Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Analisis Terhadap Hubungan Antara Globalisasi Dengan Pembaharuan Hukum di Indonesia Arsyawal Arsyawal; Hans Riduan Hutapea; Ma’as Shobrin; Raihana Raihana
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.454

Abstract

Dinamika globalisasi mempengaruhi banyak dimensi, sehingga globalisasi juga berdampak pada perundang-undangan. Dunia pada saat ini telah memasuki globalisasi yang amat pesat. Kultur budaya dari berbagai negara lain dengan mudah masuk ke dalam suatu negara. Keadaan demikian menimbulkan adanya culture shock yang mempengaruhi sosial suatu negara. Hal ini tentu mempengaruhi aspek hukum dari suatu negara. Salah satu bagian penting yang memiliki pengaruh besar dalam hal ini adalah teknologi. Perkembangan dunia teknologi informasi dan telekomunikasi tersebut mengakibatkan dunia seakan seperti tanpa batas baik mengenai informasi-informasi yang berkaitan dengan segi kehidupan social, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan dan banyak lagi. Hal ini terjadi menggelobal di seluruh belahan dunia manapun dan dinegara manapun seperti tanpa batas berkembangnya dan terampaikannya berbagai informasi dikarenakan pengaruh globalisasi informasi ini. Perkembangan dunia teknologi yang semakin pesat mengakibatkan hubungan hukum di tengah-tengah masyarakat yang menimbulkan berbagai kejahatan dan kegiatan hukum lainnya yang belum ada pengaturannya dikarenakan modus yang digunakan adalah modus-modus baru kejahatan dalam dunia hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan dari perkembangan teknologi terhadap kemajuan hukum suatu negara, terkhusus dalam penelitian ini adalah negara Indonesia. Hasil kajian ini akan menggambarkan mengenai hubungan antara globalisasi dengan pembaharuan hukum di Indonesia.
Analisis Yuridis Pengaturan Tentang Hak Cipta Di Indonesia Raihana Raihana; Syafruddin Syafruddin; Dion Welli; Sugiharto Sugiharto
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.456

Abstract

Hak cipta di Indonesia merupakan perwujudan dari teori perkembangan hukum yang mengikuti perkembangan zaman. Pengaturannya berubah ketika muncul penemuan-penemuan baru dalam menghasilkan suatu ciptaan. Setidaknya terdapat dua hal penting yang harus dipahami yaitu Hak Cipta dan Pencipta. Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Objek pembahasan dalam hak kaekayaan intelektual pada dasarnya terbagi atas dua, yaitu Hak Kekayaan Industrian dan Hak Cipta. Kemudian Hak Kekayaan Industri terbagi menjadi Hak Paten, Rahasia Dagang, Merek, Desain Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis dan Indikasi Asal Kompetensi Tersebulung(Muhammad Akham Subroto & Suprapendi, 2008), Hak Cipta pengecualian dalam kategori ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana pengaturan hukum tentang hak Cipta di Indonesia dan realitas mengenai penegakan hak Cipta di Indonesia.
Analisis Yuridis Kedudukan Dan Fungsi Alat Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik M. Irvan Ramadan; Hendra Gunawan; Raihana Raihana
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.554

Abstract

Seiring perkembangan dunia globalisasi, aktivitas manusia hampir semuanya dilakukan melalui sarana dan media elektronik. Hal ini menyebabkan semakin berkembang pula tindak pidana yang terjadi dalam bentuk tindak pidana elektronik. Salah satu bagian sentral dalam elektornik adalah media sosial. Di media sosial, setiap orang bebas menyampaikan pendapatnya. Namun terkadang, terdapat beberapa kalimat atau tulisan yang dapat menyebabkan orang lain terganggu akan hal tersebut bahkan data dilaporkan sebagai dugaan pencemaran nama baik. Kajian ini mengkaji mengenai kedudukan dan fungsi alat bukti dalam tindak pidana elektronik. Kajian ini terdiri dari polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan memfokuskan pembahasan terhadap kedudukan dan fungsi alat bukti dalam tindak pidana elektronik. Hasil penelitian ini menggambarkan kedudukan dan fungsi alat bukti dalam tindak pidana elektronik.
Analisis Yuridis Pengaturan Perlindungan Hukum Dan Kepastian Hukum Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Hafidz Syukri Hamdani; Dedi andriyan; Raihana Raihana
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.661

