang menjabat secara tidak penuh bahkan tidak dapatnya melaksanakan seluruh agenda politik yang telah dijanjikan kepada Masyarakat pada saat kampanye. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) UU Nomor 10 Tahun 2016. Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Mahkamah menegaskan terhadap norma Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi masa jabatan 5 (lima) tahun. Kedua, Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 telah memperbaiki kerugian hak konstitusional kepala daerah yang menjabat sejak 2020 dimana akan terpotong masa jabatannya karena adanya pilkada serentak. Akibat hukum positif ini mengakhiri sengketa hukum bagi Kepala Daerah yang menjabat sejak tahun 2020 dan tidak terpotong masa jabatannya akibat Pilkada serentak 2024.
Age Limitations for Presidential and Vice Presidential Candidates Post Constitutional Court Ruling Number 90/PUU-XXI/2023 A Democratic Perspective Gusman, Delfina; Oliveira, Pascoal da Costa
Jurnal Hukum dan Peradilan Vol 12 No 3 (2023)
Publisher : Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/jhp.12.3.2023.607-628

Abstract

The constitutional right to vote or be elected is a realization of a democratic government system. Freedom exists for every citizen or government to be able to participate in the advancement of a nation. Nominating the head of state in Indonesia is a big part of political participation for every citizen nominated by their political party to be able to run for president. However, in Indonesia, certain conditions must be met for citizens running for President, one of which is a minimum age limit. This age restriction became an academic debate until the Petitioner was tested at the Constitutional Court, where he had potential disadvantages, namely not being able to run for president even though he had experience or expertise in the world of government. This research is legal research with towards statutory case analysis. The results of this research explain that the age restrictions for presidential nomination requirements in Indonesia are not only bound by formal provisions, but the Court provides an alternative consideration regardless of the age of a presidential candidate who can nominate if they have experience or are currently serving as regional heads. The implications of the Constitutional Court's Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the alternative in the form of age quality for Presidential candidacy wishes of the Community in performing their  political rights