Abstract

Salah satu bentuk korupsi yang paling banyak diungkap saat ini adalah korupsi dalam bentuk gratifikasi. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pengaturan tindak pidana gratifikasi sebagai salah satu tindak pidana korupsi yang sesuai dengan nilai hidup di Indonesia dan untuk mengetahui tentang peranan hukum yang ideal dalam pengaturan gratifikasi di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder tentang tinjauan yuridis tindak pidana menerima gratifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, gratifikasi pada hakekatnya bukan suatu tindak pidana, dalam hal ini kualifikasi deliknya justru terdapat pada “penerima gratifikasi”. Gratifikasi sendiri dalam formulasinya masih belum jelas, karena dalam Pasal Gratifikasi tersebut tidak disebutkan batasan minimal nominal seseorang dapat dikenakan Pasal Gratifikasi tersebut. Gratifikasi dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sejak adanya pengaturan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001, meskipun pada sejarahnya gratifikasi secara tersirat sudah di atur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda, namun terjadi pembaruan hukum pidana khusus korupsi. Hal ini dilakukan mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dirasakan sulit pemberantasannya sehingga diperlukan suatu undang-undang yang ampuh.
Relevansi Antara Hubungan Globalisasi Dengan Pembaharuan Hukum Fatmawati Fatmawati; Raihana Raihana
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1026

Abstract

Dinamika globalisasi mempengaruhi banyak dimensi, sehingga globalisasi juga berimplikasi pada perundang-undangan. Dunia saat ini sedang mengalami globalisasi yang sangat pesat. Tanaman dari beberapa negara lain dengan mudah masuk ke negara itu. Situasi seperti itu memicu kejutan budaya yang memengaruhi kehidupan sosial negara. Hal ini tentu akan mempengaruhi aspek hukum negara. Bagian penting yang memiliki dampak besar dalam hal ini adalah teknologi. Perkembangan dunia teknologi informasi dan telekomunikasi tersebut mengakibatkan dunia seakan seperti tanpa batas baik mengenai informasi-informasi yang berkaitan dengan segi kehidupan social, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan dan banyak lagi. Hal ini terjadi menggelobal di seluruh belahan dunia manapun dan dinegara manapun seperti tanpa batas berkembangnya dan terampaikannya berbagai informasi dikarenakan pengaruh globalisasi informasi ini. Perkembangan dunia teknologi yang semakin pesat mengakibatkan hubungan hukum di tengah-tengah masyarakat yang menimbulkan berbagai kejahatan dan kegiatan hukum lainnya yang belum ada pengaturannya dikarenakan modus yang digunakan adalah modus-modus baru kejahatan dalam dunia hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji peran perkembangan teknologi dalam memajukan peraturan perundang-undangan negara, khususnya dalam kajian negara Indonesia ini. Hasil penelitian ini menggambarkan keterkaitan antara globalisasi dan reformasi hukum di Indonesia.
Analisis Yuridis Terhadap Artificial Intelligence Pada Tindak Pidana Penyebaran Malware Di Indonesia Fatmawati Fatmawati; Raihana Raihana
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1850

Abstract

Kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan di era globalisasi dan modernisasi semakin menuntut. Demikian pula, penyebaran data dan akses ke media menjadi lebih sederhana dan lebih cepat. Internet adalah hasil dari kemajuan rasional dan kreatif yang dilakukan oleh manusia, dan keuntungan dari Internet sangat beragam, salah satunya adalah kumpulan jaringan yang menyediakan hiburan online. Perkembangan teknologi telah mengubah kehidupan masyarakat dan sebagai akibat dari perkembangan itu, dunia telah menambah dimensi kehidupan sejalan dengan perkembangan kejahatan teknologi. Studi ini menunjukkan bahwa penerapan kecerdasan buatan dalam kejahatan malware termasuk dalam kategori kejahatan komputer, karena komputer dan teknologi kecerdasan buatan digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Hukum pidana yang dapat menjerat kegiatan tersebut antara lain KUHP, UU Hak Cipta, UU Pencucian Uang, UU Transfer Uang, UU Dokumen Dagang, Permencominfo No. 20 Tahun 2016 dan UU Terorisme. Namun, undang-undang Lex Specialis dan Lex Posterior ITE adalah undang-undang agresif yang paling cocok untuk mengatasi kejahatan ini, meskipun kelemahannya adalah istilah terkait malware dan kecerdasan buatan tidak disebutkan secara spesifik